Konten dari Pengguna

Antara Viralitas dan Etika: Penggunaan Video TikTok pada Program Insert Trans TV

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Devita Triandika Wulanda tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Di era digital dan konvergensi media, batas antara media sosial dan media massa konvensional kini semakin kabur. Demi mengejar efisiensi biaya produksi serta menjaga kelangsungan pasokan materi tayangan harian, stasiun televisi semakin marak memanfaatkan User-Generated Content (UGC) dari media sosial seperti TikTok. Meskipun demikian, ketergantungan yang berlebihan ini kerap kali menabrak dua pilar utama industri penyiaran, yaitu prinsip verifikasi dan penghormatan terhadap hak cipta.

Ilustrasi seseorang yang melihat konten pada aplikasi tiktok dan melihat tayangan yang sama pada program acara TV. Foto: dibuat dengan AI menggunakan OpenAI.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi seseorang yang melihat konten pada aplikasi tiktok dan melihat tayangan yang sama pada program acara TV. Foto: dibuat dengan AI menggunakan OpenAI.

September 2024, program infotainment Insert di Trans TV menuai kritik pedas dari publik setelah menayangkan cuplikan video perselisihan serta klarifikasi pribadi seorang kreator TikTok tanpa izin resmi. Video yang semula berada di ranah digital tersebut diangkat begitu saja ke layar kaca nasional dengan balutan narasi provokatif demi mendongkrak rating. Dampaknya, stasiun televisi meraup keuntungan komersial dari slot iklan yang menempel pada program tersebut, sementara pemilik konten asli sama sekali tidak mendapatkan atribusi maupun kompensasi yang layak.

Dampak Pelanggaran Privasi dan Ketimpangan Ekonomi Kreator

Praktik pengambilalihan konten secara sepihak ini pada dasarnya memicu serangkaian masalah etis dan hukum yang krusial. Pertama, pengalihan materi privat dari platform media sosial ke media televisi nasional berpotensi melanggar hak privasi serta norma kepatutan sebagaimana diatur dalam P3SPS KPI Pasal 13. Kedua, demi mengejar momen viralitas yang instan, ruang redaksi sering kali mengabaikan proses konfirmasi (cross-check) sehingga menelan mentah-mentah rumor yang beredar di media sosial. Ketiga, timbul ketimpangan ekonomi material ketika stasiun TV meraup pendapatan sponsor atas penggunaan konten tersebut tanpa memberikan kompensasi atau penghargaan terhadap hak kekayaan intelektual pembuatnya.

Kemalasan Kreatif yang Mendegradasi Kualitas Industri Penyiaran

Melihat fenomena ini, praktik tersebut merupakan bentuk "kemalasan kreatif" yang dibungkus atas nama efisiensi industri. Televisi yang seharusnya memegang teguh standar etika dan integritas jurnalistik yang tinggi justru mendegradasi kualitasnya sendiri demi mengejar eksistensi instan. Apabila stasiun televisi terus-menerus memosisikan diri hanya sebagai penyebar ulang dari apa yang sudah terekspos di media sosial tanpa memberikan nilai tambah, publik pada akhirnya akan kehilangan alasan mendasar untuk tetap menyaksikan tayangan layar kaca.

Langkah Strategis Membangun Ekosistem Kemitraan yang Etis

Agar program Insert dan acara serupa dapat terus berkembang tanpa mengabaikan etika penyiaran, beberapa langkah perbaikan perlu segera diterapkan. Tim produksi dan riset wajib menerapkan prosedur penjelas izin dan lisensi secara ketat dengan meminta persetujuan tertulis serta memberikan hak royalti atau pencantuman kredit yang jelas. Selain itu, ruang redaksi perlu membentuk tim fact-checking digital guna memvalidasi setiap informasi sebelum disiarkan. Fokus tayangan pun harus digeser dari sekadar menayangkan ulang video menjadi penyajian analisis mendalam dengan menghadirkan sudut pandang pakar agar selaras dengan fungsi edukasi. Pada akhirnya, mengubah pola pengambilan tanpa izin menjadi bentuk kemitraan resmi akan menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan, baik bagi stasiun TV maupun bagi para kreator konten.