Konten dari Pengguna

Dosen Swasta Bukanlah Penonton

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dosen tetap non-ASN (Aparatur Sipil Negara), Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti saat menyampaikan permasalahan soal ironi gaji dosen dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (30/6/2026).(Dok. Mahkamah Konstitusi )
zoom-in-whitePerbesar
Dosen tetap non-ASN (Aparatur Sipil Negara), Universitas Airlangga (Unair), Cenuk Widiyastrisna Sayekti saat menyampaikan permasalahan soal ironi gaji dosen dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta pada Selasa (30/6/2026).(Dok. Mahkamah Konstitusi )

Setiap kali isu kesejahteraan dosen menjadi perhatian publik, selalu muncul harapan bahwa negara akhirnya mulai mendengar suara para pendidik. Kesaksian para dosen di Mahkamah Konstitusi, diskusi di ruang-ruang akademik, hingga pemberitaan media tentang rendahnya penghasilan dosen membuka tabir persoalan yang selama ini tersembunyi di balik megahnya gedung-gedung perguruan tinggi.

Namun, di tengah riuhnya perdebatan itu, masih ada kelompok yang sering kali hanya dijadikan latar belakang. Mereka menyaksikan setiap kebijakan lahir, mendengar setiap janji perbaikan, tetapi jarang benar-benar menjadi subjek kebijakan. Mereka adalah dosen perguruan tinggi swasta.

"Kami dosen swasta bukanlah penonton". Kalimat itu bukan sekadar ungkapan emosional. Ia adalah penegasan bahwa pendidikan tinggi Indonesia selama ini berdiri di atas kerja bersama antara perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta. Tanpa perguruan tinggi swasta, negara tidak mungkin mampu menampung jutaan mahasiswa yang setiap tahun ingin melanjutkan pendidikan tinggi. Tanpa dosen swasta, amanat konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa akan jauh lebih sulit diwujudkan.

Ironisnya, ketika berbicara mengenai penghargaan terhadap profesi dosen, kami sering kali hanya disebut dalam pidato-pidato seremonial. Dalam praktiknya, perhatian terhadap kesejahteraan dosen swasta masih tertinggal dibandingkan berbagai tuntutan profesional yang terus bertambah.

Kami diwajibkan memiliki pendidikan doktor, mengejar jabatan akademik, menghasilkan publikasi pada jurnal bereputasi internasional, memperoleh hibah penelitian, melaksanakan pengabdian kepada masyarakat, membimbing mahasiswa, menyusun berbagai dokumen akreditasi, hingga memenuhi indikator kinerja yang semakin kompleks. Akan tetapi, pada saat yang sama, masih banyak dosen swasta yang menerima penghasilan jauh dari layak.

Di sinilah letak paradoks pendidikan tinggi Indonesia. Negara menuntut kualitas kelas dunia, tetapi belum sepenuhnya menghadirkan penghargaan yang setara kepada mereka yang memikul tanggung jawab akademik tersebut.

Konstitusi Tidak Mengenal Dikotomi Negeri dan Swasta

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menempatkan "mencerdaskan kehidupan bangsa" sebagai salah satu tujuan utama berdirinya negara. Amanat itu dipertegas dalam Pasal 31 UUD 1945 yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan.

Konstitusi tidak pernah membedakan apakah pendidikan tersebut diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri atau perguruan tinggi swasta. Yang dijamin adalah hak warga negara memperoleh pendidikan yang bermutu.

Demikian pula Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi menegaskan bahwa sistem pendidikan tinggi nasional diselenggarakan oleh perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta sebagai satu kesatuan yang saling melengkapi. Tidak ada satu pun norma yang menempatkan perguruan tinggi swasta sebagai institusi kelas dua.

Jika lembaganya diposisikan setara dalam sistem pendidikan nasional, mengapa penghargaan terhadap tenaga pendidiknya masih begitu timpang?

Pertanyaan ini penting diajukan karena dosen bukan sekadar pekerja administratif. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menyebut dosen sebagai pendidik profesional dan ilmuwan yang memiliki tugas mentransformasikan, mengembangkan, serta menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. Profesionalisme tidak mungkin tumbuh di atas fondasi ketidakpastian kesejahteraan.

Dosen Dipaksa Bertahan

Tidak sedikit dosen swasta yang harus mengajar di beberapa kampus sekaligus demi memenuhi kebutuhan hidup. Sebagian menjadi konsultan, membuka usaha kecil, atau mengambil pekerjaan tambahan yang sering kali tidak berkaitan dengan bidang keilmuannya.

Fenomena tersebut sesungguhnya bukan persoalan individual. Ia merupakan gejala struktural yang menunjukkan bahwa profesi dosen belum sepenuhnya diperlakukan sebagai profesi strategis. Padahal, negara terus mendorong peningkatan kualitas publikasi ilmiah, hilirisasi riset, internasionalisasi perguruan tinggi, hingga pencapaian indikator kinerja utama. Semua target itu tentu memerlukan dosen yang dapat berkonsentrasi penuh pada aktivitas akademik.

Bagaimana mungkin seorang dosen menghasilkan penelitian berkualitas apabila sebagian besar energinya habis untuk mencari tambahan penghasilan? Bagaimana mungkin negara berbicara mengenai inovasi apabila para inovatornya masih dibayangi persoalan ekonomi?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan bentuk pesimisme, melainkan ajakan untuk melihat persoalan secara jujur. Dalam teori human capital, pendidikan dipandang sebagai investasi paling penting bagi kemajuan suatu bangsa. Negara-negara yang berhasil keluar dari jebakan negara berkembang tidak hanya membangun jalan, pelabuhan, dan kawasan industri, tetapi juga membangun manusia melalui pendidikan berkualitas.

Sementara itu, teori justice as fairness yang dikemukakan John Rawls mengajarkan bahwa keadilan harus diwujudkan melalui distribusi manfaat sosial yang memberikan perlindungan kepada kelompok yang paling membutuhkan. Dalam konteks pendidikan tinggi, keadilan tidak cukup diwujudkan melalui pembangunan gedung kampus atau penyediaan teknologi pembelajaran, tetapi juga melalui penghargaan yang layak kepada dosen sebagai aktor utama pendidikan.

Negara kesejahteraan (welfare state) juga menempatkan pendidikan sebagai pelayanan publik yang tidak boleh semata-mata diserahkan kepada mekanisme pasar. Karena itu, negara tidak dapat melepaskan diri dengan alasan bahwa kesejahteraan dosen swasta sepenuhnya merupakan tanggung jawab yayasan.

Benar, yayasan memiliki kewajiban utama memenuhi hak-hak dosen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun negara juga mempunyai tanggung jawab untuk membangun sistem yang mendorong terciptanya standar kesejahteraan yang adil, memperluas akses tunjangan profesi, memperbesar kesempatan memperoleh pendanaan penelitian, serta memastikan tidak terjadi eksploitasi terhadap tenaga pendidik. Membiarkan dosen swasta berjuang sendiri sama artinya membiarkan kualitas pendidikan tinggi berjalan dengan satu kaki.

Diskriminasi Kebijakan

Selama ini masih terdapat kesan bahwa dosen perguruan tinggi swasta hanya diingat ketika negara membutuhkan peningkatan angka partisipasi pendidikan tinggi, peningkatan publikasi ilmiah, atau keberhasilan akreditasi nasional. Namun ketika berbicara mengenai perlindungan kesejahteraan, keberpihakan negara belum sepenuhnya terasa. Sudah saatnya paradigma tersebut diubah.

Pemerintah perlu menyusun kebijakan nasional mengenai standar minimum kesejahteraan dosen, memperluas skema tunjangan profesi secara lebih inklusif, memperbesar dana penelitian yang benar-benar dapat diakses dosen perguruan tinggi swasta, serta memperkuat pengawasan terhadap pemenuhan hak-hak dosen oleh penyelenggara pendidikan tinggi.

Di sisi lain, yayasan harus berhenti memandang dosen sebagai biaya operasional. Dosen adalah aset intelektual yang menentukan reputasi perguruan tinggi. Kampus yang mengabaikan kesejahteraan dosennya pada akhirnya sedang merusak masa depannya sendiri.

Kami tidak meminta diperlakukan lebih istimewa daripada dosen perguruan tinggi negeri. Kami hanya meminta negara konsisten menjalankan amanat konstitusi. Kami hanya meminta agar pengabdian di ruang-ruang kuliah dipandang sama berharganya, di mana pun kampus itu berdiri. Kami hanya meminta agar profesi dosen dihormati bukan melalui pidato, tetapi melalui kebijakan yang nyata.

Sebab, bangsa ini tidak akan melahirkan generasi unggul apabila para pendidiknya terus hidup dalam ketidakpastian. Indonesia tidak akan mampu menjadi negara maju apabila profesi yang bertugas membentuk sumber daya manusia unggul justru harus terus memperjuangkan hak-hak dasarnya sendiri.

Sudah waktunya negara berhenti memandang dosen swasta sebagai pelengkap. Kami bukan penggembira dalam sistem pendidikan nasional. Kami bukan figuran yang hanya hadir ketika dibutuhkan. Kami bukan penonton yang menyaksikan perubahan dari kejauhan.

Kami adalah bagian dari fondasi pendidikan tinggi Indonesia. Kami mendidik, meneliti, mengabdi, dan menjaga marwah akademik dengan dedikasi yang sama. Karena itu, memperjuangkan kesejahteraan dosen swasta bukan sekadar membela satu profesi, melainkan menjaga kualitas pendidikan nasional dan masa depan Indonesia.

Apabila negara sungguh-sungguh ingin mewujudkan Indonesia Emas 2045, maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah memuliakan seluruh pendidiknya. Sebab, tidak pernah ada bangsa besar yang lahir dari dosen yang terus dipaksa bertahan dalam keterbatasan.