Child Grooming Marak, Hukum Indonesia Masih Datang Terlambat

Berkuliah di Jurusan S1 Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dewita Cahya Fortuna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Perkembangan ruang digital telah mengubah cara anak-anak berinteraksi, belajar, dan bersosialisasi. Namun, di balik kemudahan akses teknologi, tersembunyi ancaman serius yang kerap luput dari perhatian: child grooming. Dalam pandangan penulis, maraknya praktik grooming terhadap anak di ruang digital menunjukkan bahwa hukum Indonesia masih bergerak lambat menghadapi bentuk kejahatan seksual berbasis teknologi yang terus berkembang.
Child grooming bukan sekadar komunikasi biasa antara orang dewasa dan anak di internet. Ia adalah proses manipulasi psikologis yang sistematis, di mana pelaku membangun kedekatan emosional untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum melakukan eksploitasi lebih jauh. Proses ini sering berlangsung diam-diam, tanpa disadari anak maupun orang tua, hingga akhirnya berujung pada kekerasan seksual atau pemerasan berbasis konten pribadi.
Sayangnya, kerangka hukum yang ada di Indonesia belum sepenuhnya mampu menjangkau fase awal kejahatan ini. Banyak aturan pidana masih berfokus pada tindakan eksploitasi yang sudah terjadi secara nyata, bukan pada proses manipulatif yang menjadi fondasi child grooming. Akibatnya, aparat penegak hukum sering kali baru dapat bertindak setelah kerugian besar dialami korban. Dalam konteks ini, hukum terlihat lebih reaktif daripada preventif.
Kondisi tersebut memperlihatkan adanya kesenjangan antara perkembangan teknologi dan kesiapan regulasi. Interaksi digital memungkinkan pelaku menjangkau korban lintas wilayah, bahkan lintas negara, dengan identitas yang dapat disamarkan. Sementara itu, pembuktian hukum terhadap manipulasi psikologis di ruang digital masih dianggap rumit dan belum menjadi prioritas dalam sistem peradilan pidana. Ketika hukum belum mampu mengenali grooming sebagai tahap awal kejahatan seksual, maka perlindungan terhadap anak menjadi terlambat diberikan.
Di sisi lain, tanggung jawab platform digital juga belum ditegaskan secara optimal. Banyak layanan media sosial dan aplikasi komunikasi yang digunakan anak belum memiliki sistem perlindungan yang benar-benar ramah anak. Mekanisme pelaporan sering kali rumit, respons lambat, dan tidak memberikan rasa aman bagi korban. Dalam situasi ini, anak berada di ruang yang secara teknologi maju, tetapi secara perlindungan hukum masih rapuh.
Dampaknya tidak bisa dianggap sepele. Korban child grooming kerap mengalami trauma psikologis jangka panjang, rasa bersalah, ketakutan, serta kehilangan kepercayaan terhadap lingkungan sosialnya. Lebih jauh, maraknya kasus ini mencerminkan kegagalan kolektif dalam menghadirkan ruang digital yang aman bagi generasi muda. Jika anak tidak terlindungi di ruang tempat mereka tumbuh dan belajar, maka negara belum sepenuhnya menjalankan kewajibannya dalam menjamin hak anak untuk hidup aman dan bermartabat.
Menurut penulis, sudah saatnya pendekatan hukum terhadap child grooming bergeser dari reaktif menjadi preventif. Negara perlu memperjelas pengakuan terhadap grooming sebagai bentuk kejahatan seksual berbasis digital yang dapat ditindak sejak tahap pendekatan manipulatif, bukan menunggu terjadinya eksploitasi fisik atau penyebaran konten intim. Langkah ini penting agar aparat penegak hukum memiliki dasar yang kuat untuk melakukan intervensi lebih dini.
Selain itu, kewajiban hukum bagi platform digital perlu diperkuat. Penyedia layanan digital tidak bisa lagi diposisikan semata-mata sebagai perantara netral. Mereka harus bertanggung jawab menciptakan sistem deteksi dini, pengawasan berbasis keamanan anak, serta mekanisme pelaporan yang mudah diakses dan berpihak pada korban. Tanpa keterlibatan aktif platform, perlindungan anak di ruang digital akan selalu tertinggal.
Upaya hukum juga harus dibarengi dengan peningkatan literasi digital berbasis perlindungan anak. Anak perlu dibekali pemahaman tentang batas aman berinteraksi di dunia maya, sementara orang tua dan pendidik harus lebih peka terhadap pola manipulasi digital yang tidak selalu terlihat secara kasat mata. Pencegahan sosial dan pendidikan tidak dapat dipisahkan dari pembaruan hukum.
Pada akhirnya, child grooming adalah bentuk kejahatan modern yang menuntut respons hukum modern pula. Selama hukum Indonesia masih datang setelah korban jatuh, selama itu pula anak-anak akan tetap menjadi pihak yang paling dirugikan di ruang digital. Perlindungan anak tidak boleh menunggu tragedi berikutnya; ia harus hadir sejak tanda bahaya pertama muncul.
