Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Hukum dan Kemanusiaan: Mengakhiri Kekerasan terhadap Hewan di Indonesia
10 Maret 2025 11:33 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari Deviana Yuanitasari tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam beberapa tahun terakhir, isu perlindungan hewan semakin mendapatkan perhatian di masyarakat. Kasus penembakan kucing Timmy di Jakarta Utara menjadi salah satu contoh yang menyoroti kepentingan perlindungan hukum bagi hewan. Tindakan kekerasan terhadap hewan tidak hanya mencerminkan kurangnya empati, tetapi juga memperlihatkan lemahnya penegakan hukum di bidang ini.
ADVERTISEMENT
Kasus serupa juga terjadi di Semarang, di mana seorang pria bernama Imam Prasetyo menembak kucing milik tetangganya karena kesal kucing tersebut sering buang kotoran di halaman rumahnya dan menggigit burung merpatinya. Sebelumnya, pelaku juga pernah melakukan tindakan serupa terhadap kucing lain. Organisasi Animal Defenders Indonesia (ADI) menegaskan pentingnya penegakan hukum yang lebih ketat dalam kasus-kasus seperti ini.
Selain itu, data dari Social Media Animal Cruelty Coalition (SMACC) menunjukkan bahwa pada tahun 2021, Indonesia menjadi negara dengan jumlah kasus penyiksaan hewan terbanyak di dunia berdasarkan konten yang diunggah di media sosial, dengan 1.626 konten kekerasan terhadap hewan ditemukan di berbagai platform.
Kasus-kasus kekerasan terhadap hewan terus bermunculan. Di Bengkulu Utara, seorang pria menyembelih dan memakan kucingnya sendiri pada tahun 2022, bahkan menyebarkan aksinya melalui media sosial. Kasus lain terjadi di Malang pada tahun 2024, di mana seekor kucing ditemukan mati dengan paku tertancap di tubuhnya. Laporan dari ADI menunjukkan bahwa kekejaman terhadap hewan sering kali dilakukan tanpa adanya konsekuensi hukum yang serius.
ADVERTISEMENT
Tidak hanya itu, penembakan kucing di Semarang yang viral baru-baru ini semakin menambah daftar panjang tindakan sadis terhadap hewan di Indonesia. Ketua ADI, Doni Herdaru Tona, menegaskan bahwa penyiksaan hewan bukan hanya pelanggaran moral tetapi juga pelanggaran hukum yang harus ditindak tegas.
Kerangka Hukum Perlindungan Hewan di Indonesia
Perlindungan terhadap hewan diatur dalam Pasal 302 dan Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 302 KUHP melarang penganiayaan hewan tanpa alasan yang patut, dengan ancaman pidana penjara maksimal tiga bulan. Sementara itu, Pasal 406 KUHP melarang perusakan atau pembunuhan hewan milik orang lain dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara.
Namun, ancaman hukuman yang relatif ringan sering kali membuat pelaku kekerasan terhadap hewan tidak ditahan, seperti yang terjadi dalam kasus Timmy dan kasus di Semarang. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas hukum dalam memberikan perlindungan bagi hewan.
ADVERTISEMENT
Beberapa negara memiliki regulasi yang lebih tegas dalam melindungi hewan. Misalnya, di Inggris, Animal Welfare Act 2006 memberikan perlindungan komprehensif bagi hewan dengan hukuman hingga lima tahun penjara bagi pelaku kekerasan. Di Amerika Serikat, Animal Welfare Act memberikan standar perlakuan yang lebih ketat untuk hewan dalam berbagai konteks, termasuk penelitian dan perdagangan.
Negara-negara lain, seperti Jerman dan Belanda, memiliki kebijakan ketat yang mengatur kesejahteraan hewan. Di Jerman, misalnya, tindakan kekerasan terhadap hewan dapat dikenakan denda yang sangat besar atau hukuman penjara. Bahkan, Swiss telah memasukkan perlindungan hak-hak hewan ke dalam konstitusinya, menunjukkan betapa seriusnya negara tersebut dalam menangani isu kesejahteraan hewan.
Tantangan Penegakan Hukum
Penegakan hukum terhadap kekerasan terhadap hewan di Indonesia menghadapi berbagai tantangan. Kesadaran masyarakat yang masih rendah membuat banyak orang menganggap hewan sebagai objek, bukan makhluk hidup yang memiliki hak. Keterbatasan regulasi dalam KUHP hanya memberikan perlindungan terbatas tanpa mencakup aspek kesejahteraan hewan secara lebih luas. Kurangnya penegakan hukum juga menjadi kendala, karena aparat penegak hukum sering kali tidak memberikan prioritas pada kasus kekerasan terhadap hewan. Dukungan pemerintah yang minim dalam bentuk program edukasi kesejahteraan hewan juga berkontribusi terhadap rendahnya kesadaran masyarakat. Selain itu, perlindungan bagi hewan liar masih sangat terbatas karena sebagian besar regulasi hanya berfokus pada hewan peliharaan dan hewan yang menjadi milik seseorang.
ADVERTISEMENT
Dalam banyak kasus, masyarakat juga enggan melaporkan kekerasan terhadap hewan karena dianggap sebagai hal yang sepele. Sementara itu, aparat penegak hukum terkadang tidak memiliki pemahaman yang memadai mengenai kesejahteraan hewan, sehingga kasus-kasus penyiksaan sering kali diabaikan. Perlu ada peningkatan kapasitas bagi penegak hukum agar lebih memahami pentingnya perlindungan hewan sebagai bagian dari sistem hukum yang lebih luas.
Perlunya Regulasi Baru
Indonesia perlu mempertimbangkan penyusunan undang-undang perlindungan hewan yang lebih komprehensif. Regulasi ini sebaiknya mencakup aspek kesejahteraan hewan, perlakuan yang manusiawi, dan sanksi yang lebih berat bagi pelaku kekerasan. Selain itu, edukasi masyarakat mengenai hak-hak hewan sangat penting untuk meningkatkan kesadaran dan empati terhadap hewan.
Di negara-negara maju, perlindungan hewan sudah menjadi bagian dari kebijakan negara, termasuk menyediakan tempat penampungan yang layak bagi hewan yang telantar dan membentuk tim khusus yang menangani kekerasan terhadap hewan. Indonesia juga dapat belajar dari praktik-praktik terbaik di negara-negara tersebut dengan membentuk unit khusus di kepolisian yang berfokus pada kasus kekerasan terhadap hewan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, keterlibatan komunitas pecinta hewan dan organisasi non-pemerintah sangat penting dalam memperjuangkan hak-hak hewan. Kampanye publik, edukasi, dan advokasi harus terus digencarkan untuk membangun kesadaran yang lebih luas mengenai pentingnya perlindungan hewan. Masyarakat juga dapat berperan dengan lebih aktif dalam melaporkan kasus kekerasan terhadap hewan serta mendukung kebijakan-kebijakan yang berpihak pada kesejahteraan hewan.
Kesimpulan
Perlindungan hewan bukan hanya soal hukum, tetapi juga refleksi dari nilai kemanusiaan dalam masyarakat. Kasus seperti penembakan kucing Timmy dan kejadian-kejadian serupa lainnya harus menjadi momentum untuk memperkuat regulasi dan penegakan hukum terkait kesejahteraan hewan di Indonesia. Dengan regulasi yang lebih tegas dan kesadaran masyarakat yang lebih tinggi, diharapkan kekerasan terhadap hewan dapat diminimalisir dan hak-hak hewan lebih dihargai.
ADVERTISEMENT
Membangun budaya peduli terhadap hewan membutuhkan keterlibatan semua pihak, mulai dari pemerintah, penegak hukum, organisasi masyarakat, hingga individu. Kesadaran bahwa hewan juga memiliki hak untuk hidup dengan layak harus ditanamkan sejak dini agar generasi mendatang dapat membangun lingkungan yang lebih manusiawi dan beradab bagi semua makhluk hidup.