Hukum Lingkungan, Krisis Ekologis, dan Hak Generasi Mendatang

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
·waktu baca 10 menit
Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembangunan berkelanjutan kerap dipandang sebagai ukuran kemajuan suatu bangsa. Jalan tol, kawasan industri, perkebunan, pertambangan, dan berbagai proyek infrastruktur menjadi simbol pertumbuhan ekonomi. Di balik kemajuan tersebut, terdapat persoalan mendasar yang tidak boleh diabaikan. Sejauh mana pembangunan telah memperhitungkan daya dukung lingkungan dan hak masyarakat untuk hidup dalam lingkungan yang baik dan sehat?
Persoalan lingkungan di Indonesia bukan lagi sekadar persoalan kerusakan hutan, pencemaran sungai, atau meningkatnya volume sampah. Lebih jauh, persoalan ini menyangkut kegagalan tata kelola, lemahnya pengawasan, ketidakpatuhan terhadap hukum, serta belum optimalnya pertanggungjawaban pihak-pihak yang menyebabkan kerusakan lingkungan. Ketika banjir, longsor, pencemaran air, dan konflik agraria terus berulang, kita perlu mempertanyakan apakah hukum lingkungan telah benar-benar berfungsi sebagai instrumen perlindungan atau justru sebatas perangkat administratif untuk melegitimasi kegiatan pembangunan.
Dalam perspektif hukum, lingkungan bukan semata-mata sumber daya ekonomi yang dapat dieksploitasi untuk memenuhi kebutuhan pembangunan. Lingkungan merupakan ruang hidup yang memiliki keterkaitan langsung dengan hak asasi manusia. Oleh karena itu, perlindungan lingkungan tidak semestinya ditempatkan sebagai penghambat investasi, melainkan sebagai prasyarat bagi pembangunan yang berkelanjutan.
Konstitusi telah memberikan landasan yang tegas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketentuan ini memperlihatkan bahwa hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat bukan sekadar kebijakan pemerintah, melainkan hak konstitusional warga negara.
Namun, pengakuan konstitusional tersebut menghadirkan pertanyaan, mengapa kerusakan lingkungan masih terus terjadi ketika instrumen hukum perlindungannya telah tersedia?
Hukum Lingkungan dan Paradoks Pembangunan
Secara normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki perangkat hukum yang cukup komprehensif untuk melindungi lingkungan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), sebagaimana telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja, mengatur berbagai instrumen pencegahan, pengendalian, penegakan hukum, hingga pemulihan lingkungan. Pengaturan tersebut diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Akan tetapi, persoalan mendasar bukan semata-mata terletak pada ketersediaan peraturan, melainkan pada konsistensi pelaksanaannya. Hukum yang baik tidak akan menghasilkan perlindungan yang efektif apabila pengawasan lemah, pelanggaran tidak ditindak secara proporsional, dan pemulihan lingkungan tidak dilaksanakan secara sungguh-sungguh.
Paradoks pembangunan terlihat ketika pertumbuhan ekonomi dijadikan tolok ukur utama keberhasilan kebijakan, sedangkan biaya ekologisnya justru ditanggung masyarakat. Perusahaan memperoleh keuntungan dari pemanfaatan sumber daya alam, sementara masyarakat di sekitar kawasan industri, perkebunan, dan pertambangan harus menghadapi risiko pencemaran, kehilangan sumber air bersih, bahkan bencana ekologis.
Dalam konteks ini, saya berpandangan bahwa persoalan utama hukum lingkungan Indonesia adalah kesenjangan antara norma hukum dan realitas penegakannya. Persetujuan lingkungan, misalnya, tidak boleh diperlakukan sebagai formalitas administratif yang cukup dipenuhi sebelum kegiatan usaha dimulai. Persetujuan lingkungan semestinya menjadi instrumen untuk memastikan bahwa setiap kegiatan telah memperhitungkan risiko ekologis, daya dukung, daya tampung lingkungan, serta dampaknya terhadap masyarakat.
Persoalan tersebut semakin relevan ketika pemerintah mendorong investasi dan penyederhanaan perizinan berusaha. Penyederhanaan prosedur memang dapat memberikan kepastian bagi dunia usaha. Namun, penyederhanaan tidak boleh dimaknai sebagai pengurangan substansi perlindungan lingkungan. Kepastian hukum bagi investor harus berjalan beriringan dengan kepastian perlindungan bagi masyarakat.
Di sinilah prinsip pembangunan berkelanjutan menemukan relevansinya. Pembangunan tidak cukup dinilai berdasarkan pertumbuhan produk domestik bruto, peningkatan investasi, atau terbukanya lapangan pekerjaan. Ukuran keberhasilannya juga harus mencakup kualitas lingkungan, keberlanjutan sumber daya alam, dan distribusi manfaat serta risiko pembangunan secara adil.
Dengan demikian, kebijakan pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan sesungguhnya sedang memindahkan beban ekonomi kepada generasi mendatang. Keuntungan yang dinikmati hari ini dapat berubah menjadi biaya rehabilitasi, kesehatan, dan pemulihan ekosistem yang harus ditanggung masyarakat pada masa depan.
Penegakan Hukum: Dari Sanksi Administratif hingga Pemulihan Ekologis
Salah satu persoalan penting dalam hukum lingkungan adalah bagaimana memastikan bahwa pelanggaran tidak berhenti pada pemberian sanksi administratif, tetapi juga diikuti dengan pertanggungjawaban atas kerusakan yang ditimbulkan. Penegakan hukum lingkungan pada dasarnya memiliki tiga jalur, yakni administratif, perdata, dan pidana. Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi dapat saling melengkapi sesuai dengan karakteristik pelanggaran.
Sanksi administratif berperan penting untuk mencegah dan menghentikan pelanggaran. Bentuknya dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, gugatan perdata dapat digunakan untuk menuntut ganti rugi dan tindakan pemulihan lingkungan. Adapun hukum pidana berfungsi menindak perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana lingkungan hidup.
Perkembangan penegakan hukum lingkungan dalam beberapa tahun terakhir memperlihatkan bahwa instrumen tersebut telah digunakan. Pada September 2025, Kementerian Lingkungan Hidup dan Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melaporkan telah mengawasi 921 perusahaan atau kegiatan dan menjatuhkan sanksi administratif terhadap 845 di antaranya. Angka tersebut menunjukkan luasnya persoalan kepatuhan lingkungan yang ditemukan melalui pengawasan pemerintah.
Sementara itu, pada Juli 2025, pemerintah melaporkan keberhasilan memenangkan empat gugatan terkait kerusakan lingkungan akibat kebakaran hutan dan lahan dengan nilai ganti rugi yang dikabulkan pengadilan lebih dari Rp721 miliar, disertai kewajiban pemulihan lingkungan.
Data tersebut memperlihatkan bahwa instrumen penegakan hukum tidak hanya tersedia di atas kertas, tetapi juga telah diterapkan. Namun, keberhasilan penegakan hukum tidak semestinya hanya diukur dari besarnya nilai denda, jumlah perusahaan yang dikenai sanksi, atau banyaknya perkara yang dimenangkan pemerintah. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah kerusakan berhasil dihentikan, lingkungan benar-benar dipulihkan, dan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Dalam perspektif teori hukum, pemikiran Lawrence M. Friedman mengenai sistem hukum dapat digunakan untuk menjelaskan persoalan tersebut. Friedman membagi sistem hukum menjadi tiga unsur, yaitu struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum. Ketiganya saling berkaitan dan menentukan efektivitas pelaksanaan hukum.
Substansi hukum lingkungan Indonesia telah menyediakan beragam instrumen perlindungan. Struktur hukumnya juga mencakup lembaga pemerintah, pengawas lingkungan, aparat penegak hukum, dan lembaga peradilan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada budaya kepatuhan, integritas aparat, kualitas pengawasan, serta kesediaan pelaku usaha untuk bertanggung jawab.
Dari perspektif tersebut, lemahnya penegakan hukum tidak selalu disebabkan oleh kekurangan peraturan. Masalah dapat muncul ketika pengawasan tidak konsisten, bukti kerusakan tidak didokumentasikan secara memadai, atau putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tidak segera diikuti tindakan pemulihan.
Prinsip polluter pays principle atau prinsip pencemar membayar juga harus ditempatkan sebagai fondasi pertanggungjawaban lingkungan. Prinsip ini menegaskan bahwa biaya pencegahan, pengendalian, dan pemulihan pencemaran atau kerusakan lingkungan harus dibebankan kepada pihak yang menimbulkannya sesuai dengan ketentuan hukum.
Akan tetapi, prinsip pencemar membayar tidak boleh direduksi menjadi sekadar kewajiban membayar sejumlah uang. Ada perbedaan mendasar antara membayar ganti rugi dan memulihkan lingkungan. Uang dapat mengganti kerugian tertentu, tetapi tidak serta-merta dapat mengembalikan fungsi ekologis hutan, sungai, lahan gambut, atau habitat yang telah rusak.
Oleh karena itu, penegakan hukum lingkungan harus mengutamakan pemulihan fungsi lingkungan hidup. Sanksi finansial perlu disertai kewajiban rehabilitasi yang terukur, memiliki batas waktu, dan dapat diverifikasi secara independen.
Bencana Ekologis dan Tanggung Jawab Negara
Bencana ekologis merupakan salah satu persoalan yang memperlihatkan hubungan erat antara kerusakan lingkungan dan tanggung jawab negara. Banjir dan longsor memang dapat dipengaruhi faktor alam, termasuk curah hujan yang tinggi. Namun, risiko dan tingkat keparahannya juga dapat meningkat akibat perubahan tutupan lahan, kerusakan daerah aliran sungai, penyusutan kawasan resapan air, dan lemahnya pengendalian tata ruang.
Karena itu, tidak setiap bencana dapat langsung disimpulkan sebagai akibat pelanggaran hukum oleh perusahaan atau pemerintah. Hubungan sebab akibat harus dibuktikan melalui data ilmiah, kajian ekologis, dan pemeriksaan terhadap aktivitas yang diduga berkontribusi terhadap kerusakan.
Kasus penanganan kawasan hulu Ciliwung pada 2025 memperlihatkan pentingnya pendekatan tersebut. Pemerintah melaporkan penindakan terhadap 21 pelaku usaha serta pencabutan delapan persetujuan lingkungan setelah rangkaian banjir dan longsor di kawasan Puncak, Bogor. Langkah tersebut berkaitan dengan hasil pengawasan terhadap kegiatan usaha dan persoalan pengendalian lingkungan di kawasan hulu.
Peristiwa tersebut memperlihatkan bahwa persoalan lingkungan tidak dapat diselesaikan hanya dengan penanganan ketika bencana telah terjadi. Pemerintah harus memiliki mekanisme pencegahan yang terintegrasi, mulai dari perencanaan tata ruang, pemberian persetujuan lingkungan, pengawasan kegiatan usaha, hingga penegakan hukum terhadap pelanggaran.
Dalam hal ini, tanggung jawab negara memiliki dimensi yang luas. Negara bukan hanya bertindak sebagai regulator yang menerbitkan perizinan, tetapi juga sebagai pengawas yang memastikan kepatuhan serta pelindung hak konstitusional masyarakat. Ketika pengawasan tidak berjalan efektif, risiko kerusakan lingkungan dapat meningkat dan masyarakat menjadi pihak yang paling rentan menanggung akibatnya.
Tanggung jawab tersebut semakin penting dalam menghadapi kebakaran hutan dan lahan. Pada 15 September 2026, Kementerian Kehutanan melaporkan penanganan 31 perkara kebakaran hutan dan lahan di 10 provinsi, dengan luas areal terdampak keseluruhan mencapai 3.625 hektare. Dari jumlah tersebut, 22 perkara masih dalam penyelidikan, tujuh dalam penyidikan, dan dua telah diserahkan kepada jaksa.
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kebakaran hutan dan lahan masih memerlukan perhatian serius. Namun, penanganannya harus tetap membedakan antara dugaan pelanggaran, temuan pengawasan, dan kesalahan yang telah terbukti secara hukum. Prinsip praduga tak bersalah dan kepastian hukum tetap harus dihormati.
Menurut saya, tanggung jawab negara dalam perlindungan lingkungan harus bergeser dari pendekatan reaktif menuju pendekatan preventif. Pemerintah tidak seharusnya baru hadir setelah muncul korban, kerusakan, atau konflik. Pengawasan perlu dilakukan sejak tahap perencanaan dan dilanjutkan sepanjang kegiatan usaha berlangsung.
Perlindungan lingkungan juga membutuhkan keterlibatan masyarakat. Masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan rawan bencana, industri, pertambangan, dan perkebunan sering kali menjadi pihak pertama yang mengetahui adanya perubahan kualitas lingkungan. Oleh sebab itu, laporan masyarakat harus diperlakukan sebagai bagian penting dari sistem pengawasan, bukan sekadar pengaduan yang berhenti di meja administrasi.
Akses terhadap informasi lingkungan, partisipasi dalam pengambilan keputusan, dan perlindungan terhadap masyarakat yang memperjuangkan lingkungan merupakan unsur penting dalam mewujudkan keadilan ekologis. Tanpa partisipasi yang bermakna, kebijakan lingkungan berisiko lebih banyak mencerminkan kepentingan pemegang kewenangan dan pelaku usaha daripada kebutuhan masyarakat yang terdampak.
Mengakhiri Formalitas, Membangun Keadilan Ekologis
Persoalan hukum lingkungan pada akhirnya bukan hanya mengenai seberapa banyak peraturan yang telah diterbitkan, melainkan seberapa jauh peraturan tersebut mampu mencegah kerusakan dan melindungi masyarakat. Tantangan ini membutuhkan pembenahan yang tidak berhenti pada perubahan regulasi, tetapi juga menyentuh kualitas kelembagaan, integritas pengawasan, dan akuntabilitas pengambilan keputusan.
Penerbitan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup merupakan salah satu perkembangan regulasi yang relevan. Peraturan yang berlaku sejak 15 Juni 2026 ini mengatur pengawasan, pengelolaan pengaduan, serta berbagai bentuk sanksi administratif, termasuk denda dan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Namun, efektivitas peraturan tersebut akan sangat ditentukan oleh pelaksanaannya. Pengawasan perlu didukung sumber daya manusia yang kompeten, data yang dapat dipertanggungjawabkan, laboratorium yang memadai, serta koordinasi yang jelas antara pemerintah pusat dan daerah. Tanpa dukungan tersebut, kewenangan pengawasan yang luas berisiko tidak menghasilkan perubahan berarti di lapangan.
Selain itu, transparansi harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tata kelola lingkungan. Informasi mengenai hasil pengawasan, pelanggaran, sanksi, dan pelaksanaan pemulihan perlu dapat diakses masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Transparansi memungkinkan publik menilai apakah penegakan hukum telah dilaksanakan secara konsisten dan apakah kewajiban pemulihan benar-benar dipenuhi.
Pemerintah juga perlu memperkuat penggunaan instrumen ekonomi lingkungan. Biaya kerusakan ekologis harus diperhitungkan sejak awal perencanaan kegiatan usaha, bukan baru diperhitungkan setelah kerusakan terjadi. Dengan demikian, pelaku usaha memiliki insentif untuk mengembangkan teknologi yang lebih ramah lingkungan serta menerapkan praktik bisnis yang bertanggung jawab.
Pada saat yang sama, penegakan hukum harus dilaksanakan tanpa diskriminasi. Besar kecilnya perusahaan, nilai investasi, maupun kedekatan dengan pemegang kekuasaan tidak boleh menentukan perlakuan hukum. Kesetaraan di hadapan hukum harus tercermin dalam pemeriksaan, penjatuhan sanksi, dan pelaksanaan kewajiban pemulihan.
Dalam konteks yang lebih luas, keadilan ekologis juga menuntut pengakuan terhadap kepentingan generasi mendatang. Generasi sekarang tidak memiliki hak tanpa batas untuk menghabiskan sumber daya alam yang seharusnya tetap tersedia bagi generasi berikutnya. Prinsip keadilan antargenerasi mengharuskan kebijakan pembangunan mempertimbangkan keberlanjutan ekosistem dan kemampuan lingkungan dalam menopang kehidupan.
Pada akhirnya, hukum lingkungan tidak boleh berhenti sebagai instrumen administratif yang mengatur persyaratan usaha. Hukum harus menjadi mekanisme yang memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi tunduk pada batas ekologis dan menghormati hak masyarakat. Pembangunan yang menghasilkan pertumbuhan ekonomi tetapi meninggalkan pencemaran, kehilangan keanekaragaman hayati, dan kerentanan sosial patut dievaluasi dari perspektif keberlanjutan.
Saya berpandangan bahwa ukuran keberhasilan hukum lingkungan bukanlah banyaknya regulasi yang diterbitkan ataupun besarnya denda yang berhasil dikumpulkan negara. Ukuran yang lebih mendasar adalah terjaganya kualitas lingkungan, terlindunginya masyarakat dari risiko kerusakan ekologis, serta terwujudnya pertanggungjawaban yang nyata bagi setiap pihak yang terbukti melanggar hukum.
Sebab, ketika lingkungan rusak, yang hilang bukan hanya pepohonan, tanah, dan air. Yang dipertaruhkan adalah hak hidup masyarakat, keberlanjutan ekonomi, dan masa depan generasi mendatang. Hukum lingkungan karena itu harus ditempatkan bukan sebagai penghambat pembangunan, melainkan sebagai batas konstitusional dan etis agar pembangunan tidak mengorbankan kehidupan.
