Konten dari Pengguna

Korupsi Batu Bara dan Krisis Negara Hukum

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Korupsi Batu Bara. Foto: Generate by AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi Batu Bara. Foto: Generate by AI

Korupsi di Indonesia tampaknya terus menemukan ruang hidup baru. Ketika publik masih berupaya memahami besarnya kerugian negara dalam kasus tata niaga timah dan impor minyak mentah, kini perhatian tertuju pada dugaan korupsi pengadaan batu bara untuk pembangkit listrik PLN yang tengah diusut aparat penegak hukum.

Kasus ini tidak sekadar berbicara mengenai angka kerugian negara yang fantastis atau siapa yang akan duduk di kursi terdakwa. Perkara ini membuka persoalan yang jauh lebih mendasar yaitu betapa rapuhnya tata kelola sektor energi dan belum matangnya sistem penegakan hukum Indonesia dalam menghadapi korupsi pada sektor-sektor strategis.

Penyidik telah melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi dan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan. Bahkan perkembangan terbaru menunjukkan telah ada penetapan tersangka dalam perkara ini dan penyidikan terus berkembang ke dugaan tindak pidana pencucian uang serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Kasus ini diduga berkaitan dengan manipulasi kualitas batu bara, volume pasokan, hingga penggelembungan pembayaran yang berpotensi menimbulkan kerugian negara sangat besar. Beberapa laporan internasional bahkan memperkirakan potensi kerugian dapat mencapai sekitar 400 juta dolar Amerika Serikat atau lebih dari Rp6 triliun.

Namun sesungguhnya kerugian terbesar bukanlah uang negara yang hilang. Kerugian terbesar adalah rusaknya kepercayaan publik terhadap kemampuan negara melindungi kepentingan masyarakat dari praktik rente di sektor energi.

Korupsi Energi dan Negara Rentier

Ekonom peraih Nobel Joseph Stiglitz pernah menyebut bahwa sektor sumber daya alam merupakan lahan paling subur bagi praktik korupsi karena tingginya konsentrasi keuntungan pada segelintir aktor ekonomi dan politik. Dalam situasi demikian, negara berpotensi berubah menjadi rentier state, yakni negara yang lebih sibuk mengelola distribusi rente daripada menciptakan tata kelola yang sehat. Indonesia menunjukkan gejala tersebut.

Kasus korupsi timah, tata niaga minyak mentah, ekspor crude palm oil, hingga kini batu bara, memperlihatkan pola yang hampir serupa: kedekatan antara kekuasaan, izin usaha, dan penguasaan sumber daya strategis melahirkan ruang gelap yang sulit diawasi publik.

Robert Klitgaard merumuskan korupsi dalam persamaan yang terkenal: Corruption = Monopoly + Discretion − Accountability. Korupsi lahir ketika monopoli bertemu dengan kewenangan yang luas tetapi minim pengawasan.

Formula ini sangat relevan untuk menjelaskan korupsi sektor energi Indonesia. Pasokan batu bara untuk pembangkit listrik melibatkan rantai bisnis yang panjang, nilai transaksi yang besar, pengaturan spesifikasi teknis yang rumit, serta ruang diskresi yang luas dalam proses pengadaan. Ketika pengawasan melemah, ruang penyimpangan menjadi hampir tak terbatas.

Listrik yang di Korupsi

Batu bara bukan sekadar komoditas tambang. Batu bara adalah jantung pasokan listrik nasional. PLN mencatat kebutuhan batu bara pembangkit sepanjang 2026 mencapai sekitar 154 juta ton. Gangguan pada rantai pasokan tidak hanya berdampak pada perusahaan negara, tetapi juga pada industri, rumah tangga, layanan kesehatan, pendidikan, hingga aktivitas ekonomi nasional.

Karena itu, dugaan manipulasi pasokan batu bara tidak dapat dipandang sebagai kejahatan ekonomi biasa. Ia merupakan ancaman terhadap ketahanan energi nasional. Memang hingga kini belum terdapat kesimpulan resmi bahwa dugaan korupsi tersebut menjadi penyebab langsung gangguan kelistrikan yang sempat terjadi di Sumatera maupun wilayah lainnya. Namun fakta bahwa penyidikan berkembang bersamaan dengan persoalan pasokan energi menunjukkan betapa rentannya sistem energi nasional terhadap praktik koruptif dalam rantai pasok strategis.

Dalam konteks negara modern, keamanan energi merupakan bagian dari keamanan nasional. Korupsi yang mengganggu pasokan energi pada dasarnya adalah korupsi terhadap hak-hak dasar warga negara. Masalah berikutnya adalah bagaimana negara merespons kasus tersebut.

Ruang Publik: Hilangnya Kepercayaan

Alih-alih hanya berbicara mengenai substansi perkara, ruang publik justru dipenuhi perdebatan mengenai kewenangan, dinamika antarlembaga, hingga berbagai spekulasi politik yang mengiringi proses penyidikan. Pergantian pejabat strategis di tengah proses penyidikan semakin memperbesar perhatian publik terhadap aspek kelembagaan dibanding substansi pemberantasan korupsinya.

Padahal teori Integrated Criminal Justice System menempatkan seluruh institusi penegak hukum sebagai bagian dari satu sistem yang saling melengkapi, bukan saling berkompetisi. Kepolisian, kejaksaan, pengadilan, maupun lembaga pengawas bukanlah rival yang berebut panggung.

Mereka adalah satu kesatuan dalam menghadirkan keadilan. Ketika ego institusi lebih besar daripada kepentingan publik, maka yang menjadi korban pertama adalah kepercayaan masyarakat terhadap hukum itu sendiri. Data menunjukkan kondisi tersebut bukan sekadar persepsi.

Indeks Persepsi Korupsi Indonesia masih berada pada level yang mengkhawatirkan dengan skor 34 dan menempatkan Indonesia pada kelompok negara dengan tantangan serius dalam pemberantasan korupsi. Posisi tersebut menunjukkan bahwa dunia internasional masih memandang korupsi sebagai persoalan struktural Indonesia, bukan insiden yang bersifat kasuistik.

Korupsi sektor energi memiliki karakteristik yang berbeda dengan korupsi konvensional. Ia melibatkan perusahaan cangkang, transaksi lintas negara, pencucian uang, rekayasa kualitas komoditas, hingga jaringan kepentingan ekonomi dan politik yang kompleks. Karena itu, pendekatan pemberantasan korupsi tidak dapat berhenti pada penangkapan pelaku.

Indonesia membutuhkan penguatan sistem pengadaan digital, keterbukaan kontrak energi, integrasi pengawasan lintas lembaga, serta percepatan pembentukan rezim perampasan aset agar keuntungan hasil korupsi tidak lagi dapat dinikmati pelakunya.

Negara juga harus berani memutus hubungan antara kekuasaan politik dan rente sumber daya alam yang selama ini menjadi bahan bakar utama korupsi sektor strategis. Jika tidak, kita hanya akan terus menyaksikan pergantian nama tersangka tanpa pernah benar-benar menghentikan siklus korupsinya.

Ukuran keberhasilan negara hukum bukanlah berapa banyak konferensi pers yang digelar atau berapa besar jumlah uang yang dipamerkan di meja penyitaan. Ukuran sesungguhnya jauh sangat sederhana, apakah masyarakat merasakan bahwa hukum bekerja secara adil dan tanpa pandang bulu.

Sebab negara hukum akan kehilangan maknanya ketika hukum hanya keras kepada yang lemah, tetapi lunak kepada mereka yang berada di lingkaran kekuasaan. Dan apabila itu terjadi, sesungguhnya yang sedang diadili bukan hanya para pelaku korupsi, melainkan juga kredibilitas negara hukum itu sendiri.