Konten dari Pengguna

Perguruan Tinggi yang Korupsi, Tidak Selalu Dimulai Dari Uang

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO

Perguruan tinggi seharusnya menjadi ruang paling terang dalam kehidupan publik. Di kampus, kejujuran, keadilan, kebebasan berpikir, dan integritas tidak hanya diajarkan melalui buku, tetapi semestinya dipraktikkan dalam tata kelola institusi. Karena itu, menjadi ironi ketika lembaga yang mendidik mahasiswa tentang antikorupsi justru menghadapi persoalan transparansi, konflik kepentingan, penyalahgunaan kewenangan, bahkan dugaan korupsi.

Korupsi di perguruan tinggi tidak selalu dimulai dari uang yang dimasukkan ke dalam tas. Ia dapat dimulai dari sesuatu yang jauh lebih sederhana: laporan keuangan yang tidak terbuka, pemotongan dana yang tidak dijelaskan, pengadaan yang hanya diketahui segelintir orang, vendor yang terus berputar pada kelompok yang sama, konflik kepentingan yang dianggap biasa, hingga kritik yang justru diperlakukan sebagai ancaman.

Menurut saya, kita tidak boleh menunggu seseorang ditetapkan sebagai tersangka untuk mulai mempertanyakan kesehatan tata kelola sebuah perguruan tinggi. Alarm harus berbunyi jauh sebelum kerugian negara atau institusi dinyatakan terjadi. Ketika terdapat pola pengelolaan yang tidak transparan, konsentrasi kekuasaan, dan lemahnya pengawasan, maka institusi harus segera melakukan pemeriksaan.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperlihatkan bahwa persoalan tersebut bukan sekadar kekhawatiran teoritis. Hasil Survei Penilaian Integritas Pendidikan 2024 menunjukkan 74,83 persen perguruan tinggi yang disurvei mengalami pengadaan barang dan jasa yang kurang transparan. Sebanyak 67,74 persen mencatat praktik penentuan vendor berdasarkan relasi pribadi dan 67,89 persen terkait praktik penerimaan komisi dari vendor. Lebih serius lagi, 47,36 persen perguruan tinggi tercatat memiliki temuan laporan keuangan yang kurang sesuai dengan realisasi penggunaan dana. Sementara 52,36 persen dinilai kurang terbuka dalam menjelaskan biaya, sumbangan, atau kegiatan lainnya.

Angka tersebut tentu tidak boleh dibaca sebagai tuduhan bahwa perguruan tinggi secara keseluruhan melakukan korupsi. Namun, angka tersebut merupakan alarm bahwa ruang risiko korupsi di perguruan tinggi masih cukup besar. Bagi saya, justru di sinilah persoalan utamanya: pemberantasan korupsi jangan hanya berorientasi pada penindakan setelah kejahatan terjadi, tetapi harus berani membongkar sistem yang memungkinkan penyimpangan.

Ketika Transparansi Menjadi Barang Mewah

Dalam perspektif fraud triangle Donald Cressey, kecurangan dapat tumbuh karena adanya tekanan, kesempatan, dan rasionalisasi. Dari tiga unsur tersebut, institusi sebenarnya memiliki kemampuan paling besar untuk mengendalikan unsur kesempatan. Kesempatan muncul ketika pengawasan lemah, kewenangan terkonsentrasi, dan informasi hanya dikuasai segelintir orang.

Teori agency juga memberikan penjelasan penting. Pimpinan perguruan tinggi pada hakikatnya adalah pihak yang menerima mandat untuk mengelola sumber daya institusi. Mandat tersebut bukan kepemilikan pribadi. Ketika pihak yang diberi mandat memiliki informasi jauh lebih besar daripada pihak yang memberikan mandat, muncullah information asymmetry. Semakin besar kesenjangan informasi tersebut, semakin besar pula peluang penyalahgunaan kekuasaan.

Karena itu, saya berpandangan bahwa transparansi bukan sekadar persoalan administratif. Transparansi adalah instrumen pencegahan korupsi. Kampus yang mengatakan semua pengelolaan telah sesuai prosedur tetapi tidak memberikan ruang yang memadai untuk pemeriksaan justru sedang membangun kepercayaan yang rapuh. Mahasiswa membayar uang kuliah, dosen mengerjakan penelitian, tenaga kependidikan menjalankan pelayanan, pemerintah memberikan dukungan anggaran, sementara masyarakat memiliki kepentingan terhadap mutu pendidikan. Maka pertanyaan tentang bagaimana uang tersebut dikelola adalah pertanyaan yang wajar.

Uang institusi bukan uang pribadi pimpinan. Kekuasaan mengelola anggaran merupakan mandat yang harus dipertanggungjawabkan. Salah satu tanda awal yang harus diperhatikan adalah ketika uang masuk dapat diketahui, tetapi uang keluar menjadi kabur. Ketika mahasiswa atau dosen bertanya tentang pemotongan dana, honorarium, anggaran kegiatan, penelitian, pengadaan, atau kerja sama, jawaban yang diberikan seharusnya bukan "itu urusan pimpinan". Setiap pemotongan harus memiliki dasar, dokumen, nominal, tujuan, dan pertanggungjawaban.

Pemotongan dana sendiri tidak otomatis merupakan korupsi. Pajak, biaya administrasi, kewajiban kontraktual, dan komponen lain dapat saja menjadi dasar pengurangan pembayaran. Persoalannya adalah ketika pemotongan dilakukan tanpa penjelasan dan tanpa dokumen yang dapat diperiksa.

Begitu pula dengan pengadaan. Ketika vendor yang sama berulang kali memenangkan pekerjaan, ketika harga tidak dapat diverifikasi, ketika penyedia memiliki hubungan dengan pengambil keputusan, atau ketika barang yang dibeli tidak sesuai kebutuhan, kampus harus segera melakukan pemeriksaan. Data KPK mengenai tingginya praktik pengadaan yang kurang transparan dan penggunaan relasi pribadi dalam menentukan vendor menunjukkan bahwa area ini memang membutuhkan perhatian serius.

Audit juga tidak boleh berhenti pada pemeriksaan tanda tangan dan kelengkapan kuitansi. Audit harus mampu menjawab apakah kegiatan benar-benar dilakukan, apakah barang benar-benar ada, apakah penerima honor benar-benar menerima, apakah perjalanan benar-benar berlangsung, dan apakah anggaran benar-benar digunakan sesuai tujuan. Sebab dokumen dapat disusun dengan sangat rapi, tetapi realitas di lapangan tidak dapat selamanya disembunyikan.

Otonomi Kampus Bukan Kekebalan dari Pengawasan

Kasus terbaru di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) memberikan pelajaran penting bahwa persoalan integritas perguruan tinggi tidak boleh dipandang sebagai masalah administratif biasa. Pada Agustus 2026, KPK menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penerimaan mahasiswa baru, termasuk rektor, wakil rektor, kepala bagian akademik, dan pihak swasta. KPK menyebut adanya dugaan pengondisian penerimaan mahasiswa melalui jalur mandiri. Dalam perkara tersebut, KPK menyita uang tunai dan saldo rekening dengan total sekitar Rp749 juta dalam operasi tangkap tangan.

Yang lebih penting adalah pernyataan KPK setelah perkara tersebut. Pada akhir Agustus 2026, KPK menyebut dugaan praktik pengondisian penerimaan mahasiswa baru tidak hanya terjadi di Unsoed atau Universitas Lampung, tetapi diduga dapat terjadi di kampus lain.

KPK kemudian menilai jalur mandiri PTN sebagai salah satu mekanisme penerimaan yang paling berisiko mengalami penyimpangan. Kasus tersebut harus dibaca dengan hati-hati. Kita tidak boleh menjadikan perkara pada satu perguruan tinggi sebagai alasan untuk menuduh seluruh perguruan tinggi melakukan hal yang sama. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Namun, perkara tersebut memberikan pelajaran penting bahwa kewenangan akademik yang besar tanpa pengawasan yang kuat dapat berubah menjadi ruang transaksi.

Di sinilah konsep otonomi perguruan tinggi perlu ditempatkan secara tepat. Otonomi diperlukan agar kampus dapat mengembangkan ilmu pengetahuan tanpa intervensi yang berlebihan. Namun, otonomi tidak boleh berubah menjadi kebebasan dari pengawasan. Otonomi akademik bukan otonomi dari akuntabilitas.

Perguruan tinggi boleh mandiri dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, tetapi tidak boleh mandiri dari prinsip hukum, transparansi, dan pertanggungjawaban. Menurut saya, ukuran keberhasilan perguruan tinggi tidak boleh hanya dilihat dari akreditasi, jumlah publikasi, peringkat internasional, jumlah mahasiswa, atau banyaknya program studi unggul. Kita juga harus bertanya: seberapa transparan institusi tersebut mengelola uang? Seberapa independen pengawas internalnya? Seberapa aman dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan menyampaikan laporan? Seberapa kuat sistem mencegah konflik kepentingan?

Sebab kampus yang hebat bukan hanya kampus yang menghasilkan lulusan berprestasi. Kampus yang hebat adalah kampus yang mampu mempertanggungjawabkan kekuasaannya. Persoalan lain yang menurut saya tidak kalah penting adalah budaya takut bertanya. Jika dosen yang mempertanyakan anggaran dianggap tidak loyal, mahasiswa yang meminta transparansi dianggap pembangkang, atau tenaga kependidikan yang melaporkan dugaan penyimpangan justru mendapat tekanan, maka masalahnya telah berkembang menjadi krisis budaya organisasi.

Organisasi yang sehat tidak takut terhadap kritik. Sebaliknya, kritik merupakan sistem peringatan dini. Diamnya sivitas akademika tidak selalu berarti semuanya baik-baik saja. Bisa jadi diam merupakan tanda bahwa mereka tidak lagi percaya kepada sistem pengaduan.

Kampus harus membangun whistleblowing system yang independen dan melindungi pelapor. Kanal pengaduan tidak boleh berada sepenuhnya di bawah orang atau unit yang memiliki potensi konflik kepentingan dengan pihak yang dilaporkan. Pelapor harus memperoleh perlindungan, laporan harus diverifikasi, dan hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti.

Jangan Menunggu Operasi Tangkap Tangan

Pemberantasan korupsi di perguruan tinggi harus bergerak dari pendekatan reaktif menuju pendekatan preventif. Jangan menunggu operasi tangkap tangan baru kemudian memeriksa sistem.

Perguruan tinggi harus memiliki mekanisme early warning system terhadap potensi korupsi. Jika satu vendor memenangkan sebagian besar pengadaan, sistem harus memberikan tanda. Jika terjadi pemotongan dana berulang tanpa penjelasan, harus dilakukan pemeriksaan. Jika terdapat perbedaan signifikan antara anggaran dan realisasi, harus ada klarifikasi. Jika proses penerimaan mahasiswa menunjukkan pola transaksi yang tidak wajar, harus dilakukan audit. Jika satu pejabat menguasai terlalu banyak tahapan transaksi, kewenangannya harus dipisahkan.

Langkah pertama adalah memperkuat audit internal. Audit tidak boleh hanya menjadi pelengkap struktur organisasi. Pengawas internal harus memiliki independensi, akses terhadap data, dan kewenangan melakukan pemeriksaan berbasis risiko.

Kedua, seluruh pengadaan harus memiliki jejak yang dapat ditelusuri. Siapa yang mengusulkan, siapa yang menyetujui, siapa penyedianya, berapa nilainya, apa barangnya, dan apakah barang tersebut benar-benar diterima harus dapat diperiksa.

Ketiga, konflik kepentingan harus dideklarasikan. Hubungan keluarga, hubungan bisnis, kepemilikan perusahaan, atau hubungan personal yang berpotensi memengaruhi keputusan harus dikelola secara terbuka.

Keempat, perguruan tinggi harus membuka informasi keuangan secara proporsional sesuai kewenangan dan ketentuan hukum. Transparansi bukan berarti seluruh data pribadi dan informasi yang dikecualikan dibuka kepada publik. Transparansi berarti ada mekanisme yang jelas untuk mengetahui bagaimana sumber daya institusi dikelola dan bagaimana pertanggungjawabannya diperiksa.

Kelima, laporan masyarakat tidak boleh dipandang sebagai serangan terhadap institusi. Laporan harus diperlakukan sebagai mekanisme kontrol sosial.

Saya berpandangan bahwa perguruan tinggi juga perlu memiliki indikator merah tata kelola. Ketika terjadi konsentrasi kekuasaan, konflik kepentingan, pengadaan berulang pada pihak yang sama, perbedaan laporan dan realisasi, pemotongan yang tidak jelas, atau pembungkaman terhadap pelapor, institusi harus otomatis melakukan pemeriksaan.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi tidak lagi sekadar mengejar siapa pelakunya, tetapi terlebih dahulu menutup celah yang memungkinkan kejahatan terjadi. Sebab korupsi di perguruan tinggi memiliki dampak yang jauh lebih besar daripada kerugian finansial. Ia merusak kepercayaan. Ia mengajarkan kepada mahasiswa bahwa kekuasaan dapat digunakan untuk kepentingan pribadi. Ia membuat nilai integritas yang diajarkan di ruang kelas bertabrakan dengan praktik yang mereka lihat di lingkungan kampus.

Bayangkan seorang mahasiswa belajar hukum tentang keadilan, tetapi menyaksikan ketidakadilan. Ia belajar etika, tetapi melihat kepentingan pribadi mengalahkan aturan. Ia belajar antikorupsi, tetapi melihat orang yang mempertanyakan penggunaan uang justru disingkirkan. Kontradiksi tersebut akan melahirkan generasi yang sinis terhadap hukum.

Bagi saya, agenda membersihkan perguruan tinggi bukan sekadar agenda keuangan. Ini adalah agenda pendidikan dan peradaban. Kampus pada hakikatnya bukan hanya tempat mencetak sarjana. Kampus mencetak cara berpikir tentang kekuasaan. Jika kampus mengajarkan bahwa kekuasaan harus diawasi, mahasiswa akan membawa prinsip itu ke masyarakat. Jika kampus mengajarkan bahwa uang harus dipertanggungjawabkan, mahasiswa akan memahami arti integritas. Namun, jika kampus mengajarkan bahwa kekuasaan tidak boleh dipertanyakan, maka budaya tersebut juga berpotensi dibawa ke ruang publik.

Tanda-tanda korupsi di perguruan tinggi harus dibaca sedini mungkin. Ketika uang tidak transparan, pengadaan dikuasai relasi, laporan berbeda dengan realitas, konflik kepentingan dianggap biasa, penerimaan mahasiswa dapat dinegosiasikan, dan orang yang bertanya justru dibungkam, sesungguhnya alarm integritas sudah berbunyi.

Jangan menunggu uang hilang untuk mulai mencari penyebabnya. Jangan menunggu tersangka untuk mulai membangun integritas. Jangan pula menunggu operasi tangkap tangan untuk menyadari bahwa sebuah sistem telah lama memiliki celah.

Perguruan tinggi yang bermartabat bukanlah kampus yang mengklaim dirinya bersih. Perguruan tinggi yang bermartabat adalah kampus yang berani membuka dirinya untuk diperiksa. Sebab transparansi bukan tanda bahwa pimpinan tidak dipercaya. Transparansi adalah cara memastikan bahwa kepercayaan tidak disalahgunakan.