“Bukan Menambah Aplikasi, Saatnya Menyatukan Data Kesehatan”

ASN, Public Health, Kebijakan & Transformasi Pelayanan Kesehatan, senang menulis tentang data, kebijakan, dan inovasi pemerintahan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari dr I Dewa Gede Dony Lesmana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Belakangan, cerita tenaga kesehatan yang kewalahan menghadapi beban input data program Cek Kesehatan Gratis (CKG) cukup mudah ditemukan di media sosial. Digitalisasi yang semestinya memudahkan pekerjaan justru terasa 'merepotkan' ketika petugas harus memasukkan data berulang ke berbagai aplikasi.
Sebelum era digital, pencatatan dan pelaporan banyak dilakukan secara manual. Data harus direkap, dikelompokkan sesuai indikator, kemudian dihitung dan dilaporkan. Digitalisasi menawarkan proses yang lebih cepat, mudah dipantau, dan berpotensi mengurangi pekerjaan administratif tenaga kesehatan.
Lalu sebenarnya apa yang terjadi dengan CKG?. Bayangkan seandainya ada masyarakat yang mendaftar CKG, kemudian dia menjadi terduga atau terdiagnosis Tuberkulosis, maka petugas harus menginput data tersebut di aplikasi CKG dan Sistem Informasi Tuberkulosis (SITB). Kemudian petugas juga harus input data lagi pada sistem informasi Puskesmas (SIMPUS) maupun sistem informasi JKN selaku operator jaminan kesehatan. Proses input berulang ini sangat menyita waktu, menambah beban administratif dan meningkatkan risiko kesalahan penginputan data.
Kesenjangan antara harapan dan realita tenaga kesehatan ini sebenarnya sudah ditangkap dan diupayakan solusinya oleh Kementerian Kesehatan dengan meluncurkan SATUSEHAT pada tanggal 26 Juli 2022. SATUSEHAT merupakan ekosistem pertukaran data kesehatan yang menghubungkan fasilitas kesehatan, regulator, penyelenggara jaminan kesehatan, serta penyedia layanan digital. Platform ini menggunakan standar HL7 FHIR untuk memungkinkan pertukaran data antar sistem. Dengan demikian, data yang dicatat di fasilitas kesehatan diharapkan dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan tanpa harus diinput kembali berulang kali.
Berdasarkan dashboard Monitoring Integrasi Data SATUSEHAT yang diperbarui pada Agustus 2026, seluruh Puskesmas dan rumah sakit yang menjadi sasaran dashboard telah terintegrasi dan rutin mengirimkan data ke SATUSEHAT. Capaian ini tentunya patut diapresiasi, namun mengapa proses input data berulang masih terjadi difaskes.
Kendala utamanya adalah masih sangat tingginya fragmentasi sistem informasi kesehatan di Indonesia. Kementerian Kesehatan pernah memetakan terdapat lebih dari 400 aplikasi kesehatan pemerintah (SITB, SIHA, ASIK, dll) yang belum terintegrasi difasilitas kesehatan, dikelola terpisah oleh direktorat dan program berbeda di Kementerian Kesehatan, serta masing-masing berjalan dengan standar data dan format pelaporan sendiri. Selain itu, walaupun Permenkes Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis mewajibkan seluruh faskes menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) dan terintegrasi dengan SATUSEHAT paling lambat 31 Desember 2023, masih banyak vendor Sistem Informasi yang hanya melakukan bridging ‘minimal’ tanpa mengirim informasi lengkap misalnya diagnosis dan resep pasien. Selain itu kendala klasik seperti jumlah SDM yang terbatas terutama tenaga IT difasilitas kesehatan serta infrastruktur yang tidak merata di Indonesia masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan.
Setelah meluncurkan Cetak Biru Strategi Transformasi Digital Kesehatan 2024 kemudian dilanjutkan oleh Permenkes Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Kesehatan 2025–2029, dimana salah satunya adalah Transformasi Teknologi Kesehatan, sebenarnya kita sudah punya peta jalan yang tepat menuju prinsip WHO yaitu "collect once, use many times" seperti yang sudah berjalan sukses di beberapa negara seperti Estonia dengan E-Health, Taiwan dengan My Health Bank atau dari Singapura dengan National Electronic Health Record (NEHR). Namun agar prosesnya berjalan lebih cepat, menurut saya ada beberapa langkah yang perlu didorong. :
Pertama, Penguatan regulasi yang sudah ada. Permenkes dirasa kurang kuat mengatur, sehingga dapat dipertimbangkan mengeluarkan Perpres atau Peraturan Bersama antar lembaga terkait (Kemenkes, Komdigi, BSSN atau BPJS Kesehatan).
Kedua, mengatur tata kelola dan interoperabilitas data kesehatan. Belajar dari Singapura maupun rekomendasi teknis dari WHO, dapat dipertimbangkan membentuk Lembaga Otoritas Digital Kesehatan Khusus untuk mengawal percepatan proses konsolidasi ini. Fungsi ini dapat diperkuat melalui kelembagaan yang sudah ada seperti Pusdatin atau membentuk lembaga khusus dengan mandat, anggaran, dan kewenangan yang memadai. Lembaga ini juga nantinya memastikan vendor sistem informasi menggunakan standar dan mapping data yang seragam dengan SATUSEHAT.
Ketiga, Hadirkan reward dan punishment yang jelas. Ironisnya, ada vendor sistem informasi yang bertahun-tahun tidak mengirim data secara lengkap di SATUSEHAT, sementara yang berhasil integrasi penuh nyaris tanpa apresiasi. Vendor tidak patuh bisa dikenai sanksi daftar hitam. Sementara bagi faskes, publikasi capaian di dashboard publik hingga penundaan pembayaran kapitasi dan klaim. Sebaliknya, faskes berkinerja tinggi layak mendapat insentif seperti percepatan klaim BPJS, prioritas anggaran pusat atau penghargaan tingkat nasional bagi faskes dan vendor.
Keempat, Pemerataan Infrastruktur dan SDM. Kolaborasi dengan Komdigi untuk prioritas internet di fasyankes dan percepatan pembangunan infrastruktur daerah 3T. Pelatihan e-learning berkelanjutan dengan sertifikasi kompetensi digital untuk nakes apabila terkendala pelatihan secara luring.
Kelima, menyediakan dukungan tenaga administrasi/pengelola data selama masa transisi. Selama interoperabilitas belum sepenuhnya menghilangkan pekerjaan input manual, pemerintah dapat menyediakan dukungan tenaga pengelola data untuk program dengan beban pencatatan tinggi atau yang termasuk dalam program prioritas sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Belajar dari Estonia, Taiwan maupun Singapura menunjukkan bahwa single entry data kesehatan itu bukanlah hal yang mustahil. Dengan komitmen politik yang kuat, kolaborasi multisektor termasuk keberanian mengakhiri ego sektoral serta monitoring evaluasi secara berkala, Indonesia diyakini bisa membangun ekosistem digital yang saling terintegrasi dalam 5-10 tahun kedepan. Tanpa itu semua, input data berulang akan terus membebani nakes didaerah dan Transformasi Digital hanya akan menjadi slogan di atas kertas.
