Konten dari Pengguna

Prabowo: Pemerintah Daerah Jangan Menantang Pemerintah Pusat

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia. Foto: Kumparan.com
zoom-in-whitePerbesar
Prabowo Subianto, Presiden Republik Indonesia. Foto: Kumparan.com

Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mengingatkan pemerintah daerah agar tidak “nantang-nantang pemerintah pusat”, perlu dibaca lebih dari sekadar respons spontan atas evaluasi program nasional. Ia menyentuh simpul sensitif dalam arsitektur ketatanegaraan Indonesia. Relasi pusat–daerah dalam negara kesatuan yang memilih jalan desentralisasi.

Pertanyaannya bila kita lihat dalam kerangka hukum tata negara, apakah pemerintah daerah dapat diposisikan sebagai pihak yang “menantang” pusat? Ataukah perbedaan sikap dan variasi implementasi kebijakan justru bagian inheren dari desain konstitusional kita?

Desentralisasi: Koreksi atas Sentralisme

Pasal 18 UUD 1945 secara eksplisit mengatur pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Rumusan itu bukan dekorasi normatif. Ia lahir dari pengalaman sejarah panjang, terutama praktik sentralisme pada era Orde Baru di bawah Soeharto. Pada masa itu, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 menempatkan daerah lebih sebagai pelaksana dekonsentrasi daripada entitas otonom. Kepala daerah dipilih melalui mekanisme politik yang sangat dipengaruhi pusat. Stabilitas politik dijaga melalui kontrol administratif yang ketat. Dalam kerangka itu, perbedaan sikap terhadap kebijakan pusat mudah dikonstruksi sebagai bentuk pembangkangan. Reformasi 1998 membongkar paradigma tersebut. Lahirnya UU Nomor 22 Tahun 1999, kemudian disempurnakan menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menegaskan prinsip otonomi luas. Kewenangan pelayanan publik; pendidikan, kesehatan, infrastruktur lokal didelegasikan ke daerah. Kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat. Legitimasi mereka tidak lagi bergantung pada persetujuan pusat. Data Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa transfer ke daerah dan dana desa selama dua dekade terakhir mencapai lebih dari sepertiga belanja negara. Desentralisasi fiskal bukan sekadar slogan; ia adalah komitmen anggaran. Laporan World Bank bahkan menyebut Indonesia sebagai salah satu negara dengan devolusi kewenangan paling luas di dunia berkembang.

Sementara OECD mencatat bahwa desentralisasi memperkuat akuntabilitas lokal, meski menimbulkan tantangan koordinasi. Artinya, desain hukum kita memang mengandaikan adanya keragaman kebijakan di tingkat lokal. Otonomi bukan sekadar hak administratif, melainkan instrumen demokratisasi.

Legalitas dan Batas Kekuasaan Presiden

Dalam negara hukum (rechtsstaat), setiap tindakan pemerintahan harus tunduk pada asas legalitas. Presiden memang memegang kekuasaan pemerintahan menurut Pasal 4 UUD 1945. Namun, kekuasaan itu tidak absolut. Ia dibatasi konstitusi, undang-undang, dan prinsip pembagian kewenangan. UU Nomor 23 Tahun 2014 memberikan ruang bagi pemerintah pusat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap daerah. Namun mekanismenya jelas: evaluasi, klarifikasi, teguran tertulis, pembatalan peraturan daerah yang bertentangan dengan peraturan lebih tinggi, hingga sanksi administratif melalui prosedur yang dapat diuji secara hukum. Di sini penting membedakan antara “pembinaan” dan “koersivitas”. Pembinaan adalah instrumen hukum. Koersivitas adalah ekspresi kekuasaan yang tidak selalu berbasis norma. Jika relasi pusat–daerah dibingkai dalam narasi “tantangan” dan “kepatuhan”, ada risiko pergeseran dari tata kelola normatif menuju pola komando politik. Padahal hukum administrasi mengenal konsep diskresi. Kepala daerah berwenang mengambil kebijakan sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Variasi implementasi program pusat bisa jadi merupakan bentuk adaptasi terhadap kondisi sosial-ekonomi lokal. Menyederhanakan perbedaan itu sebagai pembangkangan justru mengabaikan kompleksitas tata kelola pemerintahan modern. Sejarah politik menunjukkan bahwa kekuasaan cenderung mengalami rekonsentrasi ketika efektivitas dijadikan alasan utama. Dalam negara kesatuan, pusat memang memiliki legitimasi untuk menjaga konsistensi kebijakan nasional. Namun rekonsentrasi yang tidak proporsional berpotensi menggerus semangat desentralisasi. Pengalaman masa Orde Baru memperlihatkan bahwa sentralisasi ekstrem memang menciptakan stabilitas jangka pendek, tetapi melahirkan ketimpangan fiskal dan ketergantungan struktural daerah. Studi akademik menunjukkan bahwa sebagian ketimpangan pembangunan antardaerah pada akhir 1990-an berkorelasi dengan pola alokasi sumber daya yang sangat tersentralisasi. Reformasi hadir untuk memutus pola itu. Karena itu, setiap sinyal penguatan kontrol pusat harus diuji dengan standar konstitusional: apakah ia memperkuat koordinasi atau justru mempersempit otonomi?

Demokrasi sebagai Ruang Dialektika

Dalam demokrasi, perbedaan sikap bukan ancaman. Kepala daerah memiliki mandat elektoral yang sah. Jika mereka menyuarakan kritik terhadap desain atau implementasi program pusat, itu bagian dari dialektika kebijakan. Sepanjang tidak melanggar hukum, kritik tersebut sah secara konstitusional. Menyempitkan ruang perbedaan atas nama stabilitas berisiko menciptakan “keseragaman semu”. Stabilitas yang lahir dari ketakutan bukanlah stabilitas yang sehat. Negara hukum menuntut legitimasi, bukan sekadar kepatuhan. Di sisi lain, daerah pun tidak boleh berlindung di balik otonomi untuk menghambat kepentingan nasional. Otonomi bukan lisensi fragmentasi. Jika ada kepala daerah yang sengaja menghambat program strategis demi kalkulasi politik, pusat berhak bertindak, namun melalui mekanisme hukum yang transparan dan proporsional. Pernyataan Presiden Prabowo dapat dimaknai sebagai dorongan agar program nasional berjalan efektif. Tetapi efektivitas tidak boleh mengorbankan prinsip. Reformasi telah menegaskan bahwa Indonesia adalah negara kesatuan yang demokratis, bukan negara komando. Mengaitkan dinamika hari ini dengan gaya pemerintahan era Soeharto bukan untuk membanding-bandingkan secara simplistik, melainkan sebagai pengingat historis. Sentralisme pernah menjadi pilihan. Ia juga pernah menimbulkan ekses. Kini, yang dibutuhkan adalah kepemimpinan yang tegas sekaligus konstitusional yaitu ketegasan yang berdiri di atas hukum, bukan di atas nada. Hubungan pusat dengan daerah harus dibangun dalam kerangka koordinatif dan saling menghormati kewenangan. Hal ini bukan sekadar berbicara soal keberhasilan satu program nasional. Yang dipertaruhkan adalah konsistensi kita terhadap desain desentralisasi yang telah diperjuangkan sejak 1998. Negara hukum menuntut batas. Dan dalam batas itulah demokrasi menemukan martabatnya.