Konten dari Pengguna

Ketika Kompas Hukum Bertemu Algoritma

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Devi Wiranti Nst tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketika Hukum Mencari Arah di Tengah Derasnya Teknologi

Image from AI
zoom-in-whitePerbesar
Image from AI

Kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) berkembang jauh lebih cepat daripada yang dibayangkan. Mesin kini tidak hanya mampu menghitung dan mengolah data, tetapi juga membaca dokumen, merangkum informasi, menemukan pola, menyusun teks, hingga membantu manusia mencari berbagai kemungkinan jawaban atas persoalan yang kompleks.

Dunia hukum tidak berada di luar perubahan tersebut.

Peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dokumen perkara, kontrak, dan berbagai sumber hukum lainnya merupakan bahan yang sangat besar untuk dianalisis. Karena itu, tidak mengherankan apabila AI mulai dilihat sebagai alat yang dapat membantu pekerjaan para profesional hukum.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah AI dapat digunakan dalam bidang hukum.

Pertanyaan yang lebih penting adalah: sampai di mana AI boleh digunakan ketika keputusan yang dihasilkan menyangkut hak dan kehidupan manusia?

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika AI mulai dikaitkan dengan proses pengambilan keputusan di pengadilan.

Bayangkan sebuah sistem yang mampu membaca ribuan putusan dalam waktu singkat, menemukan pasal yang dianggap relevan, membandingkan fakta suatu perkara dengan perkara sebelumnya, kemudian memberikan rekomendasi mengenai argumentasi hukum yang dapat digunakan.

Secara teknologi, kemampuan tersebut tentu menarik.

Namun, hukum tidak hanya berbicara mengenai kecepatan menemukan informasi.

Hukum juga berbicara mengenai keadilan, tanggung jawab, hak asasi manusia, kepastian hukum, dan alasan mengapa suatu keputusan harus diberikan.

Di sinilah ilmu hukum tetap memiliki tempat yang tidak dapat begitu saja digantikan oleh algoritma.

AI Mampu Membaca Data, tetapi Hukum Harus Membaca Makna

Salah satu kekuatan AI adalah kemampuannya mengolah data dalam jumlah besar.

Dalam pekerjaan hukum, kemampuan tersebut dapat memberikan manfaat. AI dapat membantu mencari putusan yang relevan, mengelompokkan dokumen, menemukan kata kunci, merangkum bahan hukum, atau membantu pekerjaan administratif.

Penggunaan teknologi semacam itu berpotensi menghemat waktu.

Namun, kemampuan membaca data tidak otomatis sama dengan kemampuan memahami persoalan hukum.

Satu perkara dengan perkara lain dapat memiliki pasal yang sama, tetapi belum tentu memiliki keadaan yang sama.

Dua perkara dapat sama-sama berkaitan dengan pemutusan hubungan kerja, tetapi alasan pemutusan, masa kerja, kondisi perusahaan, posisi pekerja, alat bukti, dan keadaan konkret para pihak dapat berbeda.

Begitu pula dalam perkara pidana. Dua perkara dapat menggunakan ketentuan pidana yang sama, tetapi motif, akibat, keadaan korban, keadaan terdakwa, serta fakta yang terungkap di persidangan dapat berbeda.

Kesamaan data tidak selalu berarti kesamaan makna.

Di sinilah penalaran hukum menjadi penting.

Hakim tidak hanya dituntut menemukan aturan yang dapat diterapkan. Hakim juga harus memahami bagaimana aturan tersebut diterapkan terhadap fakta konkret.

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, misalnya, melalui Pasal 5 ayat (1) mewajibkan hakim dan hakim konstitusi menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum serta rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pekerjaan hakim tidak berhenti pada pencarian pasal.

Ada proses memahami nilai, fakta, konteks, dan keadilan.

Karena itu, AI dapat membantu hakim menemukan informasi, tetapi keputusan mengenai bagaimana informasi tersebut harus dimaknai tetap membutuhkan penalaran manusia.

Putusan Pengadilan Bukan Sekadar Hasil Perhitungan

Ada perbedaan mendasar antara keluaran sebuah sistem dan putusan pengadilan.

Sistem dapat menghasilkan jawaban.

Namun, hakim harus mempertanggungjawabkan putusan.

Pasal 50 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman menegaskan bahwa putusan pengadilan harus memuat alasan dan dasar putusan serta pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan atau sumber hukum tidak tertulis yang digunakan untuk mengadili.

Dengan demikian, putusan bukan sekadar kesimpulan akhir.

Putusan harus memiliki dasar dan alasan yang dapat dipahami.

Persoalan ini menjadi penting ketika AI digunakan untuk membantu proses penyusunan pertimbangan hukum.

Apabila sebuah sistem memberikan rekomendasi tertentu, hakim tidak dapat begitu saja menjadikannya sebagai alasan putusan.

Hakim tetap harus memeriksa sumbernya.

Apabila AI menunjukkan suatu putusan terdahulu, putusan tersebut harus diperiksa kembali.

Apabila AI menyebut suatu ketentuan hukum, ketentuan tersebut harus dibaca dari sumber yang dapat dipercaya.

Apabila AI membuat ringkasan fakta, ringkasan tersebut harus dibandingkan dengan berkas perkara.

Dengan kata lain, AI dapat membantu proses pencarian dan analisis, tetapi tidak boleh menghapus proses verifikasi hukum.

Hal tersebut semakin penting karena AI dapat menghasilkan jawaban yang terlihat meyakinkan tetapi ternyata keliru.

Dalam konteks hukum, kesalahan kecil dapat menghasilkan konsekuensi besar.

Salah mencantumkan pasal dapat mengubah argumentasi.

Salah membaca putusan dapat mengubah pemahaman terhadap preseden.

Salah merangkum fakta dapat menghilangkan informasi yang justru penting dalam menentukan perkara.

Karena itu, penggunaan AI dalam hukum harus selalu disertai sikap kritis.

Ketika Algoritma Mengandung Bias

Persoalan lain yang perlu diperhatikan adalah bias.

AI bekerja dengan data. Ketika data yang digunakan untuk melatih atau menjalankan suatu sistem mengandung pola tertentu, keluaran sistem juga berpotensi dipengaruhi oleh pola tersebut.

Dalam konteks peradilan, persoalan ini tidak sederhana.

Sistem yang terlihat konsisten belum tentu menghasilkan proses yang adil apabila data yang menjadi dasar sistem tersebut mengandung bias.

Misalnya, apabila data historis menunjukkan pola tertentu terhadap kelompok masyarakat tertentu, sistem yang belajar dari data tersebut berpotensi mereproduksi pola yang sama.

Karena itu, pertanyaan terhadap AI tidak cukup hanya berbunyi:

“Apakah sistem ini akurat?”

Pertanyaan lainnya adalah:

“Data apa yang digunakan?”

“Dari mana data tersebut berasal?”

“Bagaimana sistem menghasilkan kesimpulan?”

“Apakah hasilnya dapat diverifikasi?”

“Apakah terdapat mekanisme untuk mengoreksi kesalahan?”

“Apakah manusia masih memiliki kendali?”

Pertanyaan-pertanyaan tersebut pada akhirnya merupakan pertanyaan hukum.

UNESCO melalui Guidelines for the Use of AI Systems in Courts and Tribunals yang diterbitkan pada 2025 menempatkan transparansi, akuntabilitas, perlindungan hak asasi manusia, dan pengawasan manusia sebagai prinsip penting dalam penggunaan AI di pengadilan. UNESCO juga menekankan bahwa AI semestinya berfungsi sebagai alat bantu, bukan pengganti pengambilan keputusan manusia.

Artinya, persoalan AI dalam peradilan bukan hanya persoalan teknologi.

Ia merupakan persoalan tata kelola hukum.

Indonesia Tidak Lagi Hanya Membicarakan Digitalisasi Peradilan

Indonesia sendiri telah mengalami transformasi digital dalam sistem peradilan.

Mahkamah Agung telah mengembangkan berbagai layanan digital seperti e-Court, e-Litigation, Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dan Direktori Putusan.

Transformasi tersebut menunjukkan bahwa teknologi telah menjadi bagian dari perkembangan administrasi peradilan.

Namun, AI membawa persoalan yang berbeda.

Digitalisasi pada dasarnya dapat membantu mengubah proses yang sebelumnya dilakukan secara manual menjadi elektronik.

AI bergerak lebih jauh.

AI dapat membantu menganalisis informasi dan menghasilkan rekomendasi.

Karena itu, persoalan yang muncul bukan sekadar apakah teknologi dapat digunakan, tetapi bagaimana memastikan penggunaan teknologi tidak mengurangi prinsip dasar kekuasaan kehakiman.

Mahkamah Agung sendiri telah membahas perkembangan AI dalam konteks peradilan. Dalam salah satu artikelnya pada 2025, Mahkamah Agung menyoroti persoalan sejauh mana AI dapat berperan dalam pertimbangan substantif putusan hakim serta pentingnya mempertahankan supremasi pertimbangan manusia.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa pembicaraan mengenai AI dan peradilan bukan lagi sekadar gambaran masa depan.

Persoalan tersebut sudah menjadi bagian dari diskusi hukum kontemporer.

AI Sebagai Asisten, Bukan Pengganti Hakim

Penggunaan AI dalam hukum sebenarnya tidak harus ditempatkan sebagai pertentangan antara manusia dan teknologi.

Keduanya dapat memiliki fungsi yang berbeda.

AI dapat melakukan pekerjaan yang bersifat repetitif dan membutuhkan pengolahan data dalam jumlah besar.

Manusia dapat melakukan pekerjaan yang membutuhkan penilaian, interpretasi, pertimbangan nilai, dan pertanggungjawaban.

Dalam kerangka tersebut, AI dapat membantu hakim menemukan dokumen.

AI dapat membantu mengelompokkan perkara.

AI dapat membantu mencari putusan yang relevan.

AI dapat membantu membuat transkripsi.

AI dapat membantu menemukan hubungan antara berbagai dokumen.

Namun, keputusan akhir mengenai perkara tetap membutuhkan manusia yang memiliki kewenangan hukum.

Pendekatan semacam ini juga tercermin dalam perkembangan regulasi internasional.

Uni Eropa melalui Artificial Intelligence Act mengategorikan sejumlah sistem AI yang digunakan dalam administrasi peradilan sebagai sistem berisiko tinggi karena penggunaannya dapat berdampak terhadap negara hukum, kebebasan individu, hak atas upaya hukum yang efektif, dan peradilan yang adil. Regulasi tersebut juga menegaskan bahwa AI dapat mendukung kewenangan pengambilan keputusan hakim, tetapi tidak menggantikannya.

Prinsipnya sederhana:

teknologi boleh membantu keputusan, tetapi manusia tetap harus memegang kendali atas keputusan tersebut.

Efisiensi Penting, tetapi Bukan Satu-Satunya Ukuran

Tidak dapat dipungkiri bahwa AI memiliki potensi untuk meningkatkan efisiensi.

Bayangkan seorang hakim harus mencari ratusan putusan yang berkaitan dengan suatu persoalan hukum.

Jika AI dapat membantu menemukan dokumen yang relevan dalam waktu singkat, pekerjaan tersebut tentu menjadi lebih efisien.

Begitu pula ketika AI digunakan untuk mengelompokkan dokumen atau membuat transkripsi persidangan.

Teknologi dapat mengurangi pekerjaan administratif yang menghabiskan waktu.

Efisiensi tersebut penting karena peradilan yang lambat juga dapat memberikan dampak bagi pencari keadilan.

Namun, efisiensi tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan peradilan.

Putusan yang lebih cepat belum tentu lebih tepat.

Putusan yang lebih konsisten belum tentu lebih adil.

Putusan yang dihasilkan dengan biaya lebih rendah belum tentu memenuhi seluruh hak para pihak.

Peradilan memiliki tujuan yang lebih besar daripada sekadar menyelesaikan sebanyak mungkin perkara.

Keadilan membutuhkan ketelitian.

Keadilan membutuhkan pemeriksaan fakta.

Keadilan membutuhkan kesempatan bagi para pihak untuk menyampaikan argumentasinya.

Keadilan membutuhkan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, apabila AI berhasil menghemat waktu hakim, waktu yang diperoleh seharusnya digunakan untuk memperdalam pemeriksaan perkara, bukan sekadar mempercepat jumlah putusan.

Pendidikan Hukum Juga Harus Berubah

Perkembangan AI memberikan tantangan tersendiri bagi pendidikan hukum.

Jika pendidikan hukum hanya berfokus pada kemampuan menghafal pasal, teknologi kemungkinan dapat melakukan sebagian pekerjaan tersebut dengan lebih cepat.

Namun, hukum tidak berhenti pada hafalan.

Mahasiswa hukum perlu belajar bagaimana membaca norma, menafsirkan aturan, menguji argumentasi, memahami asas, menilai bukti, dan menghubungkan hukum dengan kenyataan sosial.

Di era AI, kemampuan tersebut justru semakin penting.

Mahasiswa hukum juga perlu memiliki literasi teknologi.

Bukan berarti setiap mahasiswa hukum harus menjadi programmer.

Yang dibutuhkan adalah kemampuan memahami keterbatasan teknologi dan menggunakannya secara kritis.

Ketika mendapatkan jawaban dari AI, misalnya, mahasiswa perlu bertanya:

Dari mana sumbernya?

Apakah peraturan tersebut masih berlaku?

Apakah putusan yang disebut benar-benar ada?

Apakah informasi tersebut sesuai dengan konteks perkara?

Apakah ada fakta yang terlewat?

Apakah argumentasi tersebut memiliki dasar hukum?

Kemampuan untuk memeriksa jawaban AI justru menjadi bagian dari kecakapan hukum modern.

Sebab AI dapat memberikan jawaban yang terdengar benar.

Tetapi dalam hukum, sesuatu yang terdengar benar belum tentu benar secara hukum.

Jangan Menjadikan AI sebagai “Kotak Hitam”

Persoalan transparansi menjadi semakin penting apabila AI digunakan dalam proses yang berdampak langsung terhadap hak seseorang.

Bayangkan seseorang memperoleh keputusan yang memengaruhi pekerjaan, harta benda, kebebasan, atau hak hukumnya.

Kemudian ketika ia mempertanyakan dasar keputusan tersebut, jawabannya hanya:

“AI memberikan rekomendasi demikian.”

Jawaban tersebut tentu tidak cukup.

Dalam negara hukum, seseorang berhak mengetahui dasar keputusan yang menyangkut dirinya.

Karena itu, AI tidak boleh menjadi alasan untuk menghilangkan kewajiban memberikan penjelasan.

Hakim tetap harus dapat menjelaskan pertimbangan hukum dalam putusannya.

AI tidak dapat dijadikan tirai untuk menutupi proses penalaran.

Sebaliknya, apabila AI digunakan secara tepat, teknologi seharusnya membantu meningkatkan kualitas dan transparansi kerja hukum.

AI harus menjadi jendela menuju informasi, bukan tembok yang menghalangi manusia memahami alasan sebuah keputusan.

Ilmu Hukum Justru Semakin Penting

Pada titik inilah pertanyaan awal mengenai relevansi ilmu hukum dapat dijawab.

AI mungkin mampu membaca seluruh dokumen hukum.

AI mungkin mampu menemukan ribuan putusan dalam hitungan detik.

AI mungkin mampu menghasilkan argumentasi dengan struktur yang sangat rapi.

Namun, kemampuan tersebut tidak menghilangkan kebutuhan terhadap ilmu hukum.

Justru sebaliknya.

Semakin besar kemampuan teknologi dalam mengolah informasi, semakin besar pula kebutuhan manusia untuk menilai informasi tersebut.

Semakin cepat algoritma menemukan pola, semakin penting manusia bertanya apakah pola tersebut relevan.

Semakin meyakinkan jawaban AI, semakin penting manusia memeriksa kebenarannya.

Semakin besar kemampuan teknologi untuk memberikan rekomendasi, semakin penting batas mengenai siapa yang bertanggung jawab atas keputusan akhirnya.

Ilmu hukum dalam konteks ini tidak hanya berfungsi sebagai kumpulan norma.

Ilmu hukum menjadi alat untuk menguji penggunaan kekuasaan, termasuk kekuasaan yang muncul melalui teknologi.

Hukum bertanya:

Apakah penggunaan teknologi tersebut memiliki dasar?

Apakah hak seseorang tetap terlindungi?

Apakah prosesnya transparan?

Apakah terdapat mekanisme keberatan?

Apakah keputusan dapat diuji?

Apakah terdapat pengawasan manusia?

Apakah pihak yang dirugikan memiliki akses terhadap upaya hukum?

Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan algoritma.

Ketika Manusia Tetap Harus Memegang Kompas

Teknologi pada dasarnya tidak memiliki tujuan hukum dengan sendirinya.

Teknologi hanya menjalankan fungsi yang dirancang dan digunakan oleh manusia.

Karena itu, persoalan sebenarnya bukan apakah manusia harus menolak AI.

Menolak seluruh perkembangan teknologi juga bukan jawaban yang sederhana.

AI memiliki potensi besar untuk membantu pekerjaan hukum.

Persoalannya adalah batas.

AI harus ditempatkan sebagai alat yang membantu manusia menjalankan tugasnya, bukan sebagai otoritas yang mengambil alih kewenangan hukum.

Hakim tetap harus memahami perkara yang diperiksa.

Hakim tetap harus menilai fakta.

Hakim tetap harus menafsirkan hukum.

Hakim tetap harus memberikan alasan.

Dan hakim tetap harus bertanggung jawab atas putusan yang dijatuhkannya.

Dengan demikian, AI tidak perlu diposisikan sebagai musuh hukum.

Namun, AI juga tidak perlu ditempatkan sebagai penyelamat hukum.

AI adalah alat.

Nilai dan dampaknya sangat bergantung pada bagaimana manusia menggunakannya.

Di sinilah ilmu hukum berperan sebagai kompas.

Kompas tidak berjalan menggantikan manusia.

Kompas hanya membantu menunjukkan arah.

Begitu pula ilmu hukum di era AI.

Ia membantu manusia menentukan batas antara apa yang mungkin dilakukan secara teknologi dan apa yang dapat dibenarkan secara hukum.

Keadilan Tidak Boleh Kehilangan Wajah Manusia

Pada akhirnya, hukum selalu kembali kepada manusia.

Di balik sebuah nomor perkara terdapat seseorang.

Di balik sengketa ketenagakerjaan terdapat pekerja yang mungkin bergantung pada penghasilannya untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

Di balik perkara perdata terdapat hubungan antarmanusia.

Di balik perkara pidana terdapat korban, terdakwa, keluarga, dan masyarakat.

Data dapat menggambarkan semuanya dalam bentuk angka.

Tetapi kehidupan manusia tidak sepenuhnya dapat diringkas menjadi angka.

Karena itu, tantangan terbesar AI dalam hukum bukan sekadar bagaimana membuat mesin semakin pintar.

Tantangan yang lebih penting adalah bagaimana membuat manusia tetap kritis ketika menggunakan mesin yang semakin pintar.

AI dapat membantu menemukan jalan.

Tetapi manusia tetap harus menentukan tujuan.

AI dapat membantu menemukan pasal.

Tetapi manusia tetap harus memahami maknanya.

AI dapat membantu menemukan putusan.

Tetapi manusia tetap harus menilai relevansinya.

AI dapat membantu menyusun argumentasi.

Tetapi manusia tetap harus menguji dasar hukumnya.

Dan ketika keputusan akhir harus dibuat, tanggung jawab tidak dapat dialihkan kepada algoritma.

Sebab putusan hukum bukan hanya hasil pengolahan data.

Putusan hukum adalah keputusan yang dapat mengubah kehidupan seseorang.

Karena itu, ketika AI memasuki ruang hukum, manusia tidak perlu menutup pintu.

Namun, manusia juga tidak boleh menyerahkan kunci.

Biarkan teknologi membantu membaca dokumen yang terlalu banyak.

Biarkan AI membantu menemukan informasi yang sulit dicari.

Biarkan mesin mengerjakan pekerjaan yang dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.

Tetapi ketika sampai pada pertanyaan mengenai keadilan, hukum tetap membutuhkan manusia yang mampu berpikir, menafsirkan, mempertimbangkan, dan bertanggung jawab.

Sebab mesin mungkin dapat menunjukkan banyak arah.

Namun, ilmu hukum tetap dibutuhkan untuk menentukan apakah arah tersebut sesuai dengan hukum dan keadilan.

Pada akhirnya, relevansi ilmu hukum di era AI bukan terletak pada kemampuannya bersaing dengan mesin dalam mengolah data.

Relevansi ilmu hukum terletak pada kemampuannya mengajarkan manusia bagaimana menggunakan kekuatan teknologi tanpa kehilangan kendali atas nilai hukum dan kemanusiaan.

AI dapat membantu manusia melihat lebih jauh.

Tetapi ilmu hukum mengingatkan manusia untuk melihat dengan benar.

Dan selama hukum masih berbicara tentang manusia, selama itu pula kompas hukum tetap berada di tangan manusia.