Konten dari Pengguna

Child Grooming: Kejahatan Psikologis yang Legalitasnya Kini Tak Lagi Sunyi

Dewita Cahya Fortuna

Dewita Cahya Fortuna

Berkuliah di Jurusan S1 Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Surabaya

·waktu baca 4 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dewita Cahya Fortuna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber by: https://unsplash.com/id/foto/tanda-kuning-yang-bertuliskan-perhatikan-anak-anak-di-atasnya-FM0YxBU41-E
zoom-in-whitePerbesar
Sumber by: https://unsplash.com/id/foto/tanda-kuning-yang-bertuliskan-perhatikan-anak-anak-di-atasnya-FM0YxBU41-E

Di tengah gencarnya digitalisasi, muncul kejahatan baru yang kerap luput dari perhatian orang tua: child grooming. Kejahatan ini merupakan modus di mana pelaku membangun kepercayaan dan ikatan emosional dengan anak untuk tujuan eksploitasi seksual. Keberadaannya tidak hanya merusak masa depan korban, tetapi juga menyulitkan aparat penegak hukum dalam menjerat pelaku karena tidak adanya definisi khusus dalam undang-undang. Opini hukum ini akan membahas fenomena child grooming, mengidentifikasi perangkat hukum yang ada, serta mengevaluasi apakah regulasi di Indonesia sudah cukup kuat untuk melindungi anak-anak dari ancaman predator digital.

Bayangkan seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang setiap sore rajin mengirim foto ke "pacar" yang dikenalnya lewat permainan daring. Ia merasa dicintai, diperhatikan, menjadi pusat perhatian seseorang yang ia hormati. Ia tidak tahu bahwa lelaki itu sebenarnya seorang pelaku child grooming. Kasus ini bukan sekadar kisah fiksi, ia adalah realitas kelam di balik layar telepon pintar yang hingga saat ini masih sering dipandang sebelah mata: "Itu hanya pacaran biasa".

Nyatanya, praktik grooming adalah jerat sistematis yang dirancang sedemikian rupa oleh orang dewasa untuk menjerat anak. Bukan sekadar "pencabulan biasa", ia adalah manipulasi psikologis yang seringkali tidak meninggalkan jejak fisik tetapi meninggalkan luka psikis permanen. Parahnya, karena tidak ada satu pasal pun yang secara spesifik mencantumkan "child grooming", pelaku kerap hanya dijatuhi hukuman yang setengah hati.

LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) menegaskan bahwa child grooming adalah "kejahatan sunyi" yang nyaris tidak terbaca sebagai tindak pidana. Menurut Wakil Ketua LPSK Sri Nurherwati, korban seringkali tidak sadar bahwa dirinya sedang menjadi target kejahatan karena pelaku telah berhasil memanipulasi mereka; mereka justru merasa berhutang budi kepada sosok dewasa yang memberikan perhatian dan penghormatan yang selama ini mereka rindukan.

Lebih mengkhawatirkan lagi, Indonesia saat ini berada dalam kondisi yang disebut KPAI sebagai “darurat eksploitasi seksual anak daring". Data NCMEC (National Center for Missing & Exploited Children) bahkan menempatkan Indonesia di peringkat keempat dunia dan kedua di Asia untuk temuan konten pornografi dan eksploitasi seksual anak. Data PPATK juga menemukan temuan mengejutkan: sekitar 24.000 anak berusia 10-18 tahun menjadi korban prostitusi online dengan total transaksi mencapai Rp127 miliar.

UU Perlindungan Anak (UU 35/2014) Pasal 76E menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan, ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul. Inilah pasal yang paling sering digunakan untuk menjerat pelaku grooming, dengan ancaman pidana penjara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar

Apakah child grooming telah diatur secara spesifik dalam hukum positif Indonesia, atau hanya diakomodasi dalam pasal-pasal lain?Regulasi yang Sektoral: Antara Perlindungan dan Kebuntuan Secara normatif, sebenarnya tidak ada kekosongan hukum absolut terkait child grooming. Frasa "membujuk anak" dalam Pasal 76E UU Perlindungan Anak, serta larangan distribusi konten cabul dalam Pasal 27 UU ITE, telah menjadi pasal-pasal andalan penuntut umum. Namun, permasalahannya terletak pada tiadanya definisi eksplisit mengenai grooming sebagai sebuah tahapan kejahatan (dari pendekatan, pengkondisian, hingga eksekusi kekerasan seksual).

Penegak hukum seringkali terjebak pada perdebatan material: apakah tindakan membangun relasi lewat chatting, memberi hadiah, atau mengirim pesan mesra sudah dapat dikualifikasikan sebagai "bujuk" dalam arti pidana? Karena grooming tidak berdiri sendiri sebagai delik utama, konstruksi dakwaan menjadi rentan lemah jika tidak dikombinasikan dengan bukti fisik (video cabul atau persetubuhan). Akibatnya, banyak pelaku hanya dihukum untuk perbuatan cabulnya saja, sementara proses manipulasi psikologis yang berbulan-bulan tidak mendapat sanksi proporsional.

Child grooming adalah bentuk kejahatan modern yang bernuansa psikologis dan tidak kasat mata. Meskipun Indonesia telah memiliki beberapa payung hukum (UU Perlindungan Anak, UU ITE, dan UU TPKS) yang dapat menjerat pelaku, ketiadaan definisi spesifik serta standar pembuktian yang seragam masih menjadi PR besar penegak hukum. Vonis 8,5 tahun di Jakarta Timur adalah kemajuan, namun tanpa restitusi yang memadai, pemulihan korban akan terhambat.

Sudah saatnya Indonesia memperbarui regulasi dengan memasukkan child grooming sebagai delik pidana tersendiri dengan ancaman hukuman yang setimpal, sekaligus membentuk satuan tugas nasional perlindungan anak di ranah digital. Di sisi lain, peran serta masyarakat, orang tua, dan keluarga sangat krusial dalam mengawasi aktivitas daring anak-anak kita. Jangan biarkan rumah menjadi tempat paling aman, sementara dunia maya menjadi arena pembantaian mental bagi generasi penerus bangsa.