Konten dari Pengguna

Pajak untuk Siapa? Menakar Ulang Hukum Perpajakan Dasar

Abstrak

Hukum perpajakan Indonesia berdiri di atas fondasi konstitusional yang kokoh melalui Pasal 23A UUD 1945. Namun, fondasi yang kuat tidak otomatis melahirkan keadilan substantif. Tulisan ini berargumen bahwa persoalan mendasar hukum perpajakan dasar di Indonesia bukanlah absennya norma, melainkan ketidakmampuan norma menembus realitas struktural yang timpang. Dengan menggunakan kerangka keadilan Rawls dan prinsip-prinsip Adam Smith, tulisan ini menunjukkan bahwa formalisme hukum pajak justru dapat memperlebar jurang keadilan ketika diterapkan pada masyarakat yang secara struktural tidak setara.

I. Pengantar: Ketika Norma Sempurna Bertemu Realitas yang Timpang

Pajak adalah tulang punggung APBN. Sumber: Kemenkeu (diolah).

Pajak adalah tulang punggung negara. Sekitar 83% penerimaan APBN Indonesia berasal dari sektor perpajakan, dengan total mencapai Rp2.490,9 triliun dari APBN Rp3.005,1 triliun pada tahun 2025. Angka ini menunjukkan betapa vitalnya sistem perpajakan bagi keberlangsungan negara. Namun, di balik angka-angka tersebut, tersimpan persoalan mendasar yang jarang dibahas secara jujur: apakah hukum perpajakan Indonesia benar-benar adil, ataukah ia hanya tampak adil karena dibungkus dalam bahasa normatif yang rapi?

Hukum perpajakan dasar Indonesia sesungguhnya telah dibangun di atas fondasi yang secara teoretis memadai. Pasal 23A UUD 1945 memberikan landasan konstitusional yang kuat: "Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang". Ketentuan ini tidak sekadar memberi kewenangan kepada negara untuk memungut pajak, tetapi juga mengandung dimensi perlindungan: pajak yang bersifat memaksa harus diatur melalui undang-undang agar tidak jatuh menjadi tindakan sewenang-wenang.

Namun, terdapat jarak yang lebar antara idealisme norma dan realitas implementasi. Tulisan ini berargumen bahwa problem utama hukum perpajakan Indonesia bukanlah kekurangan regulasi, melainkan ketidakmampuan regulasi menembus ketimpangan struktural yang telah lama mengakar dalam masyarakat. Formalisme hukum yang berlebihan justru dapat menjadi alat yang memperkuat ketidakadilan, bukan mengoreksinya.

II. Fondasi yang Kokoh, tapi Rapuh dalam Praktik

A. Landasan Konstitusional dan Falsafah Perpajakan

Hukum perpajakan Indonesia tidak lahir dari ruang hampa. Ia berpijak pada falsafah Pancasila dan UUD 1945, di mana pajak ditempatkan sebagai perwujudan kewajiban kenegaraan sekaligus sarana peran serta masyarakat dalam pembiayaan negara. Pasal 23A UUD 1945, yang merupakan hasil amandemen ketiga, secara eksplisit mengakui karakteristik "memaksa" dari pajak, tetapi sekaligus menekankan bahwa pemungutannya harus diatur dalam undang-undang. Ini adalah kompromi konstitusional yang cerdas: negara diberi kekuatan untuk memungut, tetapi rakyat diberi perlindungan melalui mekanisme legislatif.

Dalam tataran prinsip, hukum perpajakan Indonesia mengadopsi asas-asas universal yang dirumuskan Adam Smith lebih dari dua abad lalu: keadilan, kepastian, kemudahan, dan efisiensi. Asas keadilan sendiri memiliki dua dimensi yang sering dikutip tetapi jarang diuji secara kritis: keadilan horizontal (horizontal equity) dan keadilan vertikal (vertical equity). Keadilan horizontal menuntut bahwa individu dengan kemampuan ekonomi setara menanggung beban pajak yang setara; keadilan vertikal menuntut bahwa mereka yang lebih mampu menanggung beban yang lebih besar.

B. Masalah Struktural yang Tak Terjangkau Norma

Namun, dalam praktik, asas-asas ini berhadapan dengan realitas yang jauh lebih rumit. Sistem perpajakan Indonesia — sebagaimana diakui secara implisit dalam berbagai analisis — lebih efektif menjangkau kelompok yang paling mudah dipungut, bukan selalu kelompok yang paling besar kemampuan ekonominya. Karyawan formal adalah contoh paling jelas: penghasilan mereka tercatat, PPh dipotong langsung oleh pemberi kerja, dan SPT dapat disusun dari data yang relatif rapi. Sebaliknya, pelaku usaha di sektor informal, pekerja lepas, afiliator digital, dan berbagai bentuk usaha yang tidak terlihat dalam sistem konvensional justru sering luput dari jangkauan.

Sistem pajak lebih mudah menjangkau pekerja formal yang penghasilannya transparan. Sumber: google

Ini bukan sekadar persoalan administratif. Ini adalah persoalan keadilan struktural. Ketika beban pajak lebih berat dirasakan oleh kelompok formal yang penghasilannya transparan, sementara kelompok lain dengan kemampuan ekonomi serupa tidak tersentuh secara memadai, maka hukum pajak — yang seharusnya menjadi instrumen redistribusi — justru berpotensi memperlebar ketimpangan.

III. Formalisme Hukum dan Ilusi Keadilan

A. Keadilan Prosedural vs. Keadilan Substantif

satu sisi penuh dokumen pajak, sisi lain kosong Keadilan prosedural tidak selalu berbanding lurus dengan keadilan substantif. Sumber: istock

Salah satu persoalan paling serius dalam hukum perpajakan Indonesia adalah kecenderungan untuk mengukur keadilan semata-mata dari dimensi prosedural. Sistem self-assessment yang dianut Indonesia, misalnya, dipandang sebagai bukti bahwa negara "percaya sepenuhnya kepada masyarakat Wajib Pajak". Berbagai hak wajib pajak — mulai dari membetulkan SPT, mengajukan keberatan, hingga meminta pengembalian kelebihan pembayaran pajak — ditawarkan sebagai jaminan keadilan.

Masalahnya, keadilan prosedural tidak selalu berbanding lurus dengan keadilan substantif. Data dari Sekretariat Pengadilan Pajak untuk tahun 2025 mengungkapkan pola yang mengkhawatirkan: dari 15.399 sengketa yang diputus, 47,06% atau 7.247 perkara dikabulkan seluruhnya, 18,37% dikabulkan sebagian, dan 29% ditolak. Yang paling menarik adalah data tentang amar menambah pajak: hanya 32 putusan, atau 0,21% dari seluruh perkara. Padahal, Pasal 80 ayat (1) huruf c UU Pengadilan Pajak secara tegas memberi kewenangan kepada majelis untuk menambah pajak yang harus dibayar.

Angka 0,21% ini layak direnungkan secara serius. Ia menunjukkan bahwa kewenangan hukum yang diberikan kepada peradilan pajak hampir tidak pernah dipakai dalam praktik. Apakah ini karena fiskus selalu benar dalam menetapkan pajak? Ataukah karena sistem peradilan pajak lebih nyaman membatalkan ketetapan daripada menghitung ulang secara substantif? Ketika majelis memilih membatalkan seluruh ketetapan karena metode penilaian fiskus keliru — alih-alih menghitung ulang dengan metode yang benar — wajib pajak yang secara materiil memang memiliki pajak terutang justru pulang tanpa membayar apa pun. Sementara wajib pajak lain dalam posisi serupa tetapi dengan ketetapan yang dihitung benar tetap membayar penuh. Keadilan formal tercapai, keadilan substantif justru menjauh.

B. Keberatan Pajak: Mencari Keadilan di Rumah Fiskus

Persoalan serupa muncul dalam mekanisme keberatan pajak. Data menunjukkan bahwa rasio keberatan yang dikabulkan sebagian atau seluruhnya hanya berkisar antara 15% hingga 25% per tahun. Sebaliknya, mayoritas wajib pajak melanjutkan ke proses banding di Pengadilan Pajak, di mana tingkat kemenangan mencapai 63% pada periode 2020–2024. Kesenjangan angka ini mengisyaratkan persoalan mendasar: posisi penelaah keberatan yang masih berada di internal Direktorat Jenderal Pajak menyebabkan sulitnya berlaku sepenuhnya objektif.

Inilah paradoks hukum perpajakan Indonesia: negara menyediakan mekanisme hukum yang tampak komprehensif, tetapi mekanisme tersebut tidak selalu mampu menghadirkan keadilan yang sesungguhnya. Wajib pajak yang mencari keadilan harus melewati proses yang panjang dan melelahkan — dari keberatan ke banding, dari banding ke peninjauan kembali — sementara secara struktural, fiskus memiliki posisi yang lebih kuat dalam hal akses informasi, sumber daya, dan keahlian.

IV. Ekonomi Digital: Ujian bagi Hukum Perpajakan Dasar

A. Krisis Relevansi Prinsip Hukum Lama

Tantangan paling kontemporer bagi hukum perpajakan dasar Indonesia datang dari ekonomi digital. Prinsip-prinsip hukum pajak internasional yang tertuang dalam Double Taxation Avoidance Agreement (DTAA) — yang dibangun di atas konsep physical presence atau butterfly presence (Bentuk Usaha Tetap) — dianggap sudah tidak lagi relevan dengan realitas ekonomi digital. Raksasa teknologi global dapat menghasilkan keuntungan besar dari pasar Indonesia tanpa memiliki kehadiran fisik yang memadai untuk dikenai pajak.

Indonesia telah merespons tantangan ini melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yang mengintegrasikan konsep Significant Economic Presence (SEP) ke dalam sistem hukum nasional. Prinsipnya jelas: hak pemajakan harus mengikuti lokasi di mana aktivitas ekonomi yang menghasilkan laba benar-benar terjadi, dan tidak boleh ada perbedaan perlakuan antara bisnis konvensional dan bisnis digital.

B. Antara Kedaulatan Ekonomi dan Keterbatasan Teknis

Namun, implementasi SEP menghadapi tantangan yang tidak kecil. Otoritas pajak Indonesia menghadapi kesulitan dalam memverifikasi data transaksi yang tersimpan di server luar negeri dan terenkripsi. Penegakan hukum terhadap subjek pajak luar negeri juga menjadi persoalan: bagaimana Indonesia dapat mengeksekusi sanksi terhadap perusahaan yang sama sekali tidak memiliki aset di dalam negeri? Salah satu solusi yang dipertimbangkan adalah pemutusan akses oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, tetapi langkah ini berisiko secara ekonomi dan bersifat ekstrem.

Lebih dari itu, Indonesia terikat pada konsensus internasional melalui Pillar One OECD, yang membatasi kemampuan negara untuk melakukan tindakan pemajakan sepihak (unilateral measures) yang dapat memicu perang dagang. Ini menempatkan Indonesia dalam posisi dilematis: di satu sisi, negara membutuhkan penerimaan dari ekonomi digital; di sisi lain, ruang geraknya dibatasi oleh komitmen internasional yang implementasinya sering tertunda karena tarik-ulur kepentingan negara maju.

V. Menuju Hukum Perpajakan yang Berkeadilan Substantif

A. Melepaskan Diri dari Formalisme yang Steril

Reformasi keberatan pajak menuju lembaga yang lebih independen. Sumber: google

Hukum perpajakan Indonesia tidak membutuhkan lebih banyak norma — ia sudah cukup kaya. Yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menerjemahkan norma menjadi praktik yang benar-benar berkeadilan. Ini berarti:

Pertama, memperkuat mekanisme keberatan dengan memisahkan penelaah keberatan dari struktur internal DJP. Usulan pembentukan Tax Review Board atau komisi keberatan pajak yang independen patut dipertimbangkan secara serius. Keadilan prosedural merupakan fondasi utama kepatuhan pajak, dan kepatuhan yang lahir dari rasa keadilan jauh lebih kokoh daripada kepatuhan yang lahir dari ketakutan akan sanksi.

Kedua, mendorong majelis Pengadilan Pajak untuk lebih aktif menggunakan kewenangan menambah pajak yang telah diberikan undang-undang. Ketika metode penilaian fiskus keliru tetapi wajib pajak secara materiil memiliki pajak terutang, solusinya bukan membatalkan ketetapan, melainkan menghitung ulang dengan metode yang benar. Ini adalah wujud keadilan substantif yang sesungguhnya.

Ketiga, memperluas basis pajak secara progresif tanpa membebani kelompok yang paling rentan. PMK 37/2025 tentang penunjukan platform digital sebagai pemungut PPh Pasal 22 patut diapresiasi sebagai langkah awal. Kebijakan ini, jika dibaca melalui lensa teori keadilan Rawls, mencerminkan prinsip bahwa ketimpangan boleh ada sejauh menguntungkan kelompok yang paling lemah. Pengecualian bagi pelaku usaha kecil dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun adalah bentuk keberpihakan yang proporsional.

B. Keadilan yang Berpihak pada yang Lemah

Pada akhirnya, hukum perpajakan yang adil bukanlah hukum yang memperlakukan semua orang sama. Hukum yang adil adalah hukum yang memperlakukan orang secara proporsional sesuai dengan kapasitas dan posisi strukturalnya. Dalam masyarakat yang secara struktural timpang — di mana akses terhadap informasi, modal, dan kekuasaan tidak terdistribusi secara merata — perlakuan yang sama justru dapat memperkuat ketimpangan yang ada.

Ini bukan berarti hukum perpajakan harus diskriminatif. Ini berarti hukum perpajakan harus cukup cerdas untuk mengenali bahwa keadilan formal dan keadilan substantif adalah dua hal yang berbeda. Negara berkewajiban untuk memastikan bahwa beban pajak tidak jatuh secara tidak proporsional pada kelompok yang paling mudah dijangkau hanya karena mereka mudah dijangkau.

VI. Penutup

Hukum perpajakan dasar Indonesia telah dibangun di atas fondasi yang secara teoretis memadai: konstitusi yang kuat, asas-asas universal yang diakui, dan mekanisme hukum yang komprehensif. Namun, fondasi yang kuat tidak otomatis melahirkan bangunan yang adil. Persoalan sesungguhnya terletak pada kemampuan — atau ketidakmampuan — hukum untuk menembus ketimpangan struktural yang telah lama mengakar.

Pajak yang adil bukanlah pajak yang sama rata. Pajak yang adil adalah pajak yang berpihak pada keadilan substantif, yang berani keluar dari formalisme steril, dan yang menyadari bahwa di balik setiap angka penerimaan negara, ada kehidupan nyata warga negara yang harus dilindungi. Hukum perpajakan yang benar adalah hukum yang tidak hanya mampu memungut, tetapi juga mampu meyakinkan bahwa yang dipungut adalah yang seharusnya dipungut — tidak lebih, tidak kurang.

Referensi

1. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2025). Yustinus Prastowo: Pemungutan Pajak Punya Dasar Konstitusional Kuat. Diakses dari https://www.mkri.id/berita/-23362

2. Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Teori Keadilan Rawls dan PMK 37/2025: Menimbang Pajak dalam Timbangan Moral. Diakses dari https://www.pajak.go.id/id/artikel/teori-keadilan-rawls-dan-pmk-372025-menimbang-pajak-dalam-timbangan-moral

3. Rinaldi. (2026). Empat Prinsip Adam Smith dan Reformasi Pajak DJP. Opini Kemenkeu. Diakses dari https://opini.kemenkeu.go.id/pages/read/empat-prinsip-adam-smith-dan-reformasi-pajak-djp

4. Direktorat Jenderal Pajak. (2025). Mengenal Upaya Hukum Pajak di Indonesia. Diakses dari https://pajak.go.id/id/artikel/mengenal-upaya-hukum-pajak-di-indonesia

5. Sekretariat Pengadilan Pajak. (2025). Data Sengketa Pajak 2025. Dalam Membatalkan atau Membetulkan: Kewenangan Hakim Pajak. Opini Kemenkeu

6. Ikatan Konsultan Pajak Indonesia. (2025). Mencari Keadilan Pajak di Rumah Fiskus: Menimbang Objektivitas dan Reformasi Mekanisme Keberatan Pajak di Indonesia. Diakses dari https://ikpi.or.id

7. Israhadi, E. I. (2026). Transformasi Pemajakan Ekonomi Digital dari Physical Presence ke Significant Economic Presence dalam Perspektif Hukum Indonesia. Hukumonline. Diakses dari https://www.hukumonline.com

8. JDIH Kementerian Keuangan. (2012). Penjelasan Undang-Undang KUP. Diakses dari https://www.jdih.kemenkeu.go.id

9. JDIH DPD RI. (2018). Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia. Diakses dari https://jdih.dpd.go.id

10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

11. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak