Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Lingkungan Hidup Dalam Aspek Peraturan Hukum Indonesia
18 Agustus 2024 16:04 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Deva Karamina Fasha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Mahasiswi KKN TIM II Universitas Diponegoro Tahun 2024 mengadakan kegiatan edukasi di Kantor Kelurahan Purwoharjo, Kecamatan Comal, Kabupaten Pemalang mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam UU RI No. 32 Tahun 2009. Program ini dilaksanakan pada Rabu, 31 Juli 2024 yang diinisiasi oleh Deva Karamina Fasha dari Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum. Edukasi ini dihadiri oleh Bapak Lurah Purwoharjo, Ketua RW 04, dan perwakilan RT di dalamnya. Edukasi ini dilaksanakan berdasarkan permasalahan yang terdapat di Kelurahan Purwoharjo itu sendiri yaitu masalah pengelolaan sampah yang tidak tersedianya TPA (Tempat Pembuangan Akhir) sehingga masih banyak warga Kelurahan Purwoharjo melakukan pembuangan sampah ke sungai atau dengan cara di bakar.
ADVERTISEMENT
Isu lingkungan hidup merupakan permasahalan besar, sehingga pada dasarnya setiap orang memiliki kewajiban untuk menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Dalam upaya untuk mencegah dan menanggulangi dampak pencemaran yang semakin besar, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-Undang tersebut diharapkan menjadi garda terdepan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di Indonesia. Namun, masih banyak masyarakat Indonesia yang tidak tahu akan adanya peraturan tersebut, disini Deva Karamina Fasha selaku Mahasiswi KKN TIM II Universitas Diponegoro memberikan pencerahan hukum terkait lingkungan hidup ditinjau dari segi peraturan hukum di Indonesia.
Kegiatan edukasi dilakukan dengan menjelaskan terlebih dahulu mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup menurut UU RI No. 32 Tahun 2009 serta penjelasan tersebut meliputi pengertian, tujuan, asas, dan pasal yang terdapat di UU No. 32 Tahun 2009. Selama kegiatan berlangsung peserta acara tampak antusias dalam menyimak materi dan bertanya tentang aspek-aspek lain terkait lingkungan hidup yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sehari-hari. Mereka juga menyambut baik langkah mahasiswa KKN untuk berbagi pengetahuan dan memberikan edukasi kepada masyarakat desa.
Diakhir kegiatan program edukasi ini, Deva juga membagikan poster edukatif yang berisi Lingkungan Hidup Dalam Aspek Peraturan Hukum Indonesia kepada Lurah Purwoharjo dan Ketua RW 04. Dengan adanya penyuluhan hukum lingkungan hidup, diharapkan masyarakat desa semakin sadar akan pentingnya pengelolaan sampah yang baik dan konservasi lingkungan.
ADVERTISEMENT