Dari Gadis Pantai ke Hukum Modern: Apakah Perempuan Sudah Terlindungi?

Sebagai Mahasiwa Universitas Muhammadiyah Surabaya, fakultas Hukum. Minat pada literatur dan membaca buku, perlawanan atas hak yang di rebut tidak harus turun langsung ke lapangan, mulailah dengan catatan-catatan atau bacaan kecil.
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Derrel Terecio Orestes tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pramoedya Ananta Toer adalah sastrawan Indonesia terkemuka yang menghasilkan lebih dari 50 karya sastra, termasuk karya Tetralogi Buru (Bumi Manusia, dll). Dalam berbagai karyanya, Pramoedya kerap menyinggung persoalan sosial, termasuk bagaimana masyarakat memandang posisi dan hak perempuan dalam perkawinan
Gadis Pantai, adalah salah satu roman karya Pramoedya Ananta Toer yang tidak selesai (unfinished). Roman ini merupakan Trilogi. Dalam buku Gadis Pantai “ Sepenuturan Pamoedya, Gadis Pantai adalah roman yang berkisah tentang perikehidupan seorang gadis belia yang dilahirkan di sebuah kampung nelayan di Jawa Tengah, Kabupaten Rembang. Gadis Pantai adalah seorang gadis yang manis. Cukup manis untuk memikat hati seorang pembesar santri di tempat; seorang Jawa yang bekerja pada (administrasi) Belanda.
Dia diambil istri oleh pembesar Putri. Perempuan yang diposisikan sebagai pemenuhan kebutuhan domestik dan biologis laki-laki sampai kemudian dia memutuskan untuk menikah dengan Perempuan yang sekelas atau sederajat dengannya. Ia menjalani kehidupan sebagai istri dari pembesar tersebut. Membantu mengurus dan memerintah di kompleks keresidenan, pavilion, kandang-kandang dan bahkan sebuah masjid. Perkawinan itu memberikan prestise baginya di kampung halamannya karena dia dipandang telah dinaikkan derajatnya.
Tapi itu tidak berlangsung lama. Ia terperosok kembali ke tanah. Orang jawa yang telah memilikinya, tega membuangnya, setelah dia melahirkan seorang bayi Perempuan”.
Kehidupan seperti ini jika di masa Indonesia Merdeka, bertentangan sekali dengan Pancasila, hak asasi manusia, dan kesusilaan.
Dalam asas-asas perkawinan, perkawinan harus berdasarkan persetujuan bebas atau suka sama suka antara pria dengan seorang wanita yang akan melangsungkan perkawinan itu. Tanpa ada paksaan dari pihak lain termasuk orangtua sendiri. Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita, tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan ketuhanan Yang Maha esa.
Bahagia berarti ada ketentraman hubungan antara suami dan istri, anak anak dalam rumah tangga. Kekal adalah berlangsung terus-menerus seumur hidup dan tidak boleh di bubarkan begitu saja atau diputuskan menurut kehendak masing-masing pihak. Tidak lah patut jika seorang suami membuang istri nya kembali terperosok ke tanah dan menghilangkan kewajiban seorang ibu dalam mengurus rumah tangga dan kehidupan anaknya, dalam masa sebelum perkawinan pun harus ada persetujuan bebas antara seorang pria dengan seorang wanita, maka dalam cerita ini pun, paksaan atau keharusan menikah seharusnya dilarang.
Selain itu, tindakan penelantaran seperti yang dialami tokoh dalam cerita tersebut juga bertentangan dengan peraturan Hukum modern kita. Menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya ialah dilarang, dan wajib memberikan kehidupan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Dengan demikian, hukum perkawinan di Indonesia telah melindungi pihak pria dan wanita dalam melangsungkan perkawinan agar perkawinan itu suci dan mulia, dan untuk membatasi kesewenangan-wenangan suami terhadap istri. Mengangkat derajat dan martabat istri (wanita), sehingga setara kedudukannya derajatnya dan martabat suami (pria).
