Konten dari Pengguna

Permasalahan Tata Ruang di Indonesia: Perencanaan Wilayah dan Kota

Devi Nur Fadhillah
Mahasiswi Institut Teknologi Kalimantan Jurusan Perencanaan Wilayah dan Kota
20 Juni 2021 12:44 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Devi Nur Fadhillah tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Keadaan salah satu kota di indonesia https://www.istockphoto.com/en/photo/aerial-view-of-chicago-skyline-at-night-gm1162900500-319139314
zoom-in-whitePerbesar
Keadaan salah satu kota di indonesia https://www.istockphoto.com/en/photo/aerial-view-of-chicago-skyline-at-night-gm1162900500-319139314
ADVERTISEMENT

Perencanaan Wilayah dan Kota

Didasarkan kebutuhan rumah atau tempat tinggal, para penduduk banyak menjadikan lahan pertanian yang subur fungsinya menjadi sebuah tempat tinggal atau pemukiman. Selain perumahan, kebutuhan pokok manusia adalah makanan.
ADVERTISEMENT
Dengan berkurangnya sawah atau lahan pertanian secara besar-besaran, berarti sumber daya dan bahan dasar makanan harus di tanam di tempat lain yang jauh, dan hal ini berpengaruh pada naiknya harga makanan pokok. Perencanaan tata ruang dan wilayah yang kurang baik merupakan salah satu penyebabnya, dalam sisi penerapan tata ruang dan wilayah yang baik, Indonesia masih mempunyai beberapa masalah.
Kurangnya ketegasan hukum bagi pihak yang melanggar tata ruang merupakan salah satunya. Orang-orang yang melakukan penyimpangan perencanaan tata ruang hampir tidak pernah atau jarang mendapatkan tindakan yang tegas dan sanksi. Akibatnya, penyimpangan penggunaan tata ruang dianggap remeh dan tidak berarti. Kondisi seperti ini berakibat pada buruknya pelaksanaan tata ruang wilayah.
Perencanaan tata ruang juga selalu disatukan dengan rencana pengembangan. Perencanaan tata ruang yang seharusnya tidak disatukan dengan rencana pembangunan. Akibatnya, kesimpangsiuran karena perencanaan tata ruang tidak dijadikan acuan dalam pembangunan. Perencanaan tata ruang biasanya lebih banyak dipengaruhi oleh keputusan politik. Tidak heran lagi bahwa stabilitas politik di negara ini masih jauh dari kata baik. Banyak pihak politik atau yang bertanggung jawab malah justru mengeluarkan kebijakan yang tidak objektif.
ADVERTISEMENT
Terutama dalam bidang tata ruang. Seharusnya perencanaan tata ruang harus objektif bedasarkan karakteristik wilayah, bukan kebijakan politik. Jika ini terus terjadi, maka akan melahirkan pemanfaatan lahan yang buruk. Hal ini terjadi biasanya dengan kesepakatan serta pemberian uang secara sembunyi-sembunyi atau sering disebut dengan suap atau korupsi.
Jumlah penduduk yang sangat besar, kemiskinan, dan kesenjangan juga menjadi faktor permasalahan tata ruang di Indonesia. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi masalah ini yakni pemerintah menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) yang memuat 112 kawasan dengan dua pertimbangan utama, yaitu regionalisasi dan pemerataan.
Bencana alam yang sering terjadi di negara ini juga termasuk penyebab krisis tata ruang di Indonesia. Indonesia perlu bersikap bijak dalam manajemen bencana melalui penataan ruang. Hal ini bertujuan agar menghapuskan secara keseluruhan atau setidaknya mengurangi risiko dari bencana yang akan datang, juga untuk meminimalisasi kerentanan serta dampak dan kerugian yang potensial dapat ditimbulkan.
ADVERTISEMENT
Dan yang terakhir adalah krisis pangan energi, air, dan perubahan iklim. Krisis pangan dapat dihilangkan dengan upaya pelestarian sawah abadi untuk melindungi sawah-sawah yang beririgasi. Disisi lain dengan mengoptimalkan lahan cadangan yang ada kita bisa meminimalisasi kemungkinan krisis-krisis yang akan terjadi.
Sebagai kesimpulan, penataan ruang di Indonesia belum optimal dalam menjadi instrumen keterpaduan program yang mendorong terealisasikannya pembangunan yang efektif dan efisien. Penataan ruang belum sepenuhnya layak dijadikan instrumen yang mampu menjawab isu-isu dan permasalahan pembangunan wilayah dan kota. Penataan ruang di Indonesia belum didukung oleh kelembagaan yang dapat mengkoordinasi berbagai sektor. Dan masih kurang optimalnya pengendalian pemanfaatan ruang dan ketidak efektifnya pihak penegakan hukum dalam mengatasi penyimpangan yang terjadi pada masyarakat dalam pemanfaatan ruang.
ADVERTISEMENT
Referensi:
Dirjen Tata Ruang Kementerian ATRBPN. 2014. 5 Tantangan Permasalahan Tata Ruang di Indonesia. https://tataruang.atrbpn.go.id/Berita/Detail/789 [diakses 5 Juni 2021, 15.35]
Tarigan, Hibibullah dkk. 2021. Permasalahan Penataan Ruang di Indonesia Berdasarkan Undang-Undang Tata Ruang. https://online-journal.unja.ac.id/Mendapo/article/view/11448 [diakses 5 Juni 2021, 15.52]