Pajak Tumbuh, Kepatuhan Tergerus: Paradoks Fiskal Indonesia
Tulisan dari Devani Adinda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Abstrak
Pertumbuhan ekonomi Indonesia terus menunjukkan angka positif, namun rasio pajak terhadap PDB justru menurun dalam tiga tahun terakhir. Tulisan ini berargumen bahwa hukum perpajakan dasar Indonesia menghadapi paradoks fundamental: sistem yang secara normatif dirancang untuk memungut pajak secara adil justru menghasilkan beban kepatuhan yang tidak proporsional bagi kelompok usaha kecil, sementara kelompok berpenghasilan tinggi memiliki ruang untuk mengoptimalkan kewajiban pajaknya. Dengan menggunakan data terkini mengenai rasio pajak, beban administrasi UMKM, dan perilaku kepatuhan wajib pajak kaya, tulisan ini menawarkan perspektif kritis terhadap arah reformasi perpajakan Indonesia.
I. Pendahuluan: Ketika Ekonomi Tumbuh, Mengapa Pajak Justru Menyusut?
Ada sebuah teka-teki yang menghantui ruang fiskal Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Pertumbuhan ekonomi nasional tercatat positif — bahkan meningkat dari 5,03 persen pada tahun 2024 menjadi 5,11 persen pada tahun 2025. Namun, di saat yang sama, rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) justru terus menurun: dari 10,31 persen pada 2023, menjadi 10,12 persen pada 2024, dan merosot di bawah 10 persen — tepatnya 9,31 persen — pada 2025. Pada semester pertama 2025, rasio pajak bahkan menyentuh titik terendahnya di angka 8,4 persen.
Angka-angka ini bukan sekadar statistik kering. Mereka adalah gejala dari persoalan yang jauh lebih mendasar dalam hukum perpajakan Indonesia. Ketika ekonomi tumbuh tetapi penerimaan pajak justru menyusut, pertanyaan yang harus diajukan bukanlah "mengapa wajib pajak tidak membayar?" melainkan "mengapa sistem hukum perpajakan yang ada gagal menangkap pertumbuhan yang sedang terjadi?" Tulisan ini berargumen bahwa jawabannya terletak pada paradoks struktural: hukum perpajakan Indonesia justru lebih efektif membebani mereka yang paling mudah dijangkau — yaitu pelaku usaha kecil dan pekerja formal — sementara memberikan ruang bagi kelompok berpenghasilan tinggi untuk mengoptimalkan kewajiban pajak mereka melalui berbagai mekanisme yang tersedia secara legal.
II. Beban yang Tidak Terlihat: Biaya Kepatuhan dan Dilema UMKM
A. Narasi "Ringan" yang Tidak Selalu Ringan
Salah satu narasi dominan dalam kebijakan perpajakan Indonesia adalah bahwa rezim Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan bentuk keberpihakan pemerintah terhadap sektor yang menyumbang lebih dari 60 persen PDB dan menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja nasional. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026, yang diundangkan pada 22 April 2026, menegaskan kembali tarif final 0,5 persen bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar per tahun. Secara normatif, desain ini dimaksudkan untuk mengurangi biaya kepatuhan dengan menggantikan kewajiban pembukuan yang rumit dengan perhitungan sederhana atas omzet.
Namun, realitas di lapangan tidak sesederhana yang dibayangkan. Bagi pelaku usaha dengan margin rendah, pengenaan pajak final atas omzet — bukan atas laba — justru dapat menjadi beban yang signifikan, terutama pada masa siklus ekonomi melemah. Beban menjadi lebih kompleks ketika UMKM tumbuh dan melewati ambang batas tertentu. Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai berlaku ketika batas omzet tercapai, dan pada saat itu pelaku usaha harus menghadapi rutinitas administrasi yang jauh lebih rumit: pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), pencatatan faktur pajak, hingga pelaporan PPN secara berkala.
B. Biaya Kepatuhan sebagai Hambatan Struktural
Persoalan sesungguhnya terletak pada biaya kepatuhan yang sering kali tidak terukur dalam neraca usaha kecil. Bicara administrasi pajak berarti berbicara tentang sumber daya: waktu, tenaga, kapasitas manajerial, dan biaya yang dikeluarkan untuk memenuhi kewajiban hukum. Bagi sebagian UMKM, beban administratif ini menimbulkan dilema yang nyata: mematuhi proses perpajakan atau mengalokasikan sumber daya yang terbatas untuk operasional usaha yang justru menghasilkan pemasukan. Dalam konteks ini, "business-friendly" tidak bisa dilihat hanya dari sudut tarif semata. Kepastian prosedural, kemudahan pelaporan, dukungan edukatif, serta penyederhanaan tata kelola pajak digital adalah bagian tak terpisahkan dari kemudahan berusaha.
Data dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia menunjukkan bahwa masih banyak pelaku UMKM yang merasa aturan yang ada justru menuntut kapasitas teknis dan administratif yang belum sepenuhnya mereka miliki. Ini adalah bentuk ketidakadilan struktural yang tersembunyi: hukum perpajakan yang secara formal sama bagi semua orang justru menghasilkan beban yang tidak proporsional bagi mereka yang memiliki sumber daya paling terbatas.
III. Paradoks Pemajakan Orang Kaya: Kontribusi yang Tidak Sebanding dengan Kekayaan
A. Ketimpangan yang Terus Melebar
Sementara UMKM bergulat dengan beban kepatuhan, kelompok berpenghasilan tinggi justru menikmati ruang yang jauh lebih luas untuk mengoptimalkan kewajiban pajak mereka. Data menunjukkan bahwa 70 persen kekayaan Indonesia dikuasai oleh hanya 1 persen penduduk. Rasio Gini Indonesia pada Maret 2025 tercatat sebesar 0,375, menandakan jurang antara si kaya dan si miskin yang terus melebar. Ironisnya, kontribusi tertinggi perpajakan justru datang dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) — pajak konsumsi yang secara inheren bersifat regresif — bukan dari Pajak Penghasilan yang seharusnya bersifat progresif.
Inilah paradoks yang mendasar: mereka yang menikmati porsi terbesar dari kue ekonomi justru memberikan kontribusi yang tidak proporsional terhadap pembiayaan negara. Sebagaimana diungkapkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam sebuah kesempatan, jajarannya telah memanggil sejumlah wajib pajak konglomerat dalam rangka konsultasi dan pembaruan data, namun ia mengakui bahwa "masih ada data yang belum bisa diakses" oleh otoritas pajak. Pengakuan ini mengisyaratkan persoalan struktural dalam akses informasi yang menjadi fondasi penegakan hukum perpajakan.
B. Mekanisme Penghindaran yang Legal tetapi Tidak Adil
Praktik penghindaran pajak oleh kelompok berpenghasilan tinggi tidak selalu dilakukan secara ilegal. Ada berbagai mekanisme yang sepenuhnya legal namun secara substantif mengurangi kontribusi mereka terhadap negara. Beberapa di antaranya adalah pengambilan utang dari pihak afiliasi di luar negeri, pengalihan saham ke yurisdiksi luar negeri, serta pemberian hibah kepada pihak yang memiliki hubungan sedarah atau semenda. Penempatan aset di luar negeri melalui perusahaan cangkang juga menjadi modus yang umum, di mana keuntungan modal kemudian dilaporkan di negara tempat aset tersimpan, sehingga beban pajak di Indonesia berkurang drastis.
Persoalannya, hukum perpajakan Indonesia belum sepenuhnya memiliki instrumen yang efektif untuk menangkap praktik-praktik semacam ini. Prinsip substance over form yang seharusnya menjadi pedoman dalam menilai transaksi lintas negara masih sering kali kalah oleh formalitas dokumentasi hukum yang disusun secara cermat oleh para penasihat pajak profesional. Dalam konteks ini, hukum perpajakan dasar Indonesia menghadapi tantangan yang serius: bagaimana memastikan bahwa beban pajak jatuh pada mereka yang secara substantif memiliki kemampuan membayar, bukan sekadar pada mereka yang secara administratif paling mudah dijangkau?
IV. Digitalisasi Pajak: Antara Harapan dan Kesenjangan Infrastruktur
A. Coretax dan Janji yang Belum Terpenuhi
Reformasi digitalisasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax, yang diluncurkan pada awal 2025, diharapkan menjadi jawaban atas berbagai persoalan struktural dalam pemungutan pajak. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan berbagai aplikasi pajak dalam satu platform, menurunkan biaya kepatuhan, memperkuat basis penerimaan, dan memperkecil tax gap. Hingga April 2025, sistem ini telah mengelola lebih dari 198 juta faktur pajak, menunjukkan kapasitas teknis yang cukup besar.
Namun, implementasi Coretax menghadapi kendala yang signifikan. Tingkat adopsi wajib pajak masih belum merata. Per November 2025, hanya sekitar 5,74 juta wajib pajak yang mengaktifkan akun Coretax. Laporan Reuters mencatat gangguan teknis yang terus terjadi, mulai dari kesalahan pemrosesan hingga crash sistem, dan DJP mencatat baru sekitar 65 persen wajib pajak yang berhasil mengaktifkan akun Coretax. Yang lebih mengkhawatirkan, ketua Komisi XI DPR RI menyoroti bahwa kendala pengisian SPT tahunan PPh dapat menurunkan tingkat kepatuhan wajib pajak, dan menuntut audit terhadap sistem Coretax.
B. Ketimpangan Digital sebagai Cerminan Ketimpangan Struktural
Persoalan yang lebih mendasar dari Coretax adalah bahwa digitalisasi pajak, yang seharusnya menjadi solusi untuk menurunkan biaya kepatuhan, justru dapat memperlebar ketimpangan yang sudah ada. Pada banyak daerah di luar kota besar, akses internet andal dan perangkat memadai masih mahal, sementara kemampuan UMKM beradaptasi dengan sistem digital belum seragam. Akibatnya, kewajiban perpajakan yang seharusnya lebih mudah justru terasa makin berat karena wajib pajak harus menembus hambatan teknis.
Ini adalah paradoks yang perlu direnungkan secara serius: dalam upaya mengejar efisiensi administrasi melalui digitalisasi, negara berisiko meninggalkan kelompok yang paling membutuhkan dukungan. Jika Coretax menjadi satu-satunya jalur untuk memenuhi kewajiban pajak — atau setidaknya jalur yang paling diutamakan — maka wajib pajak yang tidak memiliki akses teknologi memadai akan menghadapi biaya kepatuhan yang justru lebih tinggi dari sebelumnya. Ini bukan hanya persoalan teknis, melainkan persoalan keadilan struktural.
V. Moral Pajak dan Kontrak Fiskal yang Rapuh
A. Mengapa Orang Sulit Membayar Pajak?
Moral pajak — motivasi intrinsik untuk membayar pajak — adalah fondasi yang rapuh dalam sistem perpajakan Indonesia. Riset menunjukkan bahwa moral pajak berpengaruh signifikan terhadap kepatuhan sukarela, menegaskan bahwa nilai moral dan kesadaran etis wajib pajak memegang peran penting. Yang menarik, pengetahuan pajak saja tidak cukup untuk mendorong kepatuhan; yang lebih menentukan adalah kepercayaan terhadap pemerintah dan persepsi keadilan.
Ini membawa kita pada persoalan yang lebih dalam: kontrak fiskal antara negara dan warga negara. Ketika warga negara merasa bahwa pajak yang mereka bayar tidak dikelola dengan baik, atau bahwa kelompok tertentu justru menikmati fasilitas dan insentif yang tidak proporsional, maka moral pajak akan tergerus. Sebagaimana dicatat dalam sebuah analisis, penurunan penerimaan pajak Indonesia pada tahun 2025 justru terjadi ketika pertumbuhan ekonomi meningkat, memunculkan pertanyaan serius terhadap kredibilitas angka pertumbuhan ekonomi dan kemampuan ekonomi untuk menghasilkan pajak.
B. Insentif yang Tidak Berpihak pada Keadilan
Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai insentif pajak, termasuk rencana pembentukan family office di Bali yang berpotensi memberikan perlakuan pajak yang sangat menguntungkan bagi kelompok super kaya. Kebijakan semacam ini berpotensi menggerus penerimaan pajak dan melukai rasa keadilan, karena akan muncul kesenjangan yang mencolok antara kelompok kaya dan menengah dalam sistem perpajakan. Studi dari CELIOS bahkan memaparkan potensi tambahan penerimaan negara hingga Rp524 triliun per tahun dari penerapan pajak progresif yang dinilai lebih adil.
Persoalannya bukan pada ada atau tidaknya insentif, melainkan pada apakah insentif tersebut diberikan dengan pertimbangan keadilan yang memadai. Ketika negara memberikan fasilitas luar biasa kepada kelompok yang sudah paling mampu, sementara kelompok yang paling rentan justru harus bergulat dengan biaya kepatuhan yang tinggi, maka hukum perpajakan — yang seharusnya menjadi instrumen redistribusi — justru berfungsi sebagai instrumen yang memperkuat ketimpangan.
VI. Menuju Hukum Perpajakan yang Berkeadilan Struktural
A. Reformasi yang Berpihak pada Kapasitas, Bukan pada Formalitas
Persoalan mendasar hukum perpajakan Indonesia bukanlah kurangnya norma. Indonesia telah memiliki kerangka hukum yang komprehensif, mulai dari UUD 1945, Undang-Undang KUP, Undang-Undang PPh, Undang-Undang PPN, hingga berbagai peraturan pelaksana. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk mengakui bahwa formalitas hukum tidak sama dengan keadilan substantif, dan bahwa sistem yang secara formal setara justru dapat menghasilkan beban yang tidak proporsional ketika diterapkan pada masyarakat yang secara struktural tidak setara.
Pertama, reformasi harus dimulai dengan pengakuan bahwa biaya kepatuhan adalah persoalan keadilan, bukan sekadar persoalan teknis. Pemerintah perlu mengembangkan mekanisme yang secara eksplisit mengukur dan mengompensasi biaya kepatuhan yang tidak proporsional bagi UMKM, misalnya melalui penyederhanaan pelaporan yang lebih radikal atau pemberian kredit pajak untuk biaya kepatuhan.
Kedua, penegakan hukum terhadap kelompok berpenghasilan tinggi harus diperkuat dengan instrumen yang lebih efektif. Penggunaan lifestyle-based presumptive tax — sebagaimana diusulkan dalam diskusi kebijakan perpajakan — patut dipertimbangkan sebagai cara untuk memastikan bahwa mereka yang secara faktual menikmati kekayaan besar tidak dapat berlindung di balik struktur hukum yang rumit. Selain itu, Indonesia perlu mendorong narasi global untuk Global Minimum Tax for Billionaires, sebagaimana diusulkan dalam berbagai forum internasional.
Ketiga, digitalisasi pajak harus disertai dengan kebijakan yang memastikan bahwa transisi digital tidak meninggalkan kelompok yang paling rentan. Ini berarti investasi dalam infrastruktur digital di daerah terpencil, program edukasi yang berkelanjutan, dan penyediaan alternatif bagi wajib pajak yang tidak dapat mengakses sistem digital.
B. Membangun Kembali Kontrak Fiskal
Pada akhirnya, hukum perpajakan yang berkeadilan hanya dapat bertahan jika ada kontrak fiskal yang sehat antara negara dan warga negara. Kontrak ini dibangun atas dasar kepercayaan bahwa pajak yang dibayarkan akan dikelola dengan baik dan digunakan untuk kepentingan publik yang lebih luas. Ketika kepercayaan ini tergerus — baik karena persepsi ketidakadilan dalam pemungutan, maupun karena kualitas pelayanan publik yang dianggap tidak sebanding dengan beban pajak yang ditanggung — maka kepatuhan sukarela akan menurun, dan hukum perpajakan akan semakin bergantung pada instrumen pemaksaan.
Hukum perpajakan dasar Indonesia perlu bergerak dari paradigma yang menekankan kepatuhan formal menuju paradigma yang menekankan keadilan substantif. Ini bukan berarti mengabaikan pentingnya kepatuhan, melainkan mengakui bahwa kepatuhan yang lahir dari rasa keadilan jauh lebih kokoh daripada kepatuhan yang lahir dari ketakutan akan sanksi. Pajak yang tumbuh bukan sekadar pajak yang dipungut dengan efektif, melainkan pajak yang dipungut secara adil.
VII. Penutup
Pertumbuhan ekonomi yang positif tidak otomatis berarti penerimaan pajak yang memadai. Rasio pajak Indonesia yang terus menurun dalam tiga tahun terakhir menunjukkan bahwa persoalan sesungguhnya bukanlah kemampuan ekonomi untuk menghasilkan pajak, melainkan kemampuan sistem hukum perpajakan untuk menangkap kekayaan yang sedang tumbuh dan mendistribusikan beban secara adil. Selama beban kepatuhan lebih berat dirasakan oleh kelompok yang paling rentan, dan selama kelompok berpenghasilan tinggi terus memiliki ruang untuk mengoptimalkan kewajiban pajak mereka, maka hukum perpajakan Indonesia akan terus menghadapi paradoks yang sama: sistem yang tumbuh, tetapi keadilan yang tergerus.
Referensi
1. Nuryakin, C. (2026). Moral Pajak, Kontrak Fiskal, dan Program Pemerintah. Kompas, 15 Mei 2026, hlm. 6. Diakses dari Perpustakaan DPR RI
2. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. (2026). UMKM di Bawah Tekanan Pajak: Antara Kepatuhan dan Kelangsungan Usaha. Diakses dari https://ikpi.or.id
3. Kementerian Keuangan RI. (2025). Paradoks Pemajakan Orang Kaya. Diakses dari https://www.pajak.go.id
4. Opini Kemenkeu. (2026). Membangun Keadilan dan Integritas Iklim Usaha. Diakses dari https://opini.kemenkeu.go.id
5. Infobanknews. (2026). Coretax: Tantangan Digitalisasi Pajak Indonesia. Diakses dari https://infobanknews.com
6. CNBC Indonesia. (2025). Bos Pajak Panggil Para Crazy Rich RI, Ini Alasannya! Diakses dari https://www.cnbcindonesia.com
7. Bisnis.com. (2025). Pembentukan Family Office Berpotensi Gerus Penerimaan Pajak dan Lukai Rasa Keadilan. Diakses dari https://ekonomi.bisnis.com
8. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. (2025). Diskusi Panel IKPI: Budi Arifandi Tegaskan HWI Tak Boleh Di-Stigma, Tapi Berpotensi Lakukan Agresif Tax Planning. Diakses dari https://ikpi.or.id
9. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. (2025). Diskusi Panel IKPI: Dendi Siswanto Kritik Wacana Tax Amnesty Jilid III dan Insentif Family Office 0%. Diakses dari https://ikpi.or.id
10. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan

