Konten dari Pengguna

Laut, Kedaulatan Maritim, dan Lemahnya Penegakan Hukum

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi laut sebagai kedaulatan maritim dan lemahnya penegakan hukum. Foto: Generate by AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi laut sebagai kedaulatan maritim dan lemahnya penegakan hukum. Foto: Generate by AI

Laut Indonesia bukan sekadar hamparan air yang memisahkan pulau-pulau. Laut adalah ruang kedaulatan, sumber penghidupan masyarakat, jalur perdagangan internasional, sekaligus kawasan strategis yang menentukan masa depan ekonomi nasional. Di balik besarnya potensi tersebut, terdapat persoalan mendasar yang belum sepenuhnya terselesaikan, yakni bagaimana memastikan hukum benar-benar hadir di wilayah laut, bukan sekadar tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

Dalam perspektif hukum, persoalan laut tidak dapat dipersempit menjadi urusan patroli kapal, penangkapan pelaku pencurian ikan, atau pengamanan batas wilayah. Persoalan yang lebih mendasar adalah konsistensi negara dalam menjalankan kewenangannya, memberikan perlindungan terhadap nelayan, menjaga ekosistem laut, serta memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi di laut berlangsung berdasarkan hukum.

Di sinilah pentingnya membicarakan kembali hukum laut Indonesia. Sebab, negara yang memiliki wilayah laut luas tidak otomatis mempunyai kedaulatan maritim yang kuat. Kedaulatan baru memiliki makna apabila negara mampu menghadirkan kepastian hukum, penegakan hukum yang efektif, dan perlindungan yang nyata bagi masyarakat pesisir.

Bakamla dan Persoalan Tumpang Tindih Kewenangan

Perdebatan mengenai penegakan hukum laut kembali mengemuka setelah Mahkamah Konstitusi (MK), melalui Putusan Nomor 180/PUU-XXIII/2025 pada 16 September 2026, memerintahkan penataan ulang tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Putusan tersebut menjadi momentum penting untuk mengevaluasi tata kelola keamanan maritim Indonesia, terutama mengenai kejelasan kewenangan antarlembaga.

MK pada pokoknya menilai terdapat ketidaksinkronan antara konsep Bakamla sebagai lembaga patroli keamanan dan keselamatan laut dengan hubungan koordinatifnya bersama lembaga lain. Karena itu, MK memberikan tenggang waktu paling lama dua tahun untuk melakukan desain ulang kelembagaan. Apabila tidak dilakukan, ketentuan tertentu yang berkaitan dengan kewenangan penegakan hukum Bakamla akan kehilangan kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Putusan ini memperlihatkan bahwa persoalan hukum laut Indonesia tidak semata-mata terletak pada luasnya wilayah yang harus diawasi, tetapi juga pada desain kelembagaan yang menjalankan pengawasan tersebut. Ketika kewenangan sejumlah lembaga beririsan, efektivitas penegakan hukum berpotensi menghadapi persoalan koordinasi, pembagian tanggung jawab, dan kejelasan prosedur.

Dalam praktiknya, keamanan laut melibatkan berbagai institusi, antara lain Bakamla, TNI Angkatan Laut, Kepolisian Perairan dan Udara, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, serta Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Masing-masing memiliki dasar hukum, tugas, serta ruang lingkup kewenangan tersendiri.

Keberadaan banyak institusi sebenarnya dapat menjadi kekuatan apabila didukung koordinasi yang efektif. Namun, tanpa pembagian kewenangan yang tegas, banyaknya institusi justru dapat menciptakan fragmentasi penegakan hukum. Satu peristiwa di laut bisa melibatkan beberapa lembaga dengan prosedur berbeda, sementara pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan belum tentu dipahami secara seragam.

Menurut saya, persoalan ini harus dilihat sebagai persoalan kepastian hukum kelembagaan. Negara tidak cukup hanya membentuk lembaga baru atau menambah armada patroli. Negara juga harus memastikan bahwa setiap lembaga memiliki kewenangan yang jelas, tidak saling meniadakan, dan dapat dimintai pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya.

Dalam konteks tersebut, gagasan single agency atau penyatuan fungsi penjaga pantai patut dikaji secara terbuka. Penyatuan kelembagaan tidak boleh sekadar memindahkan kewenangan dari satu institusi kepada institusi lain. Hal yang lebih penting adalah memastikan adanya pembagian fungsi yang rasional, mekanisme komando yang jelas, serta pengawasan yang dapat mencegah penyalahgunaan wewenang.

Penataan kelembagaan juga perlu mempertimbangkan perbedaan antara pertahanan negara dan penegakan hukum sipil. Pertahanan negara berorientasi pada perlindungan kedaulatan dari ancaman eksternal, sedangkan penegakan hukum sipil berkaitan dengan pelanggaran peraturan, keselamatan pelayaran, pengelolaan sumber daya, dan perlindungan masyarakat. Keduanya saling berkaitan, tetapi tidak selalu harus dilaksanakan dengan mekanisme yang sama.

Dengan demikian, desain ulang Bakamla seharusnya tidak berhenti pada perubahan struktur organisasi. Reformasi harus menyentuh aspek kewenangan, pembiayaan, sistem komando, pertukaran data, serta mekanisme pertanggungjawaban. Tanpa pembenahan menyeluruh, perubahan kelembagaan berisiko hanya menghasilkan persoalan baru dengan nama yang berbeda.

Persoalan lain yang memperlihatkan tantangan penegakan hukum laut adalah terungkapnya dugaan pemalsuan dokumen Standar Laik Operasi (SLO) kapal perikanan di Kendari, Sulawesi Tenggara. Pada 28 September 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan penetapan seorang tersangka berinisial FA dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen tersebut. Pemeriksaan menemukan bahwa dokumen SLO kapal yang bersangkutan tidak tercatat dalam sistem elektronik penerbitan SLO.

Kasus ini menarik untuk dikaji karena SLO bukan sekadar dokumen administratif. Dokumen tersebut merupakan instrumen pengawasan untuk memastikan kapal perikanan memenuhi persyaratan sebelum melakukan kegiatan penangkapan ikan. Apabila dokumen yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian justru dapat dipalsukan, persoalannya tidak lagi terbatas pada pelanggaran administrasi, tetapi juga menyangkut integritas sistem pengawasan negara.

Dalam perspektif hukum administrasi negara, perizinan merupakan instrumen pengendalian terhadap aktivitas masyarakat dan dunia usaha. Melalui perizinan, negara dapat menentukan persyaratan, mengawasi kepatuhan, serta memberikan sanksi terhadap pelanggaran. Akan tetapi, efektivitas instrumen tersebut sangat bergantung pada keandalan sistem administrasi dan konsistensi pengawasannya.

Pemalsuan SLO memperlihatkan adanya risiko ketika dokumen administratif tidak disertai verifikasi yang memadai. Dokumen yang secara formal terlihat sah belum tentu mencerminkan terpenuhinya persyaratan hukum. Karena itu, digitalisasi perizinan harus disertai mekanisme autentikasi, pencatatan yang dapat diaudit, dan pemeriksaan silang oleh petugas yang berwenang.

Saya berpandangan bahwa penegakan hukum atas pemalsuan dokumen kapal perlu ditempatkan dalam kerangka pembenahan sistem pengawasan. Penindakan terhadap pelaku tetap penting, tetapi pemerintah juga perlu mengevaluasi bagaimana dokumen tersebut dapat digunakan, apakah terdapat kelemahan dalam prosedur verifikasi, serta bagaimana mencegah pengulangan perbuatan serupa.

Hal ini penting karena pelanggaran administratif dalam sektor kelautan dapat menimbulkan konsekuensi yang lebih luas. Ketidakakuratan dokumen kapal, misalnya, dapat mengganggu pengawasan kegiatan penangkapan ikan dan menyulitkan pemerintah dalam memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perikanan.

Di sinilah hubungan antara hukum administrasi dan hukum pidana menjadi relevan. Hukum administrasi berperan mencegah dan mengendalikan pelanggaran, sedangkan hukum pidana dapat digunakan untuk menindak perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana. Keduanya harus ditempatkan secara proporsional agar penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga pada pencegahan dan perbaikan tata kelola.

Rumpon Ilegal dan Hak Nelayan atas Ruang Laut

Persoalan penegakan hukum laut juga terlihat dalam penertiban rumpon ilegal. Pada 15 September 2026, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengumumkan telah menertibkan 37 rumpon ilegal di perairan Maluku Utara sepanjang Januari hingga September 2026. Penertiban tersebut dilakukan karena pemasangan rumpon tanpa izin dinilai mengganggu nelayan dan berpotensi mengancam kelestarian sumber daya ikan.

Rumpon merupakan alat bantu penangkapan ikan yang memiliki nilai ekonomi bagi nelayan. Keberadaannya dapat membantu meningkatkan efisiensi kegiatan penangkapan. Namun, pemasangan rumpon yang tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan persoalan pemanfaatan ruang laut, persaingan antarnelayan, dan tekanan terhadap sumber daya ikan.

Secara hukum, kewajiban memiliki Surat Izin Penempatan Rumpon (SIPR) diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021. Persyaratan ini menjadi instrumen untuk mengendalikan penempatan dan pemanfaatan rumpon di wilayah pengelolaan perikanan Indonesia maupun laut lepas.

Namun, penertiban rumpon ilegal tidak semestinya hanya dipahami sebagai tindakan menegakkan peraturan perizinan. Di balik persoalan tersebut terdapat dimensi keadilan dalam pemanfaatan sumber daya laut. Nelayan tradisional yang memiliki keterbatasan modal dan teknologi dapat menghadapi persaingan dengan pelaku usaha yang memiliki sarana lebih besar.

Teori keadilan distributif dapat digunakan untuk memahami persoalan tersebut. Keadilan dalam pemanfaatan sumber daya laut tidak cukup diukur dari kepatuhan terhadap persyaratan administratif, tetapi juga perlu memperhatikan distribusi akses dan manfaat ekonomi. Negara perlu memastikan bahwa kebijakan pengelolaan ruang laut tidak secara tidak langsung menghilangkan kesempatan nelayan kecil untuk memperoleh penghidupan.

Dalam pandangan saya, pengawasan rumpon harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan karakteristik sosial dan ekonomi masyarakat pesisir. Penertiban perlu dibarengi sosialisasi, pendampingan perizinan, serta pengawasan yang konsisten terhadap seluruh pelaku usaha. Dengan demikian, hukum tidak hanya hadir untuk membatasi aktivitas nelayan, tetapi juga menjamin adanya kesempatan yang adil dalam memanfaatkan sumber daya laut.

Persoalan tersebut sekaligus mengingatkan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata-mata diukur dari banyaknya rumpon yang ditertibkan. Ukuran yang lebih substantif adalah apakah penertiban mampu mengurangi konflik pemanfaatan ruang laut, meningkatkan kepatuhan, dan menjaga keberlanjutan sumber daya perikanan.

Dimensi lain yang patut mendapat perhatian adalah perlindungan terhadap awak kapal perikanan. Pada 21 September 2026, KKP mengumumkan perluasan pengawasan praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing atau IUU Fishing), termasuk terhadap kondisi kerja dan keselamatan awak kapal.

Perkembangan ini memperlihatkan bahwa penegakan hukum laut tidak dapat hanya berorientasi pada perlindungan sumber daya ikan. Di dalam kegiatan perikanan terdapat manusia yang bekerja dengan risiko keselamatan tinggi, menghadapi ketidakpastian hubungan kerja, dan dalam kondisi tertentu berpotensi mengalami pelanggaran hak.

Dalam perspektif hukum perlindungan, awak kapal perikanan merupakan pihak yang membutuhkan perlindungan karena terdapat ketimpangan posisi tawar antara pekerja dan pemilik atau pengelola kapal. Pengawasan terhadap kegiatan penangkapan ikan karena itu perlu memperhatikan legalitas operasi kapal sekaligus pemenuhan hak-hak pekerjanya.

Persoalan ini juga berhubungan dengan prinsip hak asasi manusia. Hak atas keselamatan kerja, perlakuan yang manusiawi, dan perlindungan dari eksploitasi tidak boleh terabaikan hanya karena aktivitas berlangsung di tengah laut, jauh dari jangkauan pengawasan langsung pemerintah.

Menurut saya, perluasan pengawasan KKP terhadap kondisi kerja awak kapal merupakan bagian penting dari perkembangan hukum laut yang berorientasi pada manusia. Akan tetapi, pengawasan tersebut harus diterjemahkan ke dalam mekanisme pemeriksaan yang jelas, standar perlindungan yang terukur, serta koordinasi dengan instansi yang berwenang di bidang ketenagakerjaan dan keselamatan pelayaran.

Penegakan hukum laut yang hanya menghitung jumlah kapal yang ditangkap atau besarnya nilai sumber daya yang diselamatkan belum sepenuhnya menggambarkan keberhasilan negara. Perlindungan terhadap manusia yang bekerja di laut harus menjadi bagian dari ukuran keberhasilan tersebut.

Menjadikan UNCLOS sebagai Fondasi Kepastian Hukum Maritim

Seluruh persoalan tersebut pada akhirnya harus ditempatkan dalam kerangka hukum laut internasional, terutama Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982 atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS 1982). Konvensi yang telah diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 ini menjadi fondasi penting dalam menentukan hak dan kewajiban negara di berbagai zona maritim.

UNCLOS 1982 membedakan kewenangan negara berdasarkan karakteristik wilayah laut. Di laut teritorial, negara memiliki kedaulatan dengan tetap memperhatikan hak lintas damai kapal asing. Sementara itu, di zona ekonomi eksklusif (ZEE), negara memiliki hak berdaulat untuk eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan sumber daya alam, bukan kedaulatan penuh sebagaimana di laut teritorial.

Pembedaan tersebut sangat penting karena penegakan hukum di setiap zona laut memiliki dasar dan batas kewenangan yang berbeda. Negara tidak dapat memperlakukan seluruh wilayah laut seolah-olah memiliki status hukum yang sama. Kesalahan memahami perbedaan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan yurisdiksi dan sengketa dengan negara lain.

Dalam konteks Indonesia sebagai negara kepulauan, UNCLOS juga memberikan landasan bagi pengakuan perairan kepulauan. Pengakuan tersebut harus diikuti dengan pelaksanaan hak dan kewajiban negara kepulauan, termasuk penghormatan terhadap hak lintas yang diatur dalam konvensi.

Saya berpendapat bahwa penguatan hukum laut nasional harus dilakukan dengan memastikan keselarasan antara peraturan perundang-undangan domestik dan kewajiban internasional Indonesia. Kedaulatan maritim tidak dapat dibangun melalui klaim semata, melainkan harus diwujudkan melalui pelaksanaan kewenangan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum.

Dalam hal ini, kepastian hukum tidak hanya dibutuhkan oleh negara, tetapi juga oleh nelayan, pelaku usaha perikanan, operator pelayaran, investor, dan masyarakat pesisir. Setiap pihak membutuhkan kejelasan mengenai hak, kewajiban, batas wilayah, serta konsekuensi hukum dari aktivitas yang dilakukan di laut.

Berbagai perkembangan hukum laut sepanjang September 2026 menunjukkan bahwa tantangan maritim Indonesia memiliki dimensi yang saling berkaitan. Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai penataan kewenangan Bakamla, pengungkapan dugaan pemalsuan SLO kapal perikanan, serta penertiban rumpon ilegal memperlihatkan bahwa persoalan maritim tidak cukup diselesaikan melalui pendekatan keamanan semata.

Persoalan kelembagaan, administrasi perizinan, keadilan pemanfaatan sumber daya, dan perlindungan pekerja laut membutuhkan pendekatan hukum yang terpadu. Tanpa pendekatan tersebut, penegakan hukum berisiko menjadi tindakan yang bersifat parsial, sementara akar persoalannya tetap tidak terselesaikan.

Ada setidaknya tiga hal yang perlu diperhatikan dalam pembenahan hukum laut Indonesia. Pertama, pemerintah perlu menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi melalui penataan kewenangan antarlembaga yang jelas, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, pengawasan laut harus diperkuat melalui sistem digital yang terintegrasi, didukung sarana patroli, serta mekanisme pertukaran informasi yang efektif. Ketiga, kebijakan penegakan hukum harus menempatkan perlindungan nelayan, awak kapal, dan kelestarian ekosistem laut sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kepastian hukum.

Ketiga hal tersebut membutuhkan indikator keberhasilan yang konkret. Reformasi kelembagaan, misalnya, harus dapat diukur melalui kejelasan prosedur penanganan perkara, berkurangnya duplikasi kewenangan, dan transparansi pertanggungjawaban. Pengawasan digital perlu dinilai berdasarkan ketepatan deteksi, kecepatan respons, dan kualitas pembuktian. Adapun perlindungan masyarakat pesisir perlu dievaluasi melalui tingkat kepatuhan pelaku usaha, penyelesaian konflik pemanfaatan laut, serta peningkatan akses nelayan terhadap sumber daya perikanan.

Pada akhirnya, laut bukan semata-mata objek eksploitasi ekonomi ataupun wilayah yang harus dijaga dari ancaman eksternal. Laut juga merupakan ruang hidup masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan negara. Oleh sebab itu, penegakan hukum laut harus bergerak melampaui pendekatan penindakan menuju pembenahan tata kelola yang berkelanjutan.

Bagi saya, ukuran sesungguhnya dari kedaulatan maritim bukanlah seberapa sering negara menunjukkan kekuatan di laut, melainkan seberapa konsisten negara menegakkan hukum secara adil, transparan, dan bertanggung jawab. Kedaulatan tanpa kepastian hukum hanya akan menjadi klaim administratif. Sebaliknya, kedaulatan yang ditopang oleh hukum yang efektif akan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekaligus memperkuat posisi Indonesia sebagai negara kepulauan.