Pendidikan Melalui RPL: Bukan Jalan Pintas, Tapi Jalan Kesempatan

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
·waktu baca 10 menit
Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pendidikan tinggi tidak seharusnya menjadi menara gading yang hanya dapat dimasuki oleh mereka yang memiliki kesempatan menempuh pendidikan secara konvensional. Di tengah perubahan dunia kerja, mobilitas sosial, dan tuntutan peningkatan kompetensi, perguruan tinggi dituntut menghadirkan sistem pendidikan yang lebih inklusif, fleksibel, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu instrumen kebijakan yang dapat menjawab tantangan tersebut adalah Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).
RPL merupakan pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh melalui pendidikan formal, pendidikan nonformal, pendidikan informal, maupun pengalaman kerja. Melalui mekanisme ini, pengalaman dan kompetensi yang diperoleh seseorang sepanjang hidupnya memiliki peluang untuk diakui sebagai bagian dari proses akademik di perguruan tinggi. Dengan demikian, seseorang yang telah lama bekerja, memiliki keahlian tertentu, atau pernah menempuh pendidikan sebelumnya tidak harus selalu memulai proses pendidikan dari titik nol.
Gagasan RPL sesungguhnya mencerminkan perubahan paradigma pendidikan tinggi. Pendidikan tidak lagi semata-mata dipahami sebagai proses yang berlangsung di ruang kelas, melainkan sebagai proses pembelajaran sepanjang hayat (lifelong learning). Pengalaman kerja, pelatihan profesional, kegiatan sosial, hingga pembelajaran mandiri dapat membentuk kompetensi yang relevan dengan capaian pembelajaran suatu program studi.
Namun, di balik peluang tersebut, terdapat persoalan yang patut menjadi perhatian. Bagaimana memastikan bahwa pengakuan pengalaman belajar tidak berubah menjadi sekadar jalan pintas memperoleh gelar akademik? Bagaimana menjamin perguruan tinggi tetap menjaga standar mutu ketika memberikan pengakuan atas kompetensi yang diperoleh di luar bangku kuliah? Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena keberhasilan RPL tidak hanya diukur dari banyaknya mahasiswa yang diterima, tetapi juga dari kualitas lulusan yang dihasilkan.
RPL dan Demokratisasi Pendidikan Tinggi
Jika ditinjau dari perspektif teori pendidikan, RPL memiliki keterkaitan erat dengan konsep lifelong learning yang menempatkan pembelajaran sebagai proses berkelanjutan sepanjang kehidupan manusia. Dalam perspektif ini, pengetahuan tidak hanya diperoleh melalui pendidikan formal, tetapi juga melalui pengalaman dan interaksi sosial, termasuk aktivitas profesional. Pengalaman seseorang menjadi sumber pembelajaran yang dapat dinilai secara akademik sepanjang memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan.
Dari perspektif keadilan sosial, RPL juga dapat dipahami melalui gagasan equality of opportunity, yakni kesetaraan kesempatan dalam memperoleh pendidikan. Tidak semua orang memiliki kondisi ekonomi, sosial, dan waktu yang memungkinkan untuk menempuh pendidikan tinggi secara reguler. Sebagian masyarakat harus bekerja sejak muda, mengurus keluarga, atau menghadapi keterbatasan geografis. Akibatnya, banyak orang memiliki pengalaman dan kompetensi yang memadai, tetapi tidak memiliki kesempatan untuk memperoleh pengakuan akademik atas kemampuannya.
Dalam konteks tersebut, RPL dapat menjadi instrumen untuk memperluas akses pendidikan tinggi. Pekerja yang telah memiliki pengalaman profesional, misalnya, dapat melanjutkan pendidikan dengan mempertimbangkan kompetensi yang telah diperolehnya. Demikian pula, seseorang yang pernah mengikuti pendidikan tinggi tetapi tidak menyelesaikannya dapat memperoleh pengakuan atas capaian pembelajaran sebelumnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kebijakan RPL juga memiliki dimensi ekonomi. Pengakuan terhadap pengalaman belajar berpotensi mengurangi pengulangan pembelajaran yang sebenarnya telah dikuasai mahasiswa. Bagi pekerja, mekanisme ini dapat membantu mengoptimalkan waktu dan biaya pendidikan. Bagi dunia usaha, keberadaan lulusan yang memiliki pengalaman praktis sekaligus kualifikasi akademik dapat mendukung peningkatan kompetensi sumber daya manusia.
Namun, perlu ditegaskan bahwa perluasan akses pendidikan tidak identik dengan pelonggaran standar akademik. Demokratisasi pendidikan tinggi justru harus berjalan seiring dengan penguatan kualitas. Perguruan tinggi harus memastikan bahwa setiap capaian pembelajaran yang diakui benar-benar mencerminkan kompetensi yang relevan dengan profil lulusan.
RPL Bukan Jalan Pintas Memperoleh Gelar Akademik
Secara normatif, penyelenggaraan RPL di Indonesia memiliki landasan hukum yang jelas. Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 41 Tahun 2021 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau menjadi dasar utama penyelenggaraan RPL. Peraturan tersebut mengatur pengakuan capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan formal, nonformal, informal, dan pengalaman kerja sebagai dasar melanjutkan pendidikan formal atau penyetaraan dengan kualifikasi tertentu.
Perkembangan regulasi menunjukkan bahwa pemerintah terus melakukan penyesuaian terhadap pelaksanaan RPL. Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 112/B/KPT/2025 tentang Petunjuk Teknis Rekognisi Pembelajaran Lampau pada Perguruan Tinggi menjadi acuan teknis yang menggantikan ketentuan sebelumnya, yaitu Kepdirjen Nomor 91/E/KPT/2024.
Keberadaan regulasi tersebut menunjukkan bahwa RPL bukan kebijakan yang dapat dilaksanakan secara bebas oleh setiap perguruan tinggi tanpa persyaratan. Penyelenggaraannya harus mengikuti ketentuan, mekanisme asesmen, dan persyaratan kelayakan yang ditetapkan. Bahkan, sistem informasi resmi RPL Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi mencantumkan persyaratan tertentu bagi program studi yang menyelenggarakan skema transfer satuan kredit semester (SKS), termasuk status akreditasi dan keberadaan lulusan.
Dari sudut pandang hukum pendidikan, ketentuan tersebut memperlihatkan adanya hubungan antara kewenangan perguruan tinggi dan tanggung jawab menjaga mutu akademik. Perguruan tinggi memang memiliki ruang untuk mengembangkan layanan pendidikan yang adaptif, tetapi kewenangan tersebut harus dijalankan dalam koridor peraturan perundang-undangan dan standar pendidikan tinggi.
Persoalan muncul ketika RPL dipersepsikan hanya sebagai instrumen pemasaran untuk meningkatkan jumlah mahasiswa baru. Dalam persaingan ant perguruan tinggi, terutama perguruan tinggi swasta, program RPL berpotensi menjadi salah satu strategi menarik calon mahasiswa yang telah bekerja. Strategi tersebut pada dasarnya sah sepanjang tidak mengabaikan ketentuan akademik. Akan tetapi, orientasi penerimaan mahasiswa yang terlalu dominan dapat menimbulkan risiko ketika proses asesmen hanya diperlakukan sebagai formalitas administratif.
Pengakuan pengalaman kerja, misalnya, tidak boleh semata-mata didasarkan pada lamanya seseorang bekerja. Sepuluh tahun pengalaman kerja tidak otomatis berarti seseorang menguasai seluruh kompetensi yang dipersyaratkan oleh suatu program studi. Pengalaman tersebut harus diuji relevansinya dengan capaian pembelajaran mata kuliah yang hendak diakui.
Seorang pekerja di bidang administrasi perusahaan, misalnya, mungkin telah memiliki pengalaman dalam pengelolaan dokumen, penyusunan laporan, dan administrasi kontrak. Namun, pengalaman tersebut tidak serta-merta membuktikan penguasaan terhadap seluruh aspek hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, maupun metodologi penelitian hukum. Masing-masing kompetensi tetap memerlukan pembuktian sesuai capaian pembelajaran yang ditetapkan program studi.
Di sinilah pentingnya asesmen yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Dokumen pengalaman kerja, sertifikat pelatihan, portofolio, hasil wawancara, maupun bentuk pembuktian lain perlu dinilai secara cermat oleh asesor yang memiliki kompetensi sesuai bidangnya. Pengakuan diberikan berdasarkan kesesuaian capaian pembelajaran, bukan semata-mata berdasarkan status pekerjaan, jabatan, atau lama pengalaman seseorang.
Saya berpandangan bahwa tantangan terbesar RPL bukan terletak pada keberanian perguruan tinggi membuka akses pendidikan, melainkan pada konsistensi menjaga integritas akademik ketika akses tersebut diperluas. Apabila proses asesmen kehilangan objektivitas, RPL justru dapat menimbulkan persoalan baru berupa ketimpangan antara gelar akademik yang diperoleh dan kompetensi yang sesungguhnya dimiliki lulusan.
Penyelenggaraan RPL menempatkan perguruan tinggi pada dua tanggung jawab sekaligus, yaitu memperluas akses pendidikan dan menjamin mutu lulusan. Kedua tanggung jawab ini tidak boleh dipertentangkan. Sebaliknya, keduanya harus menjadi satu kesatuan dalam tata kelola akademik.
Pertama, perguruan tinggi perlu membangun sistem asesmen yang independen dan akuntabel. Asesor harus diberikan ruang untuk menilai capaian pembelajaran berdasarkan bukti yang tersedia, tanpa tekanan untuk meluluskan atau mengakui kompetensi calon mahasiswa. Setiap keputusan rekognisi seharusnya disertai dokumentasi yang jelas sehingga dapat ditelusuri apabila terjadi keberatan atau evaluasi.
Kedua, perguruan tinggi perlu memastikan bahwa penyelenggaraan RPL terintegrasi dengan sistem penjaminan mutu internal. RPL tidak seharusnya diposisikan sebagai program yang terpisah dari standar akademik reguler. Kurikulum, capaian pembelajaran lulusan, standar penilaian, dan evaluasi pembelajaran tetap harus menjadi acuan. Program studi perlu melakukan evaluasi berkala terhadap kesesuaian antara kompetensi mahasiswa hasil RPL dan capaian pembelajaran yang diharapkan.
Ketiga, transparansi informasi menjadi aspek yang tidak kalah penting. Calon mahasiswa harus memperoleh penjelasan yang jelas mengenai persyaratan, tahapan asesmen, biaya, jumlah SKS yang berpotensi diakui, serta kewajiban akademik yang masih harus diselesaikan. Perguruan tinggi juga harus menghindari promosi yang memberikan kesan bahwa pengalaman kerja secara otomatis menjamin pengakuan sejumlah SKS atau memperpendek masa studi hingga batas tertentu.
Keempat, pengawasan eksternal perlu berjalan seiring dengan penjaminan mutu internal. Pemerintah melalui kementerian dan lembaga layanan pendidikan tinggi memiliki peran dalam memastikan bahwa penyelenggaraan RPL sesuai dengan ketentuan. Pengawasan tersebut penting untuk mencegah terjadinya penyimpangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi perguruan tinggi, mahasiswa, dan masyarakat.
Dalam konteks perguruan tinggi swasta, persoalan tata kelola RPL memiliki dimensi tersendiri. Tekanan pembiayaan operasional, persaingan memperoleh mahasiswa, serta tuntutan keberlanjutan institusi dapat memengaruhi prioritas pengelolaan akademik. Kondisi tersebut menuntut pimpinan perguruan tinggi agar mampu memisahkan kepentingan pemasaran dari keputusan akademik.
Keputusan mengenai pengakuan capaian pembelajaran harus tetap berada dalam kerangka profesionalisme akademik. Pimpinan perguruan tinggi perlu memastikan bahwa target penerimaan mahasiswa tidak mengintervensi independensi asesor maupun keputusan akademik program studi. Keberhasilan program RPL seharusnya tidak hanya diukur melalui jumlah mahasiswa yang mendaftar, tetapi juga melalui keberhasilan mereka menyelesaikan pendidikan dan mencapai kompetensi lulusan.
Persoalan lain yang juga perlu diperhatikan adalah perlindungan konsumen pendidikan. Mahasiswa merupakan pengguna layanan pendidikan yang berhak memperoleh informasi secara benar dan tidak menyesatkan. Dalam perspektif hukum perlindungan konsumen, penyampaian informasi mengenai layanan pendidikan harus dilakukan secara transparan, terutama berkaitan dengan biaya, persyaratan, dan manfaat yang dijanjikan.
Apabila promosi RPL menjanjikan pengakuan kompetensi atau percepatan masa studi tanpa dasar asesmen yang jelas, calon mahasiswa berpotensi membangun ekspektasi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Oleh karena itu, perguruan tinggi harus memastikan bahwa informasi yang disampaikan kepada masyarakat sejalan dengan ketentuan akademik dan hasil asesmen yang sebenarnya.
Pada akhirnya, integritas penyelenggaraan RPL juga berkaitan dengan kepercayaan masyarakat terhadap ijazah perguruan tinggi. Gelar akademik bukan sekadar dokumen administratif, melainkan pengakuan atas pencapaian kompetensi melalui proses pendidikan yang dapat dipertanggungjawabkan. Ketika proses pemberian pengakuan tidak dilaksanakan secara objektif, kredibilitas institusi dan kepercayaan publik terhadap pendidikan tinggi dapat ikut terpengaruh.
RPL sebagai Instrumen Transformasi Pendidikan
RPL seharusnya ditempatkan sebagai bagian dari transformasi pendidikan tinggi Indonesia dalam menghadapi perubahan sosial, ekonomi, dan teknologi. Perkembangan dunia kerja menuntut individu untuk terus memperbarui pengetahuan dan keterampilan. Pada saat yang sama, perguruan tinggi perlu mengembangkan model pembelajaran yang mampu mengakomodasi keberagaman latar belakang mahasiswa.
Dalam kerangka tersebut, RPL dapat menjadi jembatan antara dunia pendidikan dan dunia kerja. Pengalaman praktis yang dimiliki masyarakat dapat dipertemukan dengan pengetahuan teoretis dan metodologi akademik. Pertemuan keduanya berpotensi menghasilkan lulusan yang tidak hanya memiliki pengetahuan konseptual, tetapi juga mampu memahami persoalan nyata di masyarakat.
Bagi program studi ilmu hukum, misalnya, RPL dapat membuka peluang bagi individu yang telah memiliki pengalaman dalam bidang administrasi hukum, pelayanan publik, kepatuhan perusahaan, maupun pekerjaan lain yang relevan untuk melanjutkan pendidikan. Namun, pengakuan terhadap pengalaman tersebut tetap harus dibedakan dari penguasaan keseluruhan kompetensi sarjana hukum. Kemampuan analisis hukum, penalaran yuridis, penelitian, dan pemahaman terhadap asas-asas hukum tetap harus dibuktikan melalui proses akademik.
Karena itu, perguruan tinggi perlu membangun budaya akademik yang menghargai pengalaman sekaligus menjunjung tinggi pembuktian ilmiah. Pengalaman merupakan modal pembelajaran, tetapi bukan pengganti seluruh proses pendidikan. RPL harus mampu menghubungkan keduanya melalui mekanisme rekognisi yang terukur.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa pengembangan RPL tidak berhenti pada penerbitan regulasi. Evaluasi implementasi, peningkatan kapasitas asesor, penguatan sistem informasi, serta penyediaan pedoman teknis yang mudah dipahami merupakan bagian penting dari keberlanjutan kebijakan ini. Dengan demikian, pelaksanaan RPL tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi benar-benar menghasilkan manfaat bagi masyarakat.
Pada akhirnya, keberhasilan RPL tidak dapat semata-mata diukur dari seberapa banyak pengalaman kerja yang berhasil dikonversi menjadi SKS. Ukuran yang lebih substantif adalah sejauh mana kebijakan tersebut mampu memperluas kesempatan pendidikan tanpa mengurangi kualitas kompetensi lulusan.
Saya berpandangan bahwa RPL harus menjadi jalan bagi masyarakat untuk memperoleh pengakuan akademik yang adil, bukan jalan pintas untuk memperoleh gelar. Perguruan tinggi harus berani membuka pintu bagi mereka yang memiliki pengalaman dan kompetensi, tetapi pada saat yang sama harus tegas menjaga standar akademik. Keterbukaan tanpa integritas berisiko melahirkan formalitas pendidikan, sedangkan standar mutu tanpa fleksibilitas dapat menghambat akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi.
Di tengah tuntutan pendidikan sepanjang hayat, RPL merupakan peluang untuk mengubah cara pandang terhadap proses belajar. Perguruan tinggi tidak lagi sekadar menjadi tempat memperoleh gelar, tetapi juga institusi yang mampu mengakui, mengembangkan, dan memvalidasi kompetensi manusia. Tantangannya adalah memastikan bahwa setiap pengakuan memiliki dasar akademik yang kuat.
Pendidikan tinggi yang inklusif bukanlah pendidikan yang mempermudah gelar, melainkan pendidikan yang memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat untuk mencapai kompetensi yang sama melalui jalur pembelajaran yang dapat dipertanggungjawabkan. Di situlah seharusnya RPL menemukan makna dan legitimasi akademiknya.
