Konten dari Pengguna

Hak-hak Karyawan yang Terkena PHK

Desi Purnamasari
Mahasiswa Universitas Amikom Purwokerto
17 November 2022 8:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Desi Purnamasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
image by master1305 on Freepik
zoom-in-whitePerbesar
image by master1305 on Freepik
ADVERTISEMENT
Akhir-akhir ini, pemutusan hubungan kerja (PHK) di beberapa perusahaan terus bertambah. Puluhan perusahaan mengambil tindakan PHK karena beberapa alasan, seperti ketidakpastian kondisi ekonomi global di tahun 2023 dan untuk meningkatkan efisiensi perusahaan. Salah satu perusahaan yang melakukan PHK besar-besaran adalah Meta Platforms Inc. Pada tanggal 6 November 2022 Meta mengumumkan akan melakukan PHK terhadap 11.000 karyawannya. Karyawan Meta yang diPHK akan mendapatkan pesangon sebesar empat bulan gaji, ditambah dengan dua minggu gaji untuk setiap satu tahun bekerja di Meta, pembayaran uang cuti, biaya perawatan kesehatan selama enam bulan dan tiga bulan dukungan untuk mencari pekerjaan baru.
ADVERTISEMENT
Pada saat perusahaan akan melakukan PHK, Perusahaan harus mengetahui bahwa terdapat hak karyawan yang harus diberikan. Sesuai dengan peraturan pemerintah (PP) nomor 35 tahun 2021 pasal 40 ayat 1 yang berbunyi Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, Pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima.
Uang Pesangon
Uang pesangon adalah uang yang diberikan perusahaan kepada karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja. Besar kecilnya uang pesangon yang diperoleh tergantung berapa lama masa kerja karyawan.
Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang penghargaan masa kerja yaitu uang yang tidak hanya berasal dari gaji pokok, tetapi merupakan penghargaan yang diberikan perusahaan atas loyalitas selama karyawan bekerja di perusahaan. Uang Penghargaan ini diberikan kepada karyawan dengan minimal masa kerja 3 tahun.
ADVERTISEMENT
Uang Penggantian Hak
Uang penggantian Hak adalah upah yang diterima sebagai pengganti hak-hak karyawan yang belum diambil selama masa kerja. Hak-hak yang dimaksud yaitu berupa cuti tahunan, ongkos pulang, serta hal-hal lain yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja.
Menurut saya, perusahaan tidak boleh sembarangan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja karena terdapat hukum yang mengatur hal tersebut. Saat perusahaan memutuskan akan melakukan PHK, perusahaan seharusnya menjelaskan secara transparan tentang alasan terjadinya PHK dan permasalahan yg dihadapi perusahaan. Kemudian memberikan kompensasi yang sesuai dengan Undang undang yang berlaku dan juga PHK terjadi berdasarkan kesepakatan bersama antara perusahaan dan karyawan.
Dalam menjalankan perusahaan ataupun bisnis tentunya terdapat aturan-aturan yang perlu dipatuhi dan juga terdapat hak dan kewajiban yang harus dijalankan karena saat ini masih banyak perusahaan yang tidak melakukan kewajibannya pada saat melakukan PHK. Dimana pemberian pesangon yang terkadang tidak sesuai dengan aturan pemerintah atau bahkan tidak memberikan pesangon sama sekali.Padahal pada saat terjadi PHK tidak hanya perusahaan yang mengalami kesulitan dalam menghadapi permasalahan ekonomi tetapi karyawan juga merasakan situasi yang sama. Itu sebabnya sangat penting sebuah perusahaan memperhatikan etika yang tepat saat melakukan PHK terhadap karyawannya. Hal yang dapat dilakukan perusahaan yaitu bersikap empati terhadap karyawan yang diPHK dengan menjalankan prinsip-prinsip etika bisnis seperti akuntabilitas, kejujuran, tanggung jawab, taat hukum, integritas dan transparansi.
ADVERTISEMENT