Korupsi, Kejahatan Perusak Kepercayaan Sosial

Mahasiswa aktif Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Program Studi Hukum Pidana Islam
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Devina Maharani tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sangat disayangkan, kasus korupsi akhir-akhir ini semakin menjadi meskipun kasus tersebut merupakan salah satu tindak pidana yang sangat merugikan negara yang tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi akan tetapi juga dapat berpengaruh kepada kondisi sosial masyarakat seperti menurunnya tingkat kepercayaan masyarakat dan adanya ketimpangan sosial yang tinggi sehingga menimbulkan berbagai tindak kriminalitas yang mengancam keamanan dan kenyamanan bersama. Korupsi dapat didefinisikan sebagai sebuah penyalahgunaan wewenang, atau jabatan yang dipercayakan kepada seseorang akan tetapi justru ia gunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu.
Pakar hukum pidana Prof. Dr. Andi Hamzah berpendapat bahwa korupsi adalah perbuatan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kewenangan untuk memperkaya diri sendiri maupun orang lain yang dapat merugikan keuangan maupun perekonomian negara, sedangkan menurut Prof. Dr. Atmasasmita, korupsi merupakan penyalahgunaan kekuasaan, kewenangan, atau jabatan yang dipercayakan kepada seseorang untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau pihak tertentu yang mengakibatkan kerugian bagi kepentingan masyrakat dan negara.
Seperti kasus yang menjerat Perusahaan Blueray Cargo (Perusahaan jasa pengurusan impor) yang diduga menyuap pejabat Bea dan Cukai untuk “melicinkan” jalur masuk dari perusahaan mereka. Kasus ini bermula pada tanggal 02 Februari 2026 ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima laporan adanya praktik suap dari pihak Perusahaan kepada pejabat Bea Cukai, lalu pihak Bea Cukai melakukan penyelidikan sampai akhirnya menemukan adanya aliran dana yang mencurigakan dari pihak Blueray Cargo kepada oknum pejabat Bea Cukai, lalu pada tanggal 04 Februari 2026 KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan di Jakarta dan Lampung yang berhasil mengamankan 5 pelaku dari pihak Bea Cukai dan Blueray Cargo, akan tetapi bos dari Perusahaan Blueray Cargo, John Field melarikan diri pada OTT teersebut, namun ia akhirnya menyerahkan diri pada tanggal 07 Februari 2026, kemudian berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Jakarta Pusat , dan kasus tersebut berakhir dengan John Field mendapat hukuman 2 tahun penjara + denda Rp300 juta serta dua rekannya mendapat hukuman 1,5 tahun penjara + denda Rp200 juta, sedangkan dari pejabat Bea Cukai ada Rizal selaku Direktur penindakan dan penyidikan DJBC periode 2024-Januari 2026 yang menerima hukuman berupa 6 tahun penjara + denda Rp500 juta dan dua rekannya yang masing-masing mendapat hukuman 4 tahun penjara + denda Rp400 juta. Putusan tersebut ditetapkan pada tanggal 10 juli 2026 tanpa adanya banding atau kasasi dari pihak terdakwa maupun jaksa.
Kasus Perusahaan Blueray Cargo ini menambah daftar Panjang kasus tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia. KPK mencatat kasus Tindak Pidana Korupsi yang terjadi sejak tahun 2024-Maret 2026 ada 1.334 kasus yang sudah inkrah, dengan 209 kasus terjadi di BUMN atau BUMD dan 567 kasus di kementrian/Lembaga. Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan melaporkan bahwa total aliran dana terkait kasus Tindak pidana Korupsi mencapai Rp195,77 triliun dalam periode 2025 hingga semester I 2026.
Tindak Pidana Korupsi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Seperti pada Pasal 5 ayat (1) huruf a yang berbunyi “Setiap orang yang memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud agar pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dipidana…”, dan Bentuk-bentuk Tindak Pidana Korupsi yang lain diatur dalam pasal 2 hingga pasal 16, yang meliputi perbuatan memperkaya diri sendiri yang merugikan negara, penyalahgunaan wewenang, penyuapan, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, kecurangan dalam pengadaan barang dan jasa, serta pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
Dengan aturan yang sudah jelas dan perangkat pengawasan yang telah tersedia, maka orang yang masih melakukan tindak pidana korupsi bisa dikatakan orang yang tidak berperikemanusiaan, sebab tindakan tersebut tidak hanya merusak integritas suatu Lembaga, akan tetapi dampak dari tindakan tersebut dapat dirasakan langsung oleh seluruh lapisan sosial mulai dari masyarakat berpenghasilan rendah sampai masyarakat berpenghasilan tinggi sehingga dapat menimbulkan ketimpangan sosial yang memicu adanya tindak kriminalitas yang sama atau bahkan lebih parah.
Melihat dari banyaknya kasus korupsi yang terjadi kita sebagai masyarakat yang taat hukum seharusnya lebih bijak dalam menjaga integritas dalam setiap bentuk kerja sama maupun transaksi, karena setiap hubungan publik atau pelayanan publik yang dititipkan kepada kita harus kita pandang sebagai amanah yang harus dijaga dan dilaksanakan dengan baik bukan justru kita jadikan poses tersebut untuk memperkaya diri sendiri atau kelompok yang berjalan bersama mendukung kita.
