BUMN di Ujung Tanduk, Menguji Nyali Danantara

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Negara tidak boleh menjadi tempat berlindung bagi kegagalan korporasi. Ketika sebuah perusahaan milik negara kehilangan daya saing, menumpuk utang, atau salah mengambil keputusan investasi, persoalannya tidak cukup diselesaikan dengan mengganti direksi, menggabungkan anak usaha, atau menyuntikkan modal baru. Yang harus diperiksa adalah sistem yang memungkinkan persoalan tersebut tumbuh, bertahan, bahkan berulang tanpa pertanggungjawaban yang memadai.
Di sinilah penyelamatan badan usaha milik negara (BUMN) menemukan persoalan sesungguhnya. BUMN memang dibentuk untuk menjalankan kepentingan ekonomi nasional, tetapi status kepemilikan negara tidak boleh menjadi semacam kekebalan terhadap disiplin bisnis. Sebaliknya, karena mengelola kekayaan publik, BUMN seharusnya memiliki standar akuntabilitas yang lebih tinggi daripada perusahaan biasa.
Kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) menawarkan peluang untuk membenahi persoalan tersebut. Namun, peluang itu sekaligus membawa risiko. Danantara dapat menjadi instrumen transformasi pengelolaan kekayaan negara, tetapi dapat pula terjebak dalam pendekatan yang terlalu menekankan konsolidasi aset tanpa menyelesaikan akar persoalan tata kelola. Pertanyaannya, bukan lagi seberapa banyak perusahaan yang berhasil dirampingkan? Akan tetapi, apakah negara akhirnya mampu menghentikan kebiasaan menyelamatkan perusahaan tanpa membenahi penyebab kegagalannya?
Perampingan Bukan Tujuan Akhir
Perkembangan terbaru memperlihatkan skala persoalan yang dihadapi Danantara. Pada 5 Oktober 2026, CEO Danantara Rosan Roeslani menyatakan bahwa jumlah entitas dalam ekosistem BUMN telah dipangkas dari 1.074 menjadi 354 perusahaan. Ia juga mengungkapkan bahwa sekitar 97 persen dividen berasal dari hanya 15 perusahaan, sedangkan sekitar 52 persen entitas yang dipetakan masih membukukan kerugian.
Data tersebut patut menjadi bahan evaluasi serius. Jika ribuan entitas telah berkembang dalam ekosistem BUMN, tetapi kontribusi dividennya sangat terkonsentrasi, persoalannya bukan hanya jumlah perusahaan. Kita perlu mempertanyakan rasionalitas pembentukan anak dan cucu usaha, efektivitas pengawasan, serta hubungan antara ekspansi korporasi dan manfaat yang benar-benar dihasilkan bagi negara.
Dalam perkembangan berikutnya, Danantara mengungkapkan agenda perubahan fundamental yang mencakup likuidasi, divestasi, konsolidasi, dan restrukturisasi. Pemetaan yang disampaikan pada Oktober 2026 juga menyoroti persoalan pembukuan, investasi berlebihan, serta penurunan nilai aset yang dilaporkan mencapai lebih dari Rp100 triliun.
Angka tersebut bukan alasan untuk menyimpulkan bahwa seluruh BUMN bermasalah. Namun, angka itu cukup untuk menunjukkan bahwa pembenahan tidak dapat dilakukan secara kosmetik.
Kita perlu berhati-hati agar tidak terjebak dalam logika bahwa semakin sedikit perusahaan, semakin baik pengelolaannya. Penggabungan perusahaan memang dapat mengurangi duplikasi fungsi dan menekan biaya. Namun, konsolidasi juga dapat menciptakan organisasi yang lebih besar, lebih kompleks, dan lebih sulit diawasi apabila tidak disertai pembagian kewenangan serta sistem pertanggungjawaban yang jelas.
Dengan demikian, target perampingan harus diperlakukan sebagai instrumen, bukan ukuran tunggal keberhasilan. Danantara harus mampu membuktikan bahwa setiap keputusan penutupan, penggabungan, atau pelepasan perusahaan didasarkan pada kajian yang rasional, bukan sekadar ambisi mencapai angka tertentu.
BUMN yang tidak lagi memiliki kegiatan usaha dan prospek yang layak memang patut dievaluasi untuk dilikuidasi. Perusahaan yang bergerak di bidang serupa dapat dikonsolidasikan jika penggabungan benar-benar menghasilkan efisiensi. Adapun perusahaan yang menjalankan fungsi strategis negara harus dinilai berdasarkan kepentingan publik, bukan hanya tingkat keuntungan komersialnya.
Persoalannya, bagaimana memastikan seluruh keputusan tersebut dapat diuji oleh publik?
Danantara dan Pertanggungjawaban Kekayaan Negara
Di sinilah dimensi hukum menjadi penting. Pasal 33 UUD 1945 menempatkan perekonomian nasional dalam kerangka kepentingan bersama dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Prinsip ini tidak dapat dimaknai sekadar sebagai pembenaran bagi kepemilikan negara atas perusahaan. Ia juga mengandung tuntutan bahwa pengelolaan kekayaan negara harus diarahkan pada manfaat publik.
Keberhasilan BUMN tidak cukup dinilai dari laba dan dividen. Kualitas pelayanan, kontribusi terhadap pembangunan, efisiensi penggunaan modal, serta kemampuan menjalankan mandat negara juga harus diperhitungkan. Namun, ukuran yang lebih luas tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan disiplin keuangan.
BUMN yang mengalami kerugian akibat penugasan pelayanan publik harus dibedakan dari perusahaan yang merugi karena keputusan investasi yang buruk. Apabila negara menugaskan perusahaan menyediakan layanan dengan tarif yang tidak menutup biaya, skema kompensasi dan pembiayaannya harus transparan. Sebaliknya, jika kerugian muncul akibat investasi yang tidak layak atau pengelolaan yang lalai, diperlukan evaluasi terhadap keputusan dan pihak yang bertanggung jawab.
Pembedaan ini penting karena kerugian perusahaan tidak otomatis merupakan tindak pidana. Risiko bisnis merupakan bagian dari kegiatan korporasi. Namun, istilah risiko bisnis juga tidak boleh digunakan untuk menutupi dugaan pelanggaran hukum. Pemeriksaan harus menilai proses pengambilan keputusan, kecukupan informasi, kepatuhan terhadap prosedur, konflik kepentingan, dan bukti yang tersedia.
Penyelamatan perusahaan dan pertanggungjawaban pengelolanya merupakan dua agenda yang harus berjalan bersamaan. Perusahaan yang strategis dapat diselamatkan demi menjaga layanan, industri, dan lapangan kerja. Akan tetapi, keputusan menyelamatkan perusahaan tidak boleh otomatis menghapus pemeriksaan atas penyebab kerugiannya.
Danantara juga harus menyadari bahwa konsentrasi pengelolaan aset membawa konsekuensi terhadap kebutuhan pengawasan. Semakin besar kewenangan suatu lembaga, semakin penting transparansi mengenai dasar keputusan investasi, profil risiko, transaksi material, dan hasil restrukturisasi.
Pernyataan tentang profesionalisme belum cukup. Profesionalisme harus dapat dibuktikan melalui sistem yang memungkinkan keputusan diperiksa, risiko diukur, dan penyimpangan dikoreksi. Publik perlu memperoleh penjelasan mengenai perusahaan yang diselamatkan, alasan pemilihannya, kebutuhan pembiayaan, target perbaikan, dan tenggat evaluasi. Dukungan modal tidak boleh diberikan tanpa ukuran keberhasilan yang jelas. Apabila target tidak tercapai, strategi harus dievaluasi, bukan sekadar diperpanjang dengan harapan bahwa keadaan akan membaik.
Transparansi seperti ini bukan penghambat investasi. Justru, keterbukaan merupakan fondasi kepercayaan terhadap pengelolaan aset negara.
Jangan Alihkan Risiko kepada Rakyat
Ada satu dimensi yang kerap luput ketika restrukturisasi BUMN dibicarakan: masyarakat yang menanggung konsekuensinya. Perampingan perusahaan dapat berdampak pada pekerja, kreditor, pemasok, konsumen, dan daerah yang bergantung pada aktivitas ekonomi BUMN. Karena itu, efisiensi tidak boleh hanya diukur dari pengurangan biaya operasional atau jumlah anak usaha.
Negara harus memastikan bahwa restrukturisasi tidak mengorbankan hak pekerja, mengabaikan kewajiban terhadap kreditor, atau menurunkan kualitas pelayanan publik. Jika suatu perusahaan harus dilikuidasi, penyelesaian kewajiban hukumnya harus jelas. Jika sebuah perusahaan digabung, kepastian kontrak dan keberlanjutan layanan harus tetap menjadi perhatian.
Lebih jauh, Danantara harus mencegah munculnya moral hazard, yaitu keadaan ketika pengelola mengambil risiko berlebihan karena meyakini bahwa negara pada akhirnya akan menanggung kerugiannya. Apabila perusahaan terus memperoleh dukungan tanpa kewajiban menunjukkan perbaikan, insentif untuk mengelola secara hati-hati justru melemah.
Itulah sebabnya penyelamatan harus bersifat bersyarat. Perusahaan yang menerima dukungan perlu memiliki rencana penyehatan, indikator kinerja, pengawasan independen, dan evaluasi berkala. Negara harus membedakan perusahaan yang memang memerlukan waktu untuk pulih dari perusahaan yang tidak lagi layak dipertahankan.
Pada akhirnya, Danantara tidak boleh dinilai hanya berdasarkan besarnya aset yang dikelola atau jumlah perusahaan yang berhasil dirampingkan. Ukuran yang sesungguhnya adalah apakah kekayaan negara menjadi lebih produktif, pengambilan keputusan lebih akuntabel, dan manfaat ekonomi semakin nyata bagi masyarakat.
BUMN yang berada di ujung tanduk memang membutuhkan penyelamatan. Akan tetapi, penyelamatan tidak boleh menjadi ritual berulang yang selalu berakhir dengan pengeluaran baru tanpa evaluasi memadai. Negara harus memiliki keberanian untuk memperbaiki perusahaan yang masih layak, menata ulang perusahaan yang bermasalah, dan menghentikan usaha yang tidak lagi memiliki dasar rasional untuk dipertahankan.
Danantara kini menghadapi ujian yang melampaui persoalan bisnis. Ia harus membuktikan bahwa pemusatan pengelolaan investasi negara dapat berjalan beriringan dengan transparansi, pengawasan, dan pertanggungjawaban.
Kekayaan negara bukan sekadar portofolio investasi. Di dalamnya terdapat hak publik yang harus dilindungi. Rakyat tidak semestinya terus-menerus menjadi pihak yang menanggung risiko dari keputusan yang keliru, sementara pertanggungjawaban berhenti pada pergantian pengelola atau perubahan struktur perusahaan.
Danantara akan benar-benar berhasil bukan ketika negara memiliki lebih sedikit BUMN, melainkan ketika negara tidak lagi harus berulang kali menyelamatkan perusahaan dari kesalahan yang semestinya dapat dicegah.
