news-card-video
22 Ramadhan 1446 HSabtu, 22 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

Jalan Panjang Penyandang Disabilitas

23 Januari 2018 1:27 WIB
clock
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:19 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dewa Ayu Nandya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Difabel (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Difabel (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus Etihad Airways yang menurunkan Dwi Aryani dari pesawat karena menggunakan kursi roda adalah satu dari banyaknya kasus mengenai kurangnya kesadaran masyarakat terhadap penyandang disabilitas. Pemerintah tentunya berupaya melindungi hak penyandang disabilitas agar kasus tersebut tidak terulang kembali. Hal ini terbukti dari terbentuknya Undang-Undang no.8 tahun 2016 tentang disabilitas yang dibentuk oleh DPR.
ADVERTISEMENT
Undang-undang tersebut mungkin belum sepenuhnya mengakomodir harapan penyandang disabilitas. Dikutip dari Tirto.id pada tanggal 8 September 2016, Ketua Forum Kesejahteraan Penyandang Cacat Tubuh Indonesia (FKPCTI) Mahmud Fasa mengatakan, pihaknya mengajukan 268 pasal ke badan lesgislasi DPR, tetapi hanya 153 pasal yang muncul. Ada lebih dari 100 pasal yang tidak dimasukkan. Ia pun merasa tidak puas dengan keputusan tersebut.
Walaupun begitu, meski tidak semua pasal tersebut disahkan oleh pemerintah, ada satu poin penting yang diharapkan dapat menggawangi pelaksanaan UU. Poin tersebut adalah tentang pembentukan 'Komnas Disabilitas' yang bertugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, advokasi pelaksanaan penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak-hak penyadang disabilitas. Nantinya, semua tugas yang Komnas ini lakukan akan dilaporkan kepada Presiden.
ADVERTISEMENT
Komnas Disabilitas harus terbentuk tiga tahun setelah UU disahkan atau maksimal pada Maret 2019. Jika Komnas Disabilitas tidak terbentuk, maka undang-undang tentang disabilitas ini terancam hanya sebatas tulisan diatas kertas saja. "Pembentukannya sangat penting. Ini menjadi lembaga pemantauan dan implementasi UU Penyandang Disabilitas. Perlu lembaga independen yang monitor, evaluasi dan implementasi hak-hak disabilitas," kata Hadianti Ramadhani, project officer Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas kepada Tirto.id, pada Rabu (7/9/2016).
Di dalam UU ini ditegaskan bahwa penyandang disabilitas berhak hidup bebas dan terlepas dari stigma buruk yang menimpa dirinya. UU tersebut mengatakan bahwa masyarakat yang mengurangi hak-hak penyandang disabilitas akan dikenakan pidana dua tahun dipenjara dan denda Rp 150 juta. Hal ini ditujukan untuk melindungi penyandang disabilitas dari penipuan dan penghinaan yang diberikan oleh masyarakat.
ADVERTISEMENT
Selain itu, keluarga yang memiliki anggotanya seorang penyandang disabilitas sekarang juga tidak bisa begitu saja lepas tangan. Sebab, keluarga tidak bisa lagi menyerahkan penyandang disabilitas fisik maupun mental ke panti. Mereka harus dirawat oleh keluarganya dengan pengawasan dari ahli terapis.
Diskriminasi di dunia Pendidikan
Peserta difabel yang mengikuti SBMPTN  (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peserta difabel yang mengikuti SBMPTN (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Berdasarkan pantauan komunitas yang peduli penyandang disabilitas, diskriminasi di bidang pendidikan antara lain pernah terjadi dalam mekanisme Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2014. Pada bagian daftar perguruan tinggi berserta jurusannya, tertera beberapa opsi persyaratan untuk calon mahasiswa yang mendaftar.
Terdapat tujuh kode persyaratan, yakni: tidak tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunadaksa, buta warna sebagian, buta warna keseluruhan maupun sebagian. Hal itu tentu merupakan contoh diskriminasi terhadap penyandang disabilitas dalam bidang pendidikan. Tak heran jika hanya terdapat hitungan jari penyandang disabilitas yang dapat duduk di bangku perguruan tinggi.
ADVERTISEMENT
Fajri Nursyamsi, peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) juga membenarkan adanya diskriminasi terhadap penyandang disabilitas di perguruan tinggi. Menurut Fajri, turunnya jumlah penyandang disabilitas yang mengenyam pendidikan tinggi bukan hanya masalah biaya pendidikan dan adaptasi, tetapi juga perlakuan diskriminasi dari lembaga pendidikan. Faktor-faktor itu menyebabkan orang putus sekolah.
UU Penyandang disabilitas pastinya dapat mengakomodir hal tersebut. Dalam pasal 10 disebutkan tentanghak penyandang disabilitas. Salah satu poinnya yakni: “Hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi hak: (c) mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan”.
Untungnya, setelah 2014, para penyandang disabilitas sudah bisa mengikuti seleksi perguruan tinggi negeri.
Kurangnya Lapangan Pekerjaan
Kardiwan (38) driver ojek online difabel  (Foto:  Rafyq Panjaitan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kardiwan (38) driver ojek online difabel (Foto: Rafyq Panjaitan/kumparan)
Serupa dengan bidang pendidikan, penyandang disabilitas juga memiliki peluang pekerjaan yang kecil. Persyaratan lowongan pekerjaan dalam sebuah perusahaan dibilang terlalu tinggi untuk penyandang disabilitas. FKPCTI meminta untuk dihapusnya syarat tinggi yang ditetapkan perusahaan bagi penyandang disabilitas.
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan mengakui adanya syarat tinggi yang ditetapkan perusahaan bagi bagi penyandang disabilitas. Menurut Sapto Purnomo, Kasubdit PTK Khusus Direktorat PTKDN, Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK, Kementerian Ketenagkerjaan, pihaknya membantu menegosiasikan kepada perusahaan. "Kalau syaratnya terlalu tinggi untuk penyandang disabilitas maka tugas kami untuk menegosiasikan kepada pihak perusahaan," ucapnya, pada Selasa (6/9/2016).
Pemerintah sebenarnya sudah mewajibkan perusahaan negara untuk memperkerjakan penyelandang disabilitas sebanyak 2 persen dari total tenaga kerja; dan 1 persen untuk perusahaan swasta. Bahkan, UU juga memberikan insentif bagi perusahaan swasta yang menjalani kewajiban ini.
Aturan ini sudah lama diberlakukan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hingga kini, Kemenaker juga terus aktif memberikan sosialisasi terkait pemberlakuan kerja untuk penyandang disabilitas, karena hal tersebut diatur dalam Pasal 53 ayat (1) UU Penyandang Disabilitas yang menyebut, pemerintah, pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, wajib mempekerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sedangkan ayat (2) mewajibkan perusahaan swasta mempekerjakan paling sedikit 1 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
ADVERTISEMENT
Fasilitas untuk Disabilitas
Penumpang difabel di Kereta Bandara  (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penumpang difabel di Kereta Bandara (Foto: Selfy Sandra Momongan/kumparan)
Tentu sulit bagi penyandang disabilitas untuk bergerak dengan nyaman jika pemerintah tidak memberikan fasilitas yang memadai untuk penyandang disabilitas. Hal ini tak bisa dihilangkan dari catatan saat rapat pembahasan UU berlangsung.
Pemerintah berupaya untuk memperbaiki fasilitas yang lebih peduli dengan disabilitas. Terdapat tiga fasilitas untuk penyandang disabilitas di trotoar yang sampai saat ini tidak terpenuhi, bahkan banyak yang tidak mengerti soal fungsi dan keberadaannya. "Sarana untuk difabel, memang sedang kita perbanyak sekaligus sosialisasi mengenai fungsinya. Kita kerjasama denangan instansi terkait seperti PUPR dan lainnya ya," kata Ahmad Yani, Direktur Pembinaan Keselamatan Kementerian Perhubungan.
Diawali dengan ubin kuning atau yang biasa kita kenal sebagai guiding block. Fasilitas ini berguna untuk penyandang tunanetra untuk berjalan dengan menggunakan guiding block sebagai alat bantu. Guiding block memiliki dua tekstur, yaitu bulat dan lurus yang membantu tuna netra mengetahui tempat ia harus berjalan dan juga tempat ia harus berhenti.
ADVERTISEMENT
Setelah itu, pemerintah membangun ramp. Fungsi dari ramp adalah sebagai fitur pengganti tangga yang dapat digunakan lansia dan penyandang disabilitas untuk naik ke tempat yang lebih tinggi, atau saat akan naik ke transportasi umum seperti kereta dan bus.
Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk membantu penyandang disabilitas mendapatkan hak dan memiiki kehidupan yang lebih baik. Pemerintah diwajibkan untuk lebih peduli lagi terhadap penyandang disabilitas sesuai dengan amanat UU no. 8 tahun 2016.