Konten dari Pengguna

Hukum Jaminan dan Nasib Debitur dalam Persoalan Keadilan

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum Jaminan dan Nasib Debitur. Foto: Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum Jaminan dan Nasib Debitur. Foto: Kumparan.com

Hukum jaminan merupakan salah satu fondasi penting dalam sistem perekonomian modern. Melalui lembaga jaminan, hubungan antara kreditur dan debitur memperoleh kepastian hukum, sekaligus memberikan kepercayaan kepada lembaga perbankan maupun lembaga pembiayaan untuk menyalurkan kredit. Namun, di balik fungsi ekonominya, hukum jaminan menyimpan persoalan, sejauh mana kepastian hak kreditur dapat dibenarkan apabila pelaksanaannya berpotensi mengorbankan hak-hak debitur?

Persoalan tersebut semakin relevan ketika praktik penagihan utang, eksekusi jaminan fidusia, penyitaan agunan, dan pelelangan objek hak tanggungan menjadi bagian dari dinamika hubungan antara lembaga keuangan dan masyarakat. Jaminan yang pada awalnya dibentuk sebagai instrumen pengamanan utang dapat berubah menjadi sumber konflik apabila pelaksanaannya mengabaikan prinsip kehati-hatian, kepatutan, dan perlindungan hukum.

Dalam perspektif hukum perdata, jaminan memang memberikan kedudukan tertentu kepada kreditur ketika debitur tidak memenuhi kewajibannya. Akan tetapi, hak tersebut bukanlah kewenangan tanpa batas. Pelaksanaan eksekusi tetap harus tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, asas proporsionalitas, serta prinsip negara hukum. Di sinilah persoalan hukum jaminan tidak lagi semata-mata menyangkut hubungan kontraktual, tetapi juga menyentuh persoalan keadilan substantif.

Artikel ini membahas bagaimana hukum jaminan seharusnya ditempatkan sebagai instrumen kepastian hukum tanpa menghilangkan perlindungan terhadap debitur, terutama dalam menghadapi persoalan eksekusi jaminan dan ketimpangan posisi tawar antara para pihak.

Ketika Eksekusi Jaminan Menjadi Persoalan Keadilan

Perkembangan hukum jaminan di Indonesia kembali menjadi perhatian pada 2026. Salah satu isu yang mengemuka adalah pengujian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan di Mahkamah Konstitusi. Dalam Putusan Nomor 208/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026, MK menolak permohonan pengujian undang-undang tersebut. Mahkamah mempertimbangkan bahwa mekanisme hukum untuk mengeksekusi dan menyerahkan objek hasil lelang kepada pemenang lelang pada dasarnya telah tersedia.

Namun, persoalan tidak berhenti pada putusan tersebut. Pada Juli 2026, persoalan serupa kembali diajukan melalui Permohonan Nomor 246/PUU-XXIV/2026. Pemohon mempersoalkan ketentuan eksekusi hak tanggungan, terutama terkait kepastian hukum bagi pemenang lelang yang belum dapat menguasai objek yang telah dibelinya. Pada 30 Juli 2026, MK menyatakan permohonan itu tidak dapat diterima karena terdapat kekurangan dalam perumusan alasan dan petitum permohonan. Dengan demikian, putusan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai pengabulan ataupun penolakan terhadap seluruh substansi persoalan yang diajukan.

Dua perkembangan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan hukum jaminan tidak hanya berkaitan dengan hubungan antara kreditur dan debitur. Ada pula persoalan mengenai kepastian hak pembeli lelang, prosedur pengosongan objek jaminan, dan efektivitas pelaksanaan putusan atau titel eksekutorial. Artinya, keberhasilan sistem hukum jaminan tidak cukup diukur dari tersedianya dasar hukum untuk melakukan eksekusi, tetapi juga dari kemampuan sistem tersebut memastikan hak setiap pihak terlindungi.

Secara normatif, Pasal 6 UU Hak Tanggungan memberikan hak kepada pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum apabila debitur cidera janji. Sementara itu, Pasal 20 mengatur mekanisme eksekusi dan penjualan objek hak tanggungan. Ketentuan tersebut memberikan kepastian bagi kreditur dalam memperoleh pelunasan piutang melalui objek jaminan.

Meskipun demikian, hak untuk mengeksekusi bukanlah hak untuk bertindak sewenang-wenang. Pelaksanaan eksekusi harus memperhatikan prosedur hukum, keabsahan hubungan utang-piutang, serta hak pihak lain yang memiliki kepentingan hukum terhadap objek jaminan. Di sinilah asas kepastian hukum perlu dibaca bersama asas keadilan dan kemanfaatan.

Dalam teori tujuan hukum Gustav Radbruch, hukum tidak semata-mata bertujuan menciptakan kepastian, tetapi juga harus memperhatikan keadilan dan kemanfaatan. Ketiga nilai tersebut tidak selalu berjalan beriringan. Dalam konteks hukum jaminan, kepastian bagi kreditur dapat berbenturan dengan kepentingan debitur yang mengalami kesulitan membayar utang. Sebaliknya, perlindungan berlebihan terhadap debitur juga berpotensi menghambat hak kreditur untuk memperoleh pelunasan.

Oleh karena itu, persoalan yang perlu dijawab bukanlah apakah kepentingan kreditur atau debitur yang harus diutamakan secara mutlak, melainkan bagaimana hukum memastikan bahwa setiap hak dilaksanakan secara proporsional. Apabila debitur terbukti melakukan wanprestasi, kreditur memiliki dasar untuk menuntut pemenuhan kewajiban. Namun, apabila terdapat perselisihan mengenai jumlah utang, keabsahan perjanjian, atau prosedur eksekusi, penyelesaiannya tidak boleh mengabaikan hak debitur untuk memperoleh perlindungan hukum.

Jaminan Fidusia dan Batas Kewenangan Kreditur

Selain hak tanggungan, persoalan hukum jaminan juga terlihat dalam praktik jaminan fidusia. Jaminan fidusia banyak digunakan dalam pembiayaan kendaraan bermotor, alat produksi, dan berbagai benda bergerak lainnya. Karakteristiknya memungkinkan benda yang dijaminkan tetap berada dalam penguasaan debitur, sedangkan hak kepemilikan secara fidusia dialihkan kepada kreditur sebagai jaminan.

Dalam praktik, persoalan muncul ketika debitur mengalami keterlambatan pembayaran dan perusahaan pembiayaan melakukan penarikan objek jaminan. Tidak jarang, proses penarikan tersebut menimbulkan perselisihan mengenai ada atau tidaknya wanprestasi, besarnya kewajiban yang belum dibayar, serta kewenangan pihak yang melakukan penarikan.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 menjadi salah satu tonggak penting dalam persoalan ini. MK menegaskan bahwa apabila tidak terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan debitur keberatan menyerahkan objek secara sukarela, pelaksanaan eksekusi sertifikat jaminan fidusia harus mengikuti mekanisme eksekusi putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Penegasan tersebut kemudian dilengkapi melalui Putusan Nomor 2/PUU-XIX/2021 yang memperjelas bahwa eksekusi secara langsung tetap dimungkinkan apabila terdapat kesepakatan mengenai wanprestasi dan penyerahan objek dilakukan secara sukarela.

Dua putusan tersebut menunjukkan bahwa sertifikat jaminan fidusia memang memiliki kekuatan eksekutorial, tetapi penggunaannya tetap memiliki batas. Kreditur tidak dapat semata-mata mendasarkan tindakan penarikan pada keberadaan sertifikat tanpa memperhatikan syarat dan keadaan hukum yang berlaku.

Dalam konteks ini, perlindungan debitur bukan berarti menghilangkan hak kreditur. Perlindungan justru diperlukan agar pelaksanaan hak kreditur memiliki legitimasi hukum dan tidak menimbulkan konflik baru. Penagihan yang dilakukan melalui ancaman, intimidasi, atau pengambilan paksa barang tanpa memenuhi ketentuan hukum berpotensi menimbulkan persoalan hukum tersendiri.

Persoalan tersebut juga berkaitan dengan prinsip itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik, bukan sekadar dipahami sebagai dokumen yang memberikan kebebasan mutlak kepada pihak yang memiliki posisi ekonomi lebih kuat. Kreditur dan debitur sama-sama terikat pada kewajiban untuk bertindak secara patut dalam melaksanakan perjanjian.

Di sisi lain, debitur juga tidak dapat menggunakan perlindungan hukum sebagai alasan untuk menghindari kewajiban yang telah disepakati secara sah. Apabila wanprestasi terbukti dan mekanisme eksekusi telah memenuhi ketentuan, kreditur berhak memperoleh pelunasan melalui objek jaminan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, persoalan mendasar dalam jaminan fidusia bukan terletak pada ada atau tidaknya hak eksekusi, melainkan pada bagaimana hak tersebut dilaksanakan secara sah, transparan, dan proporsional.

Pelunasan Utang Bukan Alasan Mengabaikan Hak Debitur

Persoalan lain yang perlu mendapat perhatian adalah penghapusan jaminan fidusia setelah utang dilunasi. Penghapusan ini sering kali kurang memperoleh perhatian dalam praktik pembiayaan, padahal memiliki konsekuensi penting terhadap kepastian status hukum benda yang sebelumnya dijaminkan.

Pada 11 Juni 2026, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum menyelenggarakan sosialisasi peningkatan layanan pendaftaran dan optimalisasi penghapusan jaminan fidusia. Kegiatan tersebut melibatkan pemangku kepentingan, termasuk Otoritas Jasa Keuangan, asosiasi perusahaan pembiayaan, dan asosiasi perbankan. Pemerintah menempatkan optimalisasi penghapusan fidusia sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan hukum dan transparansi administrasi.

Perhatian terhadap penghapusan jaminan fidusia bukan persoalan administratif semata. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia mengatur bahwa jaminan fidusia hapus karena beberapa sebab, antara lain hapusnya utang yang dijamin, pelepasan hak atas jaminan oleh penerima fidusia, atau musnahnya benda yang menjadi objek jaminan fidusia.

Ketika utang telah dilunasi, kewajiban untuk melakukan penghapusan jaminan fidusia menjadi penting agar tidak timbul hambatan hukum bagi debitur. Tanpa pembaruan administrasi yang semestinya, debitur berpotensi menghadapi kesulitan ketika hendak mengalihkan atau menjaminkan kembali benda tersebut.

Dalam perspektif kepastian hukum, pelunasan utang seharusnya diikuti dengan penyelesaian administrasi jaminan secara tertib. Kreditur tidak cukup hanya menerima pembayaran dan menutup hubungan pembiayaan secara internal. Penyelesaian hak jaminan juga harus dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.

Di sinilah tanggung jawab lembaga pembiayaan perlu ditempatkan secara lebih komprehensif. Hubungan hukum kreditur dan debitur tidak semestinya hanya berorientasi pada proses pencairan kredit dan penagihan. Tanggung jawab juga mencakup kejelasan perjanjian, pengelolaan administrasi jaminan, pemberian informasi, dan penyelesaian hak setelah kewajiban debitur dipenuhi.

Perlindungan hukum terhadap debitur karenanya harus hadir sejak perjanjian dibuat hingga seluruh hubungan hukum berakhir. Jika perlindungan hanya diberikan ketika terjadi sengketa, hukum kehilangan sebagian fungsi preventifnya.

Menata Ulang Keseimbangan antara Kreditur dan Debitur

Persoalan hukum jaminan juga memperlihatkan pentingnya membedakan antara hak untuk menjual objek jaminan dan hak untuk menguasai objek tersebut setelah pelelangan. Dalam praktik, pelelangan yang sah belum tentu langsung menyelesaikan seluruh persoalan hukum, terutama apabila objek masih dikuasai debitur atau pihak ketiga.

Badan Pembinaan Hukum Nasional pada 8 September 2026 memublikasikan konsultasi hukum mengenai pelelangan jaminan oleh bank tanpa persetujuan langsung nasabah. Persoalan yang diangkat mencakup kewenangan bank melakukan lelang ketika terjadi wanprestasi dan hak nasabah setelah objek jaminannya dilelang. Publikasi tersebut memperlihatkan bahwa pemahaman masyarakat mengenai batas kewenangan kreditur dan hak debitur masih menjadi persoalan penting dalam praktik hukum jaminan.

Dalam kerangka hukum, tidak setiap pelelangan mensyaratkan persetujuan baru dari debitur apabila dasar dan prosedur eksekusinya memang telah terpenuhi. Namun, hal tersebut tidak berarti kreditur bebas mengabaikan kewajiban pemberitahuan, ketentuan pelelangan, dan hak debitur atas hasil penjualan objek jaminan. Apabila hasil lelang melebihi jumlah utang dan biaya yang sah, kelebihan tersebut pada prinsipnya merupakan hak debitur.

Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah perlindungan terhadap pembeli lelang beriktikad baik. Pembeli yang telah mengikuti prosedur lelang dan memenuhi kewajibannya semestinya mendapatkan kepastian atas hak yang diperolehnya. Ketidakjelasan mengenai pengosongan objek dapat menimbulkan sengketa lanjutan yang merugikan pembeli sekaligus memperpanjang penyelesaian hubungan hukum antara kreditur dan debitur.

Di sinilah pembenahan hukum jaminan perlu diarahkan pada tiga aspek. Pertama, transparansi proses eksekusi. Kreditur harus memberikan informasi yang memadai mengenai jumlah kewajiban, dasar wanprestasi, nilai objek jaminan, serta mekanisme penjualan. Transparansi tersebut penting agar debitur memiliki kesempatan untuk memahami dan, jika diperlukan, mengajukan keberatan melalui jalur hukum.

Kedua, proporsionalitas pelaksanaan eksekusi. Eksekusi harus memperhatikan nilai objek jaminan dan besarnya utang yang harus dilunasi. Penjualan objek jaminan tidak seharusnya menjadi sarana untuk memperoleh keuntungan yang tidak memiliki dasar hukum. Demikian pula, proses penyelesaian utang perlu memperhatikan kemungkinan restrukturisasi apabila kondisi dan peraturan yang berlaku memungkinkan.

Ketiga, efektivitas mekanisme penyelesaian sengketa. Keberadaan peraturan yang lengkap tidak otomatis menjamin keadilan apabila pelaksanaannya memerlukan proses yang terlalu panjang, mahal, dan sulit dijangkau masyarakat. Oleh karena itu, mekanisme keberatan, mediasi, dan eksekusi melalui pengadilan perlu dijalankan secara efektif dengan tetap menghormati hak para pihak.

Persoalan ini juga perlu dilihat dalam konteks pembiayaan syariah. Mahkamah Agung melalui SEMA Nomor 3 Tahun 2023 menegaskan kewenangan Peradilan Agama dalam eksekusi hak tanggungan dan jaminan fidusia yang lahir dari akad syariah, termasuk pengosongan objek hasil lelang, dengan pengecualian tertentu apabila objek dikuasai pihak ketiga. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa penyelesaian sengketa jaminan harus memperhatikan pula karakter hubungan hukum yang mendasarinya.

Pada akhirnya, hukum jaminan tidak boleh hanya dipahami sebagai perangkat untuk memastikan utang dapat ditagih. Hukum jaminan juga merupakan instrumen untuk menciptakan hubungan pembiayaan yang sehat, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian bagi kreditur memang penting bagi stabilitas sektor keuangan, tetapi kepastian tersebut tidak boleh dibangun dengan mengabaikan hak debitur maupun pihak ketiga yang beriktikad baik.

Menurut hemat saya, pembaruan hukum jaminan perlu bergerak melampaui pendekatan yang semata-mata menekankan kemudahan eksekusi. Pembaruan harus diarahkan pada pembentukan tata kelola jaminan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada keseimbangan hak. Negara tidak cukup hanya menyediakan instrumen hukum bagi kreditur untuk memperoleh pelunasan, tetapi juga harus memastikan bahwa pelaksanaan instrumen tersebut tidak menimbulkan ketidakadilan.

Kita perlu menyadari bahwa debitur yang gagal memenuhi kewajiban tidak selalu berada dalam situasi yang sama. Ada debitur yang sengaja menghindari kewajibannya, tetapi ada pula yang mengalami kesulitan ekonomi di luar kemampuannya. Perbedaan keadaan tersebut patut dipertimbangkan dalam penyelesaian hubungan pembiayaan, tanpa menghilangkan konsekuensi hukum atas wanprestasi yang terbukti.

Demikian pula, kreditur tidak dapat diposisikan semata-mata sebagai pihak yang memiliki kekuatan ekonomi. Lembaga keuangan juga membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum agar kegiatan pembiayaan dapat berlangsung secara berkelanjutan. Karena itu, keseimbangan antara hak kreditur dan debitur justru menjadi prasyarat bagi terciptanya kepercayaan dalam sistem keuangan.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan hukum jaminan bukan semata-mata seberapa cepat kreditur dapat mengeksekusi objek jaminan, melainkan seberapa jauh sistem hukum mampu menjamin bahwa seluruh proses berlangsung sesuai hukum dan menghasilkan penyelesaian yang dapat diterima secara adil. Sebab, kepastian hukum yang hanya menguntungkan salah satu pihak berisiko melahirkan ketidakpastian bagi pihak lainnya.

Hukum jaminan seharusnya menjadi jembatan antara kepastian transaksi dan keadilan, bukan sekadar instrumen untuk memenangkan pihak yang memiliki kekuatan ekonomi lebih besar. Ketika keseimbangan tersebut terjaga, hukum jaminan tidak hanya memberikan perlindungan kepada kreditur, tetapi juga memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum dan lembaga pembiayaan.