Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.1
Konten dari Pengguna
Phising: Ancaman Nyata di Dunia Digital
16 Desember 2024 14:39 WIB
·
waktu baca 4 menitTulisan dari Derryl Nevlin F tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Apa kalian tahu mengenai Cybercrime? Secara sederhana, Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan di dunia maya menggunakan teknologi komputer dan jaringan internet. Cybercrime merupakan segala bentuk tindakan ilegal yang melibatkan komputer, jaringan, atau data digital untuk mencuri, merusak, atau menyalahgunakan informasi.
ADVERTISEMENT
Akan sangat berbahaya jika menjadi korban Cybercrime, karena akan berdampak buruk bagi data pribadi kita. Banyak jenis dari Cybercrime itu sendiri, salah satunya yang akan dibahas ialah Phising.
Phising merupakan upaya penipuan dengan tujuan untuk mendapatkan infromasi pribadi seseorang seperti kata sandi, nomor rekening, yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi si pelaku Cybercrime. Oleh karna itu betapa pentingnya untuk menjaga keamanan data pribadi kita dengan menyaring informasi yang didapat serta mengetahui cara mencegah perlakuan kejahatan tersebut.
Salah satu artis papan atas, yaitu Baim Wong mengalami kebobolan rekening via WhatsApp usai membuka file dari nomor tidak dikenal yang mengaku sebagai kurir paket.
Akibat peretasan tersebut, dalam video yang diunggah di media sosial beberapa waktu lalu, uang dalam rekening Baim Wong dibobol dan dikirim tanpa sepengetahuannya ke pihak tak diketahui.
Tidak hanya kasus yang terjadi pada Baim Wong saja, masih banyak kasus-kasus phising lain yang merugikan dan meresahkan bagi Masyarakat. Pemerintah sendiri tidak hanya berpangku tangan mengenai masalah phising ini. Banyak UU yang telah mengatur tentang tindak pidana Cybercrime terutama phising.
ADVERTISEMENT
Tindakan penipuan dan ancamannya dituangkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tepatnya pada Pasal 378. Pasal tersebut menjelaskan bahwa pelaku tindakan phishing yang memakai nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau kebohongan sehingga target menyerahkan sesuatu kepadanya, yang dilakukan secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Tindakan phishing yang diatur dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik ini termuat dalam Pasal 35 jo. Pasal 51, Pasal 30 ayat (3) jo. Pasal 46 ayat (3), dan Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 48 ayat (2). Pasal-pasal tersebut mengatur mengenai manipulasi, penerobosan, dan pemindahan atau pentransferan.
Meskipun pemerintah telah mengatur UU tentang Cyber crime, kita sebagai masyarakat juga harus lebih waspada dan berhati-hati. Berikut merupakan upaya untuk menghindari Cyber crime dalam kehidupan sehari-hari.
1. Selalu mengikuti informasi terkini tentang modus phising. Karena dengan kita selalu mengikuti berita perkembangan zaman kita akan tahu mengenai banyak informasi dan bisa waspada agar tidak terjebak dengan aksi para scammer ini.
2. Berfikir sebelum membuka tautan mauoun file yang akan dikirim, terutama yeng dikirim oleh orang yang tidak dikenal.
3. Instal toolbar anti-phising di browser. Sejumlah toolbar tersebut akan melakukan pengecekan cepat terhadap URL yang akan dikunjungi. Bila URL yang dikunjungi tersebut mengandung malware, maka toolbar akan memberikan notifikasi.
4. Verifikasi keamanan situs. Selalu waspada untuk menyebarkan informasi data pribadi yang sensitive secara online, jika selama itu didalam situs web yang aman maka tidak masalah. Pastikan situs web yang digunakan merupakan situs yang aman dan terpercaya.
5. Periksa akun online secara rutin. Memeriksa akun online pribadi secara rutin dapat dilakukan untuk melihat apakah ada suatu yang tidak sesuai agar terhindar dari phising.
6. Selalu perbarui Browser. Tambalan kemanan akan dirilis untuk peramban popular setiap saat. Mereka dirilis sebagai tanggapan atas celah keamanan yang pasti ditemukan dan dieksploitasi oleh phiser dan peretas lainnya. Begitu ada pembaruan yang sudah tersedia segeralah untuk mengunduhnya.
7. Waspadai Pop-Up. Notifikasi jendela pop-up sering menyamar sebagai komponen sah dari sebuah situs web. Namun, terlalu sering, itu adalah salah satu upaya dari phising. Banyak browser yang memungkinkan anda bisa memblokir Pop-Up, anda dapat mengizinkan berdasarkan kasus per kasus.
8. Jangan pernah memberikan informasi pribadi. Sudah menjadi aturan umum, tidak boleh membagikan informasi atau informasi yang sensitif secara finansial memalui internet. Jika memberikan informasi pribadi kepada publik secara tidak hati hati sama saja seperti memberikan akses secara cuma cuma kepada para peretas.
ADVERTISEMENT
Phising merupakan ancaman yang dapat merugikan individu dan organisasi. Namun, dengan kewaspadaan yang tinggi dan penerapan cara pencegahan yang tepat, dapat meminimalisir menjadi korban phising.
Di zaman yang sudah berkembang ini pemikiran orang-orang juga turut berkembang. Banyaknya pemikiran licik atau modus yang dimiliki oleh para peretas yang terus bermunculan untuk melakukan aksinya. Maka dari itu kita harus terus berhati-hati dan tidak boleh kalah pintar oleh para peretas dengan segudang modus liciknya.
Pada akhirnya, kesadaran dan kewaspadaan adalah kunci untuk menghindari jebakan phising dan melindungi data pribadi kita dari potensi kejahatan pencurian lainnya.