Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Kenali dan Pahami! Inilah Tugas dan Fungsi Perangkat Desa
14 Agustus 2023 19:20 WIB
Tulisan dari KKN Undip Desa Kutosari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pekalongan (09/08/2023) - Perangkat desa merupakan bagian penting dalam menjalankan pemerintahan tingkat desa. Perangkat desa memiliki tugas dan fungsi yang beragam untuk mendukung pengelolaan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat di tingkat desa.
ADVERTISEMENT
Melihat belum adanya penjelasan mengenai tugas dan fungsi perangkat desa secara tertulis yang dapat dibaca dan diketahui masyarakat Desa Kutosari, Mahasiswi Program Studi Ilmu Pemerintahan, Medina Lutfiani Pranoto, bergegas melakukan pencerdasan dengan membuat infografis mengenai tugas dan fungsi perangkat desa.
Mahasiswi KKN Universitas Diponegoro menyerahkan infografis kepada perangkat desa mengenai tugas dan fungsi perangkat desa pada Jumat, 4 Agustus 2023. Diberikan juga sosialisasi fungsi dan tugas perangkat desa berdasarkan peraturan Bupati Pekalongan Nomor 67 Tahun 2017. Sosialisasi dilaksanakan di Balai Desa Kutosari bersama dengan seluruh perangkat desa.
Infografis tersebut ditujukan kepada masyarakat Desa Kutosari agar dapat mengetahui dan lebih memahami mengenai apa saja tugas dan fungsi perangkat desa ketika berkunjung ke Balai Desa Kutosari. Hadirnya infografis tersebut telah diselaraskan berdasarkan Peraturan Bupati Pekalongan Nomor 67 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa bersama inspektorat.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, sosialisasi dan infografis ini dilakukan untuk mengetahui bahwa pentingnya mengomunikasikan dengan jelas tugas dan fungsi masing-masing perangkat desa kepada masyarakat agar mereka memahami peran dan tanggung jawab dari setiap perangkat desa dalam mendukung pembangunan dan pelayanan di tingkat desa.
Penulis: Medina Lutfiani Pranoto - FISIP, Ilmu Pemerintahan