Konten dari Pengguna

Pelakor, Perselingkuhan, dan Wajah Hukum Acara Peradilan Agama

Desi Sommaliagustina

Desi Sommaliagustina

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi perselingkuhan. Foto: Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perselingkuhan. Foto: Kumparan.com

Perselingkuhan selalu menjadi kisah yang mudah menyulut amarah publik. Istilah “pelakor” (perebut laki orang) beredar luas di media sosial, dipakai sebagai cap moral yang keras dan sering kali tanpa ruang pembelaan. Dalam hitungan jam, seseorang dapat dihakimi, divonis bersalah, bahkan dihukum secara sosial.

Ketika perkara itu melangkah ke ruang sidang Pengadilan Agama, suasananya berubah total. Emosi harus tunduk pada prosedur. Tuduhan harus bertransformasi menjadi dalil. Dan kemarahan publik tidak serta-merta menjadi kebenaran hukum.

Di titik inilah penting memahami bahwa hukum, terutama hukum acara, bekerja dalam ritme yang berbeda dari jagat maya. Ia tidak mengenal istilah “pelakor”. Ia hanya mengenal para pihak, alat bukti, dan pertimbangan hakim.

Perselingkuhan dalam Kerangka Normatif

Perceraian dalam perkawinan umat Islam di Indonesia diatur oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah diperbarui melalui UU 16/2019, dilengkapi dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 serta Kompilasi Hukum Islam. Norma dasarnya tegas: perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah upaya perdamaian tidak berhasil.

Artinya, perselingkuhan betapapun menyakitkannya tidak otomatis memutuskan perkawinan. Ia harus diuji dalam forum hukum. Dalam praktik, perselingkuhan biasanya dijadikan alasan cerai karena dianggap sebagai bentuk pelanggaran kewajiban suami atau istri, atau sebagai sebab terjadinya perselisihan dan pertengkaran terus-menerus.

Namun, hukum tidak berhenti pada asumsi. Tuduhan harus dibuktikan. Dan pembuktian inilah jantung hukum acara. Dalam hukum acara perdata yang berlaku di Pengadilan Agama, setiap dalil wajib dibuktikan oleh pihak yang mendalilkannya. Bukti dapat berupa surat (misalnya tangkapan layar percakapan), saksi, pengakuan, atau persangkaan hakim.

Yang sering luput dipahami publik adalah bahwa standar pembuktian zina dalam fikih klasik sangat ketat. Namun dalam praktik peradilan agama modern, hakim tidak selalu menuntut pembuktian zina secara literal. Yang lebih dilihat adalah apakah hubungan tersebut telah merusak sendi-sendi rumah tangga secara nyata dan tidak dapat diperbaiki lagi.

Hakim mempertimbangkan apakah kepercayaan telah runtuh, apakah konflik berlangsung terus-menerus, dan apakah kehidupan bersama masih mungkin dipertahankan. Dengan demikian, yang diuji bukan semata peristiwa biologis, melainkan kehancuran relasi hukum dan emosional dalam perkawinan. Dalam hal ini terlihat hukum acara bekerja bukan untuk mempermalukan, tetapi untuk menilai secara rasional.

Di Mana Posisi “Pelakor”?

Istilah “pelakor” tidak dikenal dalam terminologi hukum. Orang ketiga dalam perselingkuhan bukanlah pihak dalam perkara cerai, kecuali jika ada gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan secara terpisah di peradilan umum. Kompetensi Pengadilan Agama terbatas pada perkara perkawinan antara suami dan istri.

Sering kali publik kecewa karena “orang ketiga” tidak dihukum. Namun hukum tidak bekerja berdasarkan rasa puas atau tidak puas. Ia bekerja berdasarkan kewenangan absolut dan relatif. Hakim agama mengadili hubungan hukum suami-istri, bukan menjatuhkan sanksi pidana atau moral kepada pihak luar. Di sinilah perbedaan tajam antara sanksi sosial dan sanksi hukum. Media sosial mungkin bergerak cepat, tetapi pengadilan bergerak pasti.

Perselingkuhan juga berdampak pada konsekuensi pasca-cerai: nafkah iddah, mut’ah, hingga hak asuh anak. Jika istri dinyatakan nusyuz, hak tertentu bisa gugur. Jika suami terbukti melanggar kewajiban, hakim dapat membebankan kewajiban nafkah secara proporsional.

Namun sekali lagi, semuanya harus melalui pembuktian. Tuduhan tanpa bukti tidak cukup untuk menghilangkan hak keperdataan. Prinsip kehati-hatian hakim menjadi kunci agar putusan tidak semata dipengaruhi emosi para pihak.

Dalam konteks hak asuh anak, pertimbangan utama adalah kepentingan terbaik bagi anak. Perselingkuhan tidak otomatis menggugurkan hak asuh, kecuali terbukti berdampak buruk pada keselamatan dan perkembangan anak.

Hukum Acara Peradilan Agama

Di tengah budaya digital yang gemar menghakimi, hukum acara peradilan agama sesungguhnya mengajarkan satu pelajaran penting: keadilan tidak boleh lahir dari amarah. Prinsip audi et alteram partem, mendengar kedua belah pihak menjadi fondasi utama. Ruang sidang bukan arena mempermalukan, melainkan ruang klarifikasi. Ia memisahkan antara opini dan fakta, antara stigma dan bukti.

Dalam perspektif ini, fenomena “pelakor” sebenarnya lebih merupakan konstruksi sosial ketimbang konsep hukum. Ketika perkara masuk ke pengadilan, label itu gugur. Yang tersisa hanyalah subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Perselingkuhan memang persoalan moral dan sosial. Ketika ia menjadi perkara hukum, ia harus diperlakukan secara prosedural dan bermartabat.

Hukum acara peradilan agama tidak dibentuk untuk mengakomodasi kemarahan publik, melainkan untuk memastikan bahwa perceraian terjadi secara sah, adil, dan tertib. Di situlah hukum menunjukkan integritasnya. Ia tidak paling cepat. Ia tidak paling keras. Tetapi ia paling tertib. Dan mungkin, dalam ketertiban itulah keadilan menemukan maknanya.