Piala Dunia dan Ujian Negara Hukum Indonesia

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Miliaran orang di seluruh dunia menyaksikan Piala Dunia 2026 dengan satu keyakinan yang sama yaitu siapa pun yang menang akan ditentukan oleh kualitas permainan dan kepatuhan terhadap aturan. Tidak ada negara yang memperoleh perlakuan istimewa. Tidak ada pemain yang kebal terhadap pelanggaran. Bahkan bintang terbesar sekalipun dapat menerima kartu merah apabila melanggar ketentuan permainan.
Sepak bola modern dibangun di atas satu fondasi penting: kepercayaan terhadap aturan. Tanpa kepercayaan itu, pertandingan akan kehilangan makna. Kemenangan tidak lagi dipandang sebagai hasil kompetisi yang adil, melainkan sebagai produk keberpihakan. Karena itulah FIFA terus memperkuat integritas pertandingan melalui sistem pengawasan yang ketat, teknologi garis gawang, hingga Video Assistant Referee (VAR) untuk meminimalkan kesalahan dan menjaga legitimasi keputusan wasit. Pertanyaannya, apakah sistem hukum Indonesia telah bekerja dengan prinsip yang sama?
Pertanyaan ini menjadi relevan karena inti dari negara hukum sesungguhnya tidak jauh berbeda dengan sebuah pertandingan sepak bola. Keduanya bertumpu pada aturan yang jelas, penegak aturan yang independen, serta perlakuan yang sama terhadap semua pihak. Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, hukum harus menjadi panglima, bukan sekadar instrumen kekuasaan.
Namun dalam praktik, kita masih sering menyaksikan paradoks. Indonesia tidak kekurangan aturan. Bahkan sebaliknya, Indonesia mengalami apa yang oleh para ahli disebut sebagai regulatory obesity atau obesitas regulasi. Ribuan peraturan lahir dalam berbagai tingkatan, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga kebijakan teknis sektoral. Akan tetapi, melimpahnya regulasi tidak selalu berbanding lurus dengan meningkatnya kepastian hukum.
Negara Hukum
Dunia usaha masih mengeluhkan tumpang tindih aturan. Masyarakat sering menghadapi perubahan kebijakan yang cepat. Penegakan hukum pun tidak jarang memunculkan perdebatan mengenai konsistensi dan kesetaraan perlakuan. Padahal, esensi negara hukum tidak terletak pada banyaknya aturan, melainkan pada tegaknya prinsip equality before the law—persamaan kedudukan di hadapan hukum.
A.V. Dicey, pemikir utama konsep rule of law, menegaskan bahwa tidak boleh ada individu ataupun institusi yang berada di atas hukum. Prinsip ini sesungguhnya juga telah menjadi amanat konstitusi melalui Pasal 27 ayat (1) UUD 1945. Akan tetapi, dalam kehidupan bernegara, persepsi publik mengenai kesetaraan hukum masih sering diuji oleh berbagai polemik, mulai dari dugaan tebang pilih penanganan perkara, konflik kepentingan pejabat publik, hingga perbedaan perlakuan terhadap kasus-kasus tertentu.
Persoalan ini tidak dapat dipandang ringan karena negara hukum bertumpu pada kepercayaan. Ketika masyarakat percaya bahwa hukum ditegakkan secara objektif, legitimasi negara akan menguat. Sebaliknya, ketika muncul anggapan bahwa hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan, modal sosial yang paling penting dalam negara demokrasi akan terkikis.
Dalam konteks ini, Indonesia sebenarnya membutuhkan “VAR hukum”. Bukan sekadar teknologi, melainkan sistem pengawasan yang mampu menjamin akuntabilitas, transparansi, dan koreksi atas penyalahgunaan kewenangan. Penguatan lembaga pengawas, keterbukaan proses peradilan, digitalisasi pelayanan hukum, hingga penegakan kode etik aparat menjadi bagian penting dari upaya tersebut.
Prinsip ini sejalan dengan konsep good governance yang dikembangkan United Nations Development Programme (UNDP), yang menempatkan akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan penegakan hukum sebagai fondasi pemerintahan yang baik. Lebih dari itu, negara hukum juga membutuhkan integritas.
Integritas Wasit dan Kepercayaan Publik
Dalam sepak bola, integritas wasit menentukan diterima atau tidaknya hasil pertandingan. Dalam kehidupan bernegara, integritas aparat penegak hukum menentukan kualitas demokrasi. Karena itu, prinsip Caesar’s wife must be above suspicion menjadi sangat relevan. Pejabat publik bukan hanya harus bersih, tetapi juga harus tampak bersih dari segala bentuk konflik kepentingan.
Kepercayaan publik tidak dibangun melalui retorika, melainkan melalui keteladanan. Data internasional juga menunjukkan bahwa kualitas penegakan hukum berkorelasi erat dengan kemajuan suatu negara. World Justice Project Rule of Law Index secara konsisten menempatkan faktor pengendalian korupsi, pembatasan kekuasaan pemerintah, dan efektivitas sistem peradilan sebagai indikator utama negara hukum yang kuat. Artinya, daya saing bangsa pada akhirnya tidak hanya ditentukan oleh pertumbuhan ekonomi atau pembangunan infrastruktur, tetapi juga oleh kualitas institusi hukumnya.
Di sinilah pelajaran penting dari piala dunia. Sepak bola dapat diterima sebagai olahraga paling populer di dunia karena semua pihak percaya bahwa aturan berlaku sama bagi siapa pun. Tidak ada negara besar yang memperoleh hak istimewa. Tidak ada pemain yang kebal dari sanksi. Semua tunduk pada aturan permainan yang sama.
Negara hukum seharusnya bekerja dengan logika serupa. Indonesia tidak membutuhkan hukum yang semakin banyak, tetapi hukum yang semakin dipercaya. Sebab, ukuran keberhasilan negara hukum bukanlah seberapa banyak regulasi diterbitkan atau seberapa sering operasi penegakan hukum dilakukan, melainkan sejauh mana rakyat yakin bahwa keadilan benar-benar hadir tanpa membedakan status, jabatan, atau kekuasaan.
Apa pun hasil piala dunia, ada satu pelajaran yang patut direnungkan: kemenangan hanya akan dihormati apabila aturan ditegakkan secara adil dan wasit dipercaya oleh semua pihak. Demikian pula Indonesia. Negara ini tidak hanya memerlukan pertumbuhan ekonomi, pembangunan fisik, atau capaian statistik semata. Indonesia memerlukan hukum yang berwibawa, aparat yang berintegritas, dan sistem yang memastikan tidak ada seorang pun berada di atas hukum.
Karena pada akhirnya, kemenangan terbesar sebuah bangsa bukanlah mengangkat trofi di lapangan hijau, melainkan menghadirkan keadilan yang dapat dirasakan oleh seluruh rakyatnya.
