Konten dari Pengguna

Menilik Eksklusi Perempuan dalam Suksesi Kepemimpinan DIY dari Kacamata Weber

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Devira Khumaira tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) didampingi istri GKR Hemas (kedua kiri) dan Sri Paduka Paku Alam X (kanan) didampingi istri meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai pelantikan di Jakarta. Foto: ANTARA
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X (kiri) didampingi istri GKR Hemas (kedua kiri) dan Sri Paduka Paku Alam X (kanan) didampingi istri meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan usai pelantikan di Jakarta. Foto: ANTARA

Yogyakarta merupakan satu dari lima provinsi yang memiliki status keistimewaan di Indonesia. Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta disahkan pada tanggal 31 Agustus 2012 melalui UU No. 13 Tahun 2012 Tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal tersebut menyebabkan Provinsi DIY memiliki banyak perbedaan dalam berbagai aspek jika dibandingkan dengan provinsi pada umumnya, salah satunya dapat dilihat dari segi pemerintahan. Berbeda dengan provinsi pada umumnya yang menggunakan sistem pemilihan umum, pemilihan gubernur dan wakil gubernur di Provinsi DIY didasarkan pada pimpinan tertinggi di Kesultanan Yogyakarta dan Kesunanan Surakarta yang bertakhta saat itu. Pemimpin tertinggi di Kesultanan Yogyakarta didaulat sebagai gubernur, sedangkan pemimpin tertinggi di Kesunanan Surakarta didaulat sebagai wakil gubernur.

Hal menarik yang sering kali menjadi perbincangan adalah tidak diperbolehkannya perempuan untuk menduduki jabatan sebagai Gubernur DIY, meski sebenarnya telah timbul desas-desus yang mengindikasikan adanya perubahan kebijakan akibat sabda raja Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 2015 lalu. Ketidakbolehan tersebut berawal dari suatu keyakinan turun temurun bahwa Kesultanan Yogyakarta harus dipimpin oleh seorang laki-laki, kemudian semakin diperkuat dengan bukti Sri Sultan Hamengku Buwono I hingga Sri Sultan Hamengku Buwono X yang kesemuanya berjenis kelamin laki-laki. Oleh sebab itu, dapat ditarik kesimpulan bahwa tidak ada pertimbangan rasional yang mendasari penetapan kebijakan tidak diperbolehkannya perempuan untuk menduduki jabatan sebagai Gubernur DIY, melainkan hanya keyakinan turun temurun semata. Permasalahan eksklusi perempuan dalam suksesi kepemimpinan di Provinsi DIY ini menjadi sesuatu yang menarik untuk dikaji menggunakan perspektif teori tindakan sosial Max Weber, dalam konteks ini adalah tindakan tradisional dan tindakan rasional yang berorientasi nilai.

Sebab Terjadinya Eksklusi Perempuan

Terjadinya eksklusi perempuan dalam suksesi kepemimpinan di Provinsi DIY berangkat dari tiga faktor utama. Faktor pertama adalah basis Kesultanan Yogyakarta yang berasal dari Kerajaan Mataram Islam, menyebabkan sistem pemerintahan yang dijalankan juga harus mengacu kepada ajaran Islam. Hal tersebut dibuktikan dengan gelar Khalifatullah yang sudah disematkan pada kesatuan gelar sultan sejak masa Sri Sultan Hamengku Buwono I. Ketika itu, sultan yang bertakhta diwajibkan untuk memimpin salat Jumat sebagai imam sekaligus menyampaikan khutbah. Jika sultan adalah seorang perempuan, maka menurut ajaran fikih, ia tidak dapat menjadi imam dan khatib. Atas dasar itulah, Kesultanan Yogyakarta kemudian tidak boleh dipimpin oleh perempuan.

Faktor kedua adalah penghormatan terhadap paugeran yang telah ditetapkan. Terdapat paugeran Kesultanan Yogyakarta yang menyatakan bahwa raja adalah seorang bapak, mulia, memiliki kuasa seperti dewa, sumber segala kebaikan, kemakmuran, keadilan, kesejahteraan, dan pelindung semua orang sebagaimana tercantum dalam Babad Tanah Djawi, Serat Tjentini, dan Serat Wulangreh. Berdasar pada paugeran tersebut, sistem patrimonial (sistem pewarisan takhta menurut garis ayah) ditetapkan menjadi sistem yang digunakan dalam suksesi kepemimpinan Kesultanan Yogyakarta. Sistem ini menomorsatukan laki-laki daripada perempuan sebagai pewaris takhta. Apabila ditelisik kembali sejarahnya, memang belum pernah didapati seorang sultan perempuan yang memimpin Kesultanan Yogyakarta. Dengan begitu, dapat ditafsirkan bahwa belum pernah didapati pula Gubernur DIY yang berjenis kelamin perempuan.

Faktor ketiga adalah kepercayaan terhadap hal-hal mistis. Hal-hal mistis yang dimaksud adalah mitos mengenai Nyi Roro Kidul, penguasa Laut Selatan. Dalam mitos tersebut terkandung kepercayaan bahwa terdapat keterkaitan antara Nyi Roro Kidul dengan sultan-sultan di Kesultanan Yogyakarta ketika penobatan takhta. Ketika penobatan takhta, harus ada representasi antara laki-laki dan perempuan sebagai penjaga keseimbangan dengan harapan tidak akan timbul gangguan dalam menjalankan pemerintahan ke depannya. Dikarenakan Nyi Roro Kidul adalah perempuan, maka secara tidak langsung sultan yang naik takhta haruslah laki-laki.

Korelasi dengan Teori Tindakan Sosial Max Weber

Eksklusi perempuan dalam suksesi kepemimpinan di Provinsi DIY merupakan bentuk interpretasi dari teori tindakan sosial Max Weber yang dalam konteks ini adalah tindakan tradisional. Tindakan tradisional didefinisikan sebagai tindakan sosial yang mengabaikan nalar dan logika dengan dasar adat istiadat atau tradisi semata. Dari sebab terjadinya eksklusi perempuan yang dijabarkan pada paragraf kedua dan ketiga di atas, terlihat jelas bahwa penetapan kebijakan eksklusi perempuan dalam suksesi kepemimpinan di Provinsi DIY hanya mengacu pada keyakinan yang sudah mandarah daging. Tidak ada pertimbangan rasional yang mendasarinya. Berbeda halnya jika dibandingkan dengan kebijakan pelarangan memperkerjakan perempuan di divisi-divisi tertentu dalam sebuah pabrik. Kebijakan tersebut ditetapkan dengan pertimbangan beban kerja yang diberikan mungkin saja akan melampaui batas maksimal. Begitu pula dengan profesi khusus, seperti penghulu yang mana sesuai kodratnya memang hanya bisa dilakukan oleh laki-laki.

Selain merupakan bentuk interpretasi dari tindakan tradisional, eksklusi perempuan dalam suksesi kepemimpinan di Provinsi DIY juga termasuk interpretasi dari tindakan rasional yang berorientasi nilai. Tindakan rasional yang berorientasi nilai didefinisikan sebagai tindakan sosial yang disesuaikan dengan tatanan nilai yang berlaku dalam sistem sosial. Dari sebab terjadinya eksklusi perempuan yang dijabarkan pada paragraf pertama, terlihat jelas bahwa penetapan kebijakan eksklusi perempuan dalam suksesi kepemimpinan di Provinsi DIY mengacu pada basis ajaran kerajaan yang menaungi saat itu, yakni Kerajaan Mataram Islam. Hal tersebut merupakan bukti bahwa Kesultanan Yogyakarta menyesuaikan tindakan sosial, dalam hal ini penetapan kebijakan dengan tatanan nilai yang berlaku.