Konten dari Pengguna

Kode Etik Dosen dan Budaya Diam di Perguruan Tinggi

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi kode etik dosen dan budaya diam di perguruan tinggi. Foto: Generate by AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kode etik dosen dan budaya diam di perguruan tinggi. Foto: Generate by AI

Berbicara terkait kode etik dosen tentunya akan bersentuhan dengan yang namanya dosen hingga pimpinan. Ketika dosen hingga pimpinan perguruan tinggi menganggap pelanggaran etika sebagai persoalan kecil, yang dipertaruhkan bukan sekadar martabat dosen, melainkan kredibilitas institusi pendidikan itu sendiri.

Perguruan tinggi kerap berbicara tentang integritas, profesionalisme, dan karakter unggul. Nilai-nilai itu tercantum dalam visi institusi, disampaikan dalam berbagai forum akademik, bahkan menjadi bagian dari materi pengenalan mahasiswa baru. Namun, ada pertanyaan, seberapa serius nilai-nilai tersebut dijalankan ketika persoalan etika justru muncul di lingkungan internal kampus?

Ironisnya, kode etik dosen terkadang diperlakukan seolah-olah hanya pelengkap administrasi. Dokumennya tersedia, peraturannya disahkan, dan sosialisasinya pernah dilakukan. Akan tetapi, ketika muncul dugaan pelanggaran, respons pimpinan tidak selalu sebanding dengan pentingnya persoalan tersebut. Ada yang memilih diam, menunda penyelesaian, atau menganggap masalah itu tidak perlu dibesar-besarkan selama kegiatan akademik masih berjalan.

Cara pandang semacam ini berbahaya. Etika bukan urusan sampingan yang boleh diselesaikan ketika agenda institusi sedang longgar. Etika merupakan fondasi yang menentukan apakah kewenangan akademik digunakan untuk kepentingan pendidikan atau justru menjadi alat mempertahankan kekuasaan.

Kampus tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang memahami hukum, teori, dan metode ilmiah. Kampus juga harus menjadi ruang tempat nilai kejujuran, penghormatan terhadap martabat manusia, serta tanggung jawab atas tindakan dipraktikkan secara nyata. Jika nilai-nilai itu diabaikan oleh orang-orang yang memegang otoritas, pendidikan tinggi berisiko kehilangan legitimasi moralnya.

Kode Etik Bukan Pajangan Institusi

Secara normatif, kode etik dosen bukanlah gagasan yang berdiri tanpa landasan hukum. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 44 Tahun 2024 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen memuat Kode Etik Nasional Dosen. Ketentuan tersebut menekankan integritas akademik, penghindaran konflik kepentingan, penghormatan terhadap keberagaman, serta penciptaan lingkungan perguruan tinggi yang aman dari kekerasan. Kode perilakunya juga mencakup larangan berbagai bentuk pelanggaran integritas akademik dan penyalahgunaan posisi dosen untuk keuntungan pribadi (Lampiran I).

Artinya, etika dosen bukan sekadar persoalan kesopanan atau penilaian subjektif mengenai baik dan buruk. Etika berkaitan langsung dengan tanggung jawab profesional dalam melaksanakan tridarma perguruan tinggi. Pelanggaran terhadapnya dapat merusak kepercayaan mahasiswa, mengganggu iklim akademik, dan menurunkan reputasi institusi.

Perlu ditegaskan pula bahwa kode etik dosen dan tanggung jawab pimpinan merupakan dua hal yang berkaitan, tetapi tidak identik. Dosen bertanggung jawab atas perilakunya sendiri. Sementara itu, pimpinan bertanggung jawab membangun sistem yang memungkinkan dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif, adil, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, pimpinan tidak semestinya hanya sibuk menuntut dosen memenuhi beban mengajar, menghasilkan publikasi, menyusun laporan kinerja, dan mencapai target akreditasi. Semua itu memang penting. Namun, pencapaian administratif tidak dapat dijadikan alasan untuk menoleransi perilaku yang bertentangan dengan integritas akademik.

Apa artinya publikasi meningkat jika kejujuran ilmiah tidak dijaga? Apa artinya akreditasi membaik jika warga kampus tidak merasa aman untuk menyampaikan keberatan? Dan apa artinya institusi berbicara tentang karakter unggul jika dugaan pelanggaran etik diselesaikan berdasarkan kedekatan, jabatan, atau kepentingan tertentu?

Kampus yang sehat bukan kampus yang tidak pernah menghadapi masalah. Kampus yang sehat adalah kampus yang memiliki keberanian dan mekanisme untuk menyelesaikan masalah secara bertanggung jawab.

Ketika Jabatan Mengalahkan Integritas

Persoalan etika menjadi lebih serius ketika penanganannya dipengaruhi oleh relasi kekuasaan. Dalam organisasi yang hierarkis, dosen dapat berada pada posisi sulit ketika harus menyampaikan keberatan terhadap tindakan pimpinan atau kolega yang memiliki pengaruh lebih besar.

Tidak semua persoalan internal merupakan pelanggaran kode etik. Perbedaan pendapat, ketidaksepakatan mengenai kebijakan, kritik terhadap keputusan pimpinan, atau konflik profesional harus dinilai berdasarkan fakta dan konteksnya. Persoalan berubah ketika terdapat indikasi intimidasi, diskriminasi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan yang merendahkan martabat seseorang.

Pada titik inilah sikap pimpinan diuji. Apakah ia bersedia mendengar keterangan semua pihak? Apakah ia memastikan bukti diperiksa? Apakah pihak yang melapor memperoleh perlindungan yang layak? Ataukah persoalan justru diredam karena pihak yang dilaporkan memiliki jabatan strategis atau memiliki kedekatan dengan pimpinan?

Pimpinan yang membiarkan dugaan pelanggaran tanpa pemeriksaan berisiko membangun pesan yang keliru: bahwa aturan berlaku bagi mereka yang lemah, tetapi dapat dinegosiasikan oleh mereka yang berkuasa atau memiliki kedekatan dengan pimpinan.

Meski demikian, penegakan etika tidak boleh berubah menjadi alat untuk membungkam kritik. Dosen yang menyampaikan pendapat berbeda tidak otomatis melanggar kode etik. Begitu pula dosen yang mempertanyakan kebijakan pimpinan tidak seharusnya dicap tidak loyal hanya karena berani menyampaikan argumentasi yang tidak menyenangkan.

Kebebasan akademik menuntut ruang untuk berpikir kritis, menguji kebijakan, dan menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab. Pimpinan yang matang justru memahami bahwa kritik merupakan bagian dari kehidupan akademik, bukan ancaman yang harus selalu dihadapi dengan tekanan.

Di sisi lain, kebebasan akademik juga tidak memberikan kekebalan kepada dosen untuk melakukan tindakan yang melanggar hukum atau etika profesional. Semua pihak harus tunduk pada standar yang sama, dengan pemeriksaan yang adil dan sanksi yang proporsional apabila pelanggaran terbukti.

Menurut saya, prinsipnya sederhana: jabatan tidak boleh menjadi tameng, kedekatan dosen dengan pimpinan tidak boleh menggangap persoalan itu kecil terhadap pelanggaran, sementara kritik tidak boleh dijadikan alasan untuk menghukum.

Masalah lain muncul ketika pimpinan menerapkan standar ganda. Pelanggaran yang dilakukan seseorang ditindak dengan cepat, sedangkan dugaan serupa yang melibatkan orang dekat justru berlarut-larut. Jika keadaan semacam ini benar-benar terjadi, kepercayaan terhadap sistem etik akan terkikis. Dosen tidak lagi melihat kode etik sebagai standar profesional, tetapi sebagai instrumen yang penerapannya bergantung pada siapa yang sedang berhadapan dengan aturan.

Keadilan institusional tidak diukur dari seberapa keras pimpinan berbicara tentang disiplin. Keadilan terlihat dari kesediaannya menerapkan prosedur yang sama kepada semua orang, termasuk kepada mereka yang dekat dengannya atau memiliki kedudukan lebih tinggi.

Pimpinan Harus Menjadi Teladan

Pimpinan perguruan tinggi tidak cukup menjadi pengelola organisasi. Ia juga memegang tanggung jawab moral untuk menjaga iklim akademik yang sehat. Keteladanan bukan berarti pimpinan harus selalu benar, melainkan bersedia mempertanggungjawabkan keputusan, mengakui kekeliruan, dan memastikan kekuasaan dijalankan dalam batas kewenangan.

Karena itu, terdapat sedikitnya empat langkah yang perlu diperkuat. Pertama, setiap perguruan tinggi harus memastikan kode etik dosen tersedia, dipahami, dan dapat diakses oleh seluruh sivitas akademika. Sosialisasi tidak boleh berhenti pada pembagian dokumen atau penandatanganan pakta integritas. Dosen perlu memahami bentuk perilaku yang dilarang, prosedur pelaporan, pihak yang berwenang memeriksa, serta konsekuensi atas pelanggaran yang terbukti.

Kedua, mekanisme penanganan dugaan pelanggaran harus transparan dan bebas dari konflik kepentingan. Pemeriksaan perlu dilakukan oleh pihak yang berwenang, dengan kesempatan yang seimbang bagi pelapor dan terlapor untuk menyampaikan keterangan. Kerahasiaan yang diperlukan harus dijaga, tetapi tidak boleh digunakan sebagai dalih untuk menutup-nutupi proses atau menghindari pertanggungjawaban.

Ketiga, perguruan tinggi perlu menjamin perlindungan terhadap pelapor yang beritikad baik. Dosen yang menyampaikan dugaan pelanggaran melalui saluran resmi tidak boleh otomatis dipandang sebagai pembangkang. Pada saat yang sama, mekanisme tersebut harus tetap melindungi terlapor dari penghakiman sebelum fakta diperiksa. Perlindungan terhadap pelapor dan asas praduga tidak bersalah bukan dua hal yang saling meniadakan.

Keempat, pimpinan harus bersedia dievaluasi. Apabila terdapat dugaan bahwa keputusan penanganan etik dipengaruhi kepentingan pribadi atau hubungan jabatan, pemeriksaan perlu dilakukan melalui mekanisme yang independen sesuai aturan institusi dan ketentuan yang berlaku. Kewenangan pimpinan tidak boleh menjadi alasan untuk meniadakan pengawasan.

Keempat langkah tersebut bukan upaya menciptakan birokrasi baru yang membebani kampus. Justru sebaliknya, mekanisme etik yang jelas membantu mencegah konflik berkembang menjadi persoalan berkepanjangan, menjaga hak semua pihak, dan melindungi reputasi institusi.

Perguruan tinggi juga perlu membedakan kesalahan administratif, perselisihan profesional, pelanggaran etik, dan dugaan tindak pidana. Tidak semua persoalan harus berakhir dengan hukuman berat. Namun, setiap laporan yang layak ditindaklanjuti harus memperoleh penanganan yang proporsional berdasarkan bukti, aturan, dan tingkat keseriusan perbuatannya.

Pada akhirnya, kode etik dosen tidak boleh hanya menjadi dokumen yang dibuka ketika akreditasi berlangsung atau ketika institusi menghadapi sorotan publik. Ia harus hidup dalam keputusan sehari-hari, mulai dari cara pimpinan berkomunikasi, memperlakukan kolega, menyelesaikan konflik, hingga menggunakan kewenangannya.

Pendidikan tinggi sedang menghadapi tuntutan besar untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten sekaligus berintegritas. Tuntutan itu tidak akan terpenuhi jika etika hanya dibebankan kepada dosen dan mahasiswa, sementara pemegang kekuasaan merasa berada di luar jangkauan standar yang sama.

Pimpinan kampus perlu memahami bahwa kewibawaan tidak lahir dari kemampuan membuat orang takut, melainkan dari konsistensi menegakkan keadilan. Loyalitas tidak boleh diukur dari kesediaan seseorang untuk diam, dan profesionalisme tidak boleh dipersempit menjadi kepatuhan terhadap perintah atasan.

Kode etik yang hanya tegas di atas kertas pada akhirnya akan melahirkan kepatuhan semu. Sebaliknya, kode etik yang ditegakkan secara adil akan membangun kepercayaan, menjaga martabat dosen, dan melindungi mahasiswa.

Kampus tidak boleh meminta masyarakat percaya pada pendidikan jika ia sendiri tidak serius menjaga integritas di dalam rumahnya. Sebab, ketika etika dianggap sepele oleh pemimpin, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar wibawa seorang dosen atau nama baik seorang pejabat, melainkan kehormatan perguruan tinggi sebagai penjaga akal sehat dan nilai-nilai peradaban.