Konten dari Pengguna

Reformasi Hukum Tidak Cukup dengan Mengganti Kitab Undang-Undang

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desi Sommaliagustina tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Reformasi Hukum Tidak Cukup dengan Mengganti Kitab Undang-Undang. Foto: Generate by AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Reformasi Hukum Tidak Cukup dengan Mengganti Kitab Undang-Undang. Foto: Generate by AI

Perubahan undang-undang sering kali diperlakukan sebagai tanda bahwa negara sedang membenahi hukum. Kitab undang-undang diperbarui, prosedur peradilan disusun ulang, dan aparat penegak hukum mengikuti pelatihan untuk menyesuaikan diri dengan ketentuan baru. Pertanyaannya, apakah perubahan aturan benar-benar membuat warga negara lebih terlindungi dari kesewenang-wenangan?

Ketika Mahkamah Agung, pada Kamis, 19 Oktober 2026 memfinalisasi rancangan templat penetapan, berita acara sidang, putusan pidana, serta alur penanganan perkara untuk mendukung implementasi KUHP dan KUHAP baru. Langkah tersebut menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana membutuhkan kesiapan teknis dan keseragaman praktik peradilan. Namun, keberhasilan reformasi tidak dapat diukur semata-mata dari tersusunnya dokumen dan prosedur baru.

Pada hari yang sama, Majelis Kehormatan Hakim menjatuhkan sanksi berat berupa hakim nonpalu selama dua tahun kepada seorang hakim yudisial Pengadilan Tinggi Agama Surabaya berinisial K, sebagai tindak lanjut pemeriksaan atas pengaduan dugaan pelanggaran etik. Peristiwa ini mengingatkan kita bahwa kualitas hukum tidak hanya ditentukan oleh bunyi pasal, tetapi juga oleh integritas orang-orang yang menjalankannya.

Dua perkembangan tersebut menghadirkan pesan penting. Bahwasanya Indonesia tidak cukup hanya memperbarui perangkat hukum. Negara juga harus memastikan bahwa hukum dijalankan secara adil, konsisten, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kekuasaan.

Aturan Baru Berhadapan dengan Kebiasaan Lama

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana menandai perubahan penting dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Pembaruan tersebut menuntut penyesuaian cara aparat memahami tindak pidana, menjalankan proses penyidikan dan penuntutan, memeriksa perkara, hingga menjatuhkan putusan.

Mahkamah Agung karena itu memiliki pekerjaan besar untuk memastikan bahwa hakim dan aparatur pengadilan memahami perubahan norma serta menerapkannya secara konsisten. Penyusunan templat putusan dan alur perkara dapat membantu mengurangi perbedaan administrasi dan mencegah kekeliruan prosedural.

Akan tetapi, keseragaman prosedur tidak otomatis menghasilkan keadilan substantif. Sebuah putusan dapat disusun dengan format yang sempurna, tetapi tetap bermasalah apabila pertimbangan hukumnya mengabaikan hak terdakwa, bukti yang meringankan, atau prinsip proporsionalitas pemidanaan.

Demikian pula, proses hukum dapat terlihat tertib secara administratif, tetapi kehilangan legitimasi apabila penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak bekerja secara independen. Di sinilah persoalan mendasarnya. Reformasi hukum tidak boleh berhenti pada perubahan norma dan standardisasi administrasi. Ia harus menyentuh budaya hukum, kualitas penalaran, dan keberanian aparat untuk menolak intervensi.

Hukum pidana bukan sekadar instrumen negara untuk menghukum orang yang melakukan pelanggaran. Hukum pidana juga merupakan batas bagi negara agar kekuasaan menghukum tidak berubah menjadi alat kesewenang-wenangan. Dalam pandangan saya, setiap pembaruan harus bisa menjawab tiga pertanyaan ini: apakah kewenangan aparat dibatasi secara jelas, apakah hak warga negara dilindungi secara efektif, dan apakah tersedia mekanisme untuk mengoreksi tindakan yang menyimpang?

Apabila ketiganya tidak dijamin, pembaruan hukum berisiko hanya mengganti wajah peraturan tanpa memperbaiki pengalaman masyarakat ketika berhadapan dengan aparat penegak hukum.

Integritas Aparat Tidak Bisa Digantikan oleh Prosedur

Persoalan integritas menjadi semakin penting ketika masyarakat menaruh kepercayaan kepada hakim sebagai penjaga keadilan. Hakim bukan sekadar pejabat yang menerapkan pasal. Ia memegang kewenangan yang dapat menentukan kebebasan, kehormatan, harta benda, bahkan masa depan seseorang.

Itulah sebabnya perilaku hakim harus tunduk pada standar etik yang tinggi. Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kemerdekaan tersebut bukan hak istimewa untuk bertindak tanpa pengawasan, melainkan jaminan agar hakim dapat memutus perkara secara independen dan bertanggung jawab.

Berita mengenai penjatuhan sanksi etik terhadap hakim pada 19 Oktober 2026 memperlihatkan bahwa mekanisme pertanggungjawaban profesi tetap diperlukan. Namun, penegakan etik tidak boleh dipahami sekadar sebagai upaya menyelesaikan perkara individual. Ia juga harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan, pencegahan konflik kepentingan, dan perlindungan terhadap pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran.

Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dihormati dalam setiap proses hukum. Pada saat yang sama, jabatan tidak boleh menjadi perisai untuk menghindari pemeriksaan yang objektif. Apabila pelanggaran terbukti melalui proses yang adil, sanksi harus dijatuhkan secara proporsional tanpa memandang pangkat, kedekatan, atau kedudukan seseorang.

Kita juga perlu membedakan secara tegas antara pelanggaran etik dan tindak pidana. Tidak setiap pelanggaran kode etik merupakan kejahatan. Sebaliknya, apabila terdapat dugaan tindak pidana yang didukung bukti, penanganannya harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku. Pembedaan ini penting agar penegakan etik tidak menjadi pengganti proses pidana, sekaligus agar proses pidana tidak digunakan secara serampangan untuk menyelesaikan persoalan etik.

Persoalannya bukan hanya apakah seorang hakim dapat dijatuhi sanksi, melainkan apakah sistem mampu mendeteksi pelanggaran sejak awal, memproses laporan secara independen, melindungi pelapor dari intimidasi, dan memastikan keputusan pengawasan dapat dipertanggungjawabkan.

Kepercayaan publik tidak tumbuh karena lembaga menyatakan dirinya berintegritas. Kepercayaan tumbuh ketika masyarakat menyaksikan bahwa penyimpangan diperiksa secara terbuka, bukti dinilai secara objektif, dan sanksi diterapkan tanpa diskriminasi.

Mengukur Reformasi dari Perlindungan Warga Negara

Reformasi hukum pidana seharusnya diukur dari pengalaman konkret masyarakat. Apakah orang yang diperiksa memperoleh informasi yang jelas tentang hak-haknya? Apakah akses terhadap bantuan hukum tersedia? Apakah penahanan dilakukan berdasarkan alasan yang sah? Apakah proses pemeriksaan berlangsung tanpa tekanan? Apakah korban memperoleh perlindungan dan pemulihan yang layak?

Pertanyaan tersebut harus menjadi bagian dari evaluasi implementasi KUHP dan KUHAP baru. Keberhasilan tidak cukup diukur melalui jumlah pelatihan, banyaknya pedoman yang diterbitkan, atau persentase aparatur yang telah mengikuti sosialisasi. Ukuran yang lebih bermakna adalah berkurangnya pelanggaran prosedur, meningkatnya akses terhadap bantuan hukum, konsistensi putusan, dan tersedianya pemulihan yang efektif bagi pihak yang dirugikan.

Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, lembaga bantuan hukum, serta institusi pengawasan harus membangun mekanisme evaluasi yang terukur. Pengadilan perlu memastikan bahwa penerapan hukum baru disertai pertimbangan putusan yang memadai. Aparat penegak hukum perlu memperoleh pedoman yang jelas, tetapi tetap harus mempertanggungjawabkan setiap tindakan yang membatasi hak warga negara.

Di sisi lain, pemerintah dan pembentuk undang-undang tidak boleh menganggap pekerjaan selesai setelah suatu undang-undang berlaku. Ketentuan yang menimbulkan ketidakjelasan harus dievaluasi melalui mekanisme yang sah. Apabila ditemukan kekosongan atau pertentangan norma, penyelesaiannya harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan akademisi, organisasi profesi, masyarakat sipil, dan kelompok yang terdampak langsung.

Perguruan tinggi, khususnya program studi jurusan hukum, juga mempunyai tanggung jawab untuk tidak berhenti pada pengajaran pasal dan teori. Pendidikan hukum harus melatih mahasiswa membaca persoalan secara kritis, memahami hak asasi manusia, menilai bukti, dan membedakan kepatuhan formal dari keadilan substantif. Tanpa pendidikan yang membentuk integritas, pembaruan hukum berisiko melahirkan aparat yang mahir menggunakan prosedur, tetapi tidak cukup peka terhadap ketidakadilan.

Pada akhirnya, hukum yang baik bukanlah hukum yang paling keras menghukum, melainkan hukum yang mampu melindungi masyarakat tanpa kehilangan batas-batas konstitusionalnya. Negara memang berkewajiban menindak kejahatan, tetapi kewenangan itu harus dijalankan dengan menghormati martabat manusia dan prinsip persamaan di hadapan hukum.

Pembaruan KUHP dan KUHAP harus menjadi kesempatan untuk membangun peradilan yang lebih akuntabel, bukan sekadar mengganti perangkat peraturan. Penegakan etik hakim pun harus menjadi bukti bahwa tidak ada jabatan yang kebal dari pertanggungjawaban.

Sebab, ukuran sesungguhnya dari negara hukum bukan terletak pada banyaknya undang-undang yang dimiliki, melainkan pada kemampuan negara memastikan bahwa hukum berlaku adil bagi semua orang. Ketika warga negara merasa terlindungi, aparat bekerja dengan integritas, dan kekuasaan bersedia diawasi, reformasi hukum menemukan maknanya.

Jika tidak, kita hanya akan memiliki hukum baru yang dijalankan dengan kebiasaan lama. Dan dalam keadaan demikian, yang berubah hanyalah teks peraturan, sementara jarak antara hukum dan keadilan tetap tidak terselesaikan.