Putusan MK Dibajak: Pembangkangan Konstitusi di Balik Revisi UU Pilkada 2024

Berkuliah di Jurusan S1 Ilmu Hukum di Universitas Muhammadiyah Surabaya
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dewita Cahya Fortuna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan dua putusan penting yang seharusnya menjadi tonggak penyempurnaan demokrasi di Indonesia. Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 tentang ambang batas pencalonan kepala daerah dan Nomor 70/PUU-XXII/2024 tentang syarat usia calon diterima dengan penuh antusias oleh publik sebagai langkah progresif dalam memperluas hak politik masyarakat. Namun, hanya sehari setelahnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah justru menggelar rapat maraton untuk merevisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang dinilai banyak pihak sebagai upaya “menganulir” putusan MK secara serampangan dan anti konstitusional.
20 Agustus 2024, MK mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh dan Partai Gelora terkait ambang batas pencalonan kepala daerah. Isi pokoknya, partai politik dapat mengusung pasangan calon meski tidak memiliki kursi di DPRD, dengan syarat perolehan suara sah disesuaikan dengan jumlah penduduk berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) (kisaran 6,5%–10%). Selain itu, batas usia calon gubernur tetap 30 tahun dan calon bupati/wali kota 25 tahun—dihitung sejak penetapan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan (Putusan MK No. 70/PUU-XXII/2024).
21 Agustus 2024, Badan Legislasi (Baleg) DPR langsung membahas revisi UU Pilkada hanya dalam hitungan jam. Poin kontroversialnya: (1) mempertahankan ambang batas 20% kursi DPRD bagi partai yang memiliki kursi; (2) mengubah penghitungan usia calon menjadi saat pelantikan, mengacu pada putusan Mahkamah Agung tidak mengikuti MK.
22–23 Agustus 2024, masyarakat sipil, akademisi, dan organisasi seperti PBNU serta Iluni FHUI menolak keras, disertai demonstrasi massal di Gedung DPR dan berbagai kota. DPR pun mengalah: pembahasan revisi UU Pilkada dihentikan, dan Putusan MK tetap diberlakukan dalam Pilkada Serentak 2024.
Mengapa DPR dan pemerintah memilih mengacu pada Putusan MA (yang bersifat kepegawaian), bukan Putusan MK (yang final dan mengikat) untuk masalah yang sama?
Dualisme Putusan MK vs. MA
DPR mengacu pada Putusan MA No. 23 P/HUM/2024 yang menyatakan batas usia calon kepala daerah dihitung saat pelantikan. Sedangkan MK dalam Putusan 70/PUU-XXII/2024 secara eksplisit menyebut bahwa MA tidak memiliki kewenangan mengubah prosedur pencalonan yang telah diatur dalam UU Pilkada (kewenangan itu adalah domain MK).
Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, Putusan MK berada setingkat di atas putusan MA dalam hal pengujian undang-undang terhadap UUD 1945. Konsekuensinya: jika DPR tetap menggunakan ambang batas 20% kursi dan usia saat pelantikan, maka aturan tersebut dapat digugat kembali ke MK dan sangat mungkin dinyatakan inkonstitusional. Kepastian hukum Pilkada 2024 pun menjadi taruhannya.
Peristiwa Pilkada 2024 menjadi preseden kelam dalam hubungan antara kekuasaan legislatif dan yudisial di Indonesia. DPR dan pemerintah, dengan alasan menjaga koalisi gemuk dan kepentingan politik dinasti, terbukti berupaya mengabaikan putusan MK yang final dan mengikat. Meskipun akhirnya langkah tersebut gagal karena tekanan publik dan akal sehat, celah konstitusional tetap terbuka jika revisi semacam itu diulang di kemudian hari.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan sistem checks and balances antara lembaga negara, khususnya melalui putusan MK yang harus dipatuhi tanpa syarat. Di sisi lain, masyarakat harus terus waspada terhadap setiap upaya "pembajakan demokrasi," serta memperjuangkan:
1. Penghapusan ambang batas pencalonan di semua tingkatan untuk menciptakan kompetisi yang adil dalam Pilkada mendatang.
2. Pembatasan koalisi gemuk yang kerap menjadi mesin birokrasi dan politik uang.
3. Penyediaan kotak kosong secara otomatis di setiap daerah dengan calon tunggal, sehingga hak pilih warga tidak hilang.
Demokrasi tidak akan pernah tegak jika putusan konstitusi dapat dengan mudah diabaikan hanya demi kekuasaan.
