Alerta: State Capture Corruption

Dewi Ambarwati
Dosen Universitas Islam Raden Rahmat (UNIRA) Malang Pegiat Antikorupsi Penyuluh Antikoupsi Jenjang Pratama
Konten dari Pengguna
7 April 2022 13:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Dewi Ambarwati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi penolakan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penolakan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Isu korupsi sejauh ini telah menjadi isu krusial yang sering digunakan para elite politik hingga pemerintah di seluruh belahan dunia untuk meraih simpati rakyat. Praktik-praktik pemberian hadiah, upeti kepada penguasa di zaman kerajaan pada masa lampau telah diakomodir dan diadopsi di era kekinian dan bertransformasi kepada bentuk pemberian yang esensinya bukan hanya sebagai ucapan dan rasa terima kasih semata, tetapi ada unsur terselubung di dalam pemberian tersebut, entah hanya sebatas ingin mengubah sebuah kebijakan, melancarkan kepentingan si pelaku hingga cenderung pada isu korupsi politik.
ADVERTISEMENT

Lantas, sebenarnya korupsi yang seperti apa yang sedang kita hadapi saat ini?

Nyatanya, dari perkotaan hingga ke desa, praktik-praktik korupsi skala kecil (petty corruption) masih sering terjadi. Pungli-pungli di sektor kepengurusan kependudukan, sektor birokrasi, pendidikan hingga sektor pemerintahan (para birokrat, elite politik) yang tiap tahunnya menjadi “langganan” temuan kasus korupsi. Bukan hanya fenomena petty corruption saja, yang lebih mencengangkan lagi, bangsa ini dihadapkan dan dipaksa untuk berada dalam pusaran arus state capture corruption atau korupsi yang menyandera negara.
Sarah Barcking memberikan definisi mengenai state capture, (1) “State capture refers to the process of obtaining, or capturing, state regulatory authority without democratic authorization.” Kemudian, state capture juga didefinisikan sebagai (2) “… as the efforts of individuals or firms to shape the formation of laws, policies, and regulations of the state to their own advantage by providing illicit private gains to public officials.
ADVERTISEMENT
Dari beberapa pengertian tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa state capture corruption merupakan upaya seseorang atau perusahaan untuk mempengaruhi kebijakan, pembentukan undang-undang ataupun peraturan negara demi keuntungan mereka sendiri dengan memberikan keuntungan pribadi yang tidak sah kepada para pejabat publik. Identifikasi state capture corruption tersebut sering terjadi pada pimpinan partai politik serta elite kaya yang bisa mengatur aturan. (3) Kekuasaan politik dipakai untuk membuat regulasi yang menguntungkan elite dan para penguasa bisnis.
Korupsi berbasis jaringan yang berkembang pada jaringan sosial dan politik melalui klientelisme dan patronage, keterlibatan oligarki yang ke semuanya merujuk pada satu kepentingan pribadi dengan menggunakan cara yang lebih eksklusif yakni dengan mempengaruhi kebijakan adalah satu-satunya ancaman serius bagi arah pemberantasan korupsi khususnya di Indonesia.
ADVERTISEMENT

Apa dampaknya dengan adanya ancaman state capture corruption di Indonesia?

Negara kita merupakan negara demokratis yang menjunjung tinggi nilai dan asas konstitusi (Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945) yang terkandung dalam setiap norma hukum yang kita taati. Negara Indonesia adalah negara hukum bukan negara yang berdasarkan pada kekuasaan semata. Dampak dari adanya potensi state capture corruption tidak hanya menimbulkan moral hazard dan melonjaknya grand corruption yang ada di Indonesia, tetapi lebih kepada pembusukan nilai demokrasi dan pengabaian kepentingan publik untuk melahirkan keadilan dan kesejahteraan.
Melalui regulasi yang dapat dikemudikan oleh para oligarki untuk menghasilkan regulasi yang syarat akan pemenuhan kepentingan golongan dan/atau untuk mendapatkan akses kekuasaan, mempertahankan kekuasaan yang dimiliki sehingga mengakibatkan hak-hak warga negara dirampas melalui kebijakan-kebijakan pemerintah yang tidak pro rakyat.
ADVERTISEMENT
Tidak bisa dipungkiri bahwa politik dapat mensejahterakan rakyat dan atau bahkan sebaliknya. Hukum juga dapat memberikan rasa aman, kepastian dan perlindungan bagi seluruh warga negara jika dilaksanakan oleh perangkat-perangkat hukum yang berintegritas.
Namun, pertanyaannya, mengapa negara ini masih terkungkung oleh pola-pola kapitalis dan memiliki kecenderungan untuk apatis terhadap korupsi di Indonesia?
Jawabnya ada pada bagaimana negara ini merefleksi dan mengkritisi kembali tentang permasalahan struktural yang terjadi selama ini, seperti korupsi politik, korupsi penegakkan hukum, korupsi perizinan, korupsi pengadaan barang, dan jasa hingga korupsi pelayanan publik.
Selain itu, cultural change sangat diperlukan sebagai warga negara untuk mulai meningkatkan literasi dan pemahaman mengenai bagaimana seharusnya warga negara dapat berperan optimal dalam upaya pemberantasan korupsi di berbagai lini.
ADVERTISEMENT
Perubahan kultural yang dimaksud adalah meminimalkan tindakan-tindakan yang dapat mengarah pada perilaku korup seperti kebiasaan memberi (hadiah, paket atau semacamnya) sebagai ungkapan terimakasih, meningkatkan integritas dan menciptakan sistem birokrasi dan hukum dengan menekankan kepada konsep good governance, serta menggerakkan aksi-aksi pemberantasan antikorupsi melalui edukasi, kampanye dan penguatan literasi bagi masyarakat tentang dampak dan bahaya laten yang disebabkan oleh korupsi.

Referensi

1. Bracking S. Corruption & State Capture: What Can Citizens Do? Daedalus [Internet]. 2018 Jul 1 [cited 2022 Apr 7];147(3):169–83. Available from: https://direct.mit.edu/daed/article/147/3/169/27204/Corruption-amp-State-Capture-What-Can-Citizens-Do
2. Hellman JS, Jones G, Kaufmann D. and President and CEO, Natural Resources Governance Institute (NRGI), respectively. We thank Jimena Montoya for excellent research assistance. 2000;(2).
ADVERTISEMENT
3. Maulana R. Keluar dari Cengkeraman State Capture Corruption [Internet]. 2021 [cited 2022 Apr 7]. Available from: https://www.forestdigest.com/detail/1343/apa-itu-state-capture-corruption