Konten dari Pengguna

Sejarah Hari Statistik Nasional, Hari yang Seharusnya Lebih Dikenal

Dewa Komang Ady Suryadinatha
Saat ini bekerja sebagai Humas di Badan Pusat Statistik. Orang Bali yang tinggal di Jakarta. Pemain tenis yang hobi menonton bola. Gemar mendengar musik namun lebih senang mendengar cerita dari lingkungan sekitar.
24 September 2022 16:42 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dewa Komang Ady Suryadinatha tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Setiap bulan, terdapat banyak hari bersejarah bagi bangsa Indonesia, khususnya yang ada di penanggalan atau kalender nasional. Tentu tak banyak yang mengingat, apalagi jika hari peringatan tersebut tidak dihiasi dengan warna merah atau dikategorisasikan sebagai hari libur nasional. Dari sekian banyak hari bersejarah tersebut, salah satu yang akan segera datang dan dirayakan adalah Hari Statistik Nasional.
ADVERTISEMENT

Sejarah Panjang Hari Statistik Nasional

Hari Statistik Nasional bukanlah hari yang baru kemarin sore ditetapkan. Sejarah panjang kegiatan statistik di Indonesia bermula pada tahun 1920 saat kantor dengan tugas utama mengatur urusan statistik dibangun di Bogor oleh Direktur Pertanian dan Perdagangan (Director van Landbouw Nijverheid en Hendel) Belanda untuk Indonesia.
4 Tahun berlalu, pemerintah kolonial merasa bahwa urusan statistik semakin penting. Pada 1924, lembaga ini kemudian berganti nama menjadi Kantor Pusat Statistik (Centraal Kantoor voor de Statistik) dan dipindahkan ke Batavia (Jakarta). Tentu dengan tujuan agar lebih dekat dengan pusat pemerintahan.
Kantor Badan Pusat Statistik. Sumber: Pribadi
Kantor Pusat Statistik mulai mengerjakan beberapa tugas penting seperti Statistik Perdagangan, Statistik Pertanian, Statistik Kerajinan, Statistik Konjungtor, dan Statistik Sosial. Salah satu produk perundang-undangan yang diihasilkan adalah Volkstelling Ordonnantie 1930 (Staatsblad 1930 Nomor 128) yang menjadi dasar pelaksanaan Sensus Penduduk pada tahun 1930, dan Statistiek Ordonnantie 1934 (Staatsblad Nomor 508) tentang kegiatan perstatistikan.
ADVERTISEMENT
Pasca kemerdekaan, statistik tetap menjadi salah satu hal ihwal untuk disusun demi kepentingan pembangunan. Presiden RI pertama Indonesia, Soekarno, saat itu lantas membuat Keputusan Presiden RI Nomor 172 Tahun 1957 pada 1 Juni 1957 yang menetapkan untuk mengubah tata nama Kantor Pusat Statistik menjadi Biro Pusat Statistik.
Kantor Badan Pusat Statistik. Sumber: Pribadi
Singkat cerita, mengingat pentingnya pelaksanaan Sensus Penduduk, pemerintah selanjutnya mengundangkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1960 tentang Sensus sebagai pengganti Volkstelling Ordonnantie 1930.
Pada tanggal 26 September 1960, Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik sebagai pengganti Statistiek Ordonnantie 1934. Undang-Undang tersebut secara rinci mengatur penyelenggaraan statistik dan organisasi Biro Pusat Statistik.
Meski era kepemimpinan berganti, urusan statistik tetap mengiringi jalan pemerintahan. Presiden RI kedua, Soeharto, pada Agustus 1996 menetapkan tanggal diundangkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1960 tentang Statistik tersebut sebagai ”Hari Statistik Nasional”. Alasannya, titik itu dianggap sebagai "Kemerdekaan statistik dari aturan sistem perundang-undangan kolonial"
ADVERTISEMENT

Relevansi Hari Statistik Nasional untuk Kini dan Nanti

Lantas, apa relevansi peringatan Hari Statistik Nasional dalam kehidupan saat ini?

Boleh jadi kini beberapa dari masyarakat Indonesia, terutama yang terpelajar, telah mengenal statistik. Namun tak dapat dipungkiri bahwa tidak semua orang menyukai dan menganggap penting informasi-informasi yang berupa angka-angka tersebut.
Meskipun cenderung tidak disukai, idealnya pemerintah adalah pengguna data dan statistik yang utama. Pemerintah selaku pemangku kebijakan membutuhkan data statistik untuk berbagai keperluan. Pemisahan kepentingan dalam perencanaan haruslah mengedepankan prinsip how to do the right things dibandingkan how to do the things right.
Disinilah data dan statistik akan senantiasa berperan. Right things tersebut dapat sangat dibantu dengan gambaran yang diberikan oleh data dan statistik yang telah dikumpulkan. Setelah itu barulah pemerintah atau pengambil keputusan dapat mengerahkan segala daya dan upaya yang dimiliki untuk memecahkan persoalan secara benar, efektif, dan lebih efisien.
Pengumpulan Data di Lapangan. Sumber: Pribadi
Tantangan selanjutnya adalah tentang pengumpulan data dan statistik yang dibutuhkan. Sering ditemui kasus dimana pengumpulan data di lapangan kian lama kian menemui tantangan yang sulit dibendung. Lembaga pengumpul data harus mampu menjaga kualitas data yang dikumpulkan mulai dari sisi perencanaan hingga diseminasi hasil.
ADVERTISEMENT
Nantinya, kemajuan teknologi harus dapat dimanfaatkan untuk menunjang proses pengumpulan data di lapangan. Apalagi mobilitas masyarakat kian hari kian cepat. Cara-cara baru dan pemanfaatan big data sebagai informasi penunjang menjadi keharusan di masa yang akan datang.
Apalagi isu mengenai keamanan data pribadi akan selalu muncul seiring dengan kesadaran yang tumbuh mengenai peran masyarakat sebagai sumber data. Kewajiban pengampu, dalam hal ini lembaga yang berwenang untuk mengumpulkan dan mengolah data, adalah untuk melindungi dan menjaga kerahasiaan data yang dikumpulkan.
Peringatan Hari Statistik Nasional seharusnya menjadi tonggak pengingat bahwa kini, data dan statistik akan senantiasa berperan untuk pembangunan. Disamping itu, nantinya, data dan statistik akan terus berubah mengikuti perkembangan zaman.

Setiap pihak memegang peran yang sama, masyarakat (sebagai sumber data), lembaga (sebagai pengumpul data), dan pemerintah (sebagai pengguna data) harus berkolaborasi untuk mewujudkan statistik berkualitas demi bangsa yang lebih sejahtera.