KKN Kelompok 45 Hadirkan Program ATLAS untuk Menata Wilayah RW 10 Desa Jatimekar

Mahasiswi Semester 7 Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Informasi UIN Sunan Gunung Djati Bandung
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Devi Putri Wardani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Sisdamas Kelompok 45 UIN Sunan Gunung Djati Bandung menghadirkan program ATLAS, singkatan dari Aksi Tata Letak, Alamat, dan Sempadan, sebagai upaya menata identitas wilayah di RW 10, Desa Jatimekar, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Bandung Barat. Program tersebut diwujudkan melalui penamaan gang, penomoran rumah, serta penandaan batas wilayah setiap RT guna meningkatkan keteraturan lingkungan dan memudahkan masyarakat maupun pendatang dalam mengidentifikasi wilayah.

Selama ini, jalan-jalan kecil atau gang di RW 10 sebenarnya sudah ada dan digunakan warga sehari-hari, hanya saja belum pernah diberi nama maupun penanda resmi. Akibatnya, warga maupun pendatang kerap kesulitan menyebut atau menunjukkan lokasi gang tertentu, karena tidak ada acuan nama yang bisa dipakai bersama. Kondisi serupa juga terjadi pada nomor rumah yang belum tertata seragam, serta batas antar-RT yang belum ditandai secara fisik di lapangan. Persoalan ini muncul dari hasil observasi lapangan dan penggalian aspirasi yang dilakukan mahasiswa sejak pekan pertama KKN, sehingga ATLAS lahir bukan sebagai program yang dirancang sepihak oleh mahasiswa, melainkan sebagai jawaban atas kebutuhan yang memang sudah lama dirasakan masyarakat.
Gagasan ATLAS berangkat dari rangkaian observasi dan pendataan wilayah yang dilakukan mahasiswa KKN Kelompok 45. Proses ini diawali dengan kunjungan lapangan ke sejumlah RW dan RT pada pekan pertama, dilanjutkan dengan pelaksanaan sensus penduduk dan pemetaan sosial pada Siklus II menggunakan pendataan berbasis Google Forms dan titik koordinat Google Maps. Temuan dari lapangan kemudian dibawa ke forum rembug warga dan rapat Pokja (Kelompok Kerja) bersama perwakilan setiap RT di RW 10, hingga akhirnya disepakati bahwa pemberian nama gang, penataan nomor rumah, dan penandaan batas wilayah RT menjadi salah satu program prioritas yang perlu ditindaklanjuti.
Setelah melalui diskusi dan peninjauan lokasi bersama warga, sembilan gang di RW 10 yang sebelumnya tidak memiliki nama resmi kini diberi identitas, yaitu Gang Wakaf, Gang Konveksi, Gang KKN, Gang Arif Hidayat, Gang Baru, Gang Madrasah, Gang Perbas, Gang Abah, dan Gang Perbas Inten. Nama-nama ini disusun berdasarkan hasil komunikasi dengan warga dan tokoh setempat, sehingga masing-masing nama mencerminkan karakter, sejarah, atau ciri khas gang tersebut menurut masyarakat yang tinggal di sana.
Pada aspek penomoran rumah, mahasiswa melakukan pendataan ke setiap RT untuk mengidentifikasi jumlah rumah dan status penomoran yang sudah ada. Setiap rumah dicatat melalui formulir digital yang memuat nama keluarga, ketersediaan nomor rumah, serta titik koordinat lokasi, sehingga penomoran yang disusun dapat mengacu pada data yang akurat dan telah disepakati bersama stakeholder di lapangan.
Selain penamaan gang dan penomoran rumah, mahasiswa bersama warga juga memasang plang batas wilayah di setiap RT sebagai penanda fisik yang memperjelas cakupan administratif masing-masing RT di RW 10. Pembuatan hingga pengecatan tiang plang dilakukan secara swadaya, sebelum dipasang langsung di titik-titik yang telah ditentukan bersama.
Program ini menonjolkan sisi partisipatif masyarakat sejak awal. Proses penentuan lokasi plang, penamaan gang, hingga pemasangan penanda tidak dilakukan sepihak oleh mahasiswa, melainkan melalui rangkaian rembug warga dan rapat Pokja bersama perwakilan setiap RT. Malam pemasangan plang nama gang dan plang batas wilayah RT pun dilaksanakan secara gotong royong, dengan warga setempat turut turun tangan mendampingi dan membantu proses pemasangan di titik-titik yang telah disepakati bersama.
Kehadiran ATLAS diharapkan dapat mempermudah identifikasi alamat rumah warga, memudahkan proses pendataan penduduk di kemudian hari, memperjelas batas administratif antar-RT, serta membantu tamu atau pendatang menemukan lokasi dengan lebih mudah. Penataan ini juga diharapkan dapat meningkatkan keteraturan lingkungan dan menjadi dasar penataan wilayah RW 10 ke depannya.
Melalui ATLAS, Kelompok 45 tidak hanya menghadirkan penanda fisik wilayah, tetapi juga mendorong terbentuknya identitas wilayah RW 10 yang lebih tertata dan mudah dikenali. Hasil penataan ini diharapkan dapat terus dimanfaatkan dan dikembangkan oleh masyarakat RW 10 secara berkelanjutan, jauh setelah masa KKN Kelompok 45 berakhir.
