Konsisten Menjalankan Pergub Demi Menekan Penyebaran Covid-19 di Bali

I Dewa Made Suka
I Dewa Made Suka, SH., M.Pd.H, Pernah menjadi kontributor koran TOKOH, sekarang menjadi Widyaiswara pada Perwakilan BKKBN Provinsi Bali. Pendidikan Strata I, pada Fakultas Hukum Unud, Strata II di IHDN Denpasar.
Konten dari Pengguna
19 September 2020 20:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari I Dewa Made Suka tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sampai hari ini, pandemi covid-19, masih menjadi ancaman bagi masyarakat dunia. Alih-alih menurun, ternyata penyebarannya semakin masif. Hampir semua negara terpapar virus mematikan itu. Tidak terkecuali Indonesia. Kasus virus corona pertama kali diumumkan Presiden Joko Widodo, pada 2 Maret 2020, belakangan semakin meningkat.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laman covid-19.go.id, hingga selasa, 7 Sept 2020 jumlah pasien positif virus corona di Indonesia mencapai 196.989 orang, dengan tingkat kesembuhan mencapai 140.652 dan pasien meninggal sebanyak 8.130 orang.
Sedangkan catatan global memperlihatkan data Covid-19 menyebutkan jumlah negara terpapar virus corona-19 sebanyak 216 negara, terkonfirmasi 17.660.523 dan meninggal sebanyak 680.894 orang.
Di Bali sendiri, sebagaimana diberitakan oleh Indobalinews, per 7 September 2020 mencatat perkembangan Pandemi Covid-19 dan pertambahan kasus terkonfirmasi sebanyak 173 orang melalui transmisi lokal. Sementara kasus sembuh sebanyak 94 orang dan 11 pasien terkonfirmasi meninggal dunia.
Data di atas memberi gambaran kepada kita bahwa tidak ada negara, atau masyarakat di dunia ini yang kebal dari virus corona-19. Pemerintah pusat maupun daerah sudah mengambil langkah-langkah serius dan strategis guna mencegah penyebaran virus corona di daerahnya.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi Bali merespon cepat kondisi pandemi ini dengan mengeluarkan Peraturan Gubernur No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kebijakan Nasional Menekan Penyebaran Covid
Secara nasional, Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahkan telah mengeluarkan instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Dalam Inpres tersebut Presiden memerintahkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dan Kapolri Jenderal Idham Azis mengawasi warga agar meningkatkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan di tengah pandemi Virus Corona.
Jokowi langsung memberikan tiga perintah kepada Panglima TNI. Pertama, memberikan dukungan kepada gubernur, bupati atau wali kota dengan mengerahkan kekuatan TNI untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kedua, Jokowi memerintahkan Hadi bersama Idham dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat. Perintah terakhir adalah meminta Hadi melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Sementara untuk Kapolri, Jokowi memberikan lima perintah. Pertama, memberikan dukungan kepada gubernur, bupati atau wali kota dengan mengerahkan kekuatan Polri untuk melakukan pengawasan pelaksanaan protokol kesehatan di masyarakat. Kedua, Idham bersama Hadi dan instansi lain secara terpadu dengan pemerintah daerah menggiatkan patroli penerapan protokol kesehatan di masyarakat.
Ketiga, melakukan pembinaan masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19. Keempat, Jokowi memerintahkan Idham mengefektifkan upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan. Kelima, mengatur sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan.
ADVERTISEMENT
Konsisten Menjalankan Pergub
Disebutkan dalam Pergub No 46/2020 tersebut bahwa “Bagi perorangan di wilayah Provinsi Bali tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah dikenakan denda administratif Rp 100.000,- dan / atau penundaan pelayanan administratif sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi Bali.
Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum, tidak menyediakan sarana pencegahan covid-19, dikenakan denda administratif Rp 1.000.000,-, dipublikasikan di media massa sebagai pelaku tidak taat protokol kesehatan, dan/atau rekomendasi pembekuan sementara izin usaha. Juga dapat dikenakan sanksi lainnya, sesuai Awig-Awig dan Perarem Desa Adat atau Ketentuan Perundang-undangan”
Protokol kesehatan yang harus dipatuhi meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya. Selain itu, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
ADVERTISEMENT
Sanksi terhadap pelanggaran penerapan protokol kesehatan pun sudah disiapkan dalam empat bentuk yakni berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, denda adminisratif, atau penghentian/penutupan sementara penyelenggaraan usaha.
Pergub ini merupakan penegasan dan penguatan tradisi di era normal baru agar masyarakat semakin sadar dan semakin mengerti betapa pentingnya mengikuti protokol kesehatan, demi menjaga diri dan orang lain.
Sinergi antara pemerintah dan masyarakat, utamanya masyarakat adat dan pecalang desa adat sangat diperlukan agar pandemi virus corona ini dapat diatasi secara bersama-sama, terlebih ekonomi Bali terbanyak bersumber dari dunia pariwisata.
Kalau pariwisata belum pulih, maka pemerintah Provinsi Bali dan dunia pariwisata, masih kesulitan untuk mendatangkan wisatawan, baik wisatawan nusantara (wisnus) atau juga wisatawan manca negara (wisman). Sebaiknya pakai masker, daripada denda 100.000 rupiah ***
ADVERTISEMENT