Israel-Palestina: Pendudukan Ilegal & Pelanggaran Konvensi Jenewa

Berkuliah di Jurusan S1 Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dewita Cahya Fortuna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Israel-Palestina Pendudukan Ilegal & Pelanggaran Konvensi Jenewa Apa yang terjadi di tanah Palestina bukanlah sekadar perselisihan teritorial biasa. Ini adalah tragedi kemanusiaan yang telah berlangsung puluhan tahun, di mana sebuah bangsa terus hidup di bawah bayang-bayang pendudukan, kekerasan, dan penindasan yang sistematis. Sebab, di balik setiap generasi yang tumbuh di tengah reruntuhan, di balik setiap keluarga yang kehilangan rumah dan orang-orang tercinta.
Dari Konflik Israel-Palestina Kedaulatan yg Dirampas & Hukum yg Terabaikan Perjalanan panjang konflik ini meninggalkan jejak fakta hukum yang tak terbantahkan. Mahkamah Internasional (ICJ) telah berbicara dengan jelas melalui dua pendapatnya yang penting. Pada bulan Juli 2024, ICJ menyatakan bahwa kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki adalah ilegal, dan pendudukan ini harus diakhiri secepat mungkin. Kemudian, pada bulan Oktober 2025, Mahkamah kembali menegaskan bahwa Israel, sebagai kekuatan pendudukan, memiliki kewajiban untuk memastikan penduduk Gaza mendapatkan pasokan kebutuhan pokok, dan untuk memfasilitasi bantuan kemanusiaan dari badan-badan PBB seperti UNRWA.
Data dari laporan Kantor Hak Asasi Manusia PBB (OHCHR) yang dirilis pada Mei 2026 memberikan gambaran yang sungguh memilukan. Sejak 7 Oktober 2023 hingga 31 Mei 2025, lebih dari 72.000 warga Palestina tewas di Gaza, termasuk ribuan anak-anak dan perempuan. Mereka tewas di rumah-rumah mereka, di tempat penampungan pengungsi, di sekolah, di rumah sakit, di tempat ibadah, bahkan saat mengantre untuk mendapatkan bantuan makanan. Di Tepi Barat, lebih dari 1.000 warga Palestina kehilangan nyawa akibat tembakan pasukan Israel dan kekerasan pemukim ilegal. Pemukiman Israel terus berkembang dengan kecepatan yang belum pernah terjadi sebelumnya, memperkuat apa yang oleh para pengamat disebut sebagai agenda aneksasi terselubung.
Apakah pendudukan yang telah berlangsung lebih dari setengah abad ini masih bisa dianggap sebagai situasi sementara, ataukah ini telah menjadi bentuk aneksasi permanen yang melanggar hukum internasional? Mari kita renungkan bersama. Hukum internasional bukanlah kumpulan teks mati di perpustakaan. Ia adalah janji yang dibuat oleh negara-negara di dunia untuk hidup bersama dalam damai dan saling menghormati. Namun, di tanah Palestina, janji itu terasa seperti mimpi yang tak pernah terwujud.
Pertama, tentang pendudukan dan aneksasi. Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB dengan tegas melarang penggunaan kekuatan untuk merebut wilayah negara lain. Prinsip ini adalah salah satu fondasi paling dasar dari tatanan dunia modern, yang oleh para ahli hukum disebut sebagai jus cogens norma yang tidak dapat dilanggar oleh negara mana pun. Namun, apa yang kita saksikan di lapangan adalah kebalikannya. Pemukiman Israel terus dibangun di tanah yang secara hukum bukan milik mereka, dan rencana-rencana seperti proyek yang strategis menunjukkan upaya sistematis untuk memecah belah wilayah Palestina sehingga mustahil bagi negara Palestina yang bersatu untuk terbentuk. Mahkamah Internasional telah menyatakan bahwa pendudukan ini ilegal, dan semua negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui atau mendukung kelanjutannya.
Ketika saya merenungkan semua ini, saya tidak bisa tidak merasa bahwa kita sedang menyaksikan sebuah ujian besar bagi hati nurani umat manusia. Hukum internasional telah berbicara dengan cukup jelas melalui Mahkamah Internasional dan berbagai badan PBB. Namun, di lapangan, hukum itu seperti diteriakan di tengah angin gurun terdengar tetapi tak diindahkan. Akuntabilitas dan keadilan bukanlah kemewahan, melainkan syarat mutlak bagi perdamaian yang langgeng. Tanpa itu, konflik ini akan terus berulang, generasi demi generasi, dengan penderitaan yang tiada akhir. Pada akhirnya, pertanyaan yang harus kita tanyakan bukan hanya apa yang terjadi di sana, tetapi juga apa yang akan kita lakukan tentang hal itu. Karena setiap kali kita diam di hadapan ketidakadilan, kita telah memilih untuk menjadi bagian dari masalah, bukan solusinya.
