Laut Indonesia Bukan Ruang Tanpa Hukum

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Laut Indonesia kembali mengingatkan kita bahwa hukum tidak cukup hanya ditulis di atas kertas. Ia harus hadir di tengah gelombang, di atas kapal patroli, di wilayah penangkapan ikan, dan terutama di tengah kehidupan nelayan yang menggantungkan masa depannya pada laut.
Kabar terbaru dari Kepulauan Riau patut menjadi perhatian. Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam mencatat 49 penindakan terhadap pelanggaran di bidang kelautan dan perikanan sepanjang 2026. Pada saat yang sama, pemerintah memperkuat pengawasan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 711 Laut Natuna Utara dengan pembangunan 10 kapal pengawas kelas I baru dan pengembangan Pangkalan PSDKP Batam sebagai pangkalan utama.
Angka tersebut tidak semestinya dibaca sekadar sebagai statistik penegakan hukum. Di balik setiap penindakan terdapat persoalan yang lebih besar, bagaimana negara memastikan laut Indonesia benar-benar menjadi ruang yang tunduk pada hukum?
Pertanyaan ini semakin penting karena laut bukan sekadar bentangan geografis. Laut adalah ruang ekonomi, ruang ekologis, ruang sosial, sekaligus ruang strategis pertahanan dan keamanan negara.
Ketika Laut Menjadi Arena Perebutan Kepentingan
Dalam perspektif hukum internasional, Indonesia memiliki fondasi yang kuat. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 atau UNCLOS memberikan kerangka hukum mengenai laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif (ZEE), landas kontinen, hak lintas, serta kewajiban negara dalam menjaga dan memanfaatkan sumber daya laut.
Bagi Indonesia, UNCLOS memiliki arti yang sangat penting karena Indonesia merupakan negara kepulauan. Konsep negara kepulauan yang diakui dalam UNCLOS memperkuat posisi Indonesia dalam mengelola ruang laut sebagai bagian integral dari wilayah nasional.
Namun, persoalan hukum laut hari ini tidak berhenti pada soal batas wilayah. Persoalannya justru semakin kompleks ketika sumber daya laut memiliki nilai ekonomi yang sangat besar. Ikan, energi, jalur pelayaran, mineral, hingga posisi strategis perairan menjadikan laut sebagai ruang perebutan kepentingan antarnegara maupun antarpelaku ekonomi.
Laut Natuna Utara adalah salah satu contoh paling nyata. Indonesia bukan negara yang menjadi pihak dalam sengketa teritorial Laut China Selatan. Namun, Indonesia memiliki kepentingan hukum yang sangat jelas terhadap ZEE Indonesia di kawasan tersebut. Pemerintah Indonesia secara konsisten menegaskan bahwa pengelolaan ZEE harus didasarkan pada UNCLOS 1982.
Pada 2026, pemerintah bahkan terus memperkuat kemampuan pengawasan di Natuna Utara karena kawasan tersebut masih dianggap rawan praktik pencurian ikan ilegal. Di sinilah hukum laut sedang diuji. Bukan pada kemampuan negara menghafal pasal UNCLOS, melainkan pada kemampuan negara memastikan bahwa norma hukum tersebut mempunyai daya berlaku di laut. Ada kecenderungan dalam melihat persoalan laut bahwa kedaulatan cukup dibuktikan melalui peta, garis batas, atau pernyataan politik.
Menurut saya, cara berpikir seperti itu tidak lagi memadai. Kedaulatan dan hak berdaulat harus terlihat dalam bentuk kehadiran negara. Ketika nelayan Indonesia memasuki wilayah ZEE untuk menangkap ikan secara sah, negara harus mampu memberikan rasa aman. Ketika kapal asing memasuki wilayah perikanan Indonesia dan melakukan penangkapan tanpa izin, negara harus mampu melakukan pengawasan dan penindakan. Ketika terjadi pelanggaran lingkungan laut, negara harus mampu memastikan adanya pertanggungjawaban.
Dengan demikian, kehadiran negara di laut bukan hanya persoalan militer. Ia juga merupakan persoalan administrasi pemerintahan, pengawasan perikanan, keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan, penegakan hukum, dan perlindungan masyarakat pesisir.
Dalam konteks inilah penguatan armada pengawasan KKP menjadi penting. Penambahan 10 kapal pengawas dan penguatan Pangkalan PSDKP Batam menunjukkan bahwa negara mulai memahami bahwa wilayah laut yang luas membutuhkan kapasitas pengawasan yang sebanding.
Namun, kapal pengawas saja tidak cukup. Negara juga membutuhkan sistem hukum yang terintegrasi. Kita tidak boleh membiarkan laut menjadi ruang kewenangan yang terfragmentasi. TNI Angkatan Laut, KKP, Bakamla, Polri, Kementerian Perhubungan, dan lembaga terkait harus mempunyai koordinasi yang jelas.
Jangan sampai satu pelanggaran di laut berhadapan dengan terlalu banyak institusi tetapi justru menghasilkan terlalu sedikit kepastian hukum. Karena pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan banyak lembaga. Masyarakat membutuhkan negara yang hadir dan mampu memberikan kepastian.
Melindungi Nelayan, Bukan Sekadar Menjaga Laut
Hukum laut juga harus dilihat dari perspektif manusia. Nelayan bukan sekadar pengguna laut. Mereka merupakan bagian penting dari sistem pertahanan dan ekonomi maritim Indonesia.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam bahkan menegaskan tanggung jawab pemerintah memberikan jaminan keamanan bagi nelayan dalam melakukan penangkapan ikan di WPPNRI.
Perlindungan nelayan harus ditempatkan sebagai bagian dari politik hukum kelautan. Tidak adil jika negara berbicara mengenai kedaulatan laut tetapi nelayan Indonesia justru merasa takut memasuki wilayah penangkapan ikan yang secara hukum merupakan ruang hak berdaulat Indonesia.
Tidak cukup pula negara menindak kapal asing setelah pelanggaran terjadi. Negara harus membangun sistem pencegahan. Nelayan harus memiliki akses terhadap informasi mengenai kondisi cuaca, wilayah penangkapan, potensi bahaya, keberadaan kapal asing, serta mekanisme pelaporan cepat ketika menghadapi gangguan di laut.
Dengan teknologi pemantauan seperti vessel monitoring system (VMS), sistem pengawasan seharusnya tidak lagi bersifat konvensional. Data pergerakan kapal harus menjadi bagian dari sistem penegakan hukum berbasis teknologi.
Kasus KM Maulana 23 di Laut Aru dan Arafura pada awal Oktober 2026 menunjukkan bagaimana pengawasan dapat bergerak cepat ketika ditemukan dugaan pelanggaran. KKP mengamankan kapal tersebut setelah muncul dugaan penganiayaan terhadap awak kapal, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap dokumen perizinan, alat penangkapan ikan, hasil tangkapan, serta aspek operasional lainnya.
Kasus tersebut memperlihatkan satu hal penting: hukum laut tidak hanya berbicara tentang ikan dan kapal. Di dalamnya terdapat persoalan ketenagakerjaan, keselamatan manusia, administrasi perizinan, tindak pidana, perlindungan sumber daya, dan hak asasi manusia. Karena itu, pendekatan hukum laut harus semakin multidimensional.
Laut Menjadi Ruang Abu-Abu Hukum
Tantangan terbesar Indonesia bukan hanya luasnya laut. Tantangan terbesar adalah memastikan tidak ada ruang abu-abu dalam penegakan hukum. Ketika terjadi pelanggaran, siapa yang bertindak? Apa dasar kewenangannya? Bagaimana mekanisme pemeriksaannya? Ke mana barang bukti dibawa? Siapa yang melakukan penyidikan? Bagaimana proses peradilannya? Dan yang paling penting, apakah korban atau masyarakat pesisir mendapatkan perlindungan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab secara jelas. Penguatan literasi hukum laut yang dilakukan Kodaeral IX Ambon bersama Fakultas Hukum Universitas Pattimura pada 8 Oktober 2026 merupakan langkah yang menarik. Kegiatan tersebut menekankan pentingnya pemahaman regulasi hukum laut serta sinergi antara aparat penegak hukum dan akademisi.
Menurut saya, langkah semacam ini harus diperluas. Hukum laut tidak boleh hanya menjadi pengetahuan bagi aparat penegak hukum. Ia harus menjadi bagian dari pendidikan hukum, pendidikan nelayan, kebijakan pemerintah daerah pesisir, dan literasi masyarakat. Sebab, masyarakat yang memahami hak dan kewajibannya di laut akan lebih mampu menjadi bagian dari sistem pengawasan.
Indonesia sering disebut sebagai negara maritim. Tetapi menjadi negara maritim tidak cukup dengan memiliki laut yang luas. Negara maritim adalah negara yang mampu mengelola laut berdasarkan hukum, melindungi masyarakatnya, menjaga ekosistemnya, mengamankan sumber dayanya, serta mempertahankan hak berdaulatnya.
Di sinilah hukum laut harus ditempatkan sebagai instrumen strategis pembangunan nasional. UNCLOS 1982 memberikan fondasi hukum internasional. Undang-Undang tentang Kelautan, perikanan, perlindungan nelayan, pelayaran, lingkungan hidup, dan berbagai regulasi nasional memberikan instrumen domestik.
Persoalannya tinggal satu: apakah negara mempunyai keberanian dan kemampuan untuk menjalankannya secara konsisten? Jawabannya tidak boleh berhenti pada penindakan sesekali. Laut membutuhkan negara yang hadir setiap hari.
Penguatan armada pengawasan di Natuna adalah langkah yang patut diapresiasi. Namun, pembangunan kapal pengawas harus berjalan bersamaan dengan penguatan sumber daya manusia, teknologi pengawasan, koordinasi antarlembaga, diplomasi maritim, serta perlindungan nelayan. Kita tidak boleh hanya sibuk menjaga garis batas ketika ikan telah dicuri, ekosistem telah rusak, dan nelayan telah dirugikan. Hukum harus bekerja sebelum kerugian terjadi.
Pada akhirnya, persoalan hukum laut bukan semata-mata tentang siapa yang menguasai laut. Persoalan utamanya adalah apakah hukum mampu memastikan laut digunakan secara adil, aman, berkelanjutan, dan berdaulat. Sebab, laut Indonesia bukan ruang tanpa hukum. Ia adalah ruang tempat hukum negara diuji.
Dan ketika negara benar-benar hadir di laut, kedaulatan tidak lagi sekadar terlihat pada peta. Kedaulatan menjadi nyata dalam perlindungan nelayan, penegakan hukum, dan kemampuan negara menjaga setiap jengkal kepentingan maritimnya.
