Presiden Berkata “Saking Pintarnya Jadi Goblok”: Kekuasaan Merespons Kritik

Dosen, Penulis dan Peneliti Universitas Dharma Andalas, Padang
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kalimat seorang warga biasa dan kalimat seorang Presiden tidak pernah memiliki bobot yang sama. Bukan semata karena siapa yang mengucapkannya, melainkan karena jabatan publik membawa konsekuensi konstitusional, politik, dan etik.
Ketika Presiden Prabowo Subianto mengatakan, “saking pintarnya, saking pintarnya jadi goblok” dalam pidato peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN), Jumat (18/9/2026), publik wajar tidak hanya memperdebatkan pilihan katanya. Pertanyaannya, bagaimana seharusnya kekuasaan merespons kritik dari para pakar, akademisi, dan masyarakat dalam negara demokrasi?
Dalam konteks pemberitaan yang tersedia, pernyataan tersebut diarahkan kepada sejumlah pihak yang disebut Presiden sebagai pakar. Prabowo kemudian menjelaskan bahwa yang dipersoalkannya adalah pihak yang menurutnya menyampaikan “fitnah.” Ia juga menekankan pentingnya intellectual honesty atau kejujuran intelektual bagi seorang cendekiawan.
Dengan demikian, pernyataan itu tidak tepat dibaca hanya dari satu potongan video. Namun, konteks juga tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan persoalan yang lebih mendasar; dalam demokrasi, kritik terhadap pemerintah bukan gangguan terhadap kekuasaan, melainkan bagian dari mekanisme kontrol terhadap kekuasaan
Kritik Bukan Fitnah, Fitnah Juga Bukan Kritik
Ada perbedaan mendasar antara kritik, kesalahan analisis, dan fitnah. Kritik merupakan bagian dari kebebasan menyampaikan pendapat. Kritik dapat keras, tidak menyenangkan, bahkan dapat membuat pemerintah tidak nyaman. Tetapi selama disampaikan dalam koridor hukum dan memiliki argumentasi, kritik tidak otomatis menjadi fitnah.
Sebaliknya, apabila seseorang menyampaikan tuduhan faktual yang tidak benar dengan maksud merusak reputasi orang lain, persoalannya dapat masuk ke ranah hukum. Karena itu, perdebatan mengenai sebuah kritik seharusnya tidak berhenti pada siapa yang berbicara, tetapi bergerak kepada pertanyaan: apa dasar datanya, apa metodologinya, apa argumentasinya, dan apakah tuduhan tersebut dapat dibuktikan?
UUD 1945 menjamin kebebasan menyatakan pikiran dan sikap serta kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi. Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, sedangkan Pasal 28F memberikan hak untuk berkomunikasi serta mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi melalui berbagai saluran. Pada saat yang sama, Pasal 28J menegaskan bahwa pelaksanaan hak dan kebebasan juga memiliki batas yang ditentukan oleh undang-undang.
Artinya, kebebasan berpendapat bukan kebebasan tanpa batas. Tetapi pembatasan juga bukan berarti kritik dapat dengan mudah diberi label sebagai fitnah hanya karena kritik tersebut tidak sejalan dengan pemerintah.
Persoalan hukum justru terletak pada pembuktian. Jika sebuah kritik dianggap keliru, jawabannya adalah data. Jika analisis dianggap lemah, jawabannya adalah argumentasi. Jika terdapat dugaan fitnah, tersedia mekanisme hukum untuk mengujinya. Demokrasi akan kehilangan kualitasnya apabila perbedaan pendapat diselesaikan dengan pertarungan label.
Pakar mengatakan sesuatu yang dianggap salah oleh pemerintah. Pemerintah menyebutnya keliru. Lalu pemerintah memberikan data pembanding. Pakar menjawab dengan metodologi. Pemerintah kembali memberikan argumentasi. Begitulah seharusnya perdebatan kebijakan berlangsung. Bukan siapa yang paling keras suaranya, melainkan siapa yang paling kuat argumentasinya.
Presiden, Akademisi, dan Kebebasan Mimbar Akademik
Persoalan menjadi lebih serius ketika kritik berasal dari akademisi. UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara eksplisit menempatkan pencarian kebenaran ilmiah sebagai salah satu prinsip penyelenggaraan pendidikan tinggi. Undang-undang tersebut juga menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan.
Pasal 8 UU Pendidikan Tinggi menyatakan bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berlaku kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan. Pelaksanaannya merupakan tanggung jawab pribadi sivitas akademika yang wajib dilindungi dan difasilitasi pimpinan perguruan tinggi.
Bahkan Pasal 9 memberikan ruang bagi profesor dan dosen yang memiliki otoritas serta wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuatu yang berkaitan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya. Ini penting.
Akademisi memang tidak memiliki kekebalan dari kritik. Seorang profesor, doktor, peneliti, atau pakar dapat keliru. Mereka dapat salah membaca data. Mereka dapat menghasilkan kesimpulan yang diperdebatkan. Bahkan sebuah teori ilmiah dapat diuji dan dibantah.
Tetapi mekanisme koreksinya adalah argumentasi ilmiah, bukan pembungkaman. UU Pendidikan Tinggi sendiri meletakkan pendidikan tinggi pada asas kebenaran ilmiah, penalaran, kejujuran, keadilan, manfaat, kebajikan, tanggung jawab, kebhinnekaan, dan keterjangkauan.
Dengan prinsip tersebut, baik pemerintah maupun akademisi sebenarnya mempunyai kewajiban yang sama: menghormati kebenaran, data, dan argumentasi. Karena itu, ketika pemerintah berhadapan dengan kritik akademik, pertanyaan yang semestinya diajukan bukan “siapa yang paling pintar?,” melainkan “argumentasi mana yang dapat diuji secara terbuka?” Di situlah letak perbedaan antara debat politik dan debat ilmiah.
Kekuasaan Harus Lebih Besar daripada Sekadar Menang Debat
Ada dimensi lain yang tidak kalah penting, yaitu etika komunikasi pejabat publik. Presiden memang memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Presiden juga manusia yang dapat merespons kritik. Tetapi jabatan Presiden membuat setiap pernyataan memiliki daya jangkau dan konsekuensi yang berbeda dibandingkan pernyataan warga biasa.
Dalam negara hukum, penggunaan kewenangan pemerintahan juga dikaitkan dengan prinsip-prinsip good governance. UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mencantumkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, antara lain kepastian hukum, kemanfaatan, ketidakberpihakan, kecermatan, tidak menyalahgunakan kewenangan, keterbukaan, kepentingan umum, dan pelayanan yang baik.
Memang, sebuah pernyataan politik Presiden tidak serta-merta dapat diperlakukan sama dengan keputusan administratif yang menjadi objek utama UU Administrasi Pemerintahan. Namun prinsip-prinsip tersebut memberi pelajaran penting tentang standar perilaku dalam penyelenggaraan pemerintahan: kekuasaan seharusnya dijalankan dengan kecermatan, keterbukaan, dan orientasi pada kepentingan umum.
Dalam konteks itulah pilihan bahasa pejabat publik patut dibaca secara lebih luas. Persoalannya bukan sekadar apakah kata “goblok” merupakan kata yang kasar. Persoalannya adalah bagaimana bahasa kekuasaan memengaruhi kualitas ruang publik.
Presiden mempunyai posisi yang sangat kuat dalam struktur politik. Ketika seorang Presiden mengkritik pakar, akademisi, atau kelompok masyarakat, kritik tersebut dapat diterima publik dalam suasana yang berbeda karena datang dari pemegang kekuasaan tertinggi pemerintahan.
Semakin besar kekuasaan seseorang, semakin besar pula tuntutan kehati-hatian dalam berkomunikasi. Bukan berarti Presiden harus steril dari kritik atau tidak boleh membalas kritik. Justru sebaliknya. Presiden boleh menjawab, membantah, bahkan mengoreksi secara keras argumentasi yang dianggap keliru.
Tetapi ada perbedaan antara membantah gagasan dan merendahkan orang yang menyampaikan gagasan. Pemerintah dapat mengatakan, “data itu keliru.” Pemerintah dapat mengatakan, “metodologi penelitian tersebut bermasalah.” Pemerintah dapat mengatakan, “kesimpulan tersebut tidak sesuai fakta.” Semua itu dapat diuji.
Namun ketika perdebatan bergeser menjadi pelabelan personal, ruang publik kehilangan substansi. Demokrasi akhirnya berubah dari pertarungan gagasan menjadi pertarungan kata-kata. Dan masyarakat kehilangan kesempatan memperoleh informasi yang sebenarnya.
Jangan Jadikan “Intellectual Honesty” Jalan Satu Arah
Ada satu bagian dari pernyataan Presiden yang justru menarik untuk didiskusikan lebih jauh, intellectual honesty. Kejujuran intelektual memang penting. Akademisi tidak boleh memanipulasi data. Peneliti tidak boleh mengubah kesimpulan penelitian demi kepentingan tertentu. Pakar tidak seharusnya mengklaim sesuatu sebagai fakta jika tidak memiliki dasar yang memadai.
Tetapi prinsip tersebut berlaku dua arah. Kejujuran intelektual juga berarti pemerintah harus bersedia menerima data yang tidak menyenangkan. Pemerintah tidak selalu benar hanya karena memiliki kewenangan. Akademisi tidak selalu benar hanya karena memiliki gelar. Keduanya dapat keliru. Karena itu, ukuran yang seharusnya dipakai adalah argumentasi dan bukti.
Dalam demokrasi yang sehat, pemerintah membutuhkan akademisi bukan sebagai kelompok yang selalu membenarkan kebijakan. Pemerintah justru membutuhkan mereka sebagai pihak yang dapat menunjukkan risiko yang mungkin tidak terlihat dari dalam lingkaran kekuasaan.
Kritik akademik yang baik kadang memang tidak menyenangkan. Tetapi ketidaknyamanan tidak sama dengan kesalahan. Begitu pula sebaliknya. Pemerintah berhak mengoreksi pakar yang keliru. Tetapi koreksi seharusnya dapat diuji oleh publik. Inilah pentingnya ruang dialog.
Jika seorang pakar menyampaikan tuduhan yang benar-benar merupakan fitnah, negara hukum telah menyediakan mekanisme untuk membuktikannya. Jika seorang pakar hanya menyampaikan kritik berdasarkan penelitian, data, dan argumentasi, maka respons yang paling sehat adalah menghadirkan data tandingan.
Dengan demikian, publik tidak dipaksa memilih antara “Presiden benar” atau “pakar benar.” Publik diberi kesempatan melihat bukti dan menarik kesimpulan sendiri. Pada akhirnya, ukuran demokrasi bukan apakah pemerintah pernah dikritik. Ukurannya adalah bagaimana kekuasaan menghadapi kritik ketika kritik itu datang dari orang yang tidak sepakat dengannya.
Kalimat “saking pintarnya jadi goblok” mungkin akan berlalu sebagai sebuah potongan pidato. Namun perdebatan yang ditimbulkannya seharusnya tidak berhenti pada kata tersebut. Yang jauh lebih penting adalah menjaga agar ruang publik Indonesia tetap menjadi tempat bertemunya kekuasaan, ilmu pengetahuan, dan kritik secara bermartabat.
Presiden membutuhkan keberanian untuk membantah kritik. Akademisi membutuhkan keberanian untuk menyampaikan kritik. Tetapi keduanya juga membutuhkan satu hal yang sama: kesediaan untuk tunduk pada data, hukum, dan argumentasi. Sebab dalam negara hukum, kekuasaan tidak menjadi kuat karena tidak pernah dikritik. Kekuasaan justru menjadi kuat ketika mampu menerima kritik, mengujinya, lalu menjawabnya dengan bukti.
Dan akademisi tidak menjadi benar hanya karena menyandang gelar. Mereka menjadi berarti ketika mampu mempertanggungjawabkan setiap gagasan dengan ilmu, data, dan kejujuran. Pada titik itulah intellectual honesty tidak menjadi senjata untuk menyerang pihak lain, melainkan menjadi etika bersama, baik bagi mereka yang memegang kekuasaan maupun mereka yang mengawasi kekuasaan.
Sebab demokrasi tidak membutuhkan orang-orang yang selalu sepakat. Demokrasi membutuhkan orang-orang yang berani berbeda, bersedia diuji, dan tetap menghormati martabat manusia ketika perbedaan itu terjadi.
