Konten dari Pengguna

Matahari Kembar: Krisis Kepemimpinan yang Meredupkan Marwah Kampus

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi matahari kembar terkait krisis kepemimpinan yang meredupkan marwah kampus. Foto: Generate by AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi matahari kembar terkait krisis kepemimpinan yang meredupkan marwah kampus. Foto: Generate by AI

Matahari kembar di perguruan tinggi? Sebenarnya perguruan tinggi lahir sebagai ruang tempat akal sehat dipelihara, ilmu pengetahuan dikembangkan, dan integritas dijaga. Karena itu, kampus tidak semestinya dikelola berdasarkan tarik-menarik pengaruh, melainkan melalui sistem yang dibangun di atas hukum, etika akademik, dan tata kelola yang baik. Namun, realitas di berbagai perguruan tinggi menunjukkan bahwa ancaman terhadap mutu pendidikan tidak selalu datang dari luar kampus. Sering kali, ancaman itu justru tumbuh dari dalam organisasi sendiri.

Salah satu fenomena yang kerap muncul, tetapi jarang dibicarakan secara terbuka, adalah hadirnya matahari kembar dalam tata kelola fakultas maupun program studi. Istilah ini menggambarkan situasi ketika secara formal hanya ada satu pemimpin—dekan atau ketua program studi—tetapi dalam praktiknya terdapat figur lain yang memiliki pengaruh sama besar, bahkan lebih dominan, dalam menentukan arah kebijakan. Jabatan struktural tetap berjalan, namun keputusan substantif tidak selalu berada di tangan pejabat yang memperoleh mandat hukum.

Krisis Kepemimpinan

Fenomena ini tidak selalu lahir dari konflik terbuka. Ia tumbuh perlahan melalui budaya organisasi yang menempatkan pengaruh personal di atas kewenangan formal. Mantan pimpinan masih menjadi rujukan utama dalam pengambilan keputusan, kelompok tertentu mengendalikan kebijakan melalui kedekatan politik organisasi, atau intervensi dari pihak di luar struktur menyebabkan pimpinan yang sah kehilangan ruang untuk menjalankan kewenangannya.

Sekilas, kondisi tersebut tampak sebagai dinamika biasa dalam organisasi. Akan tetapi, sesungguhnya yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar hubungan antarpejabat, melainkan legitimasi kelembagaan. Ketika keputusan lebih ditentukan oleh siapa yang berpengaruh daripada siapa yang berwenang, organisasi sedang bergerak menjauh dari prinsip negara hukum menuju budaya patronase.

Di sinilah relevansi pemikiran Max Weber menjadi penting. Weber menjelaskan bahwa organisasi modern hanya dapat bekerja secara efektif apabila dibangun di atas legal-rational authority, yakni kewenangan yang bersumber dari hukum dan aturan, bukan dari kharisma individu atau tradisi. Dalam organisasi yang sehat, legitimasi melekat pada jabatan, bukan pada orang yang mendudukinya.

Apabila seorang dekan harus meminta persetujuan informal kepada pihak yang tidak lagi memegang jabatan sebelum mengambil keputusan, atau ketua program studi tidak memiliki keberanian menjalankan kewenangannya karena dibayangi pusat pengaruh lain, maka sesungguhnya otoritas legal telah bergeser menjadi otoritas personal. Yang bekerja bukan lagi sistem, melainkan jaringan pengaruh.

Kondisi seperti itu berbahaya karena menciptakan ambiguitas dalam struktur komando. Dosen dan tenaga kependidikan tidak lagi bertanya, "Apa yang diatur oleh statuta?" melainkan "Siapa yang sebenarnya harus diikuti?" Pergeseran orientasi ini mungkin tampak sederhana, tetapi menjadi awal dari melemahnya disiplin organisasi.

Dalam perspektif hukum, setiap kewenangan selalu memiliki dasar legitimasi. Hans Kelsen melalui Stufenbau Theory menegaskan bahwa keabsahan suatu tindakan bersumber dari norma yang lebih tinggi. Dalam konteks perguruan tinggi, kewenangan dekan, senat fakultas, maupun ketua program studi memperoleh legitimasi dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, peraturan pelaksanaannya, serta statuta perguruan tinggi. Artinya, keputusan organisasi seharusnya lahir melalui mekanisme yang ditentukan oleh norma tersebut, bukan melalui relasi personal.

Dengan demikian, ketika pengaruh informal menggeser kewenangan formal, yang sesungguhnya mengalami erosi bukan hanya kepemimpinan seseorang, tetapi juga legitimasi hukum organisasi. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 menempatkan perguruan tinggi sebagai institusi yang diselenggarakan berdasarkan prinsip akuntabilitas, transparansi, penjaminan mutu, efektivitas, efisiensi, dan otonomi. Otonomi yang dimaksud bukanlah kebebasan setiap individu menjalankan kehendaknya, melainkan kewenangan institusi untuk mengelola pendidikan tinggi melalui sistem yang bertanggung jawab.

Prinsip tersebut dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi. Regulasi ini menempatkan organ-organ perguruan tinggi sesuai fungsi dan kewenangannya sehingga tidak terjadi tumpang tindih dalam pengambilan keputusan. Rektor memimpin universitas, dekan memimpin fakultas, dan ketua program studi bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan program akademik pada tingkat program studi. Pembagian kewenangan tersebut bukan sekadar administratif, melainkan merupakan instrumen untuk menjaga kepastian hukum dan akuntabilitas kelembagaan.

Karena itu, fenomena matahari kembar sesungguhnya bertentangan dengan semangat regulasi tersebut. Ia menciptakan dualisme otoritas yang membuat garis komando menjadi kabur. Dalam praktiknya, berbagai keputusan strategis dapat tertunda karena menunggu restu pihak lain, sementara pejabat yang sah kehilangan independensi dalam menjalankan tugasnya.

Tata Kelola dan Mengembalikan Tata Kelola

Persoalan ini menjadi semakin kompleks karena sering kali tidak tampak dalam dokumen resmi. Struktur organisasi tetap lengkap. Rapat fakultas tetap berjalan. Senat tetap bersidang. Laporan akreditasi menunjukkan tata pamong yang baik. Namun, kehidupan organisasi sehari-hari memperlihatkan realitas yang berbeda. Keputusan penting justru lahir melalui jalur informal.

Paradoks inilah yang patut menjadi perhatian. Tata kelola yang baik tidak cukup diukur dari kelengkapan dokumen, melainkan dari konsistensi antara aturan dan praktik. Kampus dapat memiliki statuta yang sangat baik, tetapi kehilangan maknanya apabila setiap kebijakan lebih ditentukan oleh pengaruh dibandingkan kewenangan.

Henry Mintzberg menyebut universitas sebagai professional bureaucracy, yakni organisasi yang bertumpu pada profesionalisme dan pembagian kewenangan yang jelas. Dalam organisasi seperti ini, efektivitas tidak bergantung pada dominasi satu figur, melainkan pada kemampuan sistem mengatur hubungan antarsatuan kerja secara seimbang. Ketika pusat-pusat pengaruh informal mulai mengambil alih fungsi organisasi, profesionalisme perlahan berubah menjadi politik internal.

Akibatnya tidak berhenti pada konflik elite kampus. Dampaknya menjalar hingga ruang kelas. Dosen menjadi enggan berinovasi karena khawatir dianggap tidak sejalan dengan kelompok tertentu. Ketua program studi lebih sibuk menjaga keseimbangan politik daripada mengembangkan kurikulum. Fakultas kehilangan energi untuk membangun mutu karena terlalu banyak mengelola dinamika kekuasaan.

Fenomena matahari kembar pada hakikatnya bukanlah persoalan siapa yang lebih kuat memengaruhi organisasi. Persoalan utamanya adalah mengapa organisasi membiarkan pengaruh personal mengalahkan kewenangan yang diberikan oleh hukum. Ketika kondisi tersebut dianggap sebagai hal yang lumrah, sesungguhnya perguruan tinggi sedang mengalami krisis tata kelola yang lebih serius daripada sekadar konflik kepemimpinan.

Dalam kajian kelembagaan, ekonom peraih Nobel Douglass C. North menjelaskan bahwa institusi dibangun oleh dua jenis aturan, yaitu formal institutions berupa hukum, regulasi, dan organisasi resmi, serta informal institutions berupa budaya, kebiasaan, dan relasi sosial. Masalah muncul ketika aturan informal justru lebih dominan daripada aturan formal. Pada titik itulah terjadi institutional decay, yakni pelemahan institusi akibat hukum tidak lagi menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan organisasi.

Fenomena ini mudah dikenali di lingkungan fakultas maupun program studi. Statuta memang menetapkan siapa yang berwenang mengambil keputusan, tetapi dalam praktiknya keputusan baru dianggap sah setelah memperoleh persetujuan dari figur tertentu di luar mekanisme organisasi. Secara administratif organisasi tampak tertib, tetapi secara substantif legitimasi telah bergeser dari sistem kepada individu.

Akibatnya, kampus perlahan berubah menjadi person-based organization, bukan lagi rule-based organization. Kepatuhan kepada aturan digantikan oleh loyalitas kepada figur. Meritokrasi dikalahkan oleh patronase. Kompetensi tidak lagi menjadi ukuran utama, melainkan kedekatan dengan pusat pengaruh.

Inilah yang sesungguhnya menggerus marwah perguruan tinggi. Padahal, arah kebijakan pendidikan tinggi nasional saat ini justru bergerak ke arah yang berlawanan. Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi dalam berbagai kebijakan reformasi tata kelola menempatkan mutu kelembagaan sebagai fondasi transformasi pendidikan tinggi. Penjaminan mutu tidak lagi dipahami sekadar pemenuhan dokumen akreditasi, tetapi sebagai pembangunan budaya mutu (quality culture) yang hidup dalam seluruh proses penyelenggaraan perguruan tinggi.

Semangat tersebut tercermin dalam penyempurnaan kebijakan penjaminan mutu pendidikan tinggi yang mendorong penyederhanaan administrasi, penguatan sistem berbasis data, peningkatan akuntabilitas, dan penguatan tata kelola kelembagaan. Perguruan tinggi diarahkan agar tidak lagi terjebak pada budaya administratif yang berorientasi pada dokumen, melainkan pada tata kelola yang menghasilkan dampak nyata terhadap mutu pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Transformasi tersebut sesungguhnya mengandung pesan yang sangat jelas. Kampus tidak cukup hanya memiliki struktur organisasi yang baik, tetapi juga harus memastikan bahwa struktur tersebut benar-benar bekerja sebagaimana mestinya. Dalam perspektif Good University Governance (GUG), tata kelola perguruan tinggi bertumpu pada sedikitnya lima prinsip utama, yakni transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan. Kelima prinsip tersebut saling berkaitan dan tidak dapat dipisahkan satu sama lain.

Transparansi menghendaki setiap keputusan diambil melalui mekanisme yang terbuka. Akuntabilitas menuntut agar setiap pejabat mempertanggungjawabkan kewenangan yang melekat pada jabatannya. Independensi mengharuskan pimpinan akademik bebas dari intervensi yang tidak memiliki dasar hukum. Sementara itu, keadilan menuntut seluruh sivitas akademika memperoleh perlakuan yang sama tanpa dipengaruhi kedekatan personal maupun afiliasi kelompok.

Memulihkan Marwah Akademik

Fenomena matahari kembar justru bergerak ke arah sebaliknya. Keputusan menjadi tidak transparan karena lahir melalui komunikasi informal. Akuntabilitas menjadi kabur karena sulit menentukan siapa sesungguhnya pengambil keputusan. Independensi pimpinan melemah akibat intervensi yang berlangsung di luar mekanisme organisasi. Pada akhirnya, keadilan organisasi ikut tercederai karena kesempatan sering kali lebih ditentukan oleh kedekatan daripada kapasitas.

Ironisnya, budaya seperti ini sering kali diwariskan dari satu periode kepemimpinan ke periode berikutnya. Pergantian dekan atau ketua program studi tidak otomatis mengakhiri persoalan apabila budaya organisasi tetap memelihara patronase. Yang berganti hanya figur, sedangkan pola relasi kekuasaan tetap dipertahankan.

Di sinilah pentingnya membangun kepemimpinan institusional, bukan kepemimpinan personal. Pemimpin akademik sejatinya tidak diukur dari besarnya pengaruh yang tetap dimiliki setelah masa jabatannya berakhir. Ukuran keberhasilannya justru terletak pada kemampuannya membangun sistem yang tetap berjalan baik tanpa bergantung pada dirinya. Kampus yang sehat adalah kampus yang mampu melanjutkan seluruh proses akademik secara normal meskipun terjadi pergantian kepemimpinan.

Sebaliknya, apabila setiap pergantian pejabat selalu diikuti tarik-menarik pengaruh, fragmentasi organisasi, dan munculnya pusat-pusat kekuasaan baru, hal itu menunjukkan bahwa institusi gagal membangun tata kelola yang matang. Karena itu, reformasi tata kelola perguruan tinggi tidak boleh berhenti pada penyempurnaan regulasi. Regulasi hanya menyediakan kerangka normatif. Keberhasilannya sangat ditentukan oleh budaya organisasi yang menghormati supremasi hukum dan etika akademik.

Statuta perguruan tinggi harus benar-benar menjadi konstitusi internal yang dipatuhi seluruh organ. Senat akademik perlu menjalankan fungsi pengawasan secara independen. Fakultas harus diberikan ruang mengelola kewenangannya sesuai mandat kelembagaan. Program studi harus menjadi pusat pengembangan akademik, bukan arena kompetisi pengaruh. Yang tidak kalah penting, setiap pimpinan perlu memiliki keberanian moral untuk menempatkan kepentingan institusi di atas kepentingan kelompok.

Perguruan tinggi adalah benteng terakhir rasionalitas di tengah masyarakat. Dari kampus lahir gagasan, inovasi, dan kepemimpinan bangsa. Oleh karena itu, kampus tidak boleh dikelola dengan logika patronase yang justru bertentangan dengan nilai-nilai akademik yang diajarkannya sendiri.

Pada akhirnya, fenomena matahari kembar bukanlah sekadar cerita tentang dua orang yang berebut pengaruh. Ia adalah cermin tentang lemahnya komitmen terhadap tata kelola. Selama hukum masih kalah oleh kedekatan, selama statuta masih dikalahkan oleh restu informal, dan selama kewenangan masih bergantung pada figur, maka reformasi pendidikan tinggi hanya akan berhenti sebagai slogan.

Perguruan tinggi tidak membutuhkan lebih banyak matahari. Terlalu banyak pusat cahaya justru menciptakan bayangan yang semakin pekat. Yang dibutuhkan kampus adalah satu pusat kepemimpinan yang memperoleh legitimasi dari hukum, bekerja berdasarkan sistem, dan menjadikan integritas akademik sebagai kompas utama.

Sebab pada akhirnya, universitas yang besar bukanlah universitas yang dipenuhi tokoh-tokoh berpengaruh, melainkan universitas yang mampu memastikan bahwa siapa pun yang memimpin akan tunduk pada aturan yang sama. Di sanalah marwah perguruan tinggi sesungguhnya dipertahankan, dan di sanalah kepercayaan publik terhadap dunia akademik menemukan maknanya kembali.