Ketika Kompas Hukum Bergeser: Etika Hakim Penting bagi Kepercayaan Publik

Alumni DIII Akuntansi Perpajakan Trisakti Mahasiswa aktif S1 Fakultas Hukum Universitas Pamulang
·waktu baca 7 menit
Tulisan dari Devi Wiranti Nst tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ada kalanya persoalan hukum tidak dimulai dari hilangnya sebuah aturan.
Ia justru bermula ketika aturan masih ada, putusan masih dibacakan, lembaga negara masih bekerja, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap proses yang menghasilkan keputusan tersebut mulai dipertanyakan.
Dalam negara hukum, keadaan seperti ini tidak dapat dianggap sepele.
Indonesia menempatkan hukum sebagai dasar penyelenggaraan negara. Karena itu, kewenangan yang dimiliki lembaga negara bukanlah kewenangan tanpa batas. Setiap kewenangan harus dijalankan berdasarkan hukum, prosedur, independensi, dan prinsip akuntabilitas.
Persoalannya kemudian bukan hanya mengenai apakah suatu lembaga memiliki kewenangan, melainkan bagaimana kewenangan tersebut digunakan.
Pertanyaan ini menjadi penting ketika berbicara mengenai kekuasaan kehakiman.
Hakim memiliki kewenangan untuk memutus perkara. Putusan pengadilan memiliki konsekuensi hukum bagi para pihak, bahkan dalam perkara tertentu dapat memengaruhi kehidupan masyarakat secara luas.
Karena itu, independensi hakim menjadi prinsip yang sangat penting. Namun, independensi tidak berarti bahwa hakim berada di luar pengawasan etik.
Justru karena kewenangan hakim begitu besar, integritas dan imparsialitas hakim menjadi bagian penting dari kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Ketika Putusan dan Etika Harus Dipisahkan
Salah satu contoh yang menunjukkan pentingnya membedakan antara persoalan hukum dan persoalan etik adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut berkaitan dengan pengujian ketentuan mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Perkara tersebut kemudian menjadi perhatian publik karena terdapat proses pemeriksaan etik terhadap sejumlah hakim konstitusi.
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK pada November 2023 memeriksa laporan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dalam Putusan MKMK Nomor 02/MKMK/L/11/2023, MKMK menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran terhadap sejumlah prinsip dalam Sapta Karsa Hutama, antara lain prinsip ketakberpihakan, integritas, kecakapan dan kesetaraan, independensi, serta kepantasan dan kesopanan. MKMK kemudian menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi.
Fakta tersebut penting, tetapi harus ditempatkan secara tepat.
Putusan mengenai persoalan etik tidak otomatis berarti putusan perkara yang menjadi latar belakang pemeriksaan etik menjadi tidak berlaku.
Keduanya berada dalam ranah yang berbeda.
Putusan pengujian undang-undang merupakan produk kewenangan yudisial Mahkamah Konstitusi, sedangkan pemeriksaan etik merupakan mekanisme untuk menilai perilaku hakim.
Pemisahan ini penting agar kritik terhadap proses peradilan tidak berubah menjadi kesimpulan bahwa seluruh produk hukum lembaga tersebut otomatis kehilangan kekuatan hukumnya.
Sebaliknya, kekuatan hukum sebuah putusan juga tidak berarti bahwa perilaku hakim tidak dapat diperiksa melalui mekanisme etik.
Di sinilah letak pentingnya mekanisme pengawasan.
Independensi Bukan Berarti Tanpa Batas
Sering kali independensi hakim dipahami secara sederhana sebagai kebebasan hakim untuk memutus perkara tanpa campur tangan pihak lain.
Pemahaman tersebut memang penting, tetapi belum lengkap.
Independensi harus berjalan bersama dengan imparsialitas dan integritas.
Seorang hakim harus bebas dari tekanan pihak luar, tetapi pada saat yang sama harus mampu menjaga dirinya dari keadaan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Sebab, dalam peradilan, bukan hanya hasil akhir yang penting.
Proses menuju putusan juga menentukan kepercayaan masyarakat.
Masyarakat mungkin tidak selalu memahami seluruh argumentasi hukum dalam sebuah putusan. Namun, masyarakat dapat mempertanyakan apakah proses pemeriksaan perkara berlangsung secara independen dan tidak dipengaruhi kepentingan tertentu.
Karena itu, aturan mengenai konflik kepentingan bukan sekadar formalitas.
Aturan tersebut merupakan mekanisme pencegahan.
Ketika terdapat keadaan yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan, persoalan yang harus diperhatikan bukan hanya apakah hakim secara formal mempunyai kewenangan untuk menangani perkara, tetapi juga apakah keadaan tersebut dapat memengaruhi atau setidaknya menimbulkan persepsi mengenai ketidakberpihakan.
Dalam pemeriksaan etik terkait Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, persoalan konflik kepentingan menjadi salah satu isu yang diperiksa oleh MKMK.
Hal ini menunjukkan bahwa independensi hakim tidak dapat dilepaskan dari persoalan etik.
Mengapa Kepercayaan Publik Penting?
Hukum tidak hanya bekerja melalui teks.
Hukum juga bekerja melalui kepercayaan masyarakat terhadap institusi yang menjalankannya.
Sebuah putusan dapat mempunyai kekuatan hukum mengikat. Namun, legitimasi sosial sebuah institusi tetap membutuhkan kepercayaan masyarakat.
Kepercayaan tersebut tidak muncul hanya karena sebuah lembaga memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi.
Kepercayaan dibangun melalui proses yang transparan, alasan hukum yang dapat dipahami, konsistensi dalam menjalankan aturan, serta integritas orang-orang yang menjalankan kewenangan tersebut.
Karena itu, persoalan etik hakim tidak semestinya dipandang sebagai persoalan tambahan yang berada di luar hukum.
Etika merupakan salah satu instrumen untuk menjaga agar kewenangan kehakiman digunakan sesuai dengan tujuan pembentukannya.
Dalam kasus yang berkaitan dengan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MKMK sendiri telah menjalankan fungsi pemeriksaan etik dan menjatuhkan sanksi terhadap hakim yang dinyatakan melakukan pelanggaran.
Namun, penting pula untuk melihat persoalan tersebut secara proporsional.
MKMK memiliki kewenangan dalam ranah etik dan tidak berwenang membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam perkembangan perkara lain, Mahkamah Konstitusi juga pernah menegaskan bahwa adanya putusan MKMK mengenai pelanggaran etik tidak serta-merta menjadi bukti yang cukup untuk menyimpulkan terjadinya nepotisme atau penyalahgunaan kekuasaan dalam perubahan syarat pencalonan.
Artinya, publik perlu membedakan antara fakta yang telah diputus oleh lembaga yang berwenang, pendapat para pihak, dan interpretasi yang berkembang di masyarakat.
Pembedaan tersebut penting agar kritik terhadap hukum tetap berada dalam koridor argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Hukum Membutuhkan Mekanisme Pengawasan
Kekuasaan tanpa pengawasan dapat menimbulkan persoalan.
Namun, pengawasan terhadap kekuasaan juga harus dilakukan melalui mekanisme yang sah.
Dalam konteks kekuasaan kehakiman, independensi hakim harus tetap dijaga. Pada saat yang sama, mekanisme etik harus berjalan ketika terdapat dugaan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim.
Keduanya bukan sesuatu yang bertentangan.
Independensi memberikan ruang bagi hakim untuk memutus perkara berdasarkan hukum.
Etika memberikan batas agar kebebasan tersebut tidak berubah menjadi kebebasan tanpa pertanggungjawaban.
Dengan demikian, pengawasan bukan berarti mengintervensi putusan hakim.
Sebaliknya, pengawasan etik dapat dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga kehormatan dan kepercayaan terhadap lembaga peradilan.
Persoalannya kemudian adalah bagaimana memastikan bahwa mekanisme tersebut benar-benar berjalan secara transparan, konsisten, dan sesuai dengan kewenangan masing-masing lembaga.
Jangan Sampai Legalitas Menjadi Satu-Satunya Ukuran
Dalam kehidupan hukum, kalimat “sudah sesuai aturan” memang penting.
Tetapi kalimat tersebut tidak selalu cukup untuk menjelaskan seluruh persoalan.
Hukum memiliki prosedur.
Hukum memiliki prinsip.
Hukum juga memiliki tujuan.
Ketika sebuah kewenangan digunakan, masyarakat berhak mengetahui dasar hukum dan proses yang melatarbelakanginya.
Dalam perkara yang mendapat perhatian publik, kebutuhan tersebut menjadi semakin besar.
Bukan karena setiap putusan harus mengikuti keinginan masyarakat, tetapi karena masyarakat memiliki kepentingan terhadap proses hukum yang dapat dipercaya.
Peradilan tidak mungkin bekerja berdasarkan popularitas.
Hakim tidak seharusnya mengambil keputusan berdasarkan tekanan publik.
Namun, lembaga peradilan juga tidak dapat mengabaikan pentingnya kepercayaan publik terhadap integritas prosesnya.
Di sinilah keseimbangan menjadi penting.
Hakim harus independen.
Lembaga peradilan harus dihormati.
Putusan harus dijalankan sesuai hukum.
Pada saat yang sama, pelanggaran etik harus dapat diperiksa melalui mekanisme yang tersedia.
Siapa yang Menjaga Kompas Hukum?
Pada akhirnya, negara hukum tidak hanya membutuhkan aturan.
Ia membutuhkan institusi yang menjalankan aturan tersebut dengan integritas.
Ia membutuhkan hakim yang independen, tetapi juga memahami batas etik.
Ia membutuhkan lembaga pengawasan yang bekerja sesuai kewenangannya.
Ia membutuhkan masyarakat yang kritis, tetapi tetap membedakan antara fakta, pendapat, dan tuduhan.
Dan yang tidak kalah penting, ia membutuhkan budaya hukum yang tidak menjadikan setiap kritik sebagai serangan terhadap lembaga peradilan.
Kritik terhadap hukum seharusnya tidak diarahkan untuk melemahkan institusi.
Kritik justru dapat menjadi bagian dari pengawasan publik selama disampaikan berdasarkan fakta dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Putusan dapat dikritik.
Proses dapat diperiksa.
Etika dapat ditegakkan.
Namun semuanya harus dilakukan melalui jalur hukum dan mekanisme yang tersedia.
Sebab negara hukum bukanlah negara yang tidak pernah menghadapi persoalan.
Negara hukum adalah negara yang memiliki mekanisme untuk menghadapi persoalan tersebut.
Karena itu, ketika kompas hukum mulai dipertanyakan, yang diperlukan bukan sekadar suara yang lebih keras.
Yang diperlukan adalah pemeriksaan yang lebih jernih.
Mana fakta.
Mana pendapat.
Mana persoalan hukum.
Mana persoalan etik.
Dan mana kesimpulan yang memang telah diputus oleh lembaga yang berwenang.
Pada titik itulah hukum dapat tetap menjadi kompas.
Bukan karena ia tidak pernah mengalami penyimpangan arah, melainkan karena terdapat mekanisme yang memungkinkan arah tersebut diperiksa dan dikoreksi melalui hukum.
Sebab pada akhirnya, kekuatan negara hukum tidak hanya terlihat dari kemampuannya membuat aturan.
Kekuatan negara hukum juga terlihat dari kemampuannya memastikan bahwa setiap orang, termasuk mereka yang memegang kekuasaan, tetap berada dalam batas hukum dan pertanggungjawaban.
