Konten dari Pengguna

Siapa Memimpin Revolusi Pemberantasan Korupsi 2019-2023?

Desca Situmorang

Desca Situmorang

Jurnalis pada umumnya

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desca Situmorang tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Aksi masyarakat sipil di depan Gedung KPK, Jumat (5/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Aksi masyarakat sipil di depan Gedung KPK, Jumat (5/7). Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Secara bebas, revolusi dapat digambarkan sebagai suatu perubahan radikal, perubahan mendasar, perubahan yang cepat. Tujuannya adalah merobohkan, menjebol, menggusur sistem lama menjadi suatu sistem baru, terlebih karena akar kata revolusi adalah "revolt" yang artinya memberontak.

Bila disambungkan dengan proses pemberantasan korupsi, tidak berlebihan bila masyarakat membutuhkan orang-orang yang dapat menghadirkan revolusi pemberantasan korupsi, dalam artian mewujudkan pemberantasan korupsi yang tidak hanya "pelan-pelan" saja.

Tidak berlebihan bila masyarakat membutuhkan orang-orang yang dapat menghadirkan revolusi pemberantasan korupsi.

Kondisi "pelan-pelan" tersebut setidaknya terlihat dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK) yang kerap dipakai menjadi acuan mana negara yang bersih, transparan, dan akuntabel--dan sebaliknya: Mana negara yang "memelihara" korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Pemerintah Indonesia menggunakan IPK sebagai salah satu ukuran keberhasilan dalam Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Dalam hal ini, Pemerintah Indonesia menargetkan skor IPK pada 2019 mencapai angka 50.

Namun jika diamati, skor IPK Indonesia yang merupakan hasil dari penelitian Transparasi Internasional Indonesia selama lima tahun terakhir belum bergerak naik secara signifikan. Berawal dengan skor 32 pada tahun 2013 dan terakhir 37 pada tahun 2016.

IPK Indonesia pada 2017 yang dirilis Transparency International (TI) sama seperti tahun 2016: Di angka 37 dari skala 0-100. Skor 0 mengindikasikan paling korup sementara 100 paling bersih.

Saat pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla pada 2014 mulai bekerja, IPK Indonesia berada di angka 34 yang menunjukkan pencapaian kinerja pemberantasan korupsi pada 2013 yang masih di bawah pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono-Jusuf Kalla.

Selanjutnya pada 2015, IPK Indonesia ada pada angka 36 yang mencerminkan kinerja pemberantasan korupsi tahun pertama pemerintahan Jokowi-JK. Pada 2016 skor tetap bertahan di angka 36 atau merupakan kinerja pemberantasan korupsi tahun kedua pemerintahan Jokowi-JK.

Pada 2017, IPK Indonesia berada di angka 37 atau hanya naik 1 poin. Indonesia mendapat skor rendah oleh 3 lembaga yaitu World Justice Projet (20) yang mengukur ketaatan satu negara dalam penegakan hukum; Varieties Democracy Project (30) mencakup 7 prinsip demokrasi di suatu negara, dan persepi korupsi sektor publik (32) yang menilai soal pimpinan politik nasional dan lokal serta PNS pusat dan daerah.

Pada 2018, IPK Indonesia sekali lagi naik tipis yaitu 1 poin menjadi 38 dan berada di peringkat 89 dari 180 negara yang disurvei. Indonesia punya skor yang sama dengan Bosnia Herzegovina, Sri Langka, dan Kerajaan Eswatini atau Swazilandia.

Rendahnya IPK Indonesia lagi-lagi berasal dari IMD World Competitiveness Yearbook (turun dari 41 poin pada 2017 ke 38 poin pada 2017), dan Varieties of Democracy Project (turun dari 30 poin pada 2017 ke 28 poin pada 2018). Sementara penilaian yang mengalami peningkatan adalah Global Insight Country Risk Ratings (dari 35 poin pada 2017 ke 47 poin pada transkrip 47), dan PERC Asia Risk Guide (dari 32 poin pada 2017 ke 33 poin pada 2018).

Satu hal lain yang disoroti adalah World Justice Project–Rule of Law Index yang mengukur ketaatan suatu negara dalam penegakan hukum, tetap rendah yaitu pada 20 poin atau stagnan seperti pada 2017.

Lantas apakah mungkin IPK Indonesia pada 2019 menjadi 50 seperti target pemerintah bila pada 2018 berselisih 12 poin yaitu hanya 38? Mampukah Pemerintah Indonesia melakukan revolusi pemberantasan korupsi?

Mampukah Pemerintah Indonesia melakukan revolusi pemberantasan korupsi?

Meski ada sejumlah pihak yang meyakini tak ada yang mustahil di dunia ini, namun perlu juga realistis membuat target IPK hingga menetapkan cara-cara untuk mencapai target tersebut.

Ilustrasi tahanan KPK Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Profesor Ilmu Politik dari National University of Singapore (NUS), Jon ST Quah, dalam tulisannya berjudul "Responses to Corruption in Asian Societies" sebagai salah satu kompilasi di buku Political Corruption, memberikan enam pelajaran yang dapat diambil suatu pemerintahan sebagai upaya pemberantasan korupsi di lima entitas Asia yaitu Singapura, Hong Kong, Mongolia, India, dan Filipina.

Pelajaran pertama adalah komitmen dari para pemimpin politik untuk menghadirkan hukum yang sama bagi semua. Tidak ada lagi adagium hukum "tajam ke bawah tapi tumpul ke atas", semua orang yang terbukti korup harus dihukum.

Kedua, strategi komprehensif adalah kunci. Seluruh bidang harus sama-sama mengunci perilaku korup. Quah bahkan menekankan untuk memperbaharui aturan hukum antikorupsi agar dapat selalu relevan dengan tuntutan zaman seperti yang dilakukan Singapura.

Ketiga, lembaga antikorupsi harus benar-benar antikorupsi. Ada standar tinggi terhadap para pegawai dan diawasi oleh pemimpin politik yang juga terbukti jujur dan tidak korup. Para pegawai lembaga antikorupsi yang terbukti melakukan korupsi harus langsung dipecat.

Keempat, lembaga antikorupsi harus terpisah dari kontrol polisi. Quah menilai bahwa lembaga antikorupsi harus secepatnya dipisahkan dari kepolisian agar bekerja lebih efektif. Hal tersebut terlihat jelas di lembaga antikorupsi Singapura dan Hong Kong yang lebih efektif memberantas korupsi setelah terpisah dari kepolisian sedangkan lembaga antikorupsi Mongolia dan India sulit bekerja karena keterlibatan polisi di lembaga itu.

Kelima, mengurangi titik-titik rawan korupsi dalam birokrasi seperti di bea cukai, imigrasi, keuangan dan polisi. Lembaga-lembaga tersebut harus terus-menerus melakukan pengawasan internal atas stafnya.

Keenam, mengurangi korupsi dengan meningkatkan gaji pegawai bila negara dapat melakukannya. Aparatur negara atau pemimpin politik akan lebih mungkin korup bila pendapatan mereka sedikit atau tidak seimbang dengan tanggung jawab mereka selama kondisi keuangan pemerintahan memungkinkan.

Lantas bagaimana dengan Indonesia? Indonesia memiliki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai lembaga yang diamanatkan undang-undang sebagai institusi "super" untuk memberantas korupsi, dengan kewenangan lebih besar dibanding dua "kakak" penegak hukum lainnya: Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung.

Saat ini pun sedang dilakukan seleksi untuk mencari lima orang komisioner KPK 2019-2024. Di tangan 5 orang dan sekitar 1.200 orang pegawai KPK lah harapan revolusi pemberantasan korupsi disematkan.

Hari ini juga ada 192 orang yang lolos seleksi administrasi sedang menjalani uji kompetensi dan pembuatan makalah untuk melihat kemampuan mereka di bidang pemberantasan korupsi.

Dengan berbagai latar belakang profesi, 192 orang tersebut berkompetisi untuk menyusun strategi pemberantasan korupsi. Saya mencoba mengumpulkan berbagai informasi latar belakang 192 orang tersebut, apakah mereka yang layak memimpin revolusi pemberantasan korupsi Indonesia setidaknya dalam periode 2019-2023? Semoga panitia seleksi (pansel) dapat jeli memilihnya.

1. Abdul Qadir Amir Hartono, anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia 2014-2019 dari Jawa Timur

2. Abdul Rahman

3. Abidin

4. Adhi Setyo Tamtomo, fungsional direktorat Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK

5. Adji Suratman, dosen STIE YAI, Caleg DPR-RI periode 2019-2024 Perindo

6. Agung Makbul, Karo Sunluhkum Divisi Hukum Polri

7. Agus Rawan

8. Agus Santoso, Wakil Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masa tugas 2011-2016

9. Agus Surono, arbiter Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan dosen Universitas Al Azhar Indonesia

10. Agustinus Adi Sri Tjahjono

11. Ahmad Drajad, hakim

12. Aidir Amin Daud, mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham

13. Akhmad Wiyagus, Wakil Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat.

14. Aking Saputra, notaris

15. Alexander Abdullah, Komisioner KPU Sumsel

16. Alexander Marwata, Komisioner KPK 2015-2019

17. Alpi Sahari, dosen Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara

18. Amiziduhu Mendrofa, advokat

19. Amus Besan, Wakil Bupati Buru, Maluku

20. Anang Iskandar, Mantan Kabareskrim Polri

21. Anatomi Muliawan, advokat

22. Andrea Hynan Poeloengan

23. Andreas Dadang Sukmana, Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas)

24. Antam Novambar, Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri

25. Anwar, hakim ad hoc pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta

26. Ariastiadi Saleh Herutjakra

27. Arung Lusika, advokat

28. Asep Rahmat Suwandha, Kepala Unit Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK

29. Bambang Dayanto Sumarsono, Asisten Deputi Pembinaan Integritas dan Penegakan Disiplin SDM Aparatur Kementerian PAN dan RB

30. Bambang Sri Herwanto, Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri

31. Bambang Usadi, advokat

32. Basaria Panjaitan, Komisioner KPK 2015-2019

33. Benedictus Bambang Nurhadi, komisioner baru Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) 2016-2020

34. Benedictus Renny See

35. Bhudhi Kuswanto, hakim

36. Binsar Gultom, hakim

37. Binsar Manalu

38. Boy Salamuddin, mantan Sekretaris Utama Lemhanas

39. Cahyo RE Wibowo

40. Cecep Suhardiman, mantan anggota DPRD kota Cirebon

41. Chairil Syah, advokat

42. Chandra Sulistio Reksoprodjo, Kabiro SDM KPK

43. Darius Singkuang, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan

44. Darmawan Sutawijaya, Brigjen Pol penugasan di BIN

45. Dede Farhan Aulawi, komisioner Kompolnas 2016-2020

46. Dedi Haryadi

47. Dedy Irwansyah Arruanpitu, advokat

48. Denny Suriandhi, auditor

49. Dewi Puspaningtyas Faeni, ahli hipnoterapi

50. Dharma Pongrekun, Wakil Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)

51. Djindar Rohani, praktisi kepatuhan

52. Domu P Sihite, mantan jaksa

53. Eddie Kusuma, dosen

54. Eddy Hary Susanto, auditor

55. Eduard Luntungan, auditor

56. Eko Yulianto

57. Endang Kiswara, dosen

58. Ferdinand T Andi Lolo, Komisioner Komisi Kejaksaan

59. Feri Antoni Surbakti, advokat

60. Firli Bahuri, Kapolda Sumatera Selatan dan mantan Deputi Penindakan KPK

61. Firman Zai, auditor BPK

62. Fontian Munzil, hakim ad hoc pengadilan Tipikor Jabar

63. Franky Ariyadi, bankir

64. Frans Paulus

65. Fredrik Jacob Pinakunary, advokat

66. Fridolin Berek, Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)

67. Giri Suprapdiono, Direktur Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat (Dikyanmas) KPK

68. Gunawan Tangkilisan, dosen

69. Gundi Sintara, advokat

70. HD Nixon

71. Haeruddin Masarro, advokat

72. Harun Al Rasyid, penyidik KPK

73. Hayidrali, Tim Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK)

74. Hendro Sunarno

75. Hendy Herijanto, dosen

76. Hengkie Kaluara, Mantan Analis Kebijakan Utama bidang Kurikulum Rokurlum Lemdiklat Polri

77. Heriyanto Serumpun, mantan jaksa

78. Herman Adrian Koedoeboen, Bupati Maluku Tenggara periode 2003–2008

79. Hermut Achmadi, mantan jaksa

80. Hernold Ferry Makawimbang, auditor

81. Horatio Nelson Sianressy, advokat

82. Hulman Siregar

83. I Ketut Puspa Adnyana, Widyaiswara utama Madya pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Propinsi Sulawesi Tenggara.

84. I Nyoman Wara, auditor BPK

85. Ike Edwin, Staf Ahli Kapolri

86. Imam Anshori Saleh, Wakil Ketua Komisi Yudisial RI periode 2010-2015

87. Imam Surono

88. Indra Utama, pakar investigasi kecurangan

89. Irianto

90. Irwanto, auditor

91. Jimmy Muhamad Rifai Gani, dosen

92. Jogi Nainggolan, advokat

93. Johanis Leatemia, dosen fakultas hukum Universitas Pattimura

94. Johanis Tanak, Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara

95. Johnny Sirait

96. Joko Musdianto, BPKP

97. Jonson Jacobus Amstrong, advokat

98. Juansih, Analis Kebijakan Utama bidang Bindiklat Lemdiklat Polri

99. Jult M Lumban Gaol, akuntan

100. Kairo Silalahi, advokat

101. Kaspudin Nor, Komisioner Komisi Kejaksaan

102. Kharles Simanjuntak, Kabag Ren Rorenim Baharkam Polri

103. Kusnadi Notonegoro, advokat

104. Laode Muhammad Syarif, Komisioner KPK 2015-2019

105. Laurel Heydir, dosen

106. Lie Stefanus Wiji Suratno, dosen

107. Lili Pintauli Siregar, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban

108. Luthfi Jayadi Kurniawan, Aktivis antikorupsi asal Kota Malang

109. M Iswandi Hari, perwira tinggi Polri (Brigjen Pol) yang sedang bertugas di Kementerian Ketenagakerjaan

110. M Jasman Panjaitan, mantan jaksa

111. M Rum, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

112. M Y Ardhy

113. Marthen Napang, dosen

114. Maryogi

115. Michael Gatut Awantoro, auditor

116. Mochamad Bey Satriadi

117. Muchtazar, auditor

118. Muhamad Najib Wahito, Koordinator Supervisi KPK

119. Muhammad Imdadun Rahmat, Ketua Komnas HAM Pereode 2016-2017

120. Muhammad Mufti Mubarok

121. Muhammad Reviansyah

122. Muhammad Suhri Burhan, advokat

123. Mukdan Lubis

124. Mulyadi

125. Muslimin Budiman, advokat

126. N Simbolon, purnawirawan Polri

127. Nasrullah

128. Nawawi Pomolango, hakim Pengadilan Tinggi Bali

129. Nelson Ambarita, BPKP

130. Neneng Euis Fatimah

131. Noor Ichwan Ichlas Ria Adha, hakim

132. Nur Solikin

133. Nurul Ghufron, dosen fakultas Universitas Jember

134. Octo Iskandar

135. Ongguk Sitindaon

136. Pahala Nainggolan, Deputi Pencegahan KPK

137. Polman Paulus Ambarita

138. Purwo Atmojo

139. R Murjiyanto, notaris

140. RM Gatot Soemartono, dosen

141. Rachmat M Purba

142. Raden Roro Andy Nurvita, hakim

143. Ranu Mihardja, Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan pada Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan

144. Rio Madison Amos

145. Rio Zakaria

146. Rizaldi Limpas, mantan jaksa

147. Roby Arya Brata, Asisten Deputi Bidang Ekonomi Makro, Penanaman Modal, dan Badan Usaha pada Kedeputian Bidang Perekonomian Sekretariat Kabinet

148. Rohmatullah

149. Saipuddin Zahri, dosen

150. Santrawan Totone Paparang, advokat

151. Santun Marpaung

152. Saut Edward Rajagukguk, advokat

153. Sigit Danang Joyo, PNS di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan

154. Sigit Herman Binaji, hakim ad hoc pengadilan Tipikor Jakarta

155. Sofi Suryasnia, bankir

156. Sri Handayani, Wakapolda Kalbar

157. St Laksanto Utomo, dosen

158. Sudiyono Atbar, advokat

159. Suedi Husein, mantan Kapolda Riau

160. Sugeng Nugroho, notaris

161. Sugeng Purnomo, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan

162. Sugianto, akuntan

163. Sujanarko, Direktur Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK

164. Sukriansyah S Latief, Staf Khusus Menteri Pertanian Bidang Kebijakan

165. Supanto, guru besar Universitas Sebelas Maret

166. Supardi, Koordinator pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, mantan Plt Direktur Pentuntutan KPK

167. Suparman Marzuki, Ketua Komisi Yudisial

168. Suwhono, mantan Direktur Utama PT. Pegadaian

169. Suwito, advokat

170. Syafrizal

171. Syahrial Yuska, pensiunan PN Kemenkumham

172. Syarief Hidayat, Direktur Gratifikasi KPK

173. Tahir Musa Luthfi Yazid, advokat

174. Teguh Bambang Rustanto, Penyidik Pegawai Negeri Sipil dari Otoritas Jasa Keuangan

175. Teuku Abdurahman

176. Tohadi, advokat

177. Torkis Parlaungan Siregar, advokat

178. Wandestarido, auditor

179. Wandi Subroto, dosen

180. Wawan Saeful Anwar

181. Wewe Anggreaningsih, auditor

182. Wiliyus Prayietno, advokat

183. Yohana Pong Parante

184. Yohanis Anthon Raharusun, advokat

185. Yosep Adi Prasetyo, mantan Ketua Dewan Pers

186. Yosrizal

187. Yotje Mende, Mantan Kapolda Papua yang kini menjadi komisioner Kompolnas

188. Yovianes Mahar, Mantan Kapolda Bengkulu

189. Yoyo Arif Ardhani, dosen

190. Yves S Palambang

191. Zairida, Kajari Lubuklinggau

192. Zaki Sierrad, advokat