Konten dari Pengguna

Menyoal Transparansi Pemerintahan: Obat Mujarab Atasi Krisis Kepercayaan Publik?

Dewita Cahya Fortuna

Dewita Cahya Fortuna

Berkuliah di Jurusan S1 Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Surabaya

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dewita Cahya Fortuna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber by https://unsplash.com/id/foto/orang-orang-memprotes-kami-menginginkan-demokrasi-bukan-diktator-fdlyM-_0DkU?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink
zoom-in-whitePerbesar
Sumber by https://unsplash.com/id/foto/orang-orang-memprotes-kami-menginginkan-demokrasi-bukan-diktator-fdlyM-_0DkU?utm_source=unsplash&utm_medium=referral&utm_content=creditShareLink

Dalam teori hukum tata negara, kepercayaan publik (public trust) adalah sine qua non—syarat mutlak—bagi tegaknya pemerintahan yang demokratis. Di Indonesia, amanat konstitusi Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Namun, faktanya, krisis kepercayaan publik masih menjadi problem struktural yang menghantui penyelenggaraan pemerintahan pasca-reformasi. Ketika trust publik terkikis, legitimasi kebijakan ikut goyah, dan demokrasi hanya tinggal formalitas prosedural tanpa substansi partisipatif.

Krisis kepercayaan publik tidak muncul tiba-tiba. Ia lahir dari ruang gelap yang tidak tersentuh cahaya transparansi. Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sejatinya telah memberikan payung hukum yang kuat bagi masyarakat untuk mengakses kebijakan publik dan penggunaan anggaran negara. Sayangnya, antara das Sollen (apa yang seharusnya) dan das Sein (kenyataan) seringkali terbentang jurang yang dalam. Ketika proses pengambilan kebijangan (kebijakan dan anggaran) dilakukan secara tertutup, publik dipaksa menerima fait accompli. Situasi ini tidak hanya menabrak prinsip good governance, tetapi juga melanggar hak politik warga negara untuk terlibat dalam pengambilan keputusan publik. Tanpa transparansi, akuntabilitas tidak mungkin ditegakkan, dan tanpa akuntabilitas, kepercayaan publik adalah utopia.

Secara normatif, prinsip transparansi adalah napas dari Pasal 2 UU KIP yang menyatakan bahwa informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap pemohon. Namun di level praktik, kita masih disuguhi realitas pahit. Prosedur administratif yang berbelit-belit, interpretasi sempit atas informasi yang dikecualikan, hingga stigma "rahasia negara" yang kerap digunakan sebagai tameng, menjadi batu sandungan utama. Kompleksitas birokrasi yang hiperbolik membuat masyarakat enggan mengakses informasi. Akibatnya, fungsi kontrol mandek, dan ruang kosong itu diisi oleh spekulasi liar serta hoaks. Jika kondisi ini dibiarkan, krisis kepercayaan publik tidak hanya akan stagnan, tetapi berpotensi melahirkan distrust kronis yang merusak kohesi sosial dan stabilitas demokrasi.

Memasuki era e-government, teknologi digital hadir sebagai oase di tengah gurun ketertutupan. Pemerintah pusat dan daerah berlomba menyediakan platform digital untuk membuka akses informasi, mulai dari portal data terbuka (open data), aplikasi pengaduan, hingga live streamingrapat anggaran. Secara yuridis, langkah ini sejalan dengan Perpres No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Namun, implementasi di lapangan masih jauh dari sempurna. Seringkali, portal-portal tersebut hanya menjadi "etalase" tanpa isi—tidak update, data tidak akurat, atau sekadar formalitas proyek. Lebih parah lagi, ketidakmampuan birokrasi merespons masukan dari warga menciptakan transparansi yang semu. Dalam bahasa hukum, ini adalah bentuk maladministrasi pasif. Akibatnya, teknologi yang seharusnya menjadi solusi justru memperlebar jurang ketidakpercayaan karena publik merasa dilayani oleh sistem tanpa jiwa.

Pada akhirnya, krisis kepercayaan publik tidak akan pernah terselesaikan dengan pernyataan politik yang bombastis atau pencitraan di media sosial. Pemerintah harus keluar dari zona nyaman dengan menunjukkan komitmen nyata dalam implementasi UU KIP. Pembangunan hukum di bidang keterbukaan informasi harus diikuti dengan penegakan sanksi tegas terhadap badan publik yang mangkir. Penguatan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) serta penyederhanaan prosedur birokrasi mutlak dilakukan. Memperkuat transparansi berarti mengawal amanat konstitusi untuk menciptakan pemerintahan yang bersih, efektif, dan demokratis. Hanya dengan cara ini, kepercayaan publik terhadap institusi negara di Indonesia dapat dipulihkan, bukan dengan janji, melainkan dengan bukti.