Konten dari Pengguna

Kampanye Partai Politik di Media Sosial Sebelum Waktunya

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dewita Cahya Fortuna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Foto oleh Edmond Dantès dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-teknologi-ipad-tablet-7103161/
zoom-in-whitePerbesar
Foto oleh Edmond Dantès dari Pexels: https://www.pexels.com/id-id/foto/tangan-teknologi-ipad-tablet-7103161/

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum, tahun 2026 menjadi periode penting bagi partai politik. Pada periode ini, partai politik menjalani tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan. Sementara itu, masa kampanye resmi belum dimulai. Kampanye baru dijadwalkan beberapa bulan menjelang hari pemungutan suara.

Namun, aktivitas politik di ruang digital justru semakin ramai. Sejak awal 2026, konten video pendek di TikTok, Instagram Reels, dan X semakin banyak bermunculan. Konten tersebut berasal dari akun resmi partai politik, akun pribadi politisi, hingga kelompok relawan. Isinya menampilkan logo partai, nomor urut, foto tokoh politik, serta narasi yang mempromosikan visi dan misi politik.

Penyebaran konten ini juga tidak hanya mengandalkan akun resmi partai politik yang terdaftar di KPU. Sejumlah pihak memanfaatkan jasa influencer atau kreator konten, buzzer, hingga akun anonim untuk memperluas jangkauan pesan politik. Mereka menggunakan iklan berbayar dan memanfaatkan algoritma media sosial agar konten menjangkau lebih banyak orang, terutama pemilih muda.

Ketika muncul dugaan kampanye di luar jadwal atau curi start kampanye, sejumlah perwakilan partai politik berdalih bahwa aktivitas tersebut bukanlah kampanye. Mereka menyebutnya sebagai bentuk “sosialisasi dan edukasi politik internal” bagi anggota partai. Dalih ini digunakan untuk menegaskan bahwa kegiatan tersebut masih diperbolehkan sebelum masa kampanye resmi dimulai.

Di sisi lain, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) di berbagai daerah menerima banyak laporan masyarakat mengenai dugaan kampanye di luar jadwal melalui media sosial. Namun, banyak laporan menghadapi kendala saat hendak ditindaklanjuti. Salah satu persoalannya terletak pada syarat formil, terutama ketika pihak yang mengunggah konten bukan pengurus resmi partai atau tim kampanye yang terdaftar secara administratif di KPU.

Antara Sosialisasi Politik dan Kampanye Terselubung

Pasal 1 angka 35 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mendefinisikan kampanye sebagai kegiatan Peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri Peserta Pemilu.

Ketentuan ini menjadi dasar penting untuk membedakan sosialisasi politik dengan kampanye. Persoalannya, sejumlah partai politik kerap berlindung di balik istilah “sosialisasi internal” untuk membenarkan aktivitas mereka sebelum masa kampanye resmi.

Padahal, jika dilihat dari unsur materiil, konten di TikTok atau Instagram yang menampilkan logo partai, nomor urut, dan foto tokoh politik, lalu disertai kalimat persuasif seperti “Kawal perubahan bersama kami”, patut diuji lebih jauh. Konten semacam ini berpotensi memenuhi unsur citra diri dan penawaran program politik, terutama jika tujuannya untuk memengaruhi pilihan masyarakat.

Masalahnya menjadi lebih serius ketika konten tersebut disebarkan secara masif kepada publik, bukan hanya kepada anggota partai. Jika penyebaran itu dilakukan ketika jadwal resmi kampanye belum dimulai, aktivitas tersebut berpotensi memenuhi unsur pelanggaran kampanye di luar jadwal sebagaimana diatur dalam Pasal 276 UU Pemilu.

Dengan demikian, penilaian hukum tidak cukup hanya berpatokan pada label yang diberikan partai politik. Pengawas pemilu juga perlu memeriksa isi konten, tujuan penyebaran, sasaran audiens, dan konteks aktivitas tersebut. Semua aspek itu penting untuk menilai apakah suatu kegiatan benar-benar merupakan sosialisasi internal atau justru kampanye terselubung.

Ketika Aturan Tertinggal dari Algoritma

Lemahnya penindakan juga berkaitan dengan tantangan regulasi dalam menghadapi perkembangan media sosial. PKPU yang berlaku perlu mampu menjawab pola kampanye digital yang semakin kompleks, termasuk aktivitas yang melibatkan akun anonim, cyber army, dan influencer yang tidak terdaftar sebagai bagian dari tim kampanye resmi.

Selama ini, pengaturan administratif mengenai akun resmi menjadi salah satu aspek penting dalam pengawasan kampanye.

Namun, penyebaran pesan politik di media sosial tidak selalu berlangsung melalui akun resmi yang terdaftar. Konten dapat beredar melalui akun pribadi, jaringan relawan, kreator konten, atau akun bayangan yang identitas dan hubungannya dengan partai politik sulit ditelusuri.

Situasi ini membuat Bawaslu menghadapi tantangan pembuktian formal. Ketika sebuah akun pribadi mengunggah konten yang mempromosikan partai politik, pengawas pemilu harus menelusuri apakah tindakan tersebut dilakukan atas perintah atau sepengetahuan partai, atau sekadar merupakan ekspresi kebebasan berpendapat warga negara yang dilindungi UUD 1945.

Tanpa bukti yang cukup mengenai hubungan antara pengunggah dan partai politik, proses penindakan dapat terhambat. Akibatnya, muncul kesenjangan antara pelanggaran yang terlihat di ruang digital dan kemampuan hukum untuk menjatuhkan sanksi administrasi maupun pidana pemilu.

Di sinilah persoalan utamanya. Konten politik dapat menjangkau masyarakat secara luas sebelum masa kampanye resmi, tetapi proses penegakan hukum belum tentu dapat mengikuti pola penyebarannya. Jika tidak diatasi, kondisi ini berisiko membuka celah bagi pihak tertentu untuk menghindari pertanggungjawaban melalui penggunaan akun perantara.

Menguji Ketegasan Bawaslu

Secara materiil, aktivitas pengenalan visi, misi, program, dan citra diri partai politik melalui media sosial sebelum masa kampanye perlu diuji berdasarkan ketentuan kampanye dalam UU Pemilu. Jika unsur-unsur kampanye terpenuhi dan kegiatan tersebut dilakukan di luar jadwal resmi, tindakan itu berpotensi melanggar Pasal 276 UU Pemilu.

Namun, secara formil, Bawaslu masih menghadapi tantangan untuk membuktikan siapa yang bertanggung jawab atas penyebaran konten tersebut. Keterlibatan influencer nonstruktural, akun anonim, dan jaringan pendukung informal membuat hubungan antara pengunggah dan partai politik tidak selalu mudah dibuktikan.

Karena itu, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan melarang kampanye di luar jadwal. Pengawasan juga perlu menyesuaikan diri dengan perkembangan komunikasi politik digital. Regulasi dan mekanisme pembuktian harus mampu menjangkau pola penyebaran konten yang melibatkan pihak di luar struktur resmi partai, tanpa mengabaikan perlindungan terhadap kebebasan berpendapat.

Pada akhirnya, efektivitas pengawasan pemilu tidak hanya ditentukan oleh keberadaan aturan, tetapi juga oleh kemampuan menerapkannya terhadap praktik politik yang terus berubah. Bawaslu perlu memastikan bahwa media sosial tidak menjadi celah untuk menghindari aturan kampanye. Sebab, jika kampanye terselubung dapat menjangkau pemilih secara luas tanpa pertanggungjawaban yang jelas, prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pemilu berisiko hanya menjadi formalitas.