Konten dari Pengguna

Hukum Tidur setelah Wudu dalam Perspektif Imam Mazhab

Desra Naufal Putra Agung

Desra Naufal Putra Agung

Mahasiswa Aktif Perbandingan Mazhab dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Desra Naufal Putra Agung tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto milik pribadi
zoom-in-whitePerbesar
Foto milik pribadi

Wudu salah satu cara membersihkan diri apabila seseorang hendak melaksanakan salat wajib maupun sunah. Seorang muslim diwajibkan menyucikan dirinya dengan berwudu setiap akan melaksanakan salat.

Berwudu merupakan syarat sah salat sehingga banyak pendapat dari kalangan ulama yang mengatakan bahwa apabila seseorang hendak melaksanakan salat, tetapi seseorang itu tidak melakukan berwudu terlebih dahulu, maka salat yang dikerjakan akan sia-sia, bahkan tidak sah.

Bahkan dari pendapat ulama fuqaha mengatakan hukum berwudu hendak salat adalah wajib menurut ijma'. Begitu pun juga menurut pandangan empat Mazhab.

Lalu, apakah dengan kita tertidur bisa membatalkan wudu?

Menurut ulama Mesir, yaitu Syekh Wahbah Az-Zuhaili, beliau telah menerangkan pendapat empat Mazhab terkait hal ini. Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Hanafi mereka mengatakan bahwa tidur yang membatalkan wudu adalah yang di mana posisi tidurnya tidak menempelkan pantat ke tempat duduk. Dengan artian seseorang sudah tidur dalam keadaan tamakkun ( telentang atau terbaring ). Jadi bukan lagi tidur dalam keadaan posisi duduk yang tidak bersandar dengan apa pun.

A. Di dalam kitab Bulughul Maram, karangan Syeikh Ibnu Hajar Al-Asqalani;

وَلِأَبِى دَاوُدَ أَيْضًا عَنِ ابْنِ عَبَّسّ مَرْفُوْعًا : إِنَّمَا الوُضُوْءُ عَلَى مَنْ نَامَ مُضْطَجِعًا

‘’ Hadis ini juga diriwayatkan oleh Abu Dawud dari Ibnu Abbas secara marfu, Berwudu itu dilakukan bagi orang yang tertidur terbaring. ‘’ (HR. Al-Bazzar)

Sedangkan menurut Imam Maliki dan Imam Hambali mereka mengatakan bahwa tidur yang membatalkan wudu adalah tidur berat, yaitu tidur yang di mana hilangnya kesadaran seseorang.

B. Dalil 1

قَالَ رَسُوْلُ الله صلى الله عليه وسام : مَنْ نَامَ فَلْيَتَوَضَّأ

‘’ Rasullah Saw bersabda barang siapa yang tidur hendaklah berwudu. ‘’ (HR. Ahmad)

C. Dalil 2

وَعَنْ مُعَاوِيَةَ رَضِيَ الله عنه قَالَ : قَالَ رسول الله صلى الله عليه وسلم : العَيْنُ وِكَاءُ السَّهِ فَإِذَا نَامَتِ العَيْنَانِ اسْتَطْلَقَ الوِكَاءُ

‘’ Muawiyah berkata: Rasulullah Saw bersabda: mata itu pengikat keluarnya kentut, apabila kedua mata tidur, maka, lepaslah ikatannya. ‘’ (HR. Ahmad dan Ath-Thabrani)

Di luar itu, Imam Malik menjelaskan apabila seseorang itu tertidur, tetapi tidak masuk dalam keadaan lelap, maka tidak batal wudu tersebut.

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رضي الله عنه قَالَ : كَانَ أَصْحَابُ رَسُولِ اللهِ صلى الله عليه وسلم : عَلَى عَهْدِهِ يَنْتَظِرُوْنَ العِشَاءَ حَتَّى تَخْفِقَ رُؤُوسُهُمْ ثُّمَّ يُصَلُّوْنَ وَلَمْ يَتَوَضَّئُوْنَ

‘’ Anas bin Malik berkata: dahulu pada masa Rasulullah Saw, para sahabat menunggu salat isya hingga kepala mereka terangguk-angguk, kemudian mereka salat tanpa berwudu lagi. ‘’ (HR. Abu Dawud)

Dari pendapat keempat Mazhab inilah kita bisa ambil salah satunya, mana yang pendapat yang kuat untuk di jadikan hujjah atau sumber hukum. Dalam masalah ini, pendapat yang kuat adalah pendapat Malikiyah, mengenai antara tidur bisa membatalkan wudu dan tidur tidak membatalkan wudu dengan kembali pada makna tidur itu sendiri.

Inilah pendapat-pendapat dari empat Mazhab. Banyak perbedaan dari masing-masing pendapatnya. Ada yang melihat masalah ini dari segi ukurannya, ada yang mengacu pada bentuknya, dan ada yang melihat dari makna tidur itu sendiri.