Kontroversi Xpose Uncensored

Berkuliah di Jurusan S1 Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dewita Cahya Fortuna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kontroversi Xpose Uncensored menjadi sorotan tajam karena dinilai melanggar etika jurnalistik dan memicu kecaman publik di tanggal 13 Oktober 2025 menjadi catatan kelam dalam peta pers Indonesia. Hari itu, program Xpose Uncensored, produksi Trans7, menayangkan sebuah potongan video yang tidak hanya memicu gelombang amarah di ruang publik, tetapi juga mengoyak sendi-sendi etika jurnalisme yang telah sekian lama dijaga. Pasalnya, tayangan itu menampilkan secara terbuka potret kehidupan Pondok Pesantren Lirboyo di Kediri dengan narasi yang dinilai menghina, mendeskreditkan, dan melukai hati umat Islam, khususnya warga Nahdlatul Ulama (NU) di seluruh tanah air.
Dari ”kekeliruan” redaksional itulah lahir kecaman massal. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kemudian memberikan sanksi penghentian sementara program tersebut dan memanggil Direksi Trans7 untuk klarifikasi. Tidak berhenti di situ, Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum PBNU (LPBH) mengambil langkah hukum tegas dengan melayangkan laporan ke Bareskrim Polri dengan dasar Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 156 KUHP. Ketua Umum PBNU bahkan menegaskan kesiapan memproses transmisi itu hingga tuntas. Puncaknya, pada 23 Oktober 2025, pendiri CT Corp dan pemilik Trans7, Chairul Tanjung, secara langsung sowan ke Pondok Pesantren Lirboyo untuk menyampaikan permohonan maaf secara pribadi kepada KH Anwar Manshur, yang dengan lapang dada diterima.
Apakah bagian tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana ujaran kebencian dan/atau pencemaran nama baik? Dari kasus Kontroversi Xpose Uncensored tentang dugaan ujaran kebencian. LPBH PBNU dalam laporannya ke Bareskrim mendasarkan pada Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi SARA. Keterangan resmi KPI juga menyebut bahwa tayangan tersebut dianggap menyinggung dan melecehkan nilai-nilai sakral yang hidup di kalangan pesantren yang notabene merupakan lembaga pendidikan berciri agama. Namun demikian, Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan tegas mencantumkan frasa "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak". Unsur "kesengajaan" inilah yang menjadi krusial di persidangan. Tanpa pembuktian adanya niat jahat atau motif provokasi, sulit membuktikan bahwa kelalaian redaksional serta-merta memenuhi kualifikasi pidana. Hal ini berbeda dengan pelanggaran etik yang jelas terjadi.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa kebebasan pers bukan berarti kebebasan tanpa batas. Ada nilai yang harus dijaga: penghormatan terhadap simbol agama, norma kesusilaan, dan asas praduga tak bersalah. Meskipun Trans7 telah meminta maaf dan KH Anwar Manshur menerimanya, catatan etik bagi sistem pers Indonesia tetap tersimpan. KPI dan Dewan Pers harus menjadikan ini momentum untuk memperkuat pengawasan dan memastikan setiap lembaga penyiaran memiliki prosedur baku verifikasi yang ketat, terutama ketika menyentuh isu SARA dan tokoh agama.
Permohonan maaf melalui surat tertulis atau video belum cukup; diperlukan ruang klarifikasi yang proporsional serta komitmen nyata untuk tidak mengulangi praktik serupa. Sebab integritas jurnalisme di negeri ini bukan hanya tentang kebebasan menyampaikan informasi, melainkan juga tentang tanggung jawab menjaga kehormatan individu dan institusi lain yang dilindungi hukum. Tegaknya supremasi hukum dalam sengketa pers adalah fondasi mutlak bagi demokrasi yang beradab dan sehat.
