Konten dari Pengguna

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 Skor Indonesia 34: Gagalnya Penegak Hukum KPK

Dewita Cahya Fortuna

Dewita Cahya Fortuna

Berkuliah di Jurusan S1 Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Surabaya

·waktu baca 3 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dewita Cahya Fortuna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber by https://unsplash.com/id/foto/gunting-dan-gulungan-uang-di-atas-meja-Tb9sgkp77LM?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink
zoom-in-whitePerbesar
Sumber by https://unsplash.com/id/foto/gunting-dan-gulungan-uang-di-atas-meja-Tb9sgkp77LM?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink

Indeks Persepsi Korupsi (IPK) 2025 mencatat Skor Indonesia 34. Tahun 2026 dibuka dengan kabar buruk bagi panggung antikorupsi Indonesia. Lembaga Transparency International merilis laporan yang mencatat skor Indonesia merosot menjadi 34, turun tiga poin dari tahun sebelumnya, dan peringkat pun melorot ke deretan 109. Ini bukan sekadar angka, melainkan alarm keras yang menandakan daruratnya pemberantasan korupsi di tengah semaraknya gebrakan penegakan hukum. Ironisnya, kemunduran ini terjadi di saat yang sama ketika kita mendengar deretan keberhasilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan lahirnya berbagai peraturan hukum baru. Pertanyaan besar pun mengemuka: mengapa ada kesenjangan yang begitu mencolok antara "kinerja" dan "persepsi"?

Skor IPK Indonesia yang terus memburuk ini merupakan refleksi nyata dari melemahnya integritas sektor publik, tata kelola pemerintahan yang korup, dan lemahnya penegakan hukum di berbagai level, termasuk proyek strategis nasional, birokrasi pusat hingga daerah. Di satu sisi, kita disuguhi berita-berita heroik tentang penangkapan pejabat bermasalah oleh KPK serta sederet putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai progresif. Namun, di sisi lain, angka persepsi menurun drastis. Ironi ini lahir dari

(1) masih maraknya kasus “kelelawar” di tubuh BUMN dan pemda yang lolos dari jerat penegakan hukum;

(2) proses legislasi dan revisi regulasi yang kontroversial; serta (3) ketidakadilan dalam pemberantasan korupsi, yang sering dinilai gagal menyentuh akar kekuasaan politik dan oligarki ekonomi.

Mengapa pemberantasan korupsi di Indonesia gagal menciptakan efek jera, ditandai dengan maraknya “hukuman ringan” dan “vonis bebas” bagi pejabat negara terpeluk, di tengah gencarnya operasi penegakan hukum?

Mengapa Efek Jera Gagal Tercapai?

Penegakan hukum kita masih bersifat “tumpul ke atas, tajam ke bawah.” Meskipun banyak pejabat BUMN, menteri, atau kepala daerah berhasil ditangkap, suara masyarakat percaya bahwa tingkat keadilan masih timpang. Publik melihat “pertarungan kelas” dalam hukuman: si borjuis korupsi bisa lepas dengan bayar uang pengganti atau restitusi, sementara pejabat kelas bawah dihukum berat. Tidak adanya pemiskinan terhadap pelaku korupsi, dan tidak dihitungnya kerugian negara secara komprehensif sebagai faktor pemberat dalam vonis, menjadi pangkal mengapa pemberantasan korupsi tak kunjung memberikan efek jera utuh.

Kemunduran IPK Indonesia adalah alarm bahwa pemberantasan korupsi di negeri ini terus berjalan di tempat. Di tingkat elite, muncul perkembangan positif seperti lahirnya aturan progresif dari MK dan operasi penangkapan massal oleh KPK. Namun, di tataran praktis, sistem keadilan kita masih rapuh: penegak hukum terkesan kesulitan menghukum berat pelaku besar, masih maraknya kasus yang lolos dari jeratan, serta politik dinasti yang kian subur hanya akan memperburuk persepsi korupsi sistemik.

Jika kita tidak segera melakukan dua hal:

pertama, mereformasi mekanisme pengawasan proyek strategis secara fundamental dengan menutup lubang KKN di level perizinan hingga tahun anggaran;

kedua, memperkuat supremasi hukum dengan memberikan kepastian, konsistensi, dan sanksi yang setimpal tanpa pandang bulu. Maka skor IPK Indonesia bukan hanya akan merosot lebih dalam, tetapi juga akan membuat publik percaya bahwa “mafia korupsi” telah menyusup ke dalam sendi-sendi tata kelola negara dan hukum kita. Jika itu terjadi, maka cita-cita Indonesia Emas 2045 hanya akan menjadi ilusi belaka.