Konten dari Pengguna

Gerakan Aceh Merdeka dan Persoalan Identitas Nasional

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Destiya Pury Avita Sari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Takengon, Aceh Tengah Sumber foto: Afrizani Ramli/ Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Takengon, Aceh Tengah Sumber foto: Afrizani Ramli/ Pixabay

Oleh Destiya Pury Avita Sari (Mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Slamet Riyadi)

Pada akhir Desember 2025, masyarakat dikejutkan dengan munculnya simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di tengah situasi bencana yang melanda sejumlah wilayah Aceh. Di Kota Lhokseumawe, sekelompok masyarakat melakukan konvoi dan aksi demonstrasi dengan membawa serta mengibarkan bendera yang identik dengan Gerakan Aceh Merdeka atau bendera bulan bintang. Peristiwa tersebut terjadi ketika masyarakat Aceh sedang menghadapi dampak banjir dan longsor serta menunggu proses pemulihan dan bantuan pemerintah. Kejadian tersebut berakhir dengan aparat membubarkan aksi tersebut.

Kemunculan simbol tersebut kembali menjadi perhatian pada Sabtu, 15 Agustus 2026, bertepatan dengan peringatan 21 tahun perdamaian Aceh. Peringatan yang diisi dengan zikir dan doa bersama di kawasan Masjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh, berujung ricuh oleh pengibaran bendera bulan bintang yang dilakukan oleh sebagian peserta. Dua orang oknum peserta juga menurunkan bendera Merah Putih dan menggantinya dengan bendera bulan bintang. Peristiwa tersebut menunjukkan bahwa simbol yang berkaitan dengan sejarah konflik Aceh masih memiliki daya simbolik yang kuat bagi sebagian masyarakat, bahkan dalam momentum yang sebenarnya memperingati berakhirnya konflik bersenjata antara Pemerintah Indonesia dan GAM.

Lantas, mengapa simbol Gerakan Aceh Merdeka kembali muncul setelah lebih dari dua puluh tahun sejak perdamaian Aceh?

Untuk memahami persoalan tersebut, kita tidak dapat melihatnya hanya sebagai tindakan menolak identitas nasional Indonesia. Gerakan Aceh Merdeka memiliki sejarah panjang yang berkaitan dengan hubungan antara Aceh dan pemerintah pusat. GAM dibentuk oleh Hasan di Tiro pada 4 Desember 1976 dengan tujuan memperjuangkan kemerdekaan Aceh dari Indonesia. Konflik yang berlangsung selama hampir tiga dekade tersebut tidak muncul hanya karena persoalan identitas, tetapi juga berkaitan dengan ketidakpuasan masyarakat Aceh terhadap kebijakan pemerintah pusat, persoalan distribusi sumber daya, politik, serta berbagai pengalaman masyarakat Aceh dalam hubungan dengan pemerintah pusat.

Konflik tersebut kemudian berakhir melalui Nota Kesepahaman Helsinki yang ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia dan GAM pada 15 Agustus 2005. Kesepakatan tersebut menjadi dasar bagi proses perdamaian dan perubahan hubungan politik antara Aceh dan pemerintah pusat. Dalam perkembangannya, Pemerintah Indonesia memberikan Aceh kekhususan melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Undang-undang tersebut, antara lain, memberikan ruang bagi Aceh untuk memiliki simbol daerah sebagai bentuk keistimewaan dan kekhususan, tetapi secara tegas menyatakan bahwa bendera Aceh bukan merupakan simbol kedaulatan.

Hal ini menunjukkan bahwa identitas Aceh dan identitas Indonesia sebenarnya tidak harus ditempatkan sebagai dua hal yang saling bertentangan. Seseorang dapat memiliki identitas sebagai orang Aceh dengan mempertahankan bahasa, budaya, sejarah, dan nilai-nilai daerahnya, sekaligus menjadi bagian dari bangsa Indonesia. Identitas nasional pada dasarnya tidak mengharuskan seseorang menghilangkan identitas daerahnya. Justru keberagaman identitas daerah merupakan bagian dari karakter masyarakat Indonesia.

Namun, persoalan muncul ketika identitas daerah digunakan untuk menunjukkan penolakan terhadap identitas nasional atau terhadap keberadaan negara. Penggunaan kembali simbol GAM dalam aksi-aksi tertentu dapat dibaca sebagai bentuk ekspresi politik dari sebagian masyarakat yang merasa memiliki persoalan atau kekecewaan terhadap pemerintah. Dengan demikian, kemunculan simbol tersebut belum tentu dapat langsung disimpulkan sebagai bukti bahwa identitas nasional masyarakat Aceh telah hilang. Akan tetapi, peristiwa tersebut dapat menjadi tanda adanya persoalan dalam hubungan antara sebagian masyarakat dengan negara yang perlu diperhatikan.

Konteks bencana pada akhir 2025 memperlihatkan bagaimana persoalan kepercayaan terhadap pemerintah dapat kembali menjadi sensitif. Pada Desember 2025, sejumlah wilayah Aceh mengalami banjir dan kondisi darurat yang membuat masyarakat membutuhkan bantuan dan pemulihan. Pada saat yang sama, muncul aksi pengibaran simbol GAM di Lhokseumawe. Pemerintah dan aparat melihat aksi tersebut sebagai sesuatu yang berpotensi mengganggu ketertiban di tengah proses pemulihan bencana. Sementara itu, pemberitaan mengenai aksi tersebut juga memperlihatkan adanya kekecewaan masyarakat terhadap penanganan bencana.

Menurut saya, di sinilah persoalan identitas nasional perlu dilihat secara lebih kritis. Identitas nasional tidak hanya dibangun melalui simbol seperti bendera Merah Putih, lagu kebangsaan, atau slogan persatuan. Identitas nasional juga dibangun melalui pengalaman masyarakat ketika berhubungan dengan negara. Ketika masyarakat merasa diperhatikan, dilindungi, dan memperoleh haknya secara adil, rasa memiliki terhadap negara dapat semakin kuat. Sebaliknya, ketika masyarakat merasa diabaikan atau tidak memperoleh respons yang mereka harapkan, rasa kecewa terhadap pemerintah dapat berkembang menjadi ketidakpercayaan yang lebih luas.

Meski demikian, penting untuk membedakan antara pemerintah dan negara serta antara kekecewaan terhadap kebijakan pemerintah dengan keinginan untuk memisahkan diri dari Indonesia. Tidak setiap kritik terhadap pemerintah merupakan bentuk penolakan terhadap negara. Begitu pula, tidak semua masyarakat Aceh yang memiliki identitas daerah yang kuat dapat dianggap memiliki persoalan dengan identitas nasionalnya. Karena itu, kemunculan bendera bulan bintang dalam beberapa aksi tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan bahwa masyarakat Aceh secara keseluruhan telah kehilangan identitas nasional.

Sebaliknya, peristiwa tersebut dapat menjadi pengingat bahwa perdamaian tidak berhenti pada berakhirnya konflik bersenjata. Perdamaian juga membutuhkan kepercayaan, kesejahteraan, keadilan, dan hubungan yang baik antara masyarakat dan pemerintah. Dalam pidatonya mengenai proses perdamaian Aceh, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono juga menekankan bahwa setelah MoU Helsinki, tantangan berikutnya adalah membangun rasa saling percaya dan melakukan reintegrasi pascakonflik.

Oleh karena itu, kemunculan kembali simbol GAM sebaiknya tidak hanya dilihat sebagai ancaman terhadap identitas nasional, tetapi juga sebagai fenomena sosial-politik yang memiliki latar sejarah. Pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat Aceh tetap merasa menjadi bagian penting dari Indonesia, tanpa harus kehilangan identitas dan kekhususan daerahnya. Pada saat yang sama, masyarakat juga memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan kritik dan tuntutan melalui cara-cara yang sesuai dengan prinsip demokrasi dan hukum.

Pada akhirnya, identitas nasional Indonesia tidak seharusnya dibangun dengan menghapus identitas daerah. Menjadi orang Aceh dan menjadi orang Indonesia bukanlah dua identitas yang harus dipertentangkan. Tantangan yang lebih penting adalah bagaimana negara mampu menciptakan kondisi sehingga identitas daerah dan identitas nasional dapat berjalan berdampingan. Jika rasa keadilan, kepercayaan, dan kesejahteraan dapat terus diperkuat, simbol-simbol yang lahir dari sejarah konflik tidak harus kembali menjadi simbol perpecahan, melainkan dapat dipahami sebagai bagian dari sejarah yang mengingatkan Indonesia tentang pentingnya menjaga persatuan.