Konten dari Pengguna

Ketika Asap Menjadi Napas Sehari-hari: Jeritan Rakyat di Tengah Karhutla

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Devi Wiranti Nst tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi from AI
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi from AI

Ada penderitaan yang tidak selalu terlihat dalam angka-angka laporan pemerintah. Ada anak-anak yang kehilangan waktu belajar, orang tua yang khawatir terhadap kesehatan keluarganya, dan masyarakat yang harus menjalani aktivitas sehari-hari di tengah udara yang tercemar. Di sejumlah wilayah terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kabut asap bukan sekadar persoalan lingkungan. Ia telah menjadi bagian dari keresahan rakyat yang menuntut perhatian serius dari negara.

Karhutla kembali menjadi persoalan besar di Indonesia pada 2026. Kebakaran yang berlangsung berkepanjangan di sejumlah wilayah, termasuk Kalimantan Barat, memperlihatkan bahwa dampaknya tidak berhenti pada lahan yang terbakar. Asap mengganggu kesehatan, aktivitas pendidikan, transportasi, hingga kehidupan sosial masyarakat. Associated Press melaporkan pada 9 Oktober 2026 bahwa warga Kalimantan Barat menggugat sejumlah pejabat dan lembaga pemerintah karena menilai penanganan serta pengawasan kebakaran belum melindungi masyarakat secara memadai.

Pertanyaannya, ketika rakyat harus menghirup udara yang tercemar dan menghadapi gangguan aktivitas selama berminggu-minggu, apakah penanganan karhutla sudah benar-benar menjawab kebutuhan mereka?

Ketika Penderitaan Warga Terasa Kurang Didengar

Bagi masyarakat yang tinggal jauh dari pusat pengambilan kebijakan, karhutla bukan sekadar persoalan yang dibahas dalam rapat koordinasi atau konferensi pers. Dampaknya hadir secara langsung di rumah, sekolah, tempat kerja, dan lingkungan tempat mereka mencari penghidupan.

Kabut asap menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan, terutama bagi anak-anak, lansia, dan kelompok rentan lainnya. Ketika kualitas udara memburuk, masyarakat harus menyesuaikan aktivitas, membatasi kegiatan di luar ruangan, dan mencari cara untuk melindungi diri serta keluarganya.

Bagi sebagian warga, keadaan ini juga berarti hilangnya kesempatan belajar, terganggunya pekerjaan, dan bertambahnya pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan kesehatan. Beban tersebut tidak selalu tercermin secara utuh dalam laporan mengenai luas lahan terbakar atau jumlah titik panas.

Di sinilah persoalan karhutla perlu dilihat secara lebih manusiawi. Keberhasilan penanganan tidak cukup diukur dari berapa banyak titik api yang berhasil dipadamkan. Negara juga perlu memastikan apakah masyarakat dapat kembali menghirup udara yang aman, menjalani aktivitas dengan tenang, dan memperoleh perlindungan selama keadaan darurat berlangsung.

Jangan Sampai Karhutla Hanya Menjadi Rutinitas Tahunan

Karhutla bukan persoalan baru bagi Indonesia. Setiap kali musim kemarau memperburuk kondisi lahan, ancaman kebakaran kembali muncul dan masyarakat di sejumlah daerah kembali menghadapi risiko yang serupa.

Pengulangan masalah ini semestinya menjadi alasan untuk memperkuat pencegahan, bukan sekadar memperbanyak respons ketika kebakaran sudah meluas. Pengawasan terhadap kawasan rawan kebakaran, penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran, pengelolaan lahan gambut, serta kesiapan petugas harus dilakukan secara konsisten.

Kementerian Lingkungan Hidup pada 10 Agustus 2026 menerbitkan Surat Edaran Nomor 16 Tahun 2026 tentang larangan pembukaan lahan dengan cara membakar. Kebijakan tersebut menunjukkan adanya upaya pencegahan. Namun, keberadaan aturan saja tidak cukup apabila pelaksanaannya belum mampu mencegah kebakaran dan melindungi warga dari dampaknya.

Masyarakat berhak mengetahui sejauh mana kebijakan tersebut dijalankan. Berapa banyak pelanggaran yang ditindak? Bagaimana pengawasan terhadap perusahaan dan pemegang izin usaha dilakukan? Apakah daerah rawan telah memperoleh sarana pemadaman yang memadai? Dan yang paling penting, bagaimana pemerintah memastikan warga terdampak memperoleh perlindungan kesehatan serta akses terhadap informasi kualitas udara yang dapat dipercaya?

Pertanyaan-pertanyaan itu bukan bentuk penolakan terhadap upaya pemerintah. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari tuntutan agar kebijakan publik dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika Respons Pemerintah Belum Menghapus Keresahan

Pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menangani kebakaran dan mengurangi dampaknya. Pada 13 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto dilaporkan memerintahkan penambahan sumber daya untuk memperkuat operasi pemadaman. Langkah ini penting, tetapi efektivitasnya perlu dinilai berdasarkan pelaksanaan dan hasil yang dirasakan masyarakat.

Dalam situasi seperti ini, komunikasi pemerintah menjadi sama pentingnya dengan tindakan di lapangan. Masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai kondisi kebakaran, kualitas udara, risiko kesehatan, langkah perlindungan, dan perkembangan penanganan.

Ketika informasi sulit diperoleh atau penderitaan warga tidak terlihat dalam komunikasi resmi, masyarakat dapat merasa bahwa pengalaman mereka tidak memperoleh perhatian yang semestinya. Perasaan tersebut tidak boleh diabaikan, apalagi dianggap sebagai keluhan biasa.

Tidak tepat pula menyimpulkan bahwa pemerintah sama sekali tidak bertindak. Namun, keberadaan kebijakan dan perintah penanganan tidak otomatis berarti kebutuhan warga telah terpenuhi. Ukuran keberhasilan seharusnya terletak pada apakah kebijakan tersebut benar-benar mengurangi risiko, mempercepat pemulihan, dan mencegah penderitaan serupa terulang.

Pemerintah tidak hanya perlu menunjukkan bahwa mereka bekerja, tetapi juga menjelaskan hasilnya secara terbuka kepada masyarakat.

Negara Tidak Boleh Membiarkan Rakyat Berjuang Sendiri

Keresahan masyarakat Kalimantan Barat yang membawa persoalan karhutla ke jalur hukum memperlihatkan bahwa sebagian warga memilih menggunakan mekanisme hukum untuk menuntut pertanggungjawaban. Langkah tersebut harus dipahami dalam konteks tuntutan atas perlindungan kesehatan, lingkungan hidup, dan kehidupan yang layak.

Gugatan bukan berarti seluruh tuduhan terhadap pemerintah telah terbukti. Proses hukum tetap harus berjalan dengan menguji bukti, kewajiban para pihak, dan fakta yang terungkap di persidangan. Namun, munculnya gugatan tersebut merupakan pengingat bahwa dampak karhutla tidak dapat dipisahkan dari persoalan tanggung jawab negara dalam melindungi masyarakat.

Karhutla juga tidak seharusnya dipandang semata-mata sebagai bencana alam yang tidak dapat dihindari. Faktor cuaca memang berpengaruh, tetapi pencegahan pembakaran, pengawasan penggunaan lahan, kesiapan pemadaman, dan penegakan hukum tetap merupakan bagian penting dari upaya mengurangi risiko.

Karena itu, pemerintah perlu memperkuat langkah nyata yang dapat dirasakan langsung oleh warga. Perlindungan kelompok rentan, penyediaan informasi kualitas udara, dukungan layanan kesehatan, penyesuaian kegiatan pendidikan ketika kondisi berbahaya, serta penegakan hukum yang transparan harus berjalan seiring dengan operasi pemadaman.

Masyarakat tidak seharusnya dipaksa memilih antara mencari nafkah dan menjaga kesehatan. Anak-anak tidak semestinya terus menghadapi gangguan pendidikan karena persoalan yang berulang. Dan warga yang terdampak tidak seharusnya menanggung sendiri biaya sosial, ekonomi, serta kesehatan akibat kebakaran yang penanganannya memerlukan tanggung jawab banyak pihak.

Jangan Menunggu Sampai Jeritan Rakyat Semakin Keras

Pada akhirnya, karhutla bukan hanya persoalan api yang membakar hutan dan lahan. Ia juga menyangkut kualitas udara yang dihirup masyarakat, keselamatan keluarga, hak anak untuk belajar, keberlangsungan ekonomi, dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Ketika masyarakat terus menyampaikan keresahan, respons yang dibutuhkan bukan sekadar penjelasan bahwa penanganan sedang berlangsung. Mereka membutuhkan bukti bahwa keadaan berubah menjadi lebih baik.

Pemerintah perlu membuka informasi secara transparan, mengevaluasi efektivitas kebijakan, menindak pelanggaran berdasarkan hukum, dan memastikan bahwa kebutuhan masyarakat terdampak menjadi prioritas. Evaluasi juga harus dilakukan setelah kebakaran mereda agar penanganan tidak berhenti ketika asap mulai menghilang.

Sebab, bagi rakyat yang setiap hari menghadapi kabut asap, persoalan ini tidak pernah sekadar angka dalam laporan. Ini tentang udara yang mereka hirup, kesehatan yang mereka pertaruhkan, dan kehidupan yang harus terus berjalan di tengah ketidakpastian.

Jangan sampai karhutla baru dianggap mendesak ketika dampaknya meluas, sorotan publik meningkat, atau masyarakat menempuh jalur hukum. Suara warga seharusnya menjadi dasar bagi perbaikan kebijakan, bukan baru didengar setelah penderitaan berlangsung terlalu lama.

Negara hadir bukan hanya untuk memadamkan api, tetapi juga untuk memastikan rakyat tidak dibiarkan menghadapi asap dan dampaknya sendirian.