Konten dari Pengguna

Putusan MK dan Ujian Kedewasaan Hukum Kita

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Suasana usai sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menguji syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/10/2026) malam. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana usai sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menguji syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (6/10/2026) malam. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang menguji syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres) menjadi polemik saat ini. Sebenarnya, ada satu hal yang perlu terus diingat dalam kehidupan bernegara, hukum tidak boleh berhenti pada putusan, sebagaimana demokrasi tidak boleh berhenti pada pemilihan umum. Putusan pengadilan memang mengakhiri atau menentukan suatu proses hukum sesuai kewenangannya, tetapi kepercayaan publik terhadap hukum ditentukan oleh sesuatu yang lebih besar, yakni kemampuan lembaga peradilan menjaga keadilan, menjelaskan dasar pertimbangannya, dan memastikan bahwa kekuasaan tetap tunduk pada konstitusi.

Perkembangan terbaru di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menyatakan gugatan terkait persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 tidak dapat diterima, kembali mengingatkan kita pada persoalan tersebut. Putusan ini menjadi bagian dari perdebatan publik mengenai batas kewenangan lembaga peradilan, persyaratan pencalonan pejabat publik, dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

Namun, dalam membaca putusan itu, kita harus berhati-hati. Putusan tidak dapat diterima tidak serta-merta berarti pengadilan telah membenarkan seluruh substansi yang dipersoalkan pemohon. Ada perbedaan mendasar antara persoalan dapat atau tidaknya suatu permohonan diperiksa dan penilaian terhadap benar atau tidaknya pokok perkara. Perbedaan inilah yang harus dipahami masyarakat agar diskursus hukum tidak terjebak dalam kesimpulan yang keliru.

Persoalannya kemudian bukan sekadar siapa yang menang atau kalah dalam perkara, melainkan bagaimana hukum konstitusi menjawab tuntutan masyarakat terhadap kepastian, keterbukaan, dan pertanggungjawaban kekuasaan.

Hukum Bukan Sekadar Formalitas Prosedural

Dalam negara hukum, prosedur merupakan bagian penting dari keadilan. Pengadilan tidak dapat memeriksa setiap perkara tanpa memperhatikan kewenangan, kedudukan hukum pemohon, tenggat waktu, dan persyaratan lain yang ditentukan undang-undang. Pembatasan tersebut diperlukan agar proses peradilan berjalan tertib dan tidak berubah menjadi arena untuk mempertarungkan setiap kepentingan politik.

Akan tetapi, prosedur juga tidak boleh dipahami sebagai tujuan akhir. Prosedur merupakan instrumen untuk memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Konsekuensinya, seluruh tindakan penyelenggara negara harus berpijak pada hukum, bukan semata-mata pada legitimasi politik, popularitas, atau kekuatan dukungan publik.

Prinsip ini berlaku bagi semua orang, termasuk pejabat negara. Tidak boleh ada anggapan bahwa jabatan politik memberikan kekebalan dari pertanyaan hukum. Sebaliknya, tidak boleh pula setiap pertanyaan terhadap pejabat publik dianggap sebagai serangan terhadap pemerintahan.

Di sinilah pentingnya membedakan kritik politik, pengujian hukum, dan tuduhan yang belum terbukti. Ketiganya memiliki konsekuensi berbeda. Kritik politik merupakan bagian dari demokrasi, pengujian hukum harus mengikuti mekanisme yang tersedia, sedangkan tuduhan faktual harus didukung bukti yang memadai.

Masyarakat perlu memahami bahwa putusan MK harus dibaca berdasarkan amar dan pertimbangan hukumnya. Jika permohonan dinyatakan tidak dapat diterima, kita tidak boleh langsung menyimpulkan bahwa seluruh persoalan substansial telah dibuktikan benar atau salah. Sebaliknya, kita juga tidak dapat menjadikan ketidakpuasan terhadap putusan sebagai alasan untuk mengabaikan kewenangan konstitusional pengadilan.

Kedewasaan berhukum justru terlihat ketika masyarakat mampu menghormati putusan sekaligus mengkritisi argumentasi hukumnya secara bertanggung jawab.

Kepercayaan Publik Tidak Bisa Dipaksakan

Lembaga peradilan memiliki kewenangan yang diberikan konstitusi dan undang-undang. Namun, kewenangan formal tidak otomatis menghasilkan kepercayaan publik. Kepercayaan tumbuh melalui integritas hakim, independensi lembaga, konsistensi pertimbangan, dan keterbukaan dalam menjelaskan alasan suatu putusan.

Dalam perkara yang menyangkut pejabat tinggi negara, tuntutan terhadap kualitas argumentasi hukum menjadi semakin besar. Hal ini bukan karena pejabat tersebut harus diperlakukan berbeda di hadapan hukum, melainkan karena perkara yang menyangkut kepentingan konstitusional nasional memiliki dampak luas terhadap persepsi masyarakat mengenai keadilan.

Saya berpandangan bahwa salah satu pekerjaan rumah terbesar penegakan hukum Indonesia adalah memperkecil jarak antara kepastian hukum secara formal dan rasa keadilan yang dirasakan masyarakat.

Jarak tersebut dapat muncul ketika masyarakat hanya menerima kesimpulan tanpa memahami alasan hukum di baliknya. Karena itu, komunikasi putusan yang jelas, terbuka, dan mudah dipahami menjadi penting, tanpa mengurangi ketelitian argumentasi yuridis.

Keterbukaan bukan berarti pengadilan harus mengikuti kehendak mayoritas. Hakim tetap wajib memutus berdasarkan konstitusi, undang-undang, fakta, dan hukum acara. Namun, putusan yang argumentasinya kuat akan lebih mampu menjelaskan mengapa suatu permohonan memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan hukum.

Kita juga perlu menghindari dua sikap ekstrem. Pertama, menganggap setiap putusan pengadilan pasti benar hanya karena dikeluarkan lembaga yang berwenang. Kedua, menganggap setiap putusan yang tidak sesuai harapan politik sebagai bukti bahwa hukum telah gagal.

Kedua sikap itu sama-sama merugikan demokrasi. Sikap pertama berpotensi menumpulkan daya kritis masyarakat, sedangkan sikap kedua dapat merusak penghormatan terhadap institusi konstitusional.

Yang diperlukan adalah budaya hukum yang kritis sekaligus bertanggung jawab. Putusan dihormati, argumentasinya dipelajari, dan ruang kritik tetap dijaga.

Demokrasi Memerlukan Pengawasan, Bukan Sekadar Legitimasi

Pemilihan umum memberikan legitimasi kepada pejabat untuk menjalankan mandat rakyat. Namun, legitimasi elektoral bukanlah cek kosong. Pejabat publik tetap harus menjalankan kewenangannya dalam batas konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Prinsip tersebut merupakan inti negara hukum demokratis: kekuasaan memperoleh mandat dari rakyat, tetapi penggunaannya dibatasi oleh hukum.

Dalam konteks ini, persoalan persyaratan pencalonan pejabat publik harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih luas. Aturan pencalonan tidak boleh diterapkan secara berbeda berdasarkan identitas atau kedekatan politik seseorang. Persyaratan yang berlaku harus jelas, dapat diperiksa, dan diterapkan secara konsisten oleh lembaga yang berwenang.

Jika muncul perdebatan tentang tafsir suatu persyaratan, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang sah. Apabila ditemukan kekurangan dalam desain regulasi, pembentuk undang-undang juga perlu mengevaluasinya agar tidak terus menimbulkan ketidakpastian.

Karena itu, penguatan demokrasi tidak cukup dilakukan dengan meminta masyarakat menerima hasil pemilihan. Demokrasi membutuhkan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan kekuasaan, mulai dari pencalonan, pelaksanaan pemilihan, penggunaan kewenangan, hingga pertanggungjawaban pejabat setelah terpilih.

Di sinilah lembaga peradilan, penyelenggara pemilu, parlemen, pers, akademisi, dan masyarakat sipil memiliki peran yang saling melengkapi. Tidak satu pun dapat menggantikan fungsi yang lain. Pengadilan harus menjaga batas kewenangannya, parlemen wajib memperbaiki kualitas regulasi, penyelenggara pemilu harus bekerja profesional, dan masyarakat harus memiliki ruang yang aman untuk menyampaikan kritik.

Pengawasan semacam ini bukan bentuk permusuhan terhadap negara. Justru sebaliknya, pengawasan merupakan cara memastikan bahwa kekuasaan tidak menyimpang dari mandat konstitusionalnya.

Bagi saya, ukuran keberhasilan negara hukum bukanlah seberapa cepat masyarakat berhenti mempertanyakan suatu putusan. Ukurannya adalah seberapa kuat institusi negara mampu menjawab pertanyaan secara rasional, terbuka, dan berdasarkan hukum.

Pada akhirnya, putusan MK dalam perkara ini perlu dibaca secara cermat sesuai amar dan pertimbangannya. Kita tidak perlu membangun kesimpulan yang melampaui apa yang benar-benar diputuskan pengadilan. Namun, kita juga tidak boleh menganggap bahwa persoalan kepercayaan publik selesai hanya karena proses peradilan telah menghasilkan putusan.

Hukum membutuhkan legitimasi konstitusional, tetapi juga membutuhkan integritas dan kepercayaan masyarakat. Ketiganya tidak dapat dipisahkan.

Negara hukum yang dewasa bukanlah negara yang melarang masyarakat bertanya, melainkan negara yang menyediakan mekanisme untuk menguji kekuasaan secara adil. Sebab, ketika hukum hanya dipahami sebagai perintah untuk menerima keputusan, kita berisiko kehilangan substansi negara hukum itu sendiri.

Putusan pengadilan memang harus dihormati. Akan tetapi, penghormatan terhadap hukum tidak identik dengan larangan untuk berpikir kritis. Justru melalui kritik yang berbasis fakta, argumentasi yang bertanggung jawab, dan kepatuhan terhadap mekanisme konstitusional, kepercayaan terhadap hukum dapat terus dibangun.

Demokrasi tidak membutuhkan masyarakat yang selalu sepakat. Demokrasi membutuhkan institusi yang dapat dipercaya, hukum yang berlaku setara, dan warga negara yang berani mengawasi kekuasaan tanpa kehilangan penghormatan terhadap aturan.

Di situlah sesungguhnya ujian negara hukum Indonesia, bukan hanya kemampuan mengeluarkan putusan, melainkan kemampuan memastikan bahwa hukum tetap menjadi pembatas kekuasaan dan pelindung keadilan bagi semua.