Prabowo Menolak Membayar Rp 17 Triliun: Kedaulatan atau Isolasi Diplomatik?

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Keputusan Presiden Prabowo Subianto menolak kontribusi US$ 1 miliar (sekitar Rp 17 triliun) untuk keanggotaan permanen Board of Peace (BoP) memantik sorotan media internasional. Laporan media asing bahwa langkah ini sebagai sinyal tegas Indonesia terhadap arsitektur baru diplomasi perdamaian yang dipromosikan kekuatan besar. Dalam artikel ini, saya bukan sekadar membahas soal “membayar atau tidak membayar”. Persoalannya adalah apakah Indonesia sedang menegaskan kedaulatan politik luar negerinya, atau justru berisiko terpinggirkan dalam konfigurasi baru tata kelola perdamaian global?
Diplomasi dan Harga Sebuah Kursi
Board of Peace (BoP) diperkenalkan sebagai forum strategis untuk mempercepat penyelesaian konflik dan rekonstruksi pascaperang, khususnya di Gaza. Tetapi struktur keanggotaannya menimbulkan problem etik dan hukum internasional. Model “kontribusi US$ 1 miliar untuk status permanen” memunculkan kesan bahwa pengaruh dalam diplomasi perdamaian bisa dibeli. Jika benar demikian, maka BoP bukan sekadar forum kerja sama, melainkan cermin pergeseran dari multilateralisme berbasis kesetaraan menuju multilateralisme berbasis kapital. Dalam logika ini, negara yang mampu membayar lebih berhak menentukan arah kebijakan. Indonesia sejak awal kemerdekaan menganut doktrin bebas aktif. Bebas berarti tidak tunduk pada blok kekuatan mana pun; aktif berarti terlibat dalam menciptakan perdamaian dunia.
Prinsip ini bukan slogan retoris, melainkan norma konstitusional yang tertanam dalam Pembukaan UUD 1945: ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Apakah membayar Rp 17 triliun untuk kursi permanen selaras dengan prinsip tersebut? Ataukah justru berpotensi mereduksi independensi posisi Indonesia?
Hukum Internasional, Isolasi, dan Sorotan
Secara hukum, tidak ada kewajiban internasional yang mengikat Indonesia untuk membayar kontribusi tersebut, kecuali jika telah ada perjanjian atau komitmen formal yang disepakati dan diratifikasi. Dalam hukum perjanjian internasional (Vienna Convention on the Law of Treaties), kewajiban lahir dari persetujuan yang jelas dan sah.
Posisi dalam lembaga strategis bisa membuka akses politik, ekonomi, bahkan keamanan. Karena itu, keputusan menolak kontribusi tidak boleh berhenti pada logika “hemat anggaran”, melainkan harus disertai strategi alternatif: bagaimana Indonesia tetap relevan tanpa harus membayar mahal? Ada dua kemungkinan tafsir terhadap langkah ini. Pertama, Indonesia sedang menegaskan bahwa perdamaian dunia tidak boleh tunduk pada mekanisme transaksional. Jika demikian, keputusan ini berpotensi memperkuat citra Indonesia sebagai negara berkembang yang berani bersikap independen. Kedua, Indonesia berisiko kehilangan ruang pengaruh dalam forum baru yang mungkin akan memainkan peran signifikan dalam tata kelola konflik global. Sejarah menunjukkan bahwa negara yang absen dari meja perundingan sering kali harus menerima keputusan tanpa bisa memengaruhinya. Dalam geopolitik, kursi kosong jarang memberi keuntungan. Maka yang menjadi kunci bukan sekadar penolakan, melainkan narasi dan strategi setelah penolakan. Apakah Indonesia akan menginisiasi alternatif? Apakah Indonesia memperkuat peran di PBB? Atau justru mengambil posisi moral sebagai pengkritik sistem yang tidak setara? Sorotan media internasional juga menunjukkan adanya persoalan koordinasi komunikasi. Dalam sistem pemerintahan modern, perbedaan sinyal antara pejabat dan presiden dapat memunculkan interpretasi bahwa kebijakan belum sepenuhnya solid. Kebijakan luar negeri membutuhkan satu suara. Terutama dalam isu sensitif seperti Gaza dan rekonstruksi pascakonflik. Ketidaksinkronan pernyataan bukan sekadar soal komunikasi, melainkan soal kredibilitas.
Bebas Aktif di Era Transaksional
Di era digital, setiap pernyataan pejabat dapat menjadi referensi global dalam hitungan menit. Kesalahan framing bisa berkembang menjadi krisis persepsi. Kita hidup dalam dunia yang semakin transaksional. Diplomasi tidak lagi semata soal nilai, tetapi juga soal leverage ekonomi. Negara besar menggunakan instrumen finansial untuk membangun pengaruh. Dalam konteks ini, keputusan Prabowo bisa dibaca sebagai resistensi terhadap komersialisasi peran politik global. Tetapi resistensi tanpa strategi alternatif bisa berujung pada marginalisasi. Indonesia harus mampu menunjukkan bahwa kontribusinya pada perdamaian tidak diukur dari dolar, melainkan dari kapasitas nyata. Dalam bentuk pengiriman pasukan perdamaian, bantuan kemanusiaan, diplomasi mediasi, dan konsistensi sikap terhadap hukum internasional. Penolakan Rp 17 triliun bukan sekadar keputusan fiskal. Ia adalah ujian arah politik luar negeri Indonesia di bawah kepemimpinan Prabowo. Apakah Indonesia akan tampil sebagai kekuatan menengah yang tegas menjaga kedaulatan, atau justru kehilangan momentum dalam dinamika geopolitik baru? Sejarah diplomasi Indonesia dari Konferensi Asia Afrika hingga peran aktif dalam misi perdamaian PBB menunjukkan bahwa bangsa ini mampu berdiri tegak tanpa harus membeli pengaruh. Namun berdiri tegak membutuhkan konsistensi, strategi, dan komunikasi yang matang. Dalam politik internasional, sikap tegas adalah modal. Tetapi tanpa kalkulasi yang cermat, ia bisa berubah menjadi beban. Dan dunia kini sedang menunggu, apakah penolakan itu adalah pernyataan prinsip, atau sekadar manuver sesaat dalam pusaran opini global.
